BAB I
PENDAHULUAN


Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kehidupan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangna serta penjabarannya senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak  tertulis (convensi).


BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


A.    PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari empat alinea dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasakan isinya.
1.      Pembukaan UUD 1945 Sebagai tertib hukum tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
2.      Pembukaan UUD 1945 Memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a)      Adanya kesatuan subjek yaitu penguasaan yang mengadakan peraturan hukum
b)      Adanya kesatuan atas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-perutaran hukum
c)      Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku
d)     Adanya keastuan waktu, dimana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
3.      Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental
Pokok kaidah Negara yang Fundamental menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak diantaranya adalah:
a)      Dari segi terjadinya
Ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk Negara
b)      Dari segi isinya
Tentang pengertian Pembentuk Negara, dapat dipahami dari hal-hal sebagai berikut. Panitia Periapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara reprehensif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakan kemerdekaan dan mendirikan negara Republik Indonesia.
4.      Isi Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, alinea kedua “bersatu” mengandung arti pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, “berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara yang merdeka, “adil” yaitu negara yang mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama, “kemakmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual.
Alinea ketiga, pengakuan nilai religius yaitu pernyataan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara (Sila Pertama), sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
Alinea keempat, sebagai kelanjutan berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia, dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “....kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...”
5.      Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi).  Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Pokok pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b)      Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c)      Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
d)     Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

B.     HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada  dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diasimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
Karena itu, dalam Pembukaan di jabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan Undang-Undang Dasar merupakan suatu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

C.    HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Dalam hubungannya, antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila ada dua macam yaitu hubungan pancasila secara formal dan pancasila secara material. Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopeng pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius, dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Sedangkan hubungan secara material yaitu bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar falsafah Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan urutan-uturan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi. Selain itu, dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental maka kebenarannya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.

D.    STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
1.      Demokrasi Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002
Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya.  Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia.
Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika” berdasarkan pada moral persatuan, Ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab.
2.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem Pemerintahan Indonesia Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawatahan kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, sistem pemerintahan negara ini dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok. Sistem Pemerintahan Negara yang dirinci sebagai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan.
3.      Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarakn atas kekuasaan. Sifat negara hukum hanya dapat ditunjukan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ada beberapa ciri-ciri negara hukum diantaranya adalah sebagai berikut:
a)      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan
b)      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak
c)      Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipatuhi, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

E.     HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1.      Hubungan antara MPR dan Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 1945 (Pasal 1 ayat 2), disamping DPR dan Presiden. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, bahwa baik Presiden maupun MPR dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1).
2.      Hubungan Antara MPR dan DPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui Pemilu. Dengan demikian, maka seluruh anggota MPR menurut UUD 1945 dipilih melalui Pemilu.
Mengingat kedudukannya sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi (pasal 2 ayat 1) dan untuk menegakan martabat serta kewibawaanya, maka MPR menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat dasar, yang bersifat struktural dan memiliki kekuasaan untuk mengubah UUD, maka antara DPR dengan MPR harus melakukan kerjasama yang simultan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.
3.      Hubungan antara DPR dan Presiden
Sebagai sesama lembaga dan sesama anggota badan legislatif maka DPR dan Presiden bersama-sama mempunyai tugas antara lain:
a)      Membuat Undang-Undang (Pasal 5 ayat 1,20 dan 21)
b)      Menetapkan Undang-Undang tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 23 ayat 1).
4.      Hubungan Antara DPR dengan Menteri-menteri
Dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan di berhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat (2), sedangkan dalam penjelasannya dikemukakan bahwa menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukannya tidak tergantung pada Dewan, akan tetapi  patuh kepada Presiden.
Penafsiran tentang kedudukannya menteri-menteri itu tidak bisa dilepaskan dari penafsiran tentang kedudukan Presiden yang juga dalam penjelasan UUD 1945 dalam pasal tentang kementerian Negara (Pasal 17) diterangkan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR (sistem Kabinet Presidensial).
5.      Hubungan antara Presiden dengan Menteri-Menteri
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17 ayat 2) dan menteri-menteri itu formal tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetapi tergantung pada Presiden. Mereka adalah pembantu Presiden (Pasal 17 ayat 1). Menteri-menterilah yang terutama menjalankan pemerintahan dalam prakteknya. Sebagai pemimpin departemen (pasal 17 ayat 3), menteri mengetahui seluk-beluk mengenai lingkungan pekerjaanya.
6.      Hubungan antara Mahkamah Agung (MK) dengan Lembaga Negara lainnya
Dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain. Badan Kehakiman menurut susunan dan kekuasaan Badan-Badan Kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara Mahkamah Agung dengan lembaga-lembaga lainnya. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta kekuatan lainya.

7.      Hubungan antara BPK dengan DPR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaanya itu diberitahukan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomi finansial Pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi  negara ayng dipimpin oleh pemerintah.
Undang-Undang No. 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa BPK adalah lembaga tinggi negara yang dalam pelaksanaanya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah akan tetapi tidak berdiri diatas pemerintah.
BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara dan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehubungan dengan penunaian tugasnya BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi Pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
F.     HAK ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataanya secara resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi. Universal hak-hak asasi Manusia PBB, karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus 1945, adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah diitekankan oleh para pendiri negara misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini, terkandung pengakuan secara yuridis Hak Asasi Manusia (HAM) tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 1.


BAB III
KESIMPULAN

Berdasakan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi).  Dalam Pembukaan di jabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan Undang-Undang Dasar merupakan suatu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini, terkandung pengakuan secara yuridis Hak Asasi Manusia (HAM) tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 1.




DAFTAR PUSTAKA


Kaelan, Pendidikan Pancasila: Edisi Revormasi, (Yogyakarta: Penerbit Paradigma, 2010).

Suyadmi, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt).

0 komentar:

 
Top