BAB I
PENDAHULUAN
Secara kelembagaan
bank syari’ah dibedakan ke dalam Bank Umum Syari’ah dan Bank Perkreditan Rakyat
Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk bank syari’ah ini memiliki sistem
operasional sendiri-sendiri. Namun dari aspek mekanisme kerjanya ada beberapa
persamaannya. Dalam makalah ini, menjelaskan secara umum sistem operasional
bank syari’ah.
Pembahasan makalah
ini secara umum dikembangkan dalam topik-topik sebagai berikut: organisasi dan mekanisme
kerja bank syari’ah, mekanisme kerja, sistem operasional bank syari’ah,
pokok-pokok operasional bank syari’ah, kegiatan operasional bank syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM OPERASIONAL
INTERNAL BANK SYARI’AH[1]
A.
ORGANISASI DAN
MEKANISME KERJA BANK SYARI’AH
Perbankan syari’ah di Indonesia
saat ini telah memasuki periode
perkembangan yang ditandai dengan bank-bank syari’ah baru. Hal ini dimungkinkan
dengan adanya landasan hukum yang jelas yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
yang mengubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta
peraturan-peraturan pelaksanaanya. Berdasarkan Undang-undang perbankan yang baru,
sistem perbankan di Indonesia terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum
syari’ah.
Selain itu pendirian bank syari’ah
baru, perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syari’ah dan
pelaksanaan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah oleh bank
konvensional.
Contoh struktur organisasi dari
bank syari’ah dan bank umum konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syari’ah adalah sebagaimana terdapat dalam gambar 1.1 dan
gambar 1.2 dibawah ini.
Gambar 1.1
Contoh Organisasi Bank Umum Syari’ah dan
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS)*)
*Jika BPRS Syari’ah
tidak ada Divisi/Urusan Treasury.
Sumber: Bank
Indonesia (2000:1).
Gambar 1.2
Contoh Struktur Organisasi Bank Umum Konvensional
Yang Membuka Kantor Cabang Syari’ah
Penjelasan
gambar:
a.
Rapat Umum Pemegang Saham
b.
Dwan Komisaris
c.
Dewan Pengawas Syari’ah
d.
Dewan Direksi
-
Direktur Utama
-
Direktur
e.
Kepala Bidang Operasional
-
Kepala Bagian Layanan
1)
Teller
2)
Bagian Tabungan
3)
Bagian Deposito
4)
Service Assistance
-
Kepala Bagian Sistem Informasi Manajemen
1)
Pembukuan
f.
Kepala Bagian Marketing
-
Account Officer
-
Mobilisasi Dana
-
Bagian Support Pembiayaan
-
Bagian Administrasi Pembiayaan
g.
Kepala Bagian Umum
-
Sekretariat
-
Perbekalan dan Perlengkapan
-
Bagian Pengawasan Personalia
-
Satpam
Kantor cabang dimiliki oleh bank umum atau BPR Syari’ah yang telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.[2]
B.
MEKANISME KERJA
Sesuai dengan struktur organisasi
sistem perbankan syari’ah tersebut maka mekanisme kerja pada masing-masing
bagian adalah sebagai berikut:
1.
Dengan adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
yang antara lain menyangkut Laporan Pertanggungjawaban Direksi serta Rencana Kerja
selanjutnya maka Bank Syari’ah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta
operasionalisasi selanjutnya.
2.
Disamping itu adanya Fatwa Agama dari Dewan Pengawas
Syari’ah (DPS) terutama yang menyangkut produk-produk Bank Syari’ah maka
langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi Bank Syari’ah tersebut mendapatkan
pengabsahannya.
3.
Selanjutnya dalam operasional Bank Syari’ah tersebut terdapat
dua macampengawasan:
a)
Pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan Direksi
b)
Pengawasan eksternal oleh Bank Indonesia.[3]
C.
SISTEM OPERASIONAL
BANK ISLAM
Pembicaraan mengenai sistem
operasional lembaga keuangan syari’ah pada intinya adalah membicarakan tentang
bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas
dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, maka adanya job description dan job
spesification merupakan hal yang sangat penting.
1.
Deskripsi Tugas (Job
Describtion)
Bahasan berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan
kewenangan masing-masing bagian yang terkait dalam sistem operasional bank
syari’ah.
a)
Dewan Pengawas Syari’ah
Dewan pengawas syari’ah terdiri dari tiga orang atau
lebih dengan profesi yang ahli dalam hukum Islam, yang dipimpin oleh Ketua
Dewan Pengawas Sayari’ah, berfungsi memberikan Fatwa Agama terutama dalam
produk-produk Bank Syari’ah. Kemudian bersama dengan Dewan Komisaris mengawasi
pelaksanaanya. Fatwa agama dari hasil keputusan musyawarah Dewan Pengawas
Syari’ah disampaikan secara tertulis kepada Direksi dengan tindakan Dewan
Komisaris.
b)
Dewan Komisaris
1)
Dewan komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang
dipimpin oleh seorang Komisaris Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank
Syari’ah, mengarahkan pelaksanaan yagn dijalankan oleh Direksi agar tetap
mengikuti kebijaksanaan Perseroan dan Ketentuan yang berlaku.
2)
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
-
Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para
pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijaksanaan umum yang baru yang
diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
-
Menyelenggarakan rapat umum luar biasa para pemegang
saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
-
Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pembiayaan
yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi maksimum yang dapat
diputuskan Direksi.
-
Memberikan penilaian atas neraca dan perhitungan R/L
tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan oleh Direksi.
-
Memberikan persetujuan tentnag pengikatan perseroan sebagai
penanggung, penggadaian serta penjualan, baik untuk barang bergerak maupun
tidak bergerak kepunyaan perseroan.
-
Menyetujui atau menolak pinjaman yang diajukan oleh para
anggota Direksi.
-
Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan
modal dan pembagian laba.
-
Menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor
urut sesuai dengan yang diberikan dalam anggaran dasar perseroan.
-
Menyetujui pembagian tugas dan kewajiban diantara anggota
Direksi.[4]
c)
Direksi
1)
Direksi yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang
atau lebih Direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Bank
Syari’ah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui
Dewan Komisaris dalam RUPS.
2)
Tugas dan tanggung jawab direksi
-
Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum Bank
Syari’ah untuk masa yang akan datang yang disetujui oleh Dewan Komisaris serta
disyahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan serta kontinuitas operasional
perusahaan.
-
Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan
Rencana Kerja untuk tahun buku yang baru disetujui oleh Dewan Komisaris.
-
Mengajukan Neraca dan Laporan Rugi-Laba tahunan serta
laporan-laporans berkala lainnya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan penilaiannya.
-
Turut menandatangani Surat-surat Saham yang telah diberi
nomor urut sesuai dengan ketentuan didalam Anggaran Dasar Perusahaan.
-
Menyetujui pemindahtanganan saham-saham kepada pembeli
baru yang ditunjuk dan dipilih oleh pemegang saham lama, setelah mengikuti
prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar tentang pemindahtanganan
saham-saham tersebut.
-
Bertanggung jawab atas pengeluaran duplikasi surat saham,
tanda penerimaan keuntungan dan talon yang
hilang serta mengumumkan disurat kabar resmi yang terbit ditempat kedudukan
perseroan.
-
Mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat
Pemegang Saham.
-
Mengajukan kepada Dewan Komisaris, jenis pelayanan baru
yang dapat diberikan perseroan kepada masyarakat untuk disetujui.
-
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan.
-
Menyetujui pinjaman yang diberikan kepada pegawai Bank
Syari’ah.
-
Mengangkat pejabat-pejabat Bank Syari’ah yang akan diberi
tanggung jawab mengawasi kegiatan perseroan.
-
Menyetujui besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang harus
dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai perseroan.
-
Mengamankan harta kekayaan perseroan agar terlindung dari
bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan.
3)
Tugas dan tanggung jawab Direktur Utama
-
Mewakili Direksi atas nama perseroan.
-
Memimpin dan mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan
perseroan.
-
Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan khususnya
dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan.
-
Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
4)
Tugas dan tanggung jawab Direktur
-
Mewakili direktur utama atas nama direksi
-
Membantu direktur utama dalam mengelola perseroan
sehingga tercapai tujuan perseroan.
-
Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan,
khususnya dalam hubungan dengan pihak intern perusahaan.
-
Bersama-sama direktur utama bertanggung jawab kepada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
d)
Bidang Marketing
1)
Fungsi bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen
yang ditugaskan untuk membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya
yang menyangkut bidang marketing dan
pembiayaan (kredit).
2)
Tugas-tugas pokok bidang marketing
-
Melakukan koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit) dari
unit/bagian yang berada dibawah supervisi-nya,
hingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara
efisien dan efektif yang dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah
maupun bank syari’ah.
-
Melakukan monitoring,
evaluasi, review dan surpervisi terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi bidang marketing (perkreditan) pada unit/bagian
yang ada dibawah supervisi-nya.
-
Bertindak sebagai Komite Pembiayaan dalam upaya
pengambilan keputusan pembiayaan (kredit).
-
Melakukan monitoring,
evaluasi, review terhadap kualitas portofolio
pembiayaan (kredit) yang telah diberikan dalam rangka pengamanan atas setiap
pembiayaan (kredit) yang telah diberikan.
e)
Bidang Operasional
1)
Fungsi bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan
untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugas dibidang operasional bank.
2)
Tugas-tugas pokok bidang operasional
-
Melaksanakan supervisi terhadap setiap pelayanan dan
pengamanan jasa-jasa perbankan dari setiap unit/bagian yagn berada dibawah
tanggung jawabnya.
-
Melakukanmonitoring,
evaluasi, review dan kondisi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan
dibidang operasional.
3)
Turut membantu pelayanan secara aktif atas tugas-tugas
harian setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawab.
f)
Bidang umum
1)
Fungsi bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang
bertugas untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan
agar dapat melanjutkan tugasnya dengan baik.
2)
Tugas-tugas pokok bidang umum
-
Menginventarisasikan kebutuhan-kebutuhan karyawan dan perusahaan
dan kemudian menyediakannya sepanjang sesuai dengan ketentuan, yagn berlaku.
-
Melakukan pengadaan/pembelian serta pembukuan dan
melakukan penyusutan atas setiap harta/inventaris kantor sesuai dengan ketentuan
yang berlaku tentang penyusutan tersebut serta dengan memperhatikan
pengendalian biaya.
-
Memelihara/menjaga harta inventaris kantor agar tetap
dalam kondisi yang baik, dan bertanggung jawab atas keamanan harta/peralatan
tersebut.[5]
g)
Bidang pengawasan
Bidang pengawasan disini adalah penegasan manajerial yang
dijumpai oleh Direksi (Direktur Utama) agar perusahaan dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan serta dapat mencapai
keberhasilan yang optimal. Diluar bidang pengawasan masih juga terdapat
pengawasan pembiayaan yang merupakan pengawasan fungsional.
2.
Tugas-tugas khusus (Job Spesification)
Bagian-bagian yang termasuk
dalam menangani secara khusus pada operasional bank syari’ah meliputi:
a)
Mobilisasi dana/Funding
Bagian mobilisasi dana bertugas dalam pengumpulan dana
masyarakat sesuai dengan funding yang
ada, seperti saham, deposito, mudhorobah,
tabungan mudharabah, titipan wadi’ah yad dhomamah, zakat, infaq dan
shadaqah.
b)
Account Officer(A/O)
A/O bertugas memproses calon Debitur atau permohonan
pembiayaan sehingga menjadi debitur. Selanjutnya membina debitur tersebut agar
memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamanya.
c)
Bagian Support pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian permohonan
pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan persyaratannya.
d)
Bagian administrasi Pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang
ditangani oleh A/O ataupun bagianSupport
Pembiayaan.
e)
Bagian pengawasan pembiayaan
Bagian pengawasan pembiayaan bertugas untuk memantau
pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada Debitur, penagihan-penagihan.
f)
Service Assistance (S/A)
S/A memberi informasi dalam hal operasional kantor Bank
Syari’ah. Disamping itu S/A mengadministrasikan nasabah funding yang baru.
g)
Kas dan Teller
Kas dan Teller selaku kuasa bank untuk melakukan pekerjaan
yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang.
h)
Bagian jasa nasabah (Janas)
Janas bertugas untuk melakukan pencatatan transaksi
pembayaran (funding) kemudian
melakukan penjurnalan.
D.
POKOK-POKOK
OPERASIONAL BANK SYARI’AH
1.
Landasan Hukum dalam Operasional
a)
Dewan Pengawas Syari’ah, setelah menerima laporan dari
Direksi terutama yang menyangkut produk-produk Bank Syari’ah, segera mengadakan
musyawarah dengan pimpinan ketuanya.
b)
Operasional Bank Syari’ah yang dipimpin oleh Direksi
berlandaskan fatwa Agama tersebut.
c)
Produk-produk baru baik yang timbul dari Direksi, Komisaris,
DPS maupun dari masyarakat pada umumnya harus melalui Fatwa Agama dari DPS yang
disampaikan kepada direksi dengan tindakan kepada Komisaris.
d)
Kebijaksanaan direksi yang tidak sesuai dengan Fatwa
Agama, karena tidak mampu berlandaskan fatwa agama tersebut ataupun dengan alasan
lain, segera diambil oleh Komisaris untuk diadakan musyawarah bersama antara Direksi,
DPS dan Komisaris.
2.
Untuk pertama kali, direksi membuat Rencana
Kerja/operasional dan membuat anggaran
yang disampaikan kepada Departemen Keuangan Jakarta didalams permohonan Ijin
Operasional.[6]
E.
KEGIATAN
OPERASIONAL BANK SYARI’AH
1.
Bidang Marketing
Sebagai langkah awal bidang marketing membuat rencana target, baik untuk produk funding maupun produk financing. Dalam membuat target tersebut
haruslah disesuaikan dengan Rencana Kerja Operasional Bank Syari’ah yang dibuat
oleh Direksi.
2.
Kegiatan Operasionalnya
a)
Pemasaran produk dengan melakui bermacam-macam media
pemasaran, baik media elektronik, cetak, pertemuan-pertemuan,
pengajian-pengajian, khutbah jum’ah dan sebagainya.
b)
Kegiatan funding
officer dan anggotanya terutama dalma mobilisasi dana, hasilnya:
-
Funding: Saham, deposito, mudhorobah, tabungan mudhorobah, titipan wadiah yad dhomamah, atau zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS).
-
Setelah diadministrasikan oleh FO, Funding yagn baru diserahkan kepada SA dan bagian jasa nasabah
(Janas), sedangkan funding kelanjutan
langsung diserahkan kepada Teller/kasir.
c)
Operasionalisasiaccount
officer (A/O) atau pembina pembiayaan
-
Membuat struktur dana dan alokasi dana dari dana
mobilisasi tersebut untuk memenuhi permohonan pembiayaan yang masuk.
-
Memproses calon debitur yang masuk.
-
Membina debitur agar lancar pengembalian pembiayaan serta
mengurangi risiko (menekan risiko) atas pembiayaan yang diberikan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari kesimpulan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan
bahwaPerbankan syari’ah di Indonesia saat ini telah memasuki periode perkembangan yang ditandai
dengan bank-bank syari’ah baru. Hal ini dimungkinkan dengan adanya landasan
hukum yang jelas yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang mengubah
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta peraturan-peraturan
pelaksanaanya.
Berdasarkan Undang-undang perbankan yang baru, sistem
perbankan di Indonesia terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum
syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad,Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta:
UII Press, 2000.
Muhammad, “Manajemen BankSyariah”,Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank
Syari’ah, Yogyakarta: UII Press,
2000.
[1]Lihat
buku penulis berjudul Lembaga Keuangan Umat Kontemporer dan Sistem dan Prosedur
Operasional Bank Syari’ah, Yogyakarta: UII Press, 2000.
0 komentar:
Post a Comment