BAB I
PENDAHULUAN
Setiap pemberian
pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban antar pihak yang berkesepakatan,
maka aspek Islam sangatlah penting dalam pembiayaan. Bank dan customer
harus mengetahui dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama
serta masing-masing tidak mengabaikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dari latar belakang
diatas, maka kami disini akan menjelaskan makalah yang berjudul Sisi Islam
dalam Pembiayaan yang mana dalam makalah ini sudah kami rangkum dan ringkas
sedemikian rupa agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimengerti satu sama
lain.
BAB II
PEMBAHASAN
SISI ISLAM DALAM
PEMBIAYAAN
A. SUBJEK ISLAM
1. Pengertian
Setiap pemberian
pembiayaan akan menimbulkan hak dan kewajiban .bank hanya dapat
mempertimbangkan pemberian pembiayaan bila pemohon tersebut merupakan subjek
islam, karena subjek islam merupakan pendukung hak dan kewajiban . artinya
dapat menerima hak dan dan dibeban kan kewajiban .subjek islam dapat berbentuk
manusia secara pribadi maupun badan-badan hukum[1].
2. Manusia
sebagai pribadi
Manusia sebagai pribadi/orang mampu dan cakap untuk melakukan ssuatu
tindakan hukum oleh undang-undang ditentukan sebagai berikut:
a. Telah
dewasa ( aqil baligh ) , yaitu
mencapai usia 21 tahun atau sudah menikah.
b. Tidak
ditaruh dibawaah perwalian[2].
Tidak
semua manusia pribadi/ orang dapat dikatakan subjek hukum yang cakap. oleh
karena itu, bank hanya akan mempertimbangkan permohonan permohonan pembiayaan
dari orang/ pribadi yang tercantum diatas.
3. Badan
hukum
Badan-badan
hukum atau perkumpulan-perkumpulan tertentu di alam hukum dapat memliki
hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti
seorang manusia. Unsur yang terpenting dalam suatu badan hukum adalah
terpisahnya kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan . artinya, jika perusahaan
mengalami kerugian , maka persero/pemegang saham hanya bertanggung jawab
maksimum sebesar penyertaan di perusahaan.
B. STATUS HUKUM PERUSAHAAN
1. Pengertian
Status hukum perusahaaan perlu
diketahui karen aerat kaitanya dengan tanggung jawab pembiayaan yang diberikan
kepada perusahaan. Status hukum perusahaan antara lan meliputi:
a. Perseroan
perseroan adalah suatu persetujuan
antara dua orang atau lebih yang mengkaitkan diri untuk memasukan sesuatu dalam
persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh kaenanya. dalam
praktik dikenal perusahaan perorangan yang pemiliknya adalah satu orang, orang
tersebut bertanggung jawab atas utang-utangnya.kekayaan perusahaan dengan
pribadi tidak terpisahkan. bank dapat menuntut kekayaan perusahaan dan
pribadinya jika perusahaan tersebut dilikuidasi.
b. Perseroan
firma
Suatu perserikatan yang diadakan
untuk menjalankan suatu perusahaaan, dibawah nama bersama. Firma harus didirikan dengan
akte autentik dan pendirian firma harus didaftarkan kepanitira pengadilan
negeri setempat dalam wilayah hukum dimana perseroan berkedudukan. Tanggung
jawab persero/peserta adalah tanggung renteng dan tidak terbatas.[3]
c. Perseroan
komanditer
Suatu perseroan dengan cara memasukan sjumlah uang atau sejumlah barang
yang dapat dinilai dengan uang . setiap persero yang hanya memasukan sejumlah
modal tentu dinamakan persero diam (stille vennoot , sleeping partner ),
sedangkan persero yang juga yang memimpin perseroan dan bertanggung jawab
secara keseluruhan dan tanggung renteng terhadap pihak ketiga disebut persero
pelaksana . persero diam tidak turut serta memimpin; hanya bertanya jawab
sampai jumlah modal yang telah atau harus dimasukan dalam perseroan.
d. Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas tidak memakai nama
bersama atau nama salah seorang perseronya, tetapi dari tujuan perusahaan.
suatu suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta autentik. yang merupakan
syarat mutlak untuk pendirianya.
Sebelum perseroan terbatas dapat
berdiri dengan sah, maka akta pendirianya harus disampaikan terlebih dahulu
kepada menteri hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan. Begitu pula dengan
setiap perubahan dan syarat-syarat pendirian dan perpanjangan waktu yang
diperlukan pengesahan yang sama .
Suatu perseroan terbatas yang telah memenuhi persyaratan undag-undang
bersifat badan hukum sehingga perserikatan yang diadakan oleh perseroan
tersebut dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab perseroan tersebut
seluruhnya.
e. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau baadan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Syarat-syarat
pendirian koperasi adalah:
1). Didirikan dengan akta notaris
2).
Departemen koperasi
3). Diumumkan dalam tambahan berita negara
2. Badan Usaha Milik Negara
Menurut undang-undang no. 19 tahun
2003 ( pasal 1 ) , yang dimaksud dengan:
a. Badan
usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besa modalnya
dimiliki oleh negara melui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipissahkan .
b. Perusahaan
perseroan, yang selanjutnya disebut persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedkit 51% saham dimiliki
oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya adalah untuk mengejar keuntungan.
c. Direksi adalah organ BUMN, yang bertanggung
jaab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN baik dalam maupun
luar pengadilan.
C. AKAD PEMBIAYAAN
Akad pembiayaan
sebagai suatu persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain (nasabah), tunduk kepada
kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum syariah. Dalam hukum perdata, khususnya
hukum perjanjian, dikenal istilah terbuka yang memiliki arti memberikan
kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang
berisi dan berbentuk apa saja . asal tidak melanggar norma umum dan kesusilaaan.[4]
D. STATUS HUKUM JAMINAN TANAH
1.Pengertian
Yang dimaksud dengan status hukum atas
tanah adalah status pemiliknya. Benda-benda yang diterima sebagai jaminan atas
pembiayaan yang diberikan haruslah jelas status hukumnya karena tidak semua
tanah dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan dan cara pengikatnya
berbeda-beda tergantung kepada status pemiliknya/ hukum atas tanah tersebut. Status
pemilikan/hukum atas tanah antara lain:
a. Hak
milik
b. Hak
guna usaha
c. Hak
guna bangunan
d. Hak
pakai
e. Hak
sewa
f. Hak
pengusahaan hutan
g. Hak
membuka tanah
h. Hak
memungut hasil hutan
Dari status kepemilikan diatas yang dapat
diterima sebagai jaminan pembiayaan adalah:
a. Hak
milik
b. Hak
guna usaha
c. Hak
guna bangunan
2. Hak
Milik
Hak
milik adalah hak turun temurun , bukti hak kepemilkan atas tanah ialah
sertifikat hak milik atas tanah .
3. Hak
Guna Usaha
Ialah
hak untk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan jangka
waktu tertentu , guna pertanian , perikanan , peternakan . hak guna usaha
diberikan wktu pling lama 25 tahun . bukti pemilikan hak guna usaha adalah
sertifikat hak guna usaha .
4. Hak
Guna Bangunan
Adalah hak untuk mendirikan dan
mempunyai bangunan-bangnan atas tanah bukan miliknya sendiri , dengan jangka
waktu pling lama adalah 30 tahun. Sebagai bukti hak guna adalah sertifikat hak
guna bangunan .
5. Hak
Pakai
Adalah untuk menggunakan dan/untuk
memunggut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik
orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan
pemberianya oleh pejabat yang berwewenang memberikanya atau dalam perjanjian
dengan pemilik tanahnya , yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah .
6. Hak
Penggusahaan Hutan
Adalah hak yang memberikan wewenang
kepada pemegngnya untuk melakukan sesuatu dan mengolah kayu dalam areal hutan
tertentu . luas areal dan lain-lainya ditentukan dalam surat hak penguasaan
hutan. Biasanya yang mengeluarkan surat hak penguasaan hutan adalah direktorat
jendral kehutanan. hak penguasaan hutan ini tidak dapat dialihkan sehingga
tidak dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan.
7. Hak
sewa
Adalah
hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan
membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Mengingat sifatnya yang hanya smentara dan
terbatas jangka waktunya , tidak bisa dialihkan tanpa izin pemilik dan tidak
bisa dibebani hak tanggungan. maka hak sewa ini tidak bisa dterima sebagai
jaminan pembiayaan.
8. Hak
Memunggut Hasil Hutan Dan Hak Membuka Hutan
Hak-hak ini bukanlah hak atas tanah
, karena tidak memberi wewenang untuk menggunakan tanah tertentu. karenanya hak
ini pun tidak bisa diterima sebagai jaminan pembiayaan.[5]
E. PENINGKATAN JAMINAN
Sebagian
mengenai jaminan diatur pada sub bab tersendiri , sedangkan bab ini hnya
menjelaskan macam dan cara pengikatan jaminan tersebut . jaminan yang apat
diikat berupa benda ergerak dan tak bergerak adalah sebagai berikut:
1. Pengikat
secara gadai atau pand
a. Pengertian
Gadai adalah suatu hak kebendaan
yang diperoleh seorang berpiutang kepada lembaga keuangan atas suatu benda
bergerak milik orang yang lain , hal mana semata-mata diperjanjikan dengan
menyerahkan penguasaan atas bentuk tersebut
yang bertujuan untuk mendapat pelunasan utang terlebih dahulu daripada
pembiayaan-pembiayaan lainya apabila bentuk tersebut dijual .
b. Sifat
pengikat
Tidak disyaratkan dengan akta autentik , tetapi sebaliknya dibuat akta
notarisnya agar kekuatan pembuktianya sempurna , baik terhadap nasabah maupun
pihak ketiga .
c. Surat-surat
yang dikuasai lembaga keuangan sehubungan ddengan diadakanya gadai
1. Surat
bukti kepemilikan asli dari barang-barang yang digadaikan
2. Surat
perjanjian gadai itu sendiri
3. Surat
kuasa menjaminkan atas nama pemilik barang apabila barang objek gadai adalah
milik pihak ketiga yang dibuat secara notariil
4. Surat
kuasa jual yang dibuat juga secara notariil .
2. Pengikat
secara feduciare eigendoms overdraft (FEO)
a. Pengertian
FEO
FEO merupakan suatu bentuk
penyimpangan dari gadai/ pand dan timbul karena kebutuhan dalam praktik ,
dengan maksud agar barang-barang yang dijaminkan dapat dikuasai dan
dipergunakan oleh costumer atau pemilik barang . FEO adalah suatu perjanjian
antara costumer dan pembiayaan dimana costumer menyerahkan hak milik atas
barang-barang bergerak pada pembiayaaan , dengan perjanjian bahwa penyerahan
tersebut hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman .
b. Sifat
pengikatan
Undang-undang tidak mengatur sifat
pengikatanya karena FEO terjadi dalam praktik , akta pengikatan FEO ar dibuat
secara notariil , sedangkan khusus barang-barang yang diikat secara FEO setiap saat
dapat diperbaharui dibawah tangan yang biasanya yang menggunakan laporan
stock/persediaan .
c. Surat-surat
yang dikuasai oleh bank.
3. Pengikatan
secara hak tanggungan
a. Pengartian
Hak tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah , yang selanjutnya disebut hak
tanggungan ,adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang berupa
sertifikat hak guna bangunan atau sertifikat hak milik , berikut rumah dan
benda-bnda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu , yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada lembaga keuangan terhadap kreditor-kreditor
lainya .
4. Pengikat
secara pembiayaan verband
Dilihat dari objek pengikatan ,
pada dasrnya sama dengan hipotek , perbedaanya adalah kredit verband selain
dapat dibebankan atas hak-hak seperti yang dapat dipasang hipotek ( hak milik ,
dan hak guna bangunan ) juga dapat dibebankan atas tanah yang dikuasai oleh
penduduk asli tetapai belum dikonversikan menjadi hak sesuai ketentuan .
5. Personal
/ corporate guarantee dan avalis
a. Personal/corporate
guarantee sama dengan istilah jaminan pribadi. perjanjian dengan pola jamina
pribadi adalah jaminan pribadi terhadap pembayaran suatu kewajiban/utang yang
timbul karena surat berharga .
b. Avalis
Adalah suatu jaminan yang diberikan
oleh pihak ketiga terhadap pelunasan pembayaran terhadap surat berharga ( CEK )
pada saat jatuh tempo surat berharga .
6. Harta
gono gini (harta bersama )
a. Ketentuan
harta gono gini
Harta yang diperoleh selam
perkawinan menjadi harta bersama kecuali
ada perjanjian perkawinan secara tertulis yang menyatakan sebaliknya . terhadap
harta bersama , suami atau istri dalam melakukan tindakan hukum harus dengan persetujuan kedua
belah pihak dan tidak dapat bertindak sendiri , sedangkan harta bawaan suami
atau istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan prbuatan hukum mengenai
harta bendanya .
b. Harta
gono gini sebagai jaminan pembiayaan
Dalam menerima harta bersama
sebagai jaminan pembiayaan harus ada persetujuan antara suami dan istri .
apabila persetujuan tersebut tida ada , maka penerimaan atau pengikat sebagai
jaminan pembiayaan dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak melalui
pengadilan negeri.
F. PEMBERIAN KUASA
1. Pemberian
kuasa
Pemberian kuasa adalah suatu
persetujuan seseorang memberikan kuasa kepada orang lain yang menerimanya untuk
atas namanya menyelenggarakan suatu urusan . yang dimaksud dengan
menyelenggarakan urusan adalah melakukan suatu perbuatan hukum , yaitu
perbuatan yang mempunyai atau menimbulkan suatu akibat hukum . oranag yang
diberi kuasa ( penerima kuasa ) melakukan perbuatan hukum tersebut atas nama
orang yang memberi kuasa .
2. Cara pemberian kuasa
Kuasa dapat diterima atau diberikan
dalam suatu akta umum dalam suatu tulisan dibawah tangan , bhkan dalam suatu
pucuk surat atau lisan .
3. Jenis
pemberian kuasa
Pemberian kuasa dapat dilakukan
dengan cara khusus , yaitu mengenai hanya suatu kepentingan tertentu atau lebih
, atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa .
Ada 3 jenis pemberian kuasa , yaitu :
a. Pemberian
kuasa untuk melaksanakan kepentingan tertentu
b. Pemberian
kuasa untuk melaksanakan beberapa kepentingan tertentu
c. Pemberian
kuasa secara umum , artinya tidak disebutkan untuk kepentingan tertentu atau
pemberian kuasa tersebt untuk sagala kepentingan pemerian kuasa .
4. Penggunaan
pemberian kuasa
5. Berakhirnya
pemberian kuasa
6. Penanda
tanganan surat kuasa
G. JENIS-JENIS AKTA
1.pengertian
Akta adalah surat tanda bukti suatu tulisan
yang di tanda tangani dan diperuntukan membuktikan kebenaran apa yang tertera
di alamnya .
2. macam akta
A.
akta autentik , adalah suatu akta yang bentuknya telah undang-undang dibuat
oleh atau dihadapkan pejabat-pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat
dimana akta dibuat .
yang dimaksud pejabat-pejabat diatas adalah :
a. Notaris
b. Pejabat
umum lainya seperti , pejbat akta tanah , pengadilan negeri , pengadilan agama
, dan pegawai cataatan sipil .
B.akta
dibawah tangan
Akta dibawah tangan adalah suatu
tanda bukti yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat/pegawai umum . kekuatan
pembuktian akta dibawah tangan adalah sempurna sepanjang para pihak tidak
mengingkarinya .
3.macam-macam akta notaris
a. akta notaris
b.akta yang dilegalisir oleh notaris .
c.akta yang disalin oleh notaris[6].
H. PEMBAHARUAN , PENGALIHAN , DAN PERJUMPAAN UTANG
1.Pengertian
Penyelesaian
kartu pembiayaan oleh nasabah tertentu tidak selalu dengan pembayaran/pelunasan
oleh nasabah sendiri , tapi juga dapat dilakukan dengan cara-cara tertentu ,
antara lain :
a. Novasi/pembaharuan
utang
b. Subrogasi
/ penggantian kreditor
c. Cessie
piutang
d. Konpensasi
/ perjumpaan utang
2. novasi/pembaruan utang
Novasi
terjadi dengan tiga cara yaitu :
a.
Apabila seorag
nasabah terhadap pembiayaanya mengadakan suatu perikatan baru sebagai pengganti
perikatan yang lama .
b.
Apabila nasabah
semula digantikan oleh/dengan nasabah baru dan nasabah lama dibebaskan dari
utangnya
c.
Apabila dengan
suatu perjanjian yang baru pembiayaan(lama) digantikan dengan pembiayaan baru
dan nasabah dibebaskan dari utangnya oleh pembiayaan baru .
3.subrogasi
Subrogasi terjadi apabila ada penggantian
oleh seorang pihak ketiga yang mengadaakan pembayaran. Hal yang paling penting
bagi lembaga keuangan dengan adanya subrogasi adalah adanya pelunasan
pembiayaan , baik dari pihak kitiga maupun nasabah sendiri yang mana digunakan
untuk pelunasan adalah pembiayaan dari pihak ketiga.
4.cessie
piutang
Adalah penyertaan piutang oleh nasbah kepada
lembaga keuangan dengan akta autentik atau dibawah tangan yang dapat digunakan
olen lembaa keuangan sebagai salah satu cara pelunasan pembiayaan nasabah .
5.kompensasi
/ perjumpaan utang
Adalah suatu keadaan dua orang saling
berhutang satu sama lain sehingga antara mereka terjadi suatu perjumpaan dengan
utang-utang antara mereka tersebut dihapuskan .
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah
diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Setiap pemberian pembiayaan akan
menimbulkan hak dan kewajiban .bank hanya dapat mempertimbangkan pemberian
pembiayaan bila pemohon tersebut merupakan subjek islam, karena subjek islam
merupakan pendukung hak dan kewajiban. Artinya dapat menerima hak dan dan
dibeban kan kewajiban .subjek islam dapat berbentuk manusia secara pribadi
maupun badan-badan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Veithzal
Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2007).
0 komentar:
Post a Comment