BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu
kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kehidupan ini,
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik
Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangna serta
penjabarannya senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila.
Dalam
konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam
negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru
mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD)
maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi).
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
A. PEMBUKAAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari empat alinea dan setiap alinea
memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasakan isinya.
1.
Pembukaan
UUD 1945 Sebagai tertib hukum tertinggi
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua
aspek yang sangat fundamental yaitu pertama,
memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan
kedua memasukan diri dalam tertib
hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
2.
Pembukaan
UUD 1945 Memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia
Adapun syarat-syarat
tertib hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a)
Adanya
kesatuan subjek yaitu penguasaan yang mengadakan peraturan hukum
b)
Adanya
kesatuan atas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan
peraturan-perutaran hukum
c)
Adanya
kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku
d)
Adanya
keastuan waktu, dimana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
3.
Pembukaan
UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental
Pokok kaidah
Negara yang Fundamental menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur
mutlak diantaranya adalah:
a)
Dari
segi terjadinya
Ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam
suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk Negara
b)
Dari
segi isinya
Tentang pengertian Pembentuk Negara, dapat dipahami
dari hal-hal sebagai berikut. Panitia Periapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang secara reprehensif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang
menegakan kemerdekaan dan mendirikan negara Republik Indonesia.
4.
Isi
Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama terkandung suatu pengakuan
tentang nilai hak kodrat, alinea kedua
“bersatu” mengandung arti pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan,
“berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara yang merdeka,
“adil” yaitu negara yang mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama,
“kemakmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun
spiritual.
Alinea ketiga, pengakuan nilai religius yaitu
pernyataan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna
bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu
dasar negara (Sila Pertama), sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum
positif negara maupun dasar moral negara.
Alinea keempat, sebagai kelanjutan berdirinya
negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang
prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara
Indonesia, dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “....kemudian dari
pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...”
5.
Pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-pokok
pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik
hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi). Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai
berikut:
a)
Pokok
pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan, dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b)
Pokok
pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
c)
Pokok
pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan
d)
Pokok
pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. HUBUNGAN
ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak
lain dijiwai atau bersumber pada dasar
filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukan kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Berdasarkan
penjelasan tersebut dapat diasimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 mempunyai
fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD
1945.
Karena itu, dalam Pembukaan di jabarkan kedalam
pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara
dan Undang-Undang Dasar merupakan suatu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan
bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
C. HUBUNGAN
ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Dalam hubungannya, antara pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila ada dua macam yaitu hubungan pancasila secara formal dan pancasila
secara material. Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal didalam
Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar
hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopeng
pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius,
dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Sedangkan hubungan secara material yaitu bilamana
kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar falsafah Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan
urutan-uturan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib
hukum yang tertinggi. Selain itu, dalam hubungannya dengan hakikat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental maka
kebenarannya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok
kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
D. STRUKTUR
PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
1.
Demokrasi
Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen
2002
Demokrasi
sebagai sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula
kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk
mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu
pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu
sendiri yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia.
Demokrasi di
Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan
persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman
mengingat Indonesia adalah “Bhineka
Tunggal Ika” berdasarkan pada moral persatuan, Ketuhanan dan kemanusiaan
yang beradab.
2.
Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem
Pemerintahan Indonesia Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan
secara terinci dan sistematis dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis
merupakan pengejawatahan kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu,
sistem pemerintahan negara ini dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok. Sistem
Pemerintahan Negara yang dirinci sebagai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar
yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan.
3.
Negara
Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut
Penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarakn atas kekuasaan. Sifat negara hukum
hanya dapat ditunjukan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan
terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu alat-alat
perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ada beberapa
ciri-ciri negara hukum diantaranya adalah sebagai berikut:
a)
Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan
b)
Peradilan
yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak
c)
Jaminan
kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipatuhi, dapat
dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
E. HUBUNGAN
ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1.
Hubungan
antara MPR dan Presiden
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebagai wakil
rakyat sesuai dengan UUD 1945 (Pasal 1 ayat 2), disamping DPR dan Presiden. Hal
ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, bahwa baik Presiden maupun MPR
dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1).
2.
Hubungan
Antara MPR dan DPR
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih
melalui Pemilu. Dengan demikian, maka seluruh anggota MPR menurut UUD 1945
dipilih melalui Pemilu.
Mengingat
kedudukannya sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memegang
kedaulatan rakyat tertinggi (pasal 2 ayat 1) dan untuk menegakan martabat serta
kewibawaanya, maka MPR menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat dasar, yang
bersifat struktural dan memiliki kekuasaan untuk mengubah UUD, maka antara DPR dengan
MPR harus melakukan kerjasama yang simultan dalam melakukan pengawasan terhadap
jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.
3.
Hubungan
antara DPR dan Presiden
Sebagai sesama
lembaga dan sesama anggota badan legislatif maka DPR dan Presiden bersama-sama
mempunyai tugas antara lain:
a)
Membuat
Undang-Undang (Pasal 5 ayat 1,20 dan 21)
b)
Menetapkan
Undang-Undang tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 23 ayat 1).
4.
Hubungan
Antara DPR dengan Menteri-menteri
Dalam UUD 1945,
dinyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan di berhentikan oleh Presiden
(Pasal 17 ayat (2), sedangkan dalam penjelasannya dikemukakan bahwa
menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukannya
tidak tergantung pada Dewan, akan tetapi
patuh kepada Presiden.
Penafsiran
tentang kedudukannya menteri-menteri itu tidak bisa dilepaskan dari penafsiran
tentang kedudukan Presiden yang juga dalam penjelasan UUD 1945 dalam pasal tentang
kementerian Negara (Pasal 17) diterangkan bahwa Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR (sistem Kabinet Presidensial).
5.
Hubungan
antara Presiden dengan Menteri-Menteri
Presiden
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17 ayat 2) dan
menteri-menteri itu formal tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetapi
tergantung pada Presiden. Mereka adalah pembantu Presiden (Pasal 17 ayat 1).
Menteri-menterilah yang terutama menjalankan pemerintahan dalam prakteknya.
Sebagai pemimpin departemen (pasal 17 ayat 3), menteri mengetahui seluk-beluk
mengenai lingkungan pekerjaanya.
6.
Hubungan
antara Mahkamah Agung (MK) dengan Lembaga Negara lainnya
Dalam pasal 24
ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain. Badan Kehakiman menurut susunan dan kekuasaan
Badan-Badan Kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara Mahkamah Agung
dengan lembaga-lembaga lainnya. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa
kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta
kekuatan lainya.
7.
Hubungan
antara BPK dengan DPR
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan
negara dan hasil pemeriksaanya itu diberitahukan kepada DPR, Dewan Perwakilan
Daerah dan DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan
ekonomi finansial Pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi negara ayng dipimpin oleh pemerintah.
Undang-Undang
No. 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa BPK
adalah lembaga tinggi negara yang dalam pelaksanaanya terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah akan tetapi tidak berdiri diatas pemerintah.
BPK bertugas
untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara dan memeriksa
semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehubungan
dengan penunaian tugasnya BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan
oleh setiap orang, badan/instansi Pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang.
F. HAK
ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara
Indonesia dalam kenyataanya secara resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih
dulu dirumuskan dari Deklarasi. Universal hak-hak asasi Manusia PBB, karena
pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus 1945,
adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa
bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia
PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara
yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah diitekankan oleh para pendiri
negara misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa
“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini, terkandung
pengakuan secara yuridis Hak Asasi Manusia (HAM) tentang kemerdekaan sebagaimana
tercantum dalam deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 1.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasakan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum
dasar negara baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis
(convensi). Dalam Pembukaan di jabarkan kedalam
pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara
dan Undang-Undang Dasar merupakan suatu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan
bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa
“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini, terkandung
pengakuan secara yuridis Hak Asasi Manusia (HAM) tentang kemerdekaan
sebagaimana tercantum dalam deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal
1.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, Pendidikan Pancasila: Edisi Revormasi, (Yogyakarta: Penerbit Paradigma,
2010).
Suyadmi, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt).
0 komentar:
Post a Comment