KONSEP DAN KERANGKA DASAR KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
A. KONSEP
DASR K
A. URIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
1.
Latar
Belakang
Perkembangan dan
perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perkembangan dan perubahan
secara terus-menerus ini menuntut perlunya perbaikan system pendidikan nasional
termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu
bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tersebut.
Penyempurnaan kurikulum
tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan yaitu berkenaan dengan pasal-pasal sebagai berikut.
Isu pokok dalam mewujudkan system pendidikan nasional yang berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab adalah menciptakan standar nasional pendidikan yang kredibel.
2.
Pengertian
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (Baca KBK)
mengandung arti bahwa KBK adalah ruh daripada KTSP. Artinya, KTSP merupakan
penjabaran lebih lanjut dan sekaligus sebagai evaluasi daripada KBK pada
tingkat-tingkat satuan pepndidikan. Dengan demikian, KTSP merupakan
implementasi dari KBK pada tingkat satuan pendidikan tertentu.
Istilah Kurikulum
berasal dari bahasa Yunani Curir yang
artinya pelari, dan Curere artinya
tempat berpacu atau tempat lomba. Dan Curriculum
berarti jarak yang harus ditempuh. Menurut Soedjadi (Dalam Padupai, 1998:
41), kurikulum adalah sekumpulan pokok-pokok materi ajar yang direncanakan untuk
memberi pengalaman tertentu kepada peserta didik agar mampu mencapai tujuan
yang ditetapkan. Kurikulum sebagai
gambaran kegiatan guru dikelas, yang memuat beberapa tujuan pembelajaran,
materi ajar, aktifitas yang akan dilakukan (Neil, 1995: 171).
Dari uraiain diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum
diartikan tidak secara sempit atau terbatas pada mata pelajaran saja, tetapi
lebih luas daripada itu, kurikulum merupakan aktivitas apa saja yang dilakukan
sekolah dalam rangka memengaruhi peserta didik dalam belajar untuk mencapai
suatu tujuan, dapat dinamakan kurikulum, termasuk juga proses belajar mengajar,
mengatur strategi dalam pembelajaran, cara mengevaluasi program pengembangan
pengajaran dan sejenisnya.
Dasar pemikiran untuk
menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum menurut Pusat Kurikulum (2002),
adalah sebagai berikut:
a)
Kompetensi
berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks
b)
Kompetensi
menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten
c)
Kompeten
merupakan hasil belajar yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan siswa setelah
melalui proses pembelajaran
d)
Keandalan
kemampuan siswa melakukan sesuatu yang harus di definisikan secara jelas dan
luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur.
KBK berorientasi
pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta melalui
serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat
dimanifestasikan sesuai dengan apa yagn diharapkan dapat diketahui, disikapi
atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah sekaligus
menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan
untuk menjadi kompeten. Adapun cirri-ciri KBK ada 4 macam diantaranya adalah
sebagai berikut:
a)
Menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal
b)
Berorientasi
pada hasil belajar dan keberagaman
c)
Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
d)
Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi
unsur edukatif.
B. KERANGKA
DASAR KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1.
Prinsip-prinsip
pengembangan KTSP
Kurikulum berbasis kompetensi
dikembangkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang
meliputi prinsip umum dan khusus
a.
Prinsip
umum pengembangan kurikulum berbasis kompetensi
1)
Peningkatan
keimanan, budi pekerti luhur, dan penghayaan nilai-nilai budaya
2)
Keseimbangan
etika, logika, estetika, dan kinestetika
3)
Penguatan
integritas nasional
4)
Perkembangan
pengetahuan dan teknologi informasi
5)
Pengembangan
kecakapan hidup
6)
Pilar
pendidikan
7)
Komprehensif
dan berkesinambungan
8)
Belajar
sepanjang hayat
9)
Diversifikasi
kurikulum
Kurikulum
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
b.
Prinsip
pengembangan kurikulum berbasis kompetensi pada tingkat satuan pendidikan
1)
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
2)
Beragam
dan terpadu
3)
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4)
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5)
Menyeluruh
dan berkesinambungan
6)
Belajar
sepanjang hayat
7)
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
2.
Prinsip
pelaksanaan kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap
satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk
menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
b.
Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakan kelima pilar belajar yaitu: (1) belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) belajar untuk memahami dan
menghayati, (3) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (4)
Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, (5) Belajar untuk
membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang efektif,
aktif, kreatif, dan menyenangkan.
c.
Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan dan kondisi peserta didik dengan tiap memerhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividualan,
kesosialan dan moral.
d.
Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri
handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (bahasa jawa yang
berarti: di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat
dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e.
Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar.
f.
Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, social dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
3.
Kerangka
Dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kerangka dasar dan struktur KTSP,
meliputi empat komponen, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar,
penilaian berbasis kelas, kegiatan belajar mengajar, dan pengelolaan kurikulum
berbasis sekolah. Secara umum, kerangka dasar dan struktur kurikulum berbasis
kompetensi ditunjukan pada gambar berikut:
a.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi merupakan seperangkat kompetensi
yang dibakukan secara nasional dan diwujudkan dengan hasil belajar peserta
didik. Standar harus dapat diukur dan diamati untuk memudahkan pengambilan
keputusan bagi guru, tenaga kependidikan lain, peserta didik, orang tua, dan
penentu kebijaksanaan. Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan
landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator
pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran
dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian.
b.
Kegiatan
Belajar Mengajar
System pengelolaan KTSP menurut kegiatan belajar
mengajar yang memberdayakan semua potensi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang diharapkan. Pemberdayaan ini diarahkan untuk mendorong individu
belajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar. KBM dilandasi oleh
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)
Berpusat
pada peserta didik
2)
Mengembangkan
kreativitas peserta didik
3)
Menciptakan
kondisi menyenangkan dan menantang
4)
Mengembangkan
beragam kemampuan yang bermuatan nilai
5)
Menyediakan
pengalaman belajar yang beragam
6)
Belajar
melalui berbuat
c.
Penilaian
Berbasis Kelas
Penilaian berbasis kelas merupakan kegiatan
pengumpulan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik untuk
mengetahui tingkat penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Penilaian berbasis
kelas bersifat internal, yaitu hanya dilakukan oleh guru yang bersangkutan.
Penilaiain tersebut juga merupakan bagian dari kegiatan belajar mengajar
sebagai masukan bagi peningkatan mutu hasil belajar.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk
jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
1)
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2)
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)
Kelompok
mata pelajaran estetika
5)
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Berdasarkan
kelompok mata pelajaran tersebut, selanjutnya dijabarkan dalam bentuk struktur
kurikulum, yang merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh
oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Strukutur kurikulum berisi:
1)
Sejumlah
mata pelajaran
2)
Kegiatan
belajar pembiasaan
3)
Alokasi
waktu
Struktur
kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas 1 sampai dengan kelas VI.
Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan
standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Kurikulum SD/MI
memuat 8 mata pelajaran, yang meliputi kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak
Mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi, kelompok mata pelajaran Estetika,
kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, muatan local, dan
pengembangan diri.
Muatan local
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan cirri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang
materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi
muatan local ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan
pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru.
Pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, dan minat
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
0 komentar:
Post a Comment