KONSEP DAN KERANGKA DASAR KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)


A.    KONSEP DASR KN PENDIDIKAN (KTSP)LUM
A.    URIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
1.      Latar Belakang
Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perkembangan dan perubahan secara terus-menerus ini menuntut perlunya perbaikan system pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tersebut.
Penyempurnaan kurikulum tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu berkenaan dengan pasal-pasal sebagai berikut. Isu pokok dalam mewujudkan system pendidikan nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab adalah menciptakan standar nasional pendidikan yang kredibel.

2.      Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (Baca KBK) mengandung arti bahwa KBK adalah ruh daripada KTSP. Artinya, KTSP merupakan penjabaran lebih lanjut dan sekaligus sebagai evaluasi daripada KBK pada tingkat-tingkat satuan pepndidikan. Dengan demikian, KTSP merupakan implementasi dari KBK pada tingkat satuan pendidikan tertentu.
Istilah Kurikulum berasal dari bahasa Yunani Curir yang artinya pelari, dan Curere artinya tempat berpacu atau tempat lomba. Dan Curriculum berarti jarak yang harus ditempuh. Menurut Soedjadi (Dalam Padupai, 1998: 41), kurikulum adalah sekumpulan pokok-pokok materi ajar yang direncanakan untuk memberi pengalaman tertentu kepada peserta didik agar mampu mencapai tujuan yang ditetapkan.  Kurikulum sebagai gambaran kegiatan guru dikelas, yang memuat beberapa tujuan pembelajaran, materi ajar, aktifitas yang akan dilakukan (Neil, 1995: 171).
Dari uraiain diatas, maka dapat disimpulkan bahwa  kurikulum diartikan tidak secara sempit atau terbatas pada mata pelajaran saja, tetapi lebih luas daripada itu, kurikulum merupakan aktivitas apa saja yang dilakukan sekolah dalam rangka memengaruhi peserta didik dalam belajar untuk mencapai suatu tujuan, dapat dinamakan kurikulum, termasuk juga proses belajar mengajar, mengatur strategi dalam pembelajaran, cara mengevaluasi program pengembangan pengajaran dan sejenisnya.
Dasar pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum menurut Pusat Kurikulum (2002), adalah sebagai berikut:
a)      Kompetensi berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks
b)      Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten
c)      Kompeten merupakan hasil belajar yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan siswa setelah melalui proses pembelajaran
d)     Keandalan kemampuan siswa melakukan sesuatu yang harus di definisikan secara jelas dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur.

KBK berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan apa yagn diharapkan dapat diketahui, disikapi atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten. Adapun cirri-ciri KBK ada 4 macam diantaranya adalah sebagai berikut:
a)      Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal
b)      Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman
c)      Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
d)     Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.

B.     KERANGKA DASAR KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1.      Prinsip-prinsip pengembangan KTSP
Kurikulum berbasis kompetensi dikembangkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang meliputi prinsip umum dan khusus
a.       Prinsip umum pengembangan kurikulum berbasis kompetensi
1)      Peningkatan keimanan, budi pekerti luhur, dan penghayaan nilai-nilai budaya
2)      Keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika
3)      Penguatan integritas nasional
4)      Perkembangan pengetahuan dan teknologi informasi
5)      Pengembangan kecakapan hidup
6)      Pilar pendidikan
7)      Komprehensif dan berkesinambungan
8)      Belajar sepanjang hayat
9)      Diversifikasi kurikulum
Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
b.      Prinsip pengembangan kurikulum berbasis kompetensi pada tingkat satuan pendidikan
1)      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2)      Beragam dan terpadu
3)      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4)      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5)      Menyeluruh dan berkesinambungan
6)      Belajar sepanjang hayat
7)      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

2.      Prinsip pelaksanaan kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
b.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakan kelima pilar belajar yaitu: (1) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) belajar untuk memahami dan menghayati, (3) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (4) Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, (5) Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang efektif, aktif, kreatif, dan menyenangkan.
c.       Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik dengan tiap memerhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividualan, kesosialan dan moral.
d.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (bahasa jawa yang berarti: di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
f.       Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, social dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
3.      Kerangka Dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kerangka dasar dan struktur KTSP, meliputi empat komponen, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar, penilaian berbasis kelas, kegiatan belajar mengajar, dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah. Secara umum, kerangka dasar dan struktur kurikulum berbasis kompetensi ditunjukan pada gambar berikut:








 












a.       Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan secara nasional dan diwujudkan dengan hasil belajar peserta didik. Standar harus dapat diukur dan diamati untuk memudahkan pengambilan keputusan bagi guru, tenaga kependidikan lain, peserta didik, orang tua, dan penentu kebijaksanaan. Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian.
b.      Kegiatan Belajar Mengajar
System pengelolaan KTSP menurut kegiatan belajar mengajar yang memberdayakan semua potensi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diharapkan. Pemberdayaan ini diarahkan untuk mendorong individu belajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar. KBM dilandasi oleh prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)      Berpusat pada peserta didik
2)      Mengembangkan kreativitas peserta didik
3)      Menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang
4)      Mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai
5)      Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
6)      Belajar melalui berbuat
c.       Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian berbasis kelas merupakan kegiatan pengumpulan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Penilaian berbasis kelas bersifat internal, yaitu hanya dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Penilaiain tersebut juga merupakan bagian dari kegiatan belajar mengajar sebagai masukan bagi peningkatan mutu hasil belajar.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)      Kelompok mata pelajaran estetika
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Berdasarkan kelompok mata pelajaran tersebut, selanjutnya dijabarkan dalam bentuk struktur kurikulum, yang merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Strukutur kurikulum berisi:
1)      Sejumlah mata pelajaran
2)      Kegiatan belajar pembiasaan
3)      Alokasi waktu

Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas 1 sampai dengan kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, yang meliputi kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi, kelompok mata pelajaran Estetika, kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, muatan local, dan pengembangan diri.
Muatan local merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan cirri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan local ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.

0 komentar:

 
Top