BAB I
PENDAHULUAN
Nilai-nilai keadilan haruslah
merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan
untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara yaitu mewujdukan kesejahteraan seluruh
warganya serta melindungi segenap warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan
seluruh warganya. Demikian pula dengan nilai-nilai keadilan tersebut sebagai
dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin
menciptakan keterampilan antar negara bangsa di dunia dan prinsip-prinsp ingin menciptakan
ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan
berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi
serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
A.
PENGERTIAN FILSAFAT
Secara etimologis istilah “filsafat”
berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang
artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.Jadi secara harfiah istilah
“filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan. Keseluruhan arti filsafat
dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
Pertama, Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian sebagai
berikut:
1. Filsafat sebagai jenis ilmu
pengetahuan,ilmu,konsep,pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu
yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu
2. Filsafat sebagai suatu jenis
problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat.
Kedua, Filsafat sebagai suatu proses,yang dalam hal ini filsafat
diartikan dalam bentuk suatu akftivitas berfilsafat,dalam proses pemecahan
suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang
sesuai dengan objeknya.Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai
berikut:
1. Metafisika,Membahas tentang hal-hal
yang bereksistensi di balik fisis.
2. Epistemologi,yang berkaitan dengan
persoalan hakikat pengetahuan.
3. Metodologi,yang berkaitan dengan
persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4. Logika,yang berkaitan dengan persoalan
filsafat berfikir.
5. Etika,berkaitan dengan moralitas,tingkah
laku manusia.
6. Estetika,berkaitan dengan persoalan
hakikat keindahan.
B.
RUMUSAN KESATUAN SILA-SILA PANCASILA
SEBAGAI SUATU SISTEM
Pengertian Sistem adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan ,saling bekerja sama untuk suatu
tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1. Suatu kesatuan bagian-bagian
2. Bagian-bagian tersebut mempunyai
fungsi sendiri-sendiri
3. Saling berhubungan dan saling
ketergantungan
4. Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai
suatu tujuan tertentu
5. Terjadi dalam suatu lingkungan yang
kompleks
C.
KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI
SUATU SISTEM FILSAFAT
Secara filosofis pancasila sebagai
suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis,dasar epistemologis,dan
dasar aksiologis berbeda dengan sistem filsafat
lainnya,misalnyamaterialisme,liberalism,pragmatisme,komunisme,idealism dan paham
lain filsafat di dunia.
1. Dasar Antropologis Sila-sila
Pancasila
Dasar ontologis pada hakikatnya
adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monoplurdis,oleh karena dasar ini
juga disebut sebagai dasar antropologis Manusia sebagai pendukung pokok
sila-sila Pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak,yaitu :
susunan kodrat raga dan jiwa. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk
individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk
pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dasar Epistemologi Sila-sila
Pancasila
Dasar Epistemologi Pancasila pada
hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai
suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila.
Oleh karena itu, dasar epistemologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan
konsep dasarnya tentang hakikat manusia Kalau manusia merupakan basis ontologis dari
Pancasila, maka dengan demikian, mempunyai implikasi terhadap bangunan
epistemologi, yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat
manusia.
3. Dasar Aksiologi Sila-sila Pancasila
Pada hakikatnya segala sesuatu itu
bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai
tersebut dengan manusia. Banyak pandangan tentang nilai terutama dalam
menggolong-golongkan nilai dan
penggolongan tersebut amat beraneka ragam tergantung pada sudut pandangnya
masing-masing.
Berdasarkan uraian mengenai
nilai-nilai sebagaimana tersebut diatas, maka dapat dikemukakan pula bahwa yang
mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang bersifat material saja. Akan
tetapi juga sesuatu yang bersifat non material. Bahkan sesuatu yang non
material itu mengandung nilai yang bersifat mutlak bagi manusia. Nilai-nilai
material relatif lebih mudah diukur yaitu menggunakan indra maupun alat
pengukur lainnya seperti berat, panjang, lebar, luas dan sebagainya. Dalam
menilai hal-hal yang bersifat rohaniah yang menjadi alat ukur adalah hati
nurani manusia yang dibantu oleh alat indra manusia yaitu cipta, rasa, karsa,
serta keyakinan manusia.
D.
PANCASILA
SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Dasar
Filosofis
Pancasila sebagai dasar
filosofis negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu
nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Maka
sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis
dan sistematis.Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu
sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisa-pisah dan memiliki
makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh. Dasar
pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila, dijelaskan sebagai
berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia,
mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan.
Dalam hubungannya
dengan pengertian nilai, sebagaimana tersebut diatas, maka Pancasila tergolong
nilai kerohanian. Akan tetapi nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai
material dan nilai vital karena pada hakikatnya menurut Pancasila bahwa negara
adalah jasmani rohani. Selain itu dalam Pancasila yang merupakan nilai-nilai
kerohanian itu di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, etis
maupun nilai religius. Hal ini dapat dibuktikan pada nilai-nilai Pancasila yang
tersusun secara hierarkis piramidal yang bulat dan utuh.
2. Nilai-nilai
Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya
memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana di
analisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi
atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Pokok pikiran pertama menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham
golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran dari sila ketiga.
Pokok pikiran yang
kedua menyatakan bahwa negaa hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia. Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk mewujudkan
kesehteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran yang
ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di
tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran dari sila keempat.
Pokok pikiran yang
keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa
negara indonesia menjunjung tinggi kepenjabaran sila pertama dan kedua. Oleh
karena itulah bagi bangsa Indonesia dalam era reformasi dewasa ini seharusnya
bersifat rendah hati untuk mawas diri
dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa ini hendaknya didasarkan
pada moralitas.
E.
INTI
ISI SILA-SILA PANCASILA
Adapun Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah
sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam
sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai
pengejawantahan tujuan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Dalam
sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk beradab
3. Persatuan Indonesia
Dalam
sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan
makhluk social. Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila
Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal ini
terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius.
Yaitu nasionalisme yang bermoral Ktuhanan yang Maha Esa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Nilai
filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang
bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah
negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah
dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula
orang dan untuk rakyat.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai keadilan yang harus terwujud
dalam kehidupan bersama(kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh
hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia yang lain, manusia dengan masyarakat, bangsa
dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Nilai-nilai keadilan haruslah
merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan
untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara yaitu mewujdukan kesejahteraan seluruh
warganya serta melindungi segenap warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan
seluruh warganya. Demikian pula dengan nilai-nilai keadilan tersebut sebagai
dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin
menciptakan keterampilan antar negara bangsa di dunia dan prinsip-prinsp ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di
dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa,
perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
BAB III
KESIMPULAN
Dalam pembahasan makalah diatas,
maka dapat kami simpulkan bahwaistilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang
artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau
“wisdom”.Jadi secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna cinta
kebijaksanaan. Berdasarkan uraian mengenai nilai-nilai sebagaimana tersebut
diatas, maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya
sesuatu yang bersifat material saja.
Akan tetapi juga sesuatu yang bersifat non material. Bahkan
sesuatu yang non material itu mengandung nilai yang bersifat mutlak bagi
manusia. Nilai-nilai material relatif lebih mudah diukur yaitu menggunakan
indra maupun alat pengukur lainnya seperti berat, panjang, lebar, luas dan
sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, Pendidikan
Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 1978
0 komentar:
Post a Comment