BAB
I
PENDAHULUAN
Nikah
adalah salah satu sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu, agama
memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah
mampu, sehingga malapetaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat di
hindari. Allah Berfirman:
(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù .
Artinya
: “ Nikahlah wanita-wanita yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku
adil maka (kawinilah) seorang saja”.(QS.An-Nisa’ :3).
Dari
latar belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan dan menjabarkan
makalah yang berjudul tentang Wanita yang Ideal Menurut Islam. Dimana makalah
ini sudah dirangkum sedemikian mungkin agar mudah untuk dimengerti dan dipahami
bersama.
BAB
II
PEMBAHASAN
WANITA
IDEAL MENURUT ISLAM
A.
DEFINISI
NIKAH
Nikah
menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau
bersenggama (wath’i). Dalam istilah
bahasa Indonesia sering disebut dengan “kawin”. Dalam pasal I Bab I, UU
perkawinan NO 1 tahun 1974, perkawina didefinikan sebagai berikut: “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dalam suatu rumah tangga
berdasarkan kepada tuntunan agama. Ada juga yang mengartikan “Suatu perjanjian
atau aqad (ijab dan qabul) antara laki-laki perempuan untuk menghafalkan
hubungan badaniyah sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung
syarat-syrat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat islam”.[1]
Nikah
menurut Suyadmi dalam Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia menerangkan nikah sebagai kawin.[2]
B.
HUKUM
PERNIKAHAN
Hukum
pernikahan ada lima macam diantaranya adalah sebagai berikut seperti dibawah
ini:
1. Sunnah
Jumhur ulama sepakat
bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain kepada Firman
Allah swt. yang berbunyi sebagai berkut:
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3t uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOÎ=tæ ÇÌËÈ
Artinya:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian[3]
diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui.”
(Q.S. An-Nuur: 32).[4]
2. Wajib
Bagi orang yang
mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak menikah, baik dia
ingin nikah atau tidak, meskipun pernikahannya akna memutuskan ibadah yang
tidak wajib.
3. Makruh
Bagi orang yang tidak
ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat
memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Mubah
Bagi orang yang tidak
takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan ibadah
yang tidak wajib.
5. Haram
Bagi orang yang membahayakan
wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau
memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat
zina. Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.[5]
C.
ANJURAN
UNTUK MENIKAH
Pahamilah
keterangan yang berisi anjuran untuk menikah dan menjelaskan keutamaanya dalam
hadist atsar berikut ini:
1. Nabi
SAW. bersabda: “Barang siapa mampu kawin, hendaklah kawin. Kemudian jika tidak
mampu kawin, maka ia tidak tergolong umatku.”
2. Nabi
SAW. bersabda: “Apabila seorang laki-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah
menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertakwa kepada
Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya”.
3. Nabi
SAW. bersabda: “Barangsiapa yang menikah karena menjaga diri, maka bantuan
(pertolongan) Allah pasti datang kepadanya”.
4. Nabi
SAW. bersabda: “Barangsiapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan
mencukupi dan memelihara dirinya”.
5. Nabi
SAW. bersabda: “Nikah adalah sunahku. Barangsiapa cinta kepadaku, maka
hendaklah melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain: Barangsiapa membenci nikah,
maka dia tidak termasuk golonganku”.
6. Nabi
SAW. bersabda: “Kawinlah kamu semua dan berketurunanlah, karena sesungguhnya
aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat terdahulu kelak pada
hari kiamat. Dalam riwayat lain dikatakan: Karena sesungguhnya aku membanggakan
jumlah kalian atas umat-umat terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi
yang keguguran sekalipun.”
7. Nabi
SAW. bersabda: “Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan
seperti halnya keutamaan orang yang berjuang atas orang yang berdiam diri.
Salat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik
daripada delapan puluh dua rakaat salat yang dilakukan oleh orang bujangan”.
8. Nabi
SAW. bersabda: “Barangsiapa menikah karena Allah SWT. dan menikahkan karena Allah SWT. maka dia berhak menyandang gelar sebagai wali
Allah.[6]
D.
WANITA
IDEAL MENURUT ISLAM
Rasulullah
SAW. bersabda: “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita
sholehah. Dalam riwayat lain: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan
dunia adalah wanita yang dapat membantu suaminya dalam urusan akhirat.”
Dalam
hadist lain, Rasulullah SAW. bersabda: “Setelah takwa kepada Allah SWT. seorang
mukmin tidak bisa mengambil manfaat yang lebih baik, dibanding istri yang
shalehah dan cantik, yang jika suaminya memerintahkan sesuatu kepadanya, dan
selalu taat, jika suaminya memandangnya, dia menyenangkan, jika suaminya
menyumpahinya dia selalu memperbaiki dirinya, dan apabila suaminya
meninggalkannya (bepergian), diapun selalu menjaga diri dan harta suaminya.”
Rasulullah
SAW. bersabda: “Barangsiapa yang menikah dengan seorang wanita hanya karena
memandang kemuliaan derajatnya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali
kehinaan. Barangsiapa menikah dengan seorang wanita hanya karena hartanya, maka
Allah tidak akan menambah baginya, kecuali kefakiran. Barangsiapa menikah
dengan seorang wanita karena kecantikannya, maka Allah tidak akan menambah
baginya, kecuali kerendahan. Dan barangsiapa menikah dengan seorang wanita
tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak pandangannya
dan lebih dapat memelihara kesucian seksualnya dari perbuatan zina, atau dia
hanya ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Allah SWT. akan selalu memberkahinya bagi istrinya. Sedangkan
seorang hamba sahaya yang jelek rupa dan hitam kulitnya, namun kuat imannya,
adalah lebih utama. Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa mempunyai anak dan
mampu untuk mengawinkannya namun dai tidak mau mengawinkannya, kemudian anaknya
berbuat zina, maka keduanya berdosa”.
Rasulullah
SAW. bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecintikannya dan
agamanya. Maka hendaklah kamu
menikah dengan wanita yang kuat agamanya, agar kamu memperoleh kebahagiaan.”[7]
Rasulullah
SAW. bersabda: “Ada empat resep kebahagiaan bagi seseorang yaitu: 1) Istrinya
adalah wanita sholehah, 2) Putra-putranya baik-baik, 3) Pergaulannya bersama
orang-orang sholeh dan 4) Rezekinya diperoleh dari negeri sendiri.[8]
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan
makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan yang Maha Esa. Hukum nikah ada lima yaitu sunnah (hokum asal
dari pernikahan), mubah, wajib, makruh dan haram.
Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, ijab qabul, wali
perempuan dan dua orang saksi. Rasulullah SAW.
bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya,
keturunannya, kecintikannya dan agamanya. Maka hendaklah kamu menikah dengan
wanita yang kuat agamanya, agar kamu memperoleh kebahagiaan.”
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang:
Alwaah, 1989).
Muhammad At-Tihami, Membina Mahligai Cinta Yang Islami, (Jakarta: Bintang Terang, 2006).
Suparta, dan Djedjen Zainuddin, Fiqih, (Semarang: Karya Toha Putra,
2005).
Suyadmi, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt).
[1] Suparta, dan Djedjen
Zainuddin, Fiqih, (Semarang: Karya
Toha Putra, 2005). hal. 73-74.
[2] Suyadmi, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang:
CV. Tidar Ilmu, tt), hal. 369.
[3] Maksudnya:
hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami,
dibantu agar mereka dapat kawin.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang:
Alwaah, 1989), hal. 549.
[5] Muhammad At-Tihami, Membina Mahligai Cinta Yang Islami, (Jakarta:
Bintang Terang, 2006), hal. 15.
[6] Ibid, hal. 19-22.
[7] Ibid, hal. 23-24.
[8] Ibid, hal. 25.
0 komentar:
Post a Comment