BAB I
PENDAHULUAN


Nikah adalah salah satu sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga malapetaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat di hindari. Allah Berfirman:
(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù .
Artinya : “ Nikahlah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja”.(QS.An-Nisa’ :3).
Dari latar belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan dan menjabarkan makalah yang berjudul tentang Wanita yang Ideal Menurut Islam. Dimana makalah ini sudah dirangkum sedemikian mungkin agar mudah untuk dimengerti dan dipahami bersama.




BAB II
PEMBAHASAN
WANITA IDEAL MENURUT ISLAM


A.    DEFINISI NIKAH
Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i). Dalam istilah bahasa Indonesia sering disebut dengan “kawin”. Dalam pasal I Bab I, UU perkawinan NO 1 tahun 1974, perkawina didefinikan sebagai berikut:  “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama. Ada juga yang mengartikan “Suatu perjanjian atau aqad (ijab dan qabul) antara laki-laki perempuan untuk menghafalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung syarat-syrat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat islam”.[1]
Nikah menurut Suyadmi dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia menerangkan nikah sebagai kawin.[2] 

B.     HUKUM PERNIKAHAN
Hukum pernikahan ada lima macam diantaranya adalah sebagai berikut seperti dibawah ini:
1.      Sunnah
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain kepada Firman Allah swt. yang berbunyi sebagai berkut:
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[3] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An-Nuur: 32).[4]

2.      Wajib
Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak menikah, baik dia ingin nikah atau tidak, meskipun pernikahannya akna memutuskan ibadah yang tidak wajib.



3.      Makruh
Bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4.      Mubah
Bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
5.      Haram
Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.[5]

C.    ANJURAN UNTUK MENIKAH
Pahamilah keterangan yang berisi anjuran untuk menikah dan menjelaskan keutamaanya dalam hadist atsar berikut ini:
1.      Nabi SAW. bersabda: “Barang siapa mampu kawin, hendaklah kawin. Kemudian jika tidak mampu kawin, maka ia tidak tergolong umatku.”
2.      Nabi SAW. bersabda: “Apabila seorang laki-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertakwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya”.

3.      Nabi SAW. bersabda: “Barangsiapa yang menikah karena menjaga diri, maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya”.
4.      Nabi SAW. bersabda: “Barangsiapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan memelihara dirinya”.
5.      Nabi SAW. bersabda: “Nikah adalah sunahku. Barangsiapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain: Barangsiapa membenci nikah, maka dia tidak termasuk golonganku”.
6.      Nabi SAW. bersabda: “Kawinlah kamu semua dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat terdahulu kelak pada hari kiamat. Dalam riwayat lain dikatakan: Karena sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian atas umat-umat terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun.”
7.      Nabi SAW. bersabda: “Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan seperti halnya keutamaan orang yang berjuang atas orang yang berdiam diri. Salat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik daripada delapan puluh dua rakaat salat yang dilakukan oleh orang bujangan”.
8.      Nabi SAW. bersabda: “Barangsiapa menikah karena Allah SWT. dan  menikahkan  karena Allah SWT. maka  dia berhak menyandang gelar sebagai wali Allah.[6]
D.    WANITA IDEAL MENURUT ISLAM
Rasulullah SAW. bersabda: “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholehah. Dalam riwayat lain: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang dapat membantu suaminya dalam urusan akhirat.”
Dalam hadist lain, Rasulullah SAW. bersabda: “Setelah takwa kepada Allah SWT. seorang mukmin tidak bisa mengambil manfaat yang lebih baik, dibanding istri yang shalehah dan cantik, yang jika suaminya memerintahkan sesuatu kepadanya, dan selalu taat, jika suaminya memandangnya, dia menyenangkan, jika suaminya menyumpahinya dia selalu memperbaiki dirinya, dan apabila suaminya meninggalkannya (bepergian), diapun selalu menjaga diri dan harta suaminya.”
Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang kemuliaan derajatnya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kehinaan. Barangsiapa menikah dengan seorang wanita hanya karena hartanya, maka Allah tidak akan menambah baginya, kecuali kefakiran. Barangsiapa menikah dengan seorang wanita karena kecantikannya, maka Allah tidak akan menambah baginya, kecuali kerendahan. Dan barangsiapa menikah dengan seorang wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak pandangannya dan lebih dapat memelihara kesucian seksualnya dari perbuatan zina, atau dia hanya ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Allah SWT. akan  selalu memberkahinya bagi istrinya. Sedangkan seorang hamba sahaya yang jelek rupa dan hitam kulitnya, namun kuat imannya, adalah lebih utama. Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa mempunyai anak dan mampu untuk mengawinkannya namun dai tidak mau mengawinkannya, kemudian anaknya berbuat zina, maka keduanya berdosa”.
Rasulullah SAW. bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecintikannya dan agamanya. Maka hendaklah kamu menikah dengan wanita yang kuat agamanya, agar kamu memperoleh kebahagiaan.”[7]
Rasulullah SAW. bersabda: “Ada empat resep kebahagiaan bagi seseorang yaitu: 1) Istrinya adalah wanita sholehah, 2) Putra-putranya baik-baik, 3) Pergaulannya bersama orang-orang sholeh dan 4) Rezekinya diperoleh dari negeri sendiri.[8]


BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa  Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Hukum nikah ada lima yaitu sunnah (hokum asal dari pernikahan), mubah, wajib, makruh dan haram.
Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, ijab qabul, wali perempuan dan dua orang saksi. Rasulullah SAW. bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecintikannya dan agamanya. Maka hendaklah kamu menikah dengan wanita yang kuat agamanya, agar kamu memperoleh kebahagiaan.”



DAFTAR PUSTAKA



Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: Alwaah, 1989).

Muhammad At-Tihami, Membina Mahligai Cinta Yang Islami, (Jakarta: Bintang Terang, 2006).

Suparta, dan Djedjen Zainuddin, Fiqih, (Semarang: Karya Toha Putra, 2005).

Suyadmi, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt).


[1] Suparta, dan Djedjen Zainuddin, Fiqih, (Semarang: Karya Toha Putra, 2005). hal. 73-74.

[2] Suyadmi, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt), hal. 369.
[3] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: Alwaah, 1989), hal. 549.
[5] Muhammad At-Tihami, Membina Mahligai Cinta Yang Islami, (Jakarta: Bintang Terang, 2006), hal. 15.
[6] Ibid, hal. 19-22.
[7] Ibid, hal. 23-24.
[8] Ibid, hal. 25.

0 komentar:

 
Top