BAB I
PENDAHULUAN




Setiap pemberian pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban antar pihak yang berkesepakatan, maka aspek Islam sangatlah penting dalam pembiayaan. Bank dan customer harus mengetahui dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama serta masing-masing tidak mengabaikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dari latar belakang diatas, maka kami disini akan menjelaskan makalah yang berjudul Sisi Islam dalam Pembiayaan yang mana dalam makalah ini sudah kami rangkum dan ringkas sedemikian rupa agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimengerti satu sama lain.


BAB II
PEMBAHASAN
SISI ISLAM DALAM PEMBIAYAAN




A.    SUBJEK ISLAM
1.      Pengertian
Setiap pemberian pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban .bank hanya dapat mempertimbangkan pemberian pembiayaan bila pemohon tersebut merupakan subjek islam, karena subjek islam merupakan pendukung hak dan kewajiban . artinya dapat menerima hak dan dan dibeban kan kewajiban .subjek islam dapat berbentuk manusia secara pribadi maupun badan-badan hukum[1].

2.      Manusia sebagai pribadi
Manusia sebagai pribadi/orang  mampu dan cakap untuk melakukan ssuatu tindakan hukum oleh undang-undang ditentukan sebagai berikut:
a.       Telah dewasa ( aqil baligh ) , yaitu mencapai usia 21 tahun atau sudah menikah.
b.      Tidak ditaruh dibawaah perwalian[2].
            Tidak semua manusia pribadi/ orang dapat dikatakan subjek hukum yang cakap. oleh karena itu, bank hanya akan mempertimbangkan permohonan permohonan pembiayaan dari orang/ pribadi yang tercantum diatas.



3.      Badan hukum
Badan-badan hukum atau perkumpulan-perkumpulan tertentu di alam hukum dapat memliki hak-hak  dan kewajiban-kewajiban seperti seorang manusia. Unsur yang terpenting dalam suatu badan hukum adalah terpisahnya kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan . artinya, jika perusahaan mengalami kerugian , maka persero/pemegang saham hanya bertanggung jawab maksimum sebesar penyertaan di perusahaan.

B.     STATUS HUKUM PERUSAHAAN
1.      Pengertian
Status hukum perusahaaan perlu diketahui karen aerat kaitanya dengan tanggung jawab pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan. Status hukum perusahaan antara lan meliputi:
a.       Perseroan
perseroan adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang mengkaitkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh kaenanya. dalam praktik dikenal perusahaan perorangan yang pemiliknya adalah satu orang, orang tersebut bertanggung jawab atas utang-utangnya.kekayaan perusahaan dengan pribadi tidak terpisahkan. bank dapat menuntut kekayaan perusahaan dan pribadinya jika perusahaan tersebut dilikuidasi.
b.      Perseroan firma
Suatu perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaaan, dibawah  nama bersama. Firma harus didirikan dengan akte autentik dan pendirian firma harus didaftarkan kepanitira pengadilan negeri setempat dalam wilayah hukum dimana perseroan berkedudukan. Tanggung jawab persero/peserta adalah tanggung renteng dan tidak terbatas.[3]

c.       Perseroan komanditer
    Suatu perseroan dengan cara memasukan sjumlah uang atau sejumlah barang yang dapat dinilai dengan uang . setiap persero yang hanya memasukan sejumlah modal tentu dinamakan persero diam  (stille vennoot , sleeping partner ), sedangkan persero yang juga yang memimpin perseroan dan bertanggung jawab secara keseluruhan dan tanggung renteng terhadap pihak ketiga disebut persero pelaksana . persero diam tidak turut serta memimpin; hanya bertanya jawab sampai jumlah modal yang telah atau harus dimasukan dalam perseroan.
d.      Perseroan terbatas
      Perseroan terbatas tidak memakai nama bersama atau nama salah seorang perseronya, tetapi dari tujuan perusahaan. suatu suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta autentik. yang merupakan syarat mutlak untuk pendirianya.
Sebelum perseroan terbatas dapat berdiri dengan sah, maka akta pendirianya harus disampaikan terlebih dahulu kepada menteri hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan. Begitu pula dengan setiap perubahan dan syarat-syarat pendirian dan perpanjangan waktu yang diperlukan pengesahan yang sama .
    Suatu perseroan terbatas yang telah memenuhi persyaratan undag-undang bersifat badan hukum sehingga perserikatan yang diadakan oleh perseroan tersebut dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab perseroan tersebut seluruhnya.
e.       Koperasi
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau baadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Syarat-syarat pendirian koperasi adalah:

     1). Didirikan dengan akta notaris
     2). Departemen koperasi
3). Diumumkan dalam tambahan berita negara

  2. Badan Usaha Milik Negara
          Menurut undang-undang no. 19 tahun 2003 ( pasal 1 ) , yang dimaksud dengan:
a.       Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besa modalnya dimiliki oleh negara melui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipissahkan .
b.      Perusahaan perseroan, yang selanjutnya disebut persero, adalah BUMN  yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedkit 51% saham dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya adalah untuk mengejar keuntungan.
c.        Direksi adalah organ BUMN, yang bertanggung jaab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN baik dalam maupun luar pengadilan.

C.    AKAD PEMBIAYAAN
Akad pembiayaan sebagai suatu persetujuan pinjam meminjam antara bank  dengan pihak lain (nasabah), tunduk kepada kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum syariah. Dalam hukum perdata, khususnya hukum perjanjian, dikenal istilah terbuka yang memiliki arti memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi dan berbentuk apa saja . asal tidak melanggar norma umum dan kesusilaaan.[4]

D.    STATUS HUKUM JAMINAN TANAH
1.Pengertian
      Yang dimaksud dengan status hukum atas tanah adalah status pemiliknya. Benda-benda yang diterima sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan haruslah jelas status hukumnya karena tidak semua tanah dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan dan cara pengikatnya berbeda-beda tergantung kepada status pemiliknya/ hukum atas tanah tersebut. Status pemilikan/hukum atas tanah antara lain:
a.       Hak milik
b.      Hak guna usaha
c.       Hak guna bangunan
d.      Hak pakai
e.       Hak sewa
f.       Hak pengusahaan hutan
g.      Hak membuka tanah
h.      Hak memungut hasil hutan
  Dari status kepemilikan diatas yang dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan adalah:
a.       Hak milik
b.      Hak guna usaha
c.       Hak guna bangunan
2.      Hak Milik
Hak milik adalah hak turun temurun , bukti hak kepemilkan atas tanah ialah sertifikat hak milik atas tanah .
3.      Hak Guna Usaha
Ialah hak untk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan jangka waktu tertentu , guna pertanian , perikanan , peternakan . hak guna usaha diberikan wktu pling lama 25 tahun . bukti pemilikan hak guna usaha adalah sertifikat hak guna usaha .
4.      Hak Guna Bangunan
Adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangnan atas tanah bukan miliknya sendiri , dengan jangka waktu pling lama adalah 30 tahun. Sebagai bukti hak guna adalah sertifikat hak guna bangunan .


5.      Hak Pakai
Adalah untuk menggunakan dan/untuk memunggut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberianya oleh pejabat yang berwewenang memberikanya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya , yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah .
6.      Hak Penggusahaan Hutan
Adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegngnya untuk melakukan sesuatu dan mengolah kayu dalam areal hutan tertentu . luas areal dan lain-lainya ditentukan dalam surat hak penguasaan hutan. Biasanya yang mengeluarkan surat hak penguasaan hutan adalah direktorat jendral kehutanan. hak penguasaan hutan ini tidak dapat dialihkan sehingga tidak dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan.
7.      Hak sewa
Adalah hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.  Mengingat sifatnya yang hanya smentara dan terbatas jangka waktunya , tidak bisa dialihkan tanpa izin pemilik dan tidak bisa dibebani hak tanggungan. maka hak sewa ini tidak bisa dterima sebagai jaminan pembiayaan.
8.      Hak Memunggut Hasil Hutan Dan Hak Membuka Hutan
Hak-hak ini bukanlah hak atas tanah , karena tidak memberi wewenang untuk menggunakan tanah tertentu. karenanya hak ini pun tidak bisa diterima sebagai jaminan pembiayaan.[5]

E.     PENINGKATAN JAMINAN
Sebagian mengenai jaminan diatur pada sub bab tersendiri , sedangkan bab ini hnya menjelaskan macam dan cara pengikatan jaminan tersebut . jaminan yang apat diikat berupa benda ergerak dan tak bergerak adalah sebagai berikut:
1.      Pengikat secara gadai atau pand
a.       Pengertian
Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang kepada lembaga keuangan atas suatu benda bergerak milik orang yang lain , hal mana semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan penguasaan atas bentuk tersebut  yang bertujuan untuk mendapat pelunasan utang terlebih dahulu daripada pembiayaan-pembiayaan lainya apabila bentuk tersebut dijual .
b.      Sifat pengikat
     Tidak disyaratkan dengan akta autentik , tetapi sebaliknya dibuat akta notarisnya agar kekuatan pembuktianya sempurna , baik terhadap nasabah maupun pihak ketiga .
c.       Surat-surat yang dikuasai lembaga keuangan sehubungan ddengan diadakanya gadai
1.      Surat bukti kepemilikan asli dari barang-barang yang digadaikan
2.      Surat perjanjian gadai itu sendiri
3.      Surat kuasa menjaminkan atas nama pemilik barang apabila barang objek gadai adalah milik pihak ketiga yang dibuat secara notariil
4.      Surat kuasa jual yang dibuat juga secara notariil .
2.      Pengikat secara feduciare eigendoms overdraft (FEO)
a.       Pengertian FEO
FEO merupakan suatu bentuk penyimpangan dari gadai/ pand dan timbul karena kebutuhan dalam praktik , dengan maksud agar barang-barang yang dijaminkan dapat dikuasai dan dipergunakan oleh costumer atau pemilik barang . FEO adalah suatu perjanjian antara costumer dan pembiayaan dimana costumer menyerahkan hak milik atas barang-barang bergerak pada pembiayaaan , dengan perjanjian bahwa penyerahan tersebut hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman .
b.      Sifat pengikatan
Undang-undang tidak mengatur sifat pengikatanya karena FEO terjadi dalam praktik , akta pengikatan FEO ar dibuat secara notariil , sedangkan khusus barang-barang yang diikat secara FEO setiap saat dapat diperbaharui dibawah tangan yang biasanya yang menggunakan laporan stock/persediaan .
c.       Surat-surat yang dikuasai oleh bank.
3.      Pengikatan secara hak tanggungan
a.       Pengartian
Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah , yang selanjutnya disebut hak tanggungan ,adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang berupa sertifikat hak guna bangunan atau sertifikat hak milik , berikut rumah dan benda-bnda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu , yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada lembaga keuangan terhadap kreditor-kreditor lainya .
4.      Pengikat secara pembiayaan verband
Dilihat dari objek pengikatan , pada dasrnya sama dengan hipotek , perbedaanya adalah kredit verband selain dapat dibebankan atas hak-hak seperti yang dapat dipasang hipotek ( hak milik , dan hak guna bangunan ) juga dapat dibebankan atas tanah yang dikuasai oleh penduduk asli tetapai belum dikonversikan menjadi hak sesuai ketentuan .
5.      Personal / corporate guarantee dan avalis
a.       Personal/corporate guarantee sama dengan istilah jaminan pribadi. perjanjian dengan pola jamina pribadi adalah jaminan pribadi terhadap pembayaran suatu kewajiban/utang yang timbul karena surat berharga .
b.      Avalis
Adalah suatu jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga terhadap pelunasan pembayaran terhadap surat berharga ( CEK ) pada saat jatuh tempo surat berharga .
6.      Harta gono gini (harta bersama )
a.       Ketentuan harta gono gini
Harta yang diperoleh selam perkawinan menjadi  harta bersama kecuali ada perjanjian perkawinan secara tertulis yang menyatakan sebaliknya . terhadap harta bersama , suami atau istri dalam melakukan  tindakan hukum harus dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak dapat bertindak sendiri , sedangkan harta bawaan suami atau istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan prbuatan hukum mengenai harta bendanya .
b.      Harta gono gini sebagai jaminan pembiayaan
Dalam menerima harta bersama sebagai jaminan pembiayaan harus ada persetujuan antara suami dan istri . apabila persetujuan tersebut tida ada , maka penerimaan atau pengikat sebagai jaminan pembiayaan dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak melalui pengadilan negeri.

F.     PEMBERIAN KUASA
1.      Pemberian kuasa
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan seseorang memberikan kuasa kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan . yang dimaksud dengan menyelenggarakan urusan adalah melakukan suatu perbuatan hukum , yaitu perbuatan yang mempunyai atau menimbulkan suatu akibat hukum . oranag yang diberi kuasa ( penerima kuasa ) melakukan perbuatan hukum tersebut atas nama orang yang memberi kuasa .
2.      Cara  pemberian kuasa
Kuasa dapat diterima atau diberikan dalam suatu akta umum dalam suatu tulisan dibawah tangan , bhkan dalam suatu pucuk surat atau lisan .
3.      Jenis pemberian kuasa
Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan cara khusus , yaitu mengenai hanya suatu kepentingan tertentu atau lebih , atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa .
Ada 3 jenis pemberian kuasa , yaitu :
a.       Pemberian kuasa untuk melaksanakan kepentingan tertentu
b.      Pemberian kuasa untuk melaksanakan beberapa kepentingan tertentu
c.       Pemberian kuasa secara umum , artinya tidak disebutkan untuk kepentingan tertentu atau pemberian kuasa tersebt untuk sagala kepentingan pemerian kuasa .
4.      Penggunaan pemberian kuasa
5.      Berakhirnya pemberian kuasa
6.      Penanda tanganan surat kuasa

G.    JENIS-JENIS AKTA
1.pengertian
 Akta adalah surat tanda bukti suatu tulisan yang di tanda tangani dan diperuntukan membuktikan kebenaran apa yang tertera di alamnya .
2. macam akta
     A. akta autentik , adalah suatu akta yang bentuknya telah undang-undang dibuat oleh atau dihadapkan pejabat-pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuat .
yang dimaksud pejabat-pejabat diatas adalah :
a.       Notaris
b.      Pejabat umum lainya seperti , pejbat akta tanah , pengadilan negeri , pengadilan agama , dan pegawai cataatan sipil .

B.akta dibawah tangan
            Akta dibawah tangan adalah suatu tanda bukti yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat/pegawai umum . kekuatan pembuktian akta dibawah tangan adalah sempurna sepanjang para pihak tidak mengingkarinya .
3.macam-macam akta notaris
a. akta notaris
b.akta yang dilegalisir oleh notaris .
c.akta yang disalin oleh notaris[6].

H.    PEMBAHARUAN , PENGALIHAN , DAN PERJUMPAAN UTANG
1.Pengertian
     Penyelesaian kartu pembiayaan oleh nasabah tertentu tidak selalu dengan pembayaran/pelunasan oleh nasabah sendiri , tapi juga dapat dilakukan dengan cara-cara tertentu , antara lain :
a.       Novasi/pembaharuan utang
b.      Subrogasi / penggantian kreditor
c.       Cessie piutang
d.      Konpensasi / perjumpaan utang
       2. novasi/pembaruan utang
            Novasi terjadi dengan tiga cara yaitu :
a.       Apabila seorag nasabah terhadap pembiayaanya mengadakan suatu perikatan baru sebagai pengganti perikatan yang lama .
b.      Apabila nasabah semula digantikan oleh/dengan nasabah baru dan nasabah lama dibebaskan dari utangnya
c.       Apabila dengan suatu perjanjian yang baru pembiayaan(lama) digantikan dengan pembiayaan baru dan nasabah dibebaskan dari utangnya oleh pembiayaan baru .
3.subrogasi
      Subrogasi terjadi apabila ada penggantian oleh seorang pihak ketiga yang mengadaakan pembayaran. Hal yang paling penting bagi lembaga keuangan dengan adanya subrogasi adalah adanya pelunasan pembiayaan , baik dari pihak kitiga maupun nasabah sendiri yang mana digunakan untuk pelunasan adalah pembiayaan dari pihak ketiga.
4.cessie piutang
 Adalah penyertaan piutang oleh nasbah kepada lembaga keuangan dengan akta autentik atau dibawah tangan yang dapat digunakan olen lembaa keuangan sebagai salah satu cara pelunasan pembiayaan nasabah .
5.kompensasi / perjumpaan utang
      Adalah suatu keadaan dua orang saling berhutang satu sama lain sehingga antara mereka terjadi suatu perjumpaan dengan utang-utang antara mereka tersebut dihapuskan .






BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Setiap pemberian pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban .bank hanya dapat mempertimbangkan pemberian pembiayaan bila pemohon tersebut merupakan subjek islam, karena subjek islam merupakan pendukung hak dan kewajiban. Artinya dapat menerima hak dan dan dibeban kan kewajiban .subjek islam dapat berbentuk manusia secara pribadi maupun badan-badan hukum.


DAFTAR PUSTAKA



Veithzal Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).



[1] Veithzal Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hal.83.
[2] Ibid,
[3] Ibid, hal. 86-87.
[4] Ibid, hal. 90
[5] Ibid, hal. 91-93.
[6] Ibid, hal. 104-106.

0 komentar:

 
Top