BAB I
PENDAHULUAN
Sekolah
adalah tempat menambah dan menimbah ilmu bagi siswa siswi yang ada diseluruh
Indonesia ini. Dengan adanya sekolahan di suatu daerah, maka akan menjadikan
pengetahuan siswa siswi menjadi terbuka luas. Dengan adanya program dari
pemerintah yaitu wajib sekolah 9 tahun adalah program yang bagus untuk
diterapkan di wilayah Indonesia karena dengan hal tersebut, akan terbuka
gerbang yang luas untuk masa depan.
Maka
daripada itu, disini penulis akan mengangkat suatu makalah yang berjudul
administrasi personalia disekolahan. Agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk
dimengerti. Dengan adanya administrasi diharapkan kegiatan administrasi
disekolah dapat berjalan dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
ADMINISTRASI PERSONALIA
A. ADMINISTRASI
PERSONEL SEKOLAH
Komponen-komponen Administrasi Pendidikan secara
garis besar dapat digolongkan menjadi:
1.
Administrasi
personel sekolah
2.
Administrasi
kurikulum
3.
Administrasi
prasarana dan sarana pendidikan
4.
Administrasi
siswa
5.
Kerja
sama sekolah dan masyarakat.[1]
Di dalam berlangsungnya kegiatan
sekolah, maka unsur manusia merupakan unsur penting, karena kelancaran jalannya
pelaksanaan program sekolah sangat ditentukan oleh manusia-manusia yang
menjalankannya.
Untuk itu, dalam bagian
ini perlu dibahas secara lebih mendalam mengenai personel sekolah, karena
bagaimanapun lengkap dan modernnya fasilitas yang berupa gedung, perlengkapan,
alat kerja, metode-metode kerja, dan dukungan masyarakat akan tetapi apabila
manusia-manusia yang bertugas menjalankan program sekolah itu kuran
berpartisipasi, maka akan sulitlah untuk mencapai tujuan pendidikan yang
dikemukakan.[2]
Kepegawaian disebut
juga personalia atau kekaryawanan dan pegawai tersebut juga ersonel atau
karyawan. Karena menurut penulis artinya sama, maka dalam tulisan ini mungkin
dipergunakan istilah-istilah tersebut secara berganti-ganti.
Pegawai pada suatu
sekolah adalah semua manusia yang tergantung di dalam kerja sama pada suatu
sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas dalam mencapai tujuan pendidikan. Mereka
ini terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, guru. Kepala Tata Usaha,
semua karyawan tata usaha, termasuk pesuruh. Untuk dapat bekerja secara baik,
artinya antara petugas satu dengan petugas lainnya tidak overlap (maka perlu diadakan kegiatan penataan untuk bidang
kepegawaian).[3]
Untuk membatasi pokok
permasalahan ini maka perlulah dikemukakan mengenai definisi administrasi
personal sekolah. Administrasi personel sekolah adalah segenap proses penataan
personel di sekolah.
Menurut UU No. 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 2:
1)
Pegawai
negeri terdiri dari:
-
Pegawai
Negeri Sipil
-
Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2)
Pegawai
negeri sipil terdiri dari:
-
Pegawai
negeri sipil pusat
-
Pegawai
negeri sipil daerah
-
Pegawai
negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 3
Pewagai negeri
adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945. Negara dan pemerintah
menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
Proses penerimaan,
pengangkatan, dan penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip penerimaan,
pengengkatan, dan pengangkatan orang yang tepat.
Maka, penerimaan
pegawai sipil harus didasarkan atas kemampuan dan potensi si calon dalam rangka
mengisi jabatan. Menurut UU No. 8/1974 Pasal 15 diatur. Jumlah dan susunan
pengkat pegawai negeri sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk
jangka tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus
dilaksanakan.
Pasal
16
a)
Pengadaan
pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi
b)
Setiap
warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang
sama untuk melamar menjadi pegawai negeri sipil
c)
Apabila
pelamar yang dimaksud dalam Ayat (b) pasal ini diterima, maka ia harus melalui
masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon pegawai
negeri sipil
d)
Calon
pegawai sipil diangkat menjadi pegawai negeri sipil setelah melalui masa
percobaan sekurang-kurangnya 1(satu) tahun dan lama-lamanya 2 (dua) tahun.
Penugasan:
Pedoman penugasan
didasarkan atas pertimbangan kejurusan, kecakapan dan kemampuan pegawai yang
bersangkutan. Jam kerja berdasarkan Kepres RI No. 58/1964. Pegawai negeri sipil
diwajibkan bekerja selama 37 ½ jam/minggu, sedangkan guru SMP dan SMU 24
Jam/minggu.[4]
Pasal 12 UU No. 18/1974
1.
Pembinaan
Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintah
dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
2.
Pembinaan
yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan sistem karier dan
sistem prestasi kerja.
Pasal
13
Kebijaksanaan pembinaan
Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden.
Pasal
14
Untuk lebih
meningkatkan pembinaan, kebutuhan dan kekompakan serta dalam rangka usaha
menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh pegawai negeri sipil terhadap
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa
Kepres yang bulat di kalangan Pegawai negeri sipil.
Di samping itu juga,
ada sekolah swasta pemerintah daerah, jadi kesimpulannya untuk sekolah swasta
itu banyak ragamnya.
Pada perguruan tinggi
swasta biasanya memiliki status sebagai berikut:
1.
Belum
terdaftar
2.
Terdaftar
3.
Diakui
4.
Disamakan.[5]
Perlu diingat
disini bahwa pegawai yang ditempatkan disekolah negeri belum tentu pegawai
negeri, untuk itu, maka kita perlu memahami istilah-istilah yang digunakan di
lingkungan kepegawaian sebagai berikut:
Menurut UU No. 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Bab I: Pengertian, Pasal I sebagai
berikut:
1.
Pegawai
Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yagn ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yagn berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dlaam sesuatu jabatan negeri atau disertai dengan tugas
lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang
berlaku
2.
Pejabat
yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau
memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
3.
Jabatan
Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan
lembaga tertinggi/tinggi negeri dan kepaniteraan pengadilan
4.
Atasan
yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi
seorang atau lebih pegawai negeri
5.
Pejabat
yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang
melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
Syarat-syarat pegawai Negeri
1.
Segi
kepribadian
2.
Kesetiaan
3.
Kesehatan
badan
4.
Kecerdasan
5.
Kemampuan
6.
Ketangkasan
7.
Dan
syarat-syarat lain yang khusus diperlukan bagi sesuatu jabatan negeri yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[7]
Di Indonesia,
sekolah menurut status pemiliknya dibagi menjadi dua bagian diantaranya adalah:
1.
Sekolah
Negeri
2.
Sekolah
Swasta (dengan berbagai variasi).
Untuk sekolah negeri,
pegawai tetapnya adalah pegawai negeri sedangkan untuk sekolah swasta pegawai
tetapnya dapat pegawai negeri yang
diperbantukan dan juga pegawai yayasan yang memiliki sekolah tersebut.
Untuk sekolah swasta mendapatkan bantuan
guru-guru pegawai negeri disebut sekolah subsidi, sedangkan sekolah swasta yang
mendapatkan bantuan apa-apa dari Pemerintah disebut sekolah swasta yayasan dan
sekolah swasta yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah disebut dengan
sekolah swasta berbantuan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan makalah diatas, maka
dapat kami simpulkan bahwa Komponen-komponen Administrasi Pendidikan
secara garis besar dapat digolongkan menjadi: 1) Administrasi personel sekolah,
2) Administrasi kurikulum, 3) Administrasi prasarana dan sarana pendidikan, 4) Administrasi
siswa dan 5) Kerja sama sekolah dan masyarakat.
Di dalam berlangsungnya kegiatan
sekolah, maka unsur manusia merupakan unsur penting, karena kelancaran jalannya
pelaksanaan program sekolah sangat ditentukan oleh manusia-manusia yang
menjalankannya.
Untuk itu, dalam bagian ini perlu
dibahas secara lebih mendalam mengenai personel sekolah, karena bagaimanapun
lengkap dan modernnya fasilitas yang berupa gedung, perlengkapan, alat kerja,
metode-metode kerja, dan dukungan masyarakat akan tetapi apabila
manusia-manusia yang bertugas menjalankan program sekolah itu kuran
berpartisipasi, maka akan sulitlah untuk mencapai tujuan pendidikan yang
dikemukakan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Rohani, dan Abu Ahmadi, Administrasi Pendidikan Sekolah, (Jakarta:
Bumi Aksara, 1990).
Daryanto,
Administrasi Pendidikan, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2010).
[1] Ahmad Rohani, dan Abu Ahmadi, Administrasi Pendidikan Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), hal.
18.
[2] Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2010), hal. 30.
[3] Ibid, hal. 30.
[4] Ibid, hal. 32.
[5] Ibid, hal. 32-33.
[6] Ibid, hal. 34.
[7] Ibid.
0 komentar:
Post a Comment