BAB I
PENDAHULUAN


Nilai-nilai keadilan haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara yaitu mewujdukan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi segenap warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula dengan nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan keterampilan antar negara bangsa di dunia dan prinsip-prinsp ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).



BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT


A.    PENGERTIAN FILSAFAT
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.Jadi secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan. Keseluruhan arti filsafat dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
Pertama, Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian sebagai berikut:
1.      Filsafat sebagai jenis ilmu pengetahuan,ilmu,konsep,pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu
2.      Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat.

Kedua, Filsafat sebagai suatu proses,yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu akftivitas berfilsafat,dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut:
1.      Metafisika,Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis.
2.      Epistemologi,yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3.      Metodologi,yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.      Logika,yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir.
5.      Etika,berkaitan dengan moralitas,tingkah laku manusia.
6.      Estetika,berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.

B.     RUMUSAN KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Pengertian Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan ,saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1.      Suatu kesatuan bagian-bagian
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.      Saling berhubungan dan saling ketergantungan
4.      Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu
5.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks

C.    KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis,dasar epistemologis,dan dasar aksiologis berbeda dengan sistem filsafat lainnya,misalnyamaterialisme,liberalism,pragmatisme,komunisme,idealism dan paham lain filsafat di dunia.
1.      Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila
Dasar ontologis pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monoplurdis,oleh karena dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak,yaitu : susunan kodrat raga dan jiwa. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Dasar Epistemologi Sila-sila Pancasila
Dasar Epistemologi Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila. Oleh karena itu, dasar epistemologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia  Kalau manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila, maka dengan demikian, mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi, yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia.


3.      Dasar Aksiologi Sila-sila Pancasila
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak pandangan tentang nilai terutama dalam menggolong-golongkan  nilai dan penggolongan tersebut amat beraneka ragam tergantung pada sudut pandangnya masing-masing.
Berdasarkan uraian mengenai nilai-nilai sebagaimana tersebut diatas, maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang bersifat material saja. Akan tetapi juga sesuatu yang bersifat non material. Bahkan sesuatu yang non material itu mengandung nilai yang bersifat mutlak bagi manusia. Nilai-nilai material relatif lebih mudah diukur yaitu menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya seperti berat, panjang, lebar, luas dan sebagainya. Dalam menilai hal-hal yang bersifat rohaniah yang menjadi alat ukur adalah hati nurani manusia yang dibantu oleh alat indra manusia yaitu cipta, rasa, karsa, serta keyakinan manusia.

D.    PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA  DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.      Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filosofis negara serta sebagai filsafat hidup bangsa  Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis.Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisa-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila, dijelaskan sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan,  kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Dalam hubungannya dengan pengertian nilai, sebagaimana tersebut diatas, maka Pancasila tergolong nilai kerohanian. Akan tetapi nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital karena pada hakikatnya menurut Pancasila bahwa negara adalah jasmani rohani. Selain itu dalam Pancasila yang merupakan nilai-nilai kerohanian itu di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, etis maupun nilai religius. Hal ini dapat dibuktikan pada nilai-nilai Pancasila yang tersusun secara hierarkis piramidal yang bulat dan utuh.
2.      Nilai-nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana di analisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran dari sila ketiga.
Pokok pikiran yang kedua menyatakan bahwa negaa hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk mewujudkan kesehteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran yang ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia  adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran dari sila keempat.
Pokok pikiran yang keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara indonesia menjunjung tinggi kepenjabaran sila pertama dan kedua. Oleh karena itulah bagi bangsa Indonesia dalam era reformasi dewasa ini seharusnya bersifat rendah hati untuk  mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa ini hendaknya didasarkan pada moralitas.
E.     INTI ISI SILA-SILA PANCASILA
Adapun Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk beradab
3.      Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius. Yaitu nasionalisme yang bermoral Ktuhanan yang Maha Esa.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.  Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula orang dan untuk rakyat.
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama(kehidupan sosial).  Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia yang lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Nilai-nilai keadilan haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara yaitu mewujdukan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi segenap warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula dengan nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan keterampilan antar negara bangsa di dunia dan prinsip-prinsp ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).


BAB III
KESIMPULAN

Dalam pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwaistilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.Jadi secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan. Berdasarkan uraian mengenai nilai-nilai sebagaimana tersebut diatas, maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang bersifat material saja.
Akan tetapi juga sesuatu yang bersifat non material. Bahkan sesuatu yang non material itu mengandung nilai yang bersifat mutlak bagi manusia. Nilai-nilai material relatif lebih mudah diukur yaitu menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya seperti berat, panjang, lebar, luas dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA


Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 1978

0 komentar:

 
Top