Abstrak
|
:
|
Ringkasan dari suatu pernyataan atau laporan dan
sebagainya yang disusun secara
sistematis dan menyeluruh
|
Accountability
|
:
|
Akuntabilitas adalah tanggung jawab individu atau
departemen terhadap kinerja suatu fungsi tertentu
|
Accounting
|
:
|
Akunting
adalah proses pencatatan, pengukuran, dan penyampaian
data-data keuangan suatu perusahaan
|
ATM
|
:
|
Automated
Teller Machine (ATM) atau mesin teller otomatis yaitu mesin yang dapat menampung uang kas dari
melayani transaksi perbankan kepada nasabah secara otomatis
|
Agreement
|
:
|
Sebuah perjanjian yang dilakukan antara perusahaan
dengan seorang pegawainya/nasabahnya.
|
Adjustment
|
:
|
Penyesuaian adalah perubahan atas sebuah informasi
akuntansi
|
Asset
|
:
|
Segala sesuatu yang bernilai komersial yang dimiliki
oleh sebuah perusahaan atau individu
|
Akad
|
:
|
Kesepakatan tertulis antara bank dengan nasabah untuk
membuat perjanjian atau kerjasama
|
Akad Fasid
|
:
|
Akad yang tidak memenuhi ketentuan rukun dan syarat menurut
ketentuan syar’i
|
Akad Sah
|
:
|
Akad yang sudah memenuhi kaidah rukun dan syarat secara
syar’i
|
Adil
|
:
|
Seimbang dan sesuai dengan ukuran (proporsional) dan
tidak merugikan salah satu pihak tertentu
|
Ajr
|
:
|
Orang yang bekerja dan mendapatkan hasil/upah dari
pekerjaan tersebut
|
Amanah
|
:
|
Dapat dipercaya oleh orang lain dan tidak berbohong
|
Angket
|
:
|
Pemeriksaan yang diadakan atas sesuatu hal yang
merupakan kepentingan umum, biasanya dilakukan dengan jalan mengedarkan surat
pertanyaan atas isian dalam bentuk soal-soal
|
Anggota
|
:
|
Orang atau badan yang menjadi bagian dalam suatu
golongan (perserikatan, organisasi, perusahaan, dewan, panitia, dan
sebagainya)
|
Anggota Biasa
|
:
|
Anggota organisasi yang bukan termasuk kedalam
kepengurusan
|
Anggota Kehormatan
|
:
|
Anggota yang ditunjuk dan diangkat oleh suatu
organisasi sebagai tanda kehormatan karena memiliki jasa yang besar terhadap
organisasinya
|
Bai’
|
:
|
Akad jual beli, penjualan barang tertentu
|
Bai’ Istishna’
|
:
|
Akad jual beli barang berdasarkan pesanan antara
nasabah sebagai pemesan barang dengan bank yang telah disepakati bersama
|
Bai’ Salam
|
:
|
Akad jual beli barnag dengan jenis, tipe atau model,
kriteria, dan jumlahnya telah disepakati bersama
|
Bai’ bi-Tsaman Ajil
|
:
|
Pembelian barang dengan pola pembayaran secara angsuran
|
Baitul Maal
|
:
|
Suatu lembaga keuangan yang mengelola penerimaan dan
pengeluaran keaungan seperti zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kaffarat, wakaf dan lain-lain
|
Buyu’
|
:
|
Jual beli. Buyu’ merupakan
bentuk jamak dari kata bai’ (jual
beli)
|
Baitul Maal Wat Tamwil
|
:
|
Suatu lembaga keuangan syari’ah yang mengelola harta
seperti zakat, infak, shadaqah, hibah, kaffarah,
dan lain-lain
|
Bagi Hasil
|
:
|
Sejumlah dana yang menjadi hak nasabah atas pendapatan
usaha bank dari pengelolaan dana nasabah sebagai konsekuensi perjanjian akad
bagi hasil (mudharabah) yang
besarnya nisbah/porsi pembagiannya ditentukan sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati bersama
|
Base Pay
|
:
|
Gaji pokok adalah upah atau gaji yang ditawarkan atau
diterapkan sebagai imbalan dasar tetapi tidak termasuk bonus, premi, uang
lembur
|
Bank
|
:
|
Suatu lembaga keuangan yang beroperasi dibidang
pembiayaan, investasi, kerjasama tentang keuangan dan modal kerja
|
Bank Call
|
:
|
Permintaan periodik terhadap neraca-neraca bank yang
meliputi jangkauan waktu tertentu oleh pihak pemerintah
|
Bank Charge
|
:
|
Sejumlah uang yang dibebankan oleh bank kepada
nasabahnya untuk jasa-jasa yang diberikan
|
Bank Credit
|
:
|
Kredit bank adalah kemampuan bank untuk menciptakan
uang dengan jalan menciptakan deposito
dan sebagai gantinya diperoleh sebuah promose (suatu perjanjian untuk
membayar)
|
Bank Credit Cards
|
:
|
Kartu kredit bank adalah kartu kredit yang diberikan
bank kepada nasabahnya
|
Bank Debits
|
:
|
Debit bank
adalah sejumlah cek dan surat perniagaan lainnya yang ditarik dari
deposit
|
Bank Deposits
|
:
|
Deposito bank adalah sejumlah uang yang disimpan dalam
bentuk deposito pada suatu bank
|
Bank Loan
|
:
|
Pinjaman bank adalah sejumlah uang yang dipinjamkan
olehbank kepada seseorang kreditur yang pengembaliannya dapat dilakukan dalam
waktu tertentu dengan tingkat bunga tertentu pula
|
Beneficial Owner
|
:
|
Pemilik
yang sesungguhnya dari sebuah rekening
|
Biaya
|
:
|
Kewajiban yang harus dibayarkan oleh nasabah karena
manfaat yang diterima atau beban bank atas operasionalnya
|
Bonus
|
:
|
Sejumlah dana yang diberikan oleh Bank kepada nasabah
sebagai kompensasi
|
Business
|
:
|
Bisnis adalah suatu kegiatan yang bersifat mencari keuntungan
atau kegiatan komersiil atau kegiatan yang menggunakan modal tertentu untuk
memperoleh laba
|
Core Banking
|
:
|
Sistem
aplikasi perbankan yang digunakan oleh suatu Bank
|
Counter
|
:
|
Bagian pelayanan operasional nasabah di unit bisnis
bank yang mencakup pelayanan teller dan customer service
|
Crash
|
:
|
Keruntuhan mendadak nilai aktiva
|
Credit
|
:
|
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang
dapat disamakan dengan itu berdasarkan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan
|
Credit Agreement
|
:
|
Akad kredit adalah perjanjian kredit yang
diinformasikan melalui dokumen pengikatan secara resmi atau legal
|
Credit Analysis
|
:
|
Analisis kredit adalah proses penentuan apakah pemohon
kredit memenuhi standar yang ditetapkan oleh suatu perusahaan dan berapa
jumlah yang akan diterima oleh pemohon
|
Credit Chek
|
:
|
Cek Kredit adalah langkah-langkah yang diambil oleh pemberi pinjaman atau untuk membuktikan bahwa
informasi yang dibedakna oleh peminjam potensial adalah akurat
|
Creditor
|
:
|
Kreditur adalah orang yang institusi yang memiliki atua menahan surat utang yang diterbitkan oleh
suatu perusahaan atau individu
|
Credit Standards
|
:
|
Standar kredit adalah persyaratan minimum untuk
menambah pemberian kredit kepada pelanggan
|
Customer Man
|
:
|
Wakil pelanggan
|
Dien
|
:
|
Agama
|
Dalil
|
:
|
Pedoman seseorang dalam kehidupan sehari-hari maupun
dalam ibadah
|
Dhaman
|
:
|
Tanggungan atau jaminan. Artinya menghadirkan seseorang
atau barang jaminan ke tempat tertentu untuk diminta pertanggungjawaban
|
Duafa
|
:
|
Kaum yang kurang mampu, lemah, baik secara fisik maupun
akal yang menjadikan penghalang untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
|
Dana Efektif
|
:
|
Saldo dana memo dikurangi dengan kewajiban-kewajiban
yang belum diselesaikan nasabah terkait transaksi rekening dan saldo minimum
|
Dana Pensiun
|
:
|
Sekumpulan aset yang dikelola dan dijadikan oleh
suatu Lembaga untuk menghasilkan suatu
manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta
pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan program pensiun
|
Dokumentasi
|
:
|
Data arsip berupa dokumentasi seperti foto, arsip,
data-data berharga suatu perusahaan
|
Dana Pihak Ketiga
|
:
|
Juga disebut sebagai simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syari’ah
|
Distribusi
|
:
|
Penyaluran barang-barang kepada konsumen. Tujuan dari
distribusi ini yaitu untuk memasarkan produk suatu perusahaan kepada
masyarakat/konsumen tetap maupun konsumen baru
|
Efek
|
:
|
Surat berharga yaitu pengakuan utang, surat-surat
berharga komersial, saham, obligasi dan sebagainya
|
Eksportir
|
:
|
Aktifitas memperluas usaha yang ditandai dengan
penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan anggota baru/pegawai
baru
|
Ekuitas
|
:
|
Selisih antara nilai harta dengan seluruh kewajiban
|
Eksplorasi
|
:
|
|
Embargo
|
:
|
Larangan yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah untuk
melakukan kegiatan eksport import barang tertentu keluar negeri
|
Emisi
|
:
|
Penerbitan surat berharga untuk dijual oleh suatu
perusahaan kepada umum
|
Emiten
|
:
|
Perusahaan yang memperoleh dana melalui modal, baik
dengan menerbitkan saham ataupun obligasi dan menjualnya secara umum kepada
masyarakat
|
Earning
|
:
|
Seluruh pendapatan yang diperoleh atas berbagai faktor
produksi
|
Earning Asset
|
:
|
Aktiva pendaptan adalah aktiva-aktiva yang menghasilkan
pendapatan bunga
|
Economic
|
:
|
Ilmu ekonomi. Adalah sebuah istilah yang digunakan
untuk menunjukan setiap tindakan atau proses yang bersangkut paut dengan
penciptaan barang-barang atau jasa-jasa yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan
manusia
|
Economic Benefit
|
:
|
Keuntungan ekonomi adalah konsekuensi dari keputusan
yang menyebabkan terjadinya peningkatan lebih lanjut dalam aliran kas
sekarang dan aliran kas masa mendatang
|
Economic Cost
|
:
|
Biaya Ekonomi adalah konsekuensi dari keputusan yang
menyebabkan terjadinya penurunan lebih lanjut dalam aliran kas sekarang dan
aliran kas pada masa mendatang
|
Economic Income
|
:
|
Pendapatan ekonomi yaitu aliran kas ditambah dengan
perubahan dalam nilai sekarang
|
Economic Net Worth
|
:
|
Kekayaan ekonomi adalah kekayaan bersih yang diukur
berdasarkan nilai pasar
|
Economic Returns
|
:
|
Pengembalian hasil ekonomi yaitu suatu ukuran tentang
kekayaan laba dari suatu investasi dalam artian aliran kas bersih yang
dihasilkan oleh modal yang ditanamkan
|
Economic System
|
:
|
Sistem ekonomi yaitu sistem ekonomi yang digunakan untuk
mengatasi masalah ekonomi secara keseluruhan terutama dalam hal hak milik,
penggunaan aset serta tingkat pengendalian yang ditetapkan oleh pemerintah
|
Economic Trend
|
:
|
Tren ekonomi yaitu perkembangan seri data ekonomi yang
berlaku dalam jangka waktu panjang dan dilakukan secara teratur
|
Economic Value
|
:
|
Nilai ekonomi. Nilai sekarang netto dari seluruh
manfaat-manfaat ekonomi dan biaya-biaya
ekonomi dimasa yang akna datang yang diharapkan dari suatu investasi
yang ada dan menjanjikan
|
Economi
|
:
|
Serangkaian kegiatan produksi dan konsumsi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain
|
Employment
|
:
|
Pengikut sertaan atau pemakaian tenaga kerja dalam
proses produksi barang atau jasa
|
Exchange Value
|
:
|
Nilai tukar adalah nilai suatu barang dipandang dari
sudut barang-barang lain yang dapat ditukar dengannya
|
Face Capital
|
:
|
Nilai modal suatu perseroan terbatas (PT) yang
tercantum dalam anggaran dasar perusahaan
|
Face Value
|
:
|
Nilai nominal adalah jumlah nominal suatu surat
berharga utang
|
Fatwa
|
:
|
Adalah keputusan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis
Ulama’ Indonesia (MUI)
|
Fee Income
|
:
|
Pendapatan komisi adalah penerimaan yang dihasilkan
oleh bank-bank untuk pinjaman awal dan pinjaman-pinjaman yang dibayar, serta
penyediaan jasa-jasa lainnya
|
Fiat Money
|
:
|
Uang fiat adalah uang kertas atau urang logam yang
tidak didukung ataupun tidak dapat dipertukarkan menjadi uang yang lainnya,
tetapi diterima sebagai mata uang yang sah
|
Financial Innovation
|
:
|
Inovasi keuangan adalah pengembangan produk-produk dan
jasa-jasa baru, serta sistem penyerahan baru
|
Financial Invesment
|
:
|
Investasi keuangan adalah suatu investasi dalam
aktiva-aktiva finansial
|
Flow of Costs
|
:
|
Aliran biaya adalah biaya yang melewati berbagai
klasifikasi dalam suatu organisasi
|
Funding
|
:
|
Pembiayaan
Funding adalah pembiayaan kembali suatu utang pada atau
sebelum waktu jatuh tempo, menempatkan uang kedalam investasi atau jenis dana
cadangan lain, untuk persediaan bagi program pensiun atau rencana lain untuk
kesejahteraan dimasa yang akan datang
|
Gharar
|
:
|
Menipu atau memperdaya
|
GAP
|
:
|
Kesenjangan adlah perbedaan antara aktiva-aktiva yang
sensifit terhadap tingkat bunga dengan utang yang sensitif terhadap tingkat
bunga selama jangka waktu jatuh tempo
|
GAP Management
|
:
|
Manajemen kesenjangan yaitu pengendalian perbedaan
antara aktiva-aktiva yang sensitif terhadap tingkat bunga dengan
kewajiban-kewajiban yang sensitif terhadap tingkat bunga
|
GAP Ratio
|
:
|
Rasio Kesenjangan yaitu perbandingan antara
aktiva-aktiva yang sensitif terhadap tingkat bunga dengan kewajiban-kewajiban
yang sensitif terhadap tingkat bunga
|
Good Funds
|
:
|
Dana-dana sempurna yaitu aktiva-aktiva yang selalu
ingin diterima atau diperoleh oleh suatu bank dari bank lain untuk
merepresentasikan pembayaran akhir dari tagihan-tagihan
|
Good Money
|
:
|
Uang sempurna yaitu dana yang berlaku pada hari yang
sama berbeda dengan dana lembaga kliring
|
Grade
|
:
|
Mutu yaitu nilai standar barang dagangan untuk
memudahkan penawaran, pembelian dan pemasaran
|
Giro Biljet
|
:
|
Giro Bilyet. Adalah surat dengan bentuk tertentu berisi
permintaan nasabah kepada bank untuk pemindah bukuan dananya kepada pihak
lain
|
Hawalah
|
:
|
Pemindahan utang. Dalam perbankan syari’ah adalah
pengalihan utang dari seseorang yang memiliki utang kepada orang lain yang
bersedia untuk menanggungnya dengan nilai atau nominalnya diketahui
|
Heir
|
:
|
Orang yang menurut hukum berhakm mendapatkan harta
waris
|
High Credit
|
:
|
Jumlah kredit atau pinjaman maksimum yang tercatat atas
nama pelanggan tertentu atau jumlah tertinggi kredit perdagangan yang
diterima suatu perusahaan tertentu dari pemasok pada suatu waktu tertentu
|
Hiwalah
|
:
|
Pemindahan hutang dari seseorang penanggung kepada
pihak penanggung lain
|
Hisbah
|
:
|
Lembaga pengawas pasar yang berfungsi untuk menjaga
aktivitas pasar, agar sesuai dengan ketentuan syari’at Islam
|
Hot Stock
|
:
|
Saham panas yaitu saham baru yang harganya cepat naik
|
Human Needs
|
:
|
Kebutuhan pokok manusia dalam melangsungkan
kehidupannya
|
Hypothecation
|
:
|
Agunan adalah menjanjikan properti untuk menjamin suatu
pinjaman
|
Hyper Inflation
|
:
|
Keadaan dimana permintaan moneter meningkat terlampau
cepat, terutama setelah perekonomian yang bersangkutan telah terjadi dalam
keadaan dimana sumber daya ekonomi dipergunakan seluruhnya dalam proses
produksi
|
Hypermarket
|
:
|
Pasar serba ada yaitu toko atau pasar yang menjual dan
menyediakan barang-barang yang diperlukan oleh suatu konsumen
|
Ijarah
|
:
|
Akad sewa antara bank dan nasabah dimana bank
menyewakan jasa penyediaan fasilitas-fasilitas terhadap rekening tabungan
|
Istishna’
|
:
|
Merupakan kontrak
jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni’ ) dan penjual ( pembuat, shani’ )
|
Idle Money
|
:
|
Uang mengganggu atau bisa dikatakan sebagai uang yang
belum dipergunakan untuk bertransaksi
|
Imperfect Market
|
:
|
Pasar tidak sempurna. Yaitu dimana persaingan atau
kompetisi yang tidak sempurna muncul. Persaingan ini muncakup monopoli dan
oligopoli dengan satu atau penjual yang mengendalikan harga pasar
|
Importer
|
:
|
Importir. Yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan
perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negeri ke dalam negeri
dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen
|
Income
|
:
|
Pendapatan
|
Income Average
|
:
|
Pendapatan rata-tara
|
Income Statement
|
:
|
Laporan laba-rugi. Yaitu laporan akuntansi dasar yang
mengukur hasil operasi perusahaan dalam suatu periode tertentu
|
Indication
|
:
|
Indikasi. Indikasi adalah taksiran dari kemungkinan
kisaran perdagangan yang akan terjadi, apabila perdagangan dilanjutkan
setelah perdagangan ditunda dan dihentikan
|
Inflation
|
:
|
Inflasi atau kenaikan dalam harga barang dan jasa yang
terjadi diakibatkan karena permintaan bertambah lebih besar daripada penawaran
barang dipasar
|
Initial Margin
|
:
|
Margin awal. Adalah jumlah tunai atau surat berharga
yang memenuhi syarat yang akan didepositkan pada pialang yang akan melakukan
transaksi margin
|
Innovation
|
:
|
Inovasi. Adalah penerapan suatu penemuan yang produktif
kedalam metode produksi
|
Input
|
:
|
Masukan. Bahan baku yang digunakan dalam produksi
|
Insurance
|
:
|
Asuransi. Yaitu suatu sistem dimana perorangan dan
perusahaan yang memperhatikan adanya bahaya atau risiko potensial membayar
premi kepada suatu perusahaan asuransi dan akan membayar kembali apabila
terjadi kerugian
|
Insurance Policy
|
:
|
Polis asuransi yaitu surat perjanjian antara orang yang
ikut bergabung kedalam asuransi atau perseroan asuransi
|
Investment
|
:
|
Investasi yaitu pengorbanan nilai srkarang untuk nilai
masa mendatang
|
Investment Fund
|
:
|
Reksadana. Yaitu emiten yang kegiatan utamanya
melakukan investasi, investasi kembali, atau perdagangan surat-surat berharga
|
Israf
|
:
|
Pengeluaran secara berlebihan
|
Jaminan
|
:
|
Harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran
atas kewajiban. Harta ini adalah milik
nasabah (peminjam) namun jika nasabah gagal dalam memenuhi kewajibannya maka
bank akan mengambil alih harta ini untuk dijual dalam rangka membayar
kewajiban nasabah
|
Jawaz
|
:
|
Dalam istilah perbankan syari’ah, artinya kebolehan
bank meminta uang muka kepada nasabahnya dalam akad jual beli
|
Job Analsis
|
:
|
Analisa pekerjaan. Yaitu penyelidikan kemampuan dan
kepribadian seseorang dengan pekerjaan menjadi tanggung jawabnya
|
Job Discription
|
:
|
Diskripsi pekerjaan. Adalah perincian tugas dalam suatu
pekerjaan di suatu perusahaan
|
Ju’alah
|
:
|
Upah, hadiah, komisi. Dalam istilah perbankan syari’ah
adalah perjanjian antara pihak pertama dengan pihak kedua dalam menjanjikan
imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu pekerjaan
|
Junk Bonds
|
:
|
Obligasi sampah. Obligasi yang memiliki kredibilits
rendah atau dengan peringkat lebih rendah di banding yang lain
|
Just Tittle
|
:
|
Hak milik. Adalah hak atas properti yang didukung
dengan semua klaim hukum
|
Kafalah
|
:
|
Jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin
kepada pihak ketiga/pembeli pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua/peminjam
|
Kredit jangka panjang
|
:
|
Kredit yang mempunyai waktu lebih dari 3 (tiga) tahun
|
Kredit jangka menengah
|
:
|
Kredit ini mempunyai jangka waktu dari 1 (satu) tahun
sampai dengan 3 (tiga) tahun lamanya
|
Kredit jangka pendek
|
:
|
Kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif pendek
yaitu hanya 1 (satu) tahun untuk maksimum kreditnya
|
Kredit konsumtif
|
:
|
Kredit konsumtif yaitu kredit yang diberikan kepada
seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Contoh untuk membeli keperluan
sehari-hari seperti mobil, sepeda motor, rumah, perabotan rumah dan lain
sebagainya
|
Lembaga keuangan syariah
|
:
|
Semua badan yang melalui kegiatan di bidang keuangan
menarik uang, dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat
|
Land bank
|
:
|
Bank yang bergerak dalam usaha pemberian kredit kepada
para petani dan peladang untuk membeli tanah/lahan atau untuk membeli
tanah/lahan untuk biaya pembangunan
|
Lembaga penjamin kredit
|
:
|
Lembaga yang beroperasi dalam memberikan modal untuk
nasabah yang mencari pinjaman tetapi mengalami kesulitan dalam mencari
pinjaman tersebut
|
Leasing
|
:
|
Suatu alat atau cara untuk mendapatkan service dari suatu
aktiva tetap, yaitu berupa hak penggunaan atas hak milik
|
Manajer Investasi
|
:
|
adalah pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah
|
Mudharabah
|
:
|
Mudharabah atau qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberiakn
hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan
yang diperoleh (dari hasil pengelola tersebut) dibagi antara dua belah pihak,
sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan
kerugian ditanggung oleh al-mal sepanjang
tidak ada kelalaian dari mudharib
|
Mudharabah Muqayyadah
|
:
|
Akad bagi hasil antara bank dengan nasabah dimana
nasabah menjadi pemilik modal dan bank bertindak sebagai pengelola usaha atas
dana nasabah yang tersedia sebagai modal. Atas status tersebut, bank
mempunyai hak yang terbatas untuk menentukan mekanisme dan saluran
pengelolaan dana yang ada secara syari’ah
|
Mudharabah Mutlaqah
|
:
|
Akad bagi hasil antara bank dengan nasabah dimana
nasabah menjadi pemilik dana dan bank
bertindak sebagai pengelola usaha atas dana nasabah yang tersedia sebagai
modal. Atas statusnya tersebut bank mempunyai hak yang mutlak (tidak
terbatas) untuk menentukan mekanisme dan saluran pengelolaan dana yang ada
secara syari’ah
|
Modal
|
:
|
Adalah uang
pokok, uang yang dipakai sebagai induk
untuk berniaga,
melepas uang dsb; harta benda, uang
barang, dsb
|
Nasabah
|
:
|
Orang yang sukarela menabungkan
dananya di Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank sebagai pelanggan atau sebagai
mitra
|
Nisbah
|
:
|
Porsi bagihasil antara bank dan nasabah yang disepakati
dalam suatu perjanjian bagihasil (mudharabah)
|
Nomor Rekening
|
:
|
Nomor yang diberikan bank kepada nasabah yang melakukan
pembiayaan, membuka rekening baru dan sebagainya
|
Operating budget
|
:
|
Anggaran yang disusun untuk menunjang aktivitas usaha perusahaan yang memuat
rincian pendapatan dan biaya yang direncanakan
|
Operating Cost
|
:
|
Biaya yang dikeluarkan untuk biaya operasional perusahaan.
Misalnya untuk memproduksi pemasaran, dan lain sebagainya
|
Order
|
:
|
Permintaan tertulis
atau lisan untuk memesan barang yang diinginkan oleh nasabah
|
Pembukaan
|
:
|
Kegiatan
pembukaan rekening suatu bank oleh nasabah baru
|
Pemindahbukuan
|
:
|
Kegiatan memindahkan saldo tertentu rekening nasabah ke
rekening lain bank
|
Penutupan
|
:
|
Penutupan
tabungan nasbah oleh bank
|
Portofolio Efek
|
:
|
Adalah kumpulan
efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam reksa
dana
|
Produk
|
:
|
Barang-barang yang dikelurkan
oleh perusahaan atau
bank yang di distribusikan kepada konsumen yang bertujuan
untuk memuaskan konsumen atau pelanggannya.
|
Prospektus
|
:
|
Prospektus
adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan
tujuan agar pihak lain membeli efek
|
Tabungan
|
:
|
Tempat menyimpan, menabung yang
berisi uang atau investasi di Bank atau Lembaga Keuangan Non Bank.
|
Transfer
|
:
|
Kegiatan memindahkan saldo tertentu rekening nasabah
atau mengirimkan saldo sejumlah tertentu ke atas rekening tabungan bank lain
|
Valuta asing
|
:
|
Jenis mata uang asing yang diakui sebagai alat
pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan
|