BAB I
PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN RIBA
Riba secara bahasa bermakna : Ziyadah (tambahan)dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
1. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harga pokok atau modal secara batil.
2. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba namun, secara umum terdapat benang merah yang menegaskan. Bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.

Dalam Al-Qur’an syrurat An-Nisa’ (4) Ayat 29 yang berbunyi sebagai berikut ini:




Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’ (4) ayat 29).

Yang dimaksud riba dalam Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah. Maksudnya yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi terhadap penambahan tersebut secara adil. Contohnya transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.

B. JENIS-JENIS RIBA
Secara garis besar riba dikelompokan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang piutang dan jual beli. Kelompok utang piutang terbagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok jual beli terbagi menjadi Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah. Penjelasan riba itu dapat kita lihat dibawah ini:
1. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkatan kelebihan tertentu yang di syaratkan terhadap yang berutang (Muqtasidh).

2. Riba Jahiliyyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditentukan.


3. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.


4. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.

C. KONSEP RIBA DIDALAM AL-QUR’AN DAN HADIST
1. Larangan Riba dalam Al-Qur’an
Larangna riba yang terdapat di dalam Al-Qur’an tidak diturunkan oleh Allah SWT. Sekaligus, melainkan diturunkan melalui 4 tahap, empat tahapan tersebut yaitu:
a. Tahap Pertama
Peringatan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an mengenai riba adalah menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada akhirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. (Q.s. Ar-rum 39). yang berbunyi:




Artinya:
Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridoan Allah, maka itulah orang -orang yang melipat gandakan (pahalanya) (Q.s. Ar-rum 39).
b. Tahap dua
Peringatan Allah SWT, dalam Alquran mengenai riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk.

c. Tahap Ketiga
Peringatan Allah SWT, dalam Alquran mengenai riba yang berlipat ganda.
Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dalam tingkat cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak di praktekan di masa sekarang

d. Tahap Keempat
Peringatan Allah SWT, dalam Alquran sebagai peringatan terakhir mengenai riba secara jelas dan tegas mengharamakan riba dalam berbagai jenis.

D. DAMPAK RIBA
a. Dampak Ekonomi
Dampak riba dalam ekonomi adalah dampak inflator yang diakibatkan oleh bunga sebagai uang. Hal ini disebabkan oleh salah satu elemen dari penentuan harga / suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainya adalah hutang dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi baik bunga atas utang tersebut di bungakan. Contohnya paling nyata adalah utang negara-negara berkembang kepada negara-negara yang maju.

b. Dampak sosial kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang di dapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan secara berlipat ganda/lebih dari uang yang dipinjamkannya.
Apabila mencermati beberapa lembaga fatwa yang menetapkan bahwa bunga adalah haram dan mempunyai dampak negatif terhadap perekonomian dan sosial kemasyarakatan termasuk sosial kemasyarakatan bangsa Indonesia sendiri.
Riba secara tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah swt dalam Alquran surat Al-Baqoroh (2) ayat 275 yang telah disebutkan





Artinya:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(Q.S.Al-Baqoroh:2:275)

c. Lembaga-lembaga yang melarang riba
Beberapa lembaga-lembaga dari masyarakat islam, juga menyatakan bahwa bunga adalah salah satu bentuk riba yang diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut antara lin sebagai berikut:
a. مَجْمَعُ الْفِقْهِ رَابِطَةُ اْلعَالَمِ اْلاءِ سْلاَمِى (Akademi fiqh liga muslim dunia)
b. الرَّئَاسَةُ الْعَامَّةُ لِلدَّعْوَةِ وَاْلاءِ رْشَادِ وَاْلبُحُوْثِ اْلاءِ سْلاَ مِيَّةِ وَاْلاءِ فْتَاءِ مَمْلَكَةُ السُّعُوْدِيَّةِ اْلعَرَبِيَّةِ (Pimpinan pusat dakwah, penyuluhan, kajian islam, dan fatwa, kerajaan Saudi Arabia)
E. PRAKTEK PENYIMPANGAN EKONOMI
1. Makna Riba
Sepanjang tata bahasa Arab maka yang di maksud dengan riba iyalah fadhal dan zaidah, artinya kelebihan dan tambahan. Al-Qur’an dan Sunnah dan pokok sumber islam ini melarang keras praktek riba.

2. Contoh Praktek Penyimpangan Ekonomi
1) Pencucian Uang
2) Korupsi
3) Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (menimbun barang)
4) Jual beli yang batil. Apabila pada jual beli itu seluruh rukunya tidak terpenuhipada dasarnya jual beli tersebut tidak di syari’atkan. Umpamanya jual beli sesuatu yang tidak ada atau menjual barang-barang yang haram.
5) Penyelewengan pajak
6) Riba

BAB II
KESIMPULAN


Riba secara bahasa bermakna : Ziyadah (Tambahan) dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
 Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harga pokok atau modal secara batil.
 Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun, secara umum terdapat benang merah yang menegaskan. Bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.

Secara garis besar hukum riba itu haram, dan kita semua seluruh umat manusia di anjurkan untuk meninggalkan amalan perbuatan riba di dunia ini, karena jika kita tetap mengamalkan riba dengan sewenang-wenang kita sendiri maka Allah SWT dan Rasulullah SAW apan membencimu dan memerangimu di dunia dan di akhirat tetapi jika kamu meninggalkan riba maka niscaya Allah dan Rasulullah tidak akan memerangimu dan kamu tidak akan dosa.

Jenis-jenis riba itu ada 4 macam yaitu:
1. Riba Qardh
2. Riba Jahiliyyah
3. Riba Fadhl
4. Riba Nasi’ah
DAFTAR PUSTAKA



Hanafi, Ahmad. Pengantar dan sejarah Islam, Jakarta: Bulan Bintang 1997

Haris Gusnam dkk. Sejarah Kebudayaan Islam, Yogyakarta: UIN Press

Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada.1997 Ensiklopedia islam

www.rismaalqomar.wordpress.com/2010

0 komentar:

 
Top