MAKALAH
TENTANG ABORSI
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi
Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai
hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama)
yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam
sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai
ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun, tidak
semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak
direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan
alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang
menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
Dari salah satu sumber menyebutkan bahwa jumlah aborsi
dalam satu tahun di Indonesia mencapai 2 sampai 3 juta kasus aborsi. Dimana 50%
aborsi tersebut dilakukan oleh remaja. Oleh karena itulah Penulis akan membahas
tentang abortus dan menstrual regulation tersebut menurut pandangan islam.
RUMUSAN
MASALAH
Melalui pembahasan dalam makalah ini penyusun mencoba untuk
lebih mengetahui tentang :
- Apa yang di maksud dengan aborsi ?
- Bagaimanakah hukum aborsi dalam islam
BAB II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perkataan abortus dalam bahasa
Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan
atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi
sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono
Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi
dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Dari
pengertian di atas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk
mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum
janin itu dapat hidup di luar kandungan.
Menstrual regulation secara
harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek
menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat
waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata
positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka
jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus
provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan
menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara
terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299,
346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan
sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada
wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini
dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang
mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
B. Cara Pelaksanaan Abortus
Untuk melakukan abortus banyak
cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah
sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di
negara yang mengizinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi,
terutama di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti
jamu. Pengguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya
menggunakan metode sebagai berikut :
• Curratage and dillage (C&D)
• Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian
janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
• Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa
kecil.
• Hysterotomi (melalui operasi)
C. Macam-Macam Abortus
Secara umum, pengguguran
kandungan dapat dibagi kepada dua macam:
1) Abortus Spontan (Spontaneus
Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi
karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya.
2) Abortus yang disengaja
(Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion) dan abortus ini ada 2 macam:
a. Abortus Artificialis
Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis.
Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena
penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal.
b. Abortus Provocatus
Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya
abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar nikah/
untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
D. Dampak Abortus
- Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
- Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
- Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
- Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.
E. Aborsi dan Menstrual regulation menurut hukum islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam
bukunya menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh
(nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan
masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya[1].
Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum
ditiupkannya roh. Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
a. Ulama yang membolehkan aborsi
sebelum peniupan roh
- Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
- Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.[2]
Namun demikian, dibolehkan
melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh
kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut
ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi
seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan
jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran
islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32.
“Oleh Karena itu kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena
membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia
seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka
seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya
Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Disamping itu
aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan
rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda
yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla setiap kali menciptakan penyakit
dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian! (H.R Ahmad). Tetapi apabila
pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/
menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam
mempunyai prinsip : “menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal
yang berbahaya itu adalah wajib”.
Kaidah fiqh dalam masalah ini
menyebutkan : “idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabin
akhaffihima” Artinya : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum
maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya” [3]
b. Ulama yang mengharamkan
abortus dan menstrual regulation
1) Ibnu Hajar (w. Th 1567) dalam
kitabnya al-Tuhfah.
2) Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya
’Ulumuddin.
3) Dan apabila abortus dilakukan
sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’
(konsensus) tentang haramnya abortus.
4) Mahmud Syaltut (eks rektor
Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki)
dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan
haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan
pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi
makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga
eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah
janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang
bayi yang baru lahir dari kandungan.[4]
5) Pendapat yang disepakati
fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh
(4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan
masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda :
Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari
dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula,
kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh
kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi). Maka dari itu,
aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh
makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am ayat 151.
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan
atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan
Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh
anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan
kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik
yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh
jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
QS al-Isra’ ayat 31 :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
QS al-Isra’ ayat 33 :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan
barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka
aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah berumur 4 bulan, sebab
dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan
pembunuhan yang diharamkan islam.
6. Syaikh Abdul Qadim Zailum
(1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih
(kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42
hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya
haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah
peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran kandungan yang usianya belum
mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa. Dalilnya ”jika
nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42 malam maka Allah mengutus seorang
malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya.
Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) ”ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau
tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?. Maka Allah kemudian memberi
keputusan…… (H.R. Muslim)
Hadis diatas menunjukkan bahwa
permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah
setelah melewati 40/ 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah
suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai
manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam). Tindakan penganiayaan
tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Fatwa MUI tentang abortus
Majelis ulama Indonesia (MUI)
memutuskan Fatwa tentang abortus :
Pertama : Ketentuan Umum
1. Darurat adalah suatu keadaan
di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan
mati atau hampir mati.
2. Hajat adalah suatu keadaan di
mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan
mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Aborsi haram hukumnya sejak
terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena
adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a. Keadaan darurat yang berkaitan
dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
·
Perempuan hamil
menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna
dan penyakit-penyakit fisik beratlainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
·
Dalam keadaan
di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan
dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
·
Janin yang dikandung
dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
·
Kehamilan
akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya
terdapat antara lain keluarga korban, dokter,dan ulama.
·
Kebolehan aborsi
sebagaimana dimaksud tersebut harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang
terjadi akibat zina.
Mengenai menstrual regulation,
islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak,
menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak
tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar
perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan
suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi: “Semua anak dilahirkan atas
fitrah, sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanya lah yang menyebabkan
anak itu menjadi yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan
al-baihaqi dari al-aswad bin sari’).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Melalui pembahasan dalam makalah yang telah kami paparkan diatas maka dapat di
ambil beberapa kesimpulan, antara lain :
- Abortus adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
- Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
- Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
- Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud tersebut harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M.Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.1996
Ma’ruf, Farid. Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam.
Warnet :2007
Zuhdi, Masjfuk.Masail Fiqhiyah. Jakarta: Toko Gunung
Agung. 1994
http://www.kikil.org/forum/showthread.php?tid=3315
[1] Dr.
Abdurrahman al-Baghdadi,Emansipasi Adakah Dalam Islam, Raja Grafindo. Jakarta :
1998.h. 127-128
1 komentar:
kita juga punya nih artikel mengenai 'Remaja', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1851/1/Artikel_10502164.pdf
trimakasih
semoga bermanfaat
Post a Comment