MAKALAH
LEMBAGA PEGADAIAN DAN PERMASALAHANYA
Diajukan
untuk memenuhi Salah satu tugas Mandiri
Dalam
mata kuliah Money And Banking
Disusun Oleh:
MUHAMMAD IBNU SOIM (10130011)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF
METRO-LAMPUNG
2011/2012
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT Yang Maha Esa kerana rahmatNya yang telah dilimpahkan kepada penulis,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini kami susun untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Money And Banking.
Penulis mengharapkan dengan adanya
makalah yang sangat sederhana ini dapat memberikan sumbangan pikiran serta
kemajuan pegadaian dan perkembangan bangsa. Penulis menyadari masih banyak
kekurangan dan keterbatasan dalam penulisan makalah ini, penulis mengharapkan
segala masukan ataupun kritik maupun saran demi perbaikan makalah ini.
Dengan kesempatan ini penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang membantu penulisan
makalah ini, teman-teman dan orang yang aku sayangi yang telah membantu dan
mendukung moril maupun spirit dan kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen Wiwik Damayanti, M.SE
yang telah memberi kesempatan dalam penyelesaian makalah ini.
Kami harap makalah ini dapat
memberikan manfaat pada semua pihak yang memiliki kepentingan dengan makalah
ini.
Metro, Desember 2011
Muhammad Ibnu Soim
|
Daftar Isi
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
PENDAHULUAN iii
BAB
I TEORI DAN PELAKSANAAN GADAI DALAM PERSPEKTIF KONVENSIONAL
I.
Pengertian
Pegadaian 1
II.
Sejarah
dan Perkembangan Pegadaian 1
III.
Tugas,
Tujuan dan fungsi Pegadain 2
IV.
Struktur
Organisasi Pegadain 4
V.
Hak
dan Kewajiban Para Pihak 5
VI.
Berakhirnya
Hak Gadai 6
BAB II PELAKSANAAN GADAI DI PERUM
PEGADAIAN
I.
Kegiatan
Usaha Gadai 8
II.
Produk
dan Jasa Pegadain 9
III.
Penggolongan
Uang Pinjaman 9
IV.
Bunga
Gadai 10
V.
Kategori
Barang Gadai 11
VI.
Prosedur
Penaksiran Barang Gadai 12
VII.
Prosedur
Pemberian Kredit Gadai 13
VIII.
Prosedur
Pelunasan Kredit Gadai 14
IX.
Prosedur
Pelelangan Barang Gadai 15
BAB III PERDEDAAN TEKNIS ANTARA PEGADAIAN SYARIAH
DENGAN PEGADAIN KONVENSIONAL 16
BAB IV PENUTUP
- Kesimpulan 18
- Saran 18
DAFTAR PUSTAKA 19
|
PENDAHULUAN
Pada
bagian ini memaparkan teori, konsep tata cara pelaksanan pegadaian dalam perspektif
konvensional. Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya, pegadain
merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang fokus kegiatannya adalah
memberikan pembiayaan. Ada dua hal yang membuat pegadain menjadi suatu bentuk
usaha lembaga keuangan bukan bank. Pertama,
transaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman
melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan
dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa. Kedua, usaha pegadain di Indonesia secara legal dimonopoli oleh
satu badan usaha saja, yaitu Perum Pegadaian. Secara umum, tujuan ideal Perum
Pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur yang sederhana kepada
masyarakat luas terutana kalangan menengah ke bawah untuk berbagai tujuan,
seperti komsumsi produksi dan lain sebaganya. Keberadan Perum Pegadaian juga
diharapkan dapat menekan menculnya lembaga keuangan non formal yang cenderung
merugikan masyarakat seperti praktik ijon, pegadaian gelap, bank gelap,
rentenir, dan lain-lain.
Untuk
dapat mengetahui lebih jauh tentang pegadain tersebut, maka berikut dipaparkan
mengenai tinjauan umum pegadain konvensional yang meliputi : pengertian
pegadaian, sejarah dan perkembangan pegadaian, tugas, tujuan, dan fungsi
pegadaian, struktur organisasi pegadaian, hak dan kewajiban para pihak, serta
berakhirnya hak gadai. Selanjutnya juga akan dipaparkan mengenai pelaksanaan
gadai di pegadain konvensional yang meliputi : kegiatan usaha pegadaian, produk
dan jasa pegadaian, penggolongan uang pinjaman, bunga gadai, kategori barang
gadai, prosedur penaksiran barang gadai, prosedur pemberian kredit gadai,
prosedur pelunasan kredit gadai, serta prosedur pelelangan barang gadai.
|
BAB
I
TEORI
DAN PELAKSANAAN GADAI DALAM PERSPEKTIF KONVENSIONAL
I.
PENGERTIAN
PEGADAIAN
Pengertian Gadai menurut Susilo (1999) adalah : Suatu hak
yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang
bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seorang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang
mempunyai hutang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada
orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan
untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo. Pegadaian merupakan sebuah BUMN di Indonesia
yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat
atas dasar hukum gadai.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah
suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak
yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang
tersebut dapat dijual (dileleng) oleh yang berpiutang bila yang berhutang tidak
dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Sedangkan Perusahaan Umum
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi memberikan
pembiayaan dala, bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum
gadai.
- SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PEGADAIAN
Pegadaian atau Pawn
Shop merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini
pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktikkan di wilayah-wilayah
Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki
Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang Belanda (VOC), yitu sekitar abad ke – 19.
|
Pada mulanya usaha pegadaian di Indonesia dilaksanakan
oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad ke-20 oleh Gubernur Jendral Hindia
Belanda melalui Staatblad tahun 1901
Nomor 131 tertanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintahan (Hindia
Belanda) di Sukabumi Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka
pelaksanaan gadai dilakukan oleh Pemerintahan Hindia Belanda sebagaimana diatur
dalam Staatblad tahun 1901 Nomor 131.
Selanjutnya, dengan Staatblad
1930 NO. 266 Rumah Gadai tersebut mendapatkan status Dinas Pegadaian
sebagai Perusahaan Negara dalam arti undang-undang perusahaan Hindia Belanda
(Lembaran Negara Hindia Belanda 1927 No. 419).
Pada masa selanjutnya, pegadaian milik pemerintahan tetap
diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian
mengalami beberapa kali perubahan bentuk Badan Hukum, sehingga akhirnya pada
tahun 1990 menjadi Perusahaan Umum. Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian berubah
menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara
Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, dan pada tahun
1990 1990 Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1990 tanggal 10
April 1990. Kantor Pusat Perum Pegadaian berkedudukan di Jakarta dan di bantu
oleh kantor daerah, kantor perwakilan daerah, dan kator cabang.
- Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian
|
a) Tugas
Pokok
Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang
pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan
tujuan pegadaian atas dasar materi.
b) Tujuan
Pokok.
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan
pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai
tujuan-tujuan pokok sebagai berikut :
1. Turut
melaksanakan program pemerintah di bedang ekonomi dan pembangunan nasional pada
umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum dagai.
2. Mencegah
praktek pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
c) Fungsi
Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut
:
1. Mengelolah
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman,
dan hemat.
2. Menciptakan
dan mengembangkan usah-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupunn
masyarakat.
3. Mengelola
keuangan, perlengkapan, kepegawaian. Pendidikan dan pelatihan.
4. Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5. Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
|
IV.
Struktur
Organisasi Pegadaian
Perum
Pegadian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bernaung di bawah
Departemen Keuangan. Sehingga, yang berhak mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksinya kepada Presiden adalah Menteri Keuangan.
Selain
mengusulkan pengangkatan dan pemberentian dewan Direksi, dalam melaksanakan
fungsi pengawasannya Menteri Keuangan juga dapat mengusulkan pengangkatan dan
pemberentian anggota-anggota Dewan Pengawas (Komisaris) Perum Pegadaian.
Menurut ketentuannya Dewan Komisaris minimal dapat dijabat oleh dua orang dan
maksimal lima orang yang terdiri dari ketua dan anggota. Dewan Komisaris
bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Keuangan.
Masa jabatan Dewan komisaris selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali.
Sedangkan struktur organisasi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian dapat dilihat pada Gambar 2.1
Gambar 2.1
|
|
|
|||||
V.
Hak
dan Kewajiban Para Pihak
Para pihak (pemberi
dan penerima gadai) maisng-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus
dipenuhi. Sedangkan hak dan kewajiban adalah sebagai berukut (Dahlan, 2000:383)
:
a. Hak dan
Kewajiban Pemegang Gadai
1) Hak
Pemegang Gadai
a) Pemegang
gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, yaitu apabila penberi gadai
pada saat jatuh tempo atau pada waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi
kewajibannya sebagai orang yang berhutang. Sedang hasil penjualan barang
jaminan tersebut diambil sebagai untuk melunasi hutang pemberi gadai dan
sisanya dikembalikan kepadanya.
b) Pemegang
gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga
keselamatan barang jaminan.
c) Selama
hutangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhak untuk manahan barang
jaminan yang diserahkan oleh pemberi gadai (hak retentie).
2) Kewajiban
Pemegang Gadai
a) Pemegang
gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga
barang yang digadaikan jika itu semua atas kelalaiannya.
b) Pemegang
gadai tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang yang digadaikan untuk
kepentingan sendiri.
c) Pemegang
gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepada pemberi dagai sebelum diadakan pelelangan
barang gadai.
b. Hak
dan Kewajiban Pemberi Gadai
1.
Hak Pemberi Gadai.
|
a) Pemberi
gadai mempunyai hak untuk mendapatkan kembali barang miliknya setelah pemberi
gadai melunasi hutannya.
b) Pemberi
gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan dan hilangnya barang gadai bila
hal itu disebabkan oleh kelalaian pemegang gadai.
c) Pembari
gadai berhak untuk mandapatkan sisa dari penjualan barangnya setelah dikurangi
biaya pelunasan hutang, bunya dan biaya lainya.
d) Pemberi
gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemegang gadai telah jelas menyalahgunakan
barangnya.
2. Kewajiban
Pemberi Gadai
a) Pemberi
gadai berkewajiban untuk melunasi hutang yang telah diterimanya dari pemegang
gadai dalam tenggang waktu yang telah ditentukan termasuk bunga dan biaya lain
yang telah ditentukan pemegang gadai.
b) Pemberi
gadai berkewajiban merelakan penjualan atau barang gadai miliknya, apabila
dalam jangka yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi hutangnya
kepada pemegang gadai.
VI.
Berakhirnya
Hak Gadai
Suatu perjanjian hutang
piutang pada dasarnya tidak ada yang bersifat langgeng, artinya perjanjian
tersebut sewaktu-waktu akan dapat berakhir atau batal, demikian pula dengan
perjanjian gadai. Namun batalnya hak gadai akan sangat berbeda dengan hak-hak
lain. Sedangkan menurut Dahlan (2000), bahwa hak gadai dikatakan batal apabila
:
a. Hutang
piutang yang telah terjadi telah dibayar dan dilunasi.
b.
Barang gadai keluar dari kekuasaan pemberi gadai, yaitu
bukan lagi menjadi hak milik pemberi gadai.
|
c. Para
pihak tidak melaksanakan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.
d. Barang
gadai tetap dibiarkan dalam kekuasaan pemberi gadai ataupun yang kembalinya
atas kemauan yang berpiutang.
|
BAB
II
PELAKSANAAN
GADAI DI PERUM PEGADAIAN
I.
Kegiatan
Usaha Pegadaian
Kegiatan usaha Perum Pegadaian pada umumnya meliputi dua
hal, yaitu Penghimpunan Dana pengunaan dana (Susilo, 1999:1818).
a. Penghimpunan
Dana
Dana yang diperlukan di Perum Pegadaian untuk melakukan
kegiatan usahanya berasal dari :
1. Pinjaman
jangka pendek dari perbankan.
Dana jangka pendek sebagian besar adalah
dalam bentuk pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitas 80% dari total dana
jangka pendek yang dihimpun).
2. Pinjaman
jangka pendek dari pihak lain.
Pinjaman dana jangka pendek dari pihak lain biasanya
diperoleh dari hutang kepada rekanan, hutang kepada nasabah, hutang pajak, dan
lain-lain.
3. Penerbitan
obligasi.
Untulk memperoleh atau menghimpun dana Perum
Pegadaian pernah menerbitkan obligasi sebanyak dua kali, yaitu tahun 1993 dan
pada tahun 1994 yang jangka waktunya masing-masing lima tahun.
4. Modal
sendiri.
Modal sendiri yang dimilki oleh Perum
Pegadaian terdiri dari :
a) Modal
awal, yaitu kekayaan negeri di luar APBN.
b) Penyertaan
modal pemerintah.
c)
Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba
sejak perusahaan Perum Pegadaian berdiri.
|
b. Penggunaan
Dana.
Dana
yang berhasil dihimpun akan digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum
Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
1) Uang
kas dan dana likuid lain.
2) Pendanaan
kegiatan operasional
3) Pembelian
dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
4) Penyaluran
dana.
5) Investasi
lain
II.
Produk
dan Jasa Pegadaian
Sebagai
lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk, maka di dalam menjalankan
kegiatan usahanya Perum Pegadaian mempunyai beberapa produk dan jasa yang dapat
dimanfaatkan, yaitu meliputi :
a. Pemberian
pinjaman atas dasar hokum gadai.
b. Penaksiran
nilai barang
c. Penitipan
barang.
d. Jasa
lain.
III.
Penggolongan
Uang Pinjaman
|
a. Golongan
A.
Jumlah pijaman antara Rp. 5.000,- sampai dengan Rp.
40.000,- adalah masuk dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan A. sedangkan
jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
b. Golongan
B
Jumlah pinjaman antara Rp. 40.500,- sampai dengan Rp.
150.000,- adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan B. sedangkan jangka
waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
c. Golongan
C
Jumlah pinjaman antara Rp. 151.000,- sampai
dengan Rp. 500.000,- adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan C.
sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
d. Golongan
D
Jumlah
pinjaman antara Rp. 510.000,- sampai dengan tidak terbatas adalah dalam
kategori Surat Bukti Kredit golongan D. sedangkan jangka waktunya adalah 120
hari (empat bulan).
IV.
Bunga
Gadai
Biaya sewa modal (bunga)
yang harus dibayar oleh nasabah kepada perum pegadaian adalah bervariasi.
Adapun mengenai rincian besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah
adalah sebagai berikut :
a)
Untuk golongan A, besarnya bunga 1.25 %, dengan maksimum sebesar 10% dan sewa modal
yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 10%. Sedangkan nasabah harus
membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit
selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan
oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 10% dan nasabah masih harus membayar
uang asuransi antara Rp. 200,- sampai dengan Rp. 400.
|
b) Untuk
golongan B, besarnya bunga 1.5 %, dengan
maksimum sebesar 12% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang
adalah 12%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari
sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan
keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah
12% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 1000,- sampai dengan
Rp. 2000.
c) Untuk
golongan C, besarnya bunga 1.75 %,
dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum
lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut
setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan.
Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh
tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.
5000,- sampai dengan Rp. 12.000.
d) Untuk
golongan D, besarnya bunga 1.75 %,
dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum
lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut
setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan.
Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh
tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.
200,- sampai dengan Rp. 400 dan nasabah masih harus membayar uang asuransi
sebesar 0,5% x Uang Pinjaman Minimum sampai dengan Rp. 25.000,-
V.
Kategori
Barang Gadai
Pada dasarnya, hampir semua
barang bergerak dapat digadaikan di Perum Pegadaian. Namun ada juga
barang-barang bergerak tertentu yang tidak dapat digadaiakan. Jenis
barang-barang bergerak yang dapat diterima sebagai barang jaminan di perum
pegadaian yaitu antara lain (Marzuki, 1995:360) :
a) Barang-barang
perhiasan : emas, perak, intan, mutiara, dan lain-lain.
b)
Barang-barang elektronik : tv, kulkas, radio, video,
tape, recorder, dan lain-lain.
|
c) Kendaraan
: sepeda, motor, mobil.
d) Barang-barang
rumah tangga : barang-barang pecah belah.
e) Mesin
: mesin jahit, mesin ketik, dal lain-lain.
f) Tekstil
: kain batik, permadani.
g) Barang-barang
lain yang dianggap bernilai.
Adapun
barang-barang yang tidak dapat dijadikan jaminan karena keterbatasan tempat
penyimpanan, sumber daya menusia di Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
a) Binatang
ternak : kerbau, sapi, kambing, dan lain-lain.
b) Hasil
bumi : padi, jagung, ketela pohon, dan lain-lain.
c) Barang
dagangan dalam jumlah besar.
d) Barang-barang
yang cepat rusak, busuk atau susut.
e) Barang-barang
yang amat kotor.
f) Kendaraan
yang sangat besar.
g) Barang-baragn
seni yang sulit ditaksir.
h) Barang-barang
yang mudah terbakar.
i) Barang-barang
jenis senjata, amunisi, dan mesiu.
j) Barang-barang
yang disewa belikan.
k) Barang-barang
milik pemerintah.
l) Barang-barang
illegal.
VI.
Prosedur
Penaksiran Barang Gadai
Adapun menurut Susilo (1999) pedoman penaksiran yang
dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut :
a)
Barang Kantong
|
1. Emas
a. Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
selalu disesuaiakan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b. Petugas
penaksir melakukan karatase dan berat.
c. Petugas
penaksiran menentukan nilai taksiran.
2. Permata
a. Petugas
penaksiran melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor
pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkambangan pasar permata yang
ada.
b. Petugas
penaksiran melakukan pengujian kualitas dan berat permata.
c. Petugas
penaksiran menentukan nilai taksiran.
b) Barang
Gudang
Barang-barang gudang yang dimaksud di sini yaitu meiputi
: mobil, motor, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain.
1) Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk
keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang
terjadi.
2) Petugas
penaksir menentukan nilai taksir.
VII.
Prosedur
Pemberian Kredit Gadai
Prosedur
untuk mendapatkan dana pinjaman dari perum pegadaian adalah sebagai berikut :
a.
Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan
menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan dan menunujukkan surat bukti
diri seperti KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang.
|
b. Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.
Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman
yang dapat diterima oleh nasabah. Besarnya nilai uang pinjaman yang diberikan
lebih kecil daripada nilai pasar dari barang yang digadaikan. Perum Pegadaian
secara sengaja mengambil kebijakan ini guna mencegah munculnya kerugian.
c. Selanjutnya,
pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun
kecuali potongan premi asuransi.
Gambar 2.2
Prosedur Pemberian Kredit
Sumber
: Y. Sri Susilo, 1999:186
VIII.
Prosedur
Pelunasan Kredit Gadai
Pelunasan uang pinjaman oleh nasabah
prosedurnya adalah sebagai berikut :
a. Nasabah
membayarkan uang pinjaman dan ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada kasir
disertai dengan bukti surat gadai.
b. Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang.
c.
Barang
yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
Gambar 2.3
Prosedur Perlunasan Kredit Gadai
|
IX.
Prosedur
Pelelangan Barang Gadai
Pelaksanaan lelang harus
dipilih waktu yang paling baik agar tidak mengurangi hak nasabah, karena
setelah nasabah tidak melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo dan tidak
melakukan perpanjangan, maka barang jaminannya akan dilelang dan hasil
pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh
kewajaban nasabah yang terdiri dri : pokok pinjaman, bunga, serta biaya lelang.
Sedang pelelangannya adalah sebagai berikut :
a. Waktunya
diumumkan tiga hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Lelang
dipimpin oleh kantor cabang (Kepala Cabang).
c. Dibicarakan
tata tertib melalui berita acara sebelum pelaksanaan lelang.
d. Pengambilan
keputusan lelang adalah bagi mereka yang menawar paling tinggi.
|
BAB
III
PERDEDAAN
TEKNIS ANTARA PEGADAIAN SYARIAH DENGAN PEGADAIN KONVENSIONAL
Pasokan permodalan Pegadaian Syariah
bersumber dari Bank Mandiri Syariah. Yang menguntungkan dari Pegadaian Syariah
ini, perhitungannya bukan berdasarkan
sewa bunga, melainkan sewa tempat. Misalnya
Ijarok: upah atau sewa tempat. Proses gadenya sama. Perhitungan sewa tempat per
10 hari, tetapi yang beda yaitu akad (perjanjian) berdasarkan harga taksiran
barang, dan bukan berdasarkan uang pinjaman.
Taksiran barang itu bisa dilihat
dari golongan barangnya. Penilaian golongan barang biasanya dimulai dari
Golongan A hingga Golongan H. Landasan kredit Syariah, terang Uwan, diambil
dari Albaquroh 283 dengan Suran Anisah 29. Meski Pegadaian Syariah dilandasi Al'quran,
tapi tidak ada pengkhususan. Pegadaian Syariah diperuntukkan semua kalangan.
Semua orang dapat melakukan transaksi di Pegadaian Kredit Syariah, ujar Uwan. Selain itu, juga akan diadakan program jual
logam mulia. Logam mulia yang dimaksud yaitu berupa emas batangan. Untuk emas
batangan ini, kata Uwan, sistem kreditnya pun dapat diangsur. Pengadaan emas
batangan ini terjalin, berkat kerjasama Pegadaian dengan PT. Antam (Aneka
Tambang).
Perbedaan Teknis Antara Pegadaian
Syariah dengan Pegadaian Konvensional
No
|
Pegadaian Syariah
|
Pegadaian Konvensional
|
||
1
|
Biaya administrasi berdasarkan barang
|
Biaya administrasi berupa prosentase yang didasarkan
pada golongan barang
|
||
2
|
1 hari dihitung 5 hari
|
1 hari dihitung 15 hari
|
||
3
|
Jasa simpanan berdasarkan simpanan
|
Sewa modal berdasaarkan uang pinjaman
|
||
4
|
Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan
dijual kepada masyarakat
|
Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang
kepada masyarakat
|
||
5
|
Uang pinjaman 90 persen dari taksiran
|
Uang pinjaman untuk golongan A 92%, sedangkan untuk
golongan BCD 88-86%
|
||
6
|
Penggolongan nasabah D-K-M-I-L
|
Penggolongan nasabah P-N-I-D-L
|
||
7
|
|
Sewa modal dihitung dengan prosentase x uang pinjaman
|
||
8
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan
|
||
9
|
Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak
diambil oleh nasabah, diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah,
tetapi menjadi milik pegadaian
|
|
BAB
IV
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan
bahwa pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang
berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang
sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dileleng) oleh yang
berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat
jatuh tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum
pegadain meliputi Sembilan kegiatan, kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
(1) kegiatan usaha pegadaian, (2) produk dan jasa pegadaian, (3) penggolongan
uang pinjaman, (4) bunga gadai, (5) kategori barang gadai, (6) prosedur
penaksiran barang gadai, (7) prosedur pemberian kredit gadai, (8) prosedur
pelunasan kredit gadai, (9) prosedur pelelangan barang gadai.
II.
Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka diajukan
sebagai saran bagi pembaca untuk menggali ilmu mengenai pegadaian konvensional
ini melalui referensi-referensi dari buku yang berbeda pula. Agar proses
pembelajaran berjalan dengan baik dan tidak terpaku pada satu sumber saja.
|
DAFTAR
PUSTAKA
Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 2003
www.wikipedia.com
(yagn diakses pada Rabu, Juli 15, 2009, 15:05:39
WIB)
|
0 komentar:
Post a Comment