BAB I
PENDAHULUAN



Sekolah adalah tempat menambah dan menimbah ilmu bagi siswa siswi yang ada diseluruh Indonesia ini. Dengan adanya sekolahan di suatu daerah, maka akan menjadikan pengetahuan siswa siswi menjadi terbuka luas. Dengan adanya program dari pemerintah yaitu wajib sekolah 9 tahun adalah program yang bagus untuk diterapkan di wilayah Indonesia karena dengan hal tersebut, akan terbuka gerbang yang luas untuk masa depan.
Maka daripada itu, disini penulis akan mengangkat suatu makalah yang berjudul administrasi personalia disekolahan. Agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimengerti. Dengan adanya administrasi diharapkan kegiatan administrasi disekolah dapat berjalan dengan baik.


BAB II
PEMBAHASAN
ADMINISTRASI PERSONALIA


A.    ADMINISTRASI PERSONEL SEKOLAH
Komponen-komponen Administrasi Pendidikan secara garis besar dapat digolongkan menjadi:
1.      Administrasi personel sekolah
2.      Administrasi kurikulum
3.      Administrasi prasarana dan sarana pendidikan
4.      Administrasi siswa
5.      Kerja sama sekolah dan masyarakat.[1]

Di dalam berlangsungnya kegiatan sekolah, maka unsur manusia merupakan unsur penting, karena kelancaran jalannya pelaksanaan program sekolah sangat ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankannya.
Untuk itu, dalam bagian ini perlu dibahas secara lebih mendalam mengenai personel sekolah, karena bagaimanapun lengkap dan modernnya fasilitas yang berupa gedung, perlengkapan, alat kerja, metode-metode kerja, dan dukungan masyarakat akan tetapi apabila manusia-manusia yang bertugas menjalankan program sekolah itu kuran berpartisipasi, maka akan sulitlah untuk mencapai tujuan pendidikan yang dikemukakan.[2]
Kepegawaian disebut juga personalia atau kekaryawanan dan pegawai tersebut juga ersonel atau karyawan. Karena menurut penulis artinya sama, maka dalam tulisan ini mungkin dipergunakan istilah-istilah tersebut secara berganti-ganti.
Pegawai pada suatu sekolah adalah semua manusia yang tergantung di dalam kerja sama pada suatu sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas dalam mencapai tujuan pendidikan. Mereka ini terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, guru. Kepala Tata Usaha, semua karyawan tata usaha, termasuk pesuruh. Untuk dapat bekerja secara baik, artinya antara petugas satu dengan petugas lainnya tidak overlap (maka perlu diadakan kegiatan penataan untuk bidang kepegawaian).[3]
Untuk membatasi pokok permasalahan ini maka perlulah dikemukakan mengenai definisi administrasi personal sekolah. Administrasi personel sekolah adalah segenap proses penataan personel di sekolah.
Menurut UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 2:
1)      Pegawai negeri terdiri dari:
-          Pegawai Negeri Sipil
-          Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

2)      Pegawai negeri sipil terdiri dari:
-          Pegawai negeri sipil pusat
-          Pegawai negeri sipil daerah
-          Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 3
Pewagai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945. Negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
Proses penerimaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip penerimaan, pengengkatan, dan pengangkatan orang yang tepat.
Maka, penerimaan pegawai sipil harus didasarkan atas kemampuan dan potensi si calon dalam rangka mengisi jabatan. Menurut UU No. 8/1974 Pasal 15 diatur. Jumlah dan susunan pengkat pegawai negeri sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
            Pasal 16
a)      Pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi
b)      Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai negeri sipil
c)      Apabila pelamar yang dimaksud dalam Ayat (b) pasal ini diterima, maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil
d)     Calon pegawai sipil diangkat menjadi pegawai negeri sipil setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1(satu) tahun dan lama-lamanya 2 (dua) tahun.
Penugasan:
Pedoman penugasan didasarkan atas pertimbangan kejurusan, kecakapan dan kemampuan pegawai yang bersangkutan. Jam kerja berdasarkan Kepres RI No. 58/1964. Pegawai negeri sipil diwajibkan bekerja selama 37 ½ jam/minggu, sedangkan guru SMP dan SMU 24 Jam/minggu.[4]
Pasal 12 UU No. 18/1974
1.      Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
2.      Pembinaan yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Pasal 13
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden.

Pasal 14
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, kebutuhan dan kekompakan serta dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh pegawai negeri sipil terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa Kepres yang bulat di kalangan Pegawai negeri sipil.
Di samping itu juga, ada sekolah swasta pemerintah daerah, jadi kesimpulannya untuk sekolah swasta itu banyak ragamnya.
Pada perguruan tinggi swasta biasanya memiliki status sebagai berikut:
1.      Belum terdaftar
2.      Terdaftar
3.      Diakui
4.      Disamakan.[5]

Perlu diingat disini bahwa pegawai yang ditempatkan disekolah negeri belum tentu pegawai negeri, untuk itu, maka kita perlu memahami istilah-istilah yang digunakan di lingkungan kepegawaian sebagai berikut:
Menurut UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Bab I: Pengertian, Pasal I sebagai berikut:
1.      Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yagn ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yagn berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dlaam sesuatu jabatan negeri atau disertai dengan tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negeri dan kepaniteraan pengadilan
4.      Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih pegawai negeri
5.      Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
Syarat-syarat pegawai Negeri
1.      Segi kepribadian
2.      Kesetiaan
3.      Kesehatan badan
4.      Kecerdasan
5.      Kemampuan
6.      Ketangkasan
7.      Dan syarat-syarat lain yang khusus diperlukan bagi sesuatu jabatan negeri yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[7]

Di Indonesia, sekolah menurut status pemiliknya dibagi menjadi dua bagian diantaranya adalah:
1.      Sekolah Negeri
2.      Sekolah Swasta (dengan berbagai variasi).

Untuk sekolah negeri, pegawai tetapnya adalah pegawai negeri sedangkan untuk sekolah swasta pegawai tetapnya dapat pegawai negeri  yang diperbantukan dan juga pegawai yayasan yang memiliki sekolah tersebut.
Untuk sekolah swasta mendapatkan bantuan guru-guru pegawai negeri disebut sekolah subsidi, sedangkan sekolah swasta yang mendapatkan bantuan apa-apa dari Pemerintah disebut sekolah swasta yayasan dan sekolah swasta yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah disebut dengan sekolah swasta berbantuan.




BAB III
KESIMPULAN



Dari penjelasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa  Komponen-komponen Administrasi Pendidikan secara garis besar dapat digolongkan menjadi: 1) Administrasi personel sekolah, 2) Administrasi kurikulum, 3) Administrasi prasarana dan sarana pendidikan, 4) Administrasi siswa dan 5) Kerja sama sekolah dan masyarakat.
Di dalam berlangsungnya kegiatan sekolah, maka unsur manusia merupakan unsur penting, karena kelancaran jalannya pelaksanaan program sekolah sangat ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankannya.
Untuk itu, dalam bagian ini perlu dibahas secara lebih mendalam mengenai personel sekolah, karena bagaimanapun lengkap dan modernnya fasilitas yang berupa gedung, perlengkapan, alat kerja, metode-metode kerja, dan dukungan masyarakat akan tetapi apabila manusia-manusia yang bertugas menjalankan program sekolah itu kuran berpartisipasi, maka akan sulitlah untuk mencapai tujuan pendidikan yang dikemukakan.



DAFTAR PUSTAKA



Ahmad Rohani,  dan Abu Ahmadi, Administrasi Pendidikan Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990).

Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).



[1] Ahmad Rohani,  dan Abu Ahmadi, Administrasi Pendidikan Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), hal. 18.
[2] Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hal. 30.
[3] Ibid, hal. 30.
[4] Ibid, hal. 32.
[5] Ibid, hal. 32-33.
[6] Ibid, hal. 34.
[7] Ibid.

0 komentar:

 
Top