BAB I
PENDAHULUAN
Pondasi atau landasan utama dalam
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat
yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Dari latar belakang diatas, maka
disini penulis akan menjelaskan makalah yang berjudul Demokrasi yang sudah
penulis rangkum dan tulis dengan sedemikian rupa agar mudah untuk dimengerti
dan mudah untuk dipahami oleh semua pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
DEMOKRASI
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara etimologi
istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos artinya rakyat
dan kratos, kratein, krachten artinya kekuatan atau kekuasaan.
Dengan demikian dapat diartikan rakyat berkuasa, pemerintah dan rakyat.
Dari arti terminologi yang dimaksudkan dengan demokrasi ialah suatu
sistem pemerintahan dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
Dalam sejarah perkembangannya ternyatasa sekarang ini hampir semua negara
kecuali negara yang menggunakan sistem monarki absolut menamakan sistem
pemerintahannya dengan nama demokrasi. Dari penegasan seperti ini, dapatlah
disimpulkan bahwa dari sekian banyak macam demokrasi yang ada, bila dicermati
secara sungguh-sungguh ternyata hanya ada dua macam demokrasi saja, yaitu demokrasi
totaliter dan demokrasi konstitusional.
Demokrasi
konstitusional menciptakan pemerintahan yang terbatas kekuasaanya, suatu Negara
Hukum yang tunduk kepada kekuasaan, dalam membicarakan masalah demokrasi, maka
yang akan dibahas secara rinci hanyalah demokrasi konstitusional saja, sebab
demokrasi semacam ini sajalah yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat disebut
sebagai demokrasi. Sementara demokrasi yang didasarkan pada faham komunisme
tidak perlu dibahas, karena sama sekali tidak dapat memenuhi pensyaratan untuk
disebut sebagai demokrasi.
B. KRITERIA NEGARA DEMOKRASI
Adapun kriteria
negara demokrasi ada beberapa macam, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menurut
Amien Rais
a. Adanya
partisipasi dalam pembuatan keputusan
b. Persamaan
kedudukan didepan hukum
c. Distribusi
pendapatan secara adil
d. Kesempatan
memperoleh pendidikan
e. Kebebasan
mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan kebebasan
beragama
f. Kesediaan
dan keterbukaan informasi
g. Semangat
kerjasama dan lain-lain.
2. Menurut
G. Bingham
a. Pemerintah
mengklaim mewakili hasrat para warganya
b. Klaim
itu didasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon
alternatif
c. Partisipasi
orang dewasa sebagai pemilih dan calon yang dipilih
d. Pemilihan
umum yang bebas.
3. Robert
A. Dahl
a. Pejabat
yang dipilih
b. Pemilihan
umum yang bebas dan fair
c. Hak
pilih yang mencakup semua
d. Hak
untuk menjadi calon suatu jabatan
e. Kebebasan
mengungkapkan diri secara lisan dan tulisan
f. Informasi
alternatif
g. Dan
lain-lain.
C. CIRI-CIRI DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Adapun ciri-ciri
dari demokrasi konstitusional ada dua macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan
yang kekuasaanya dibatasi oleh konstitusi (undang-undang)
2. Pemerintah
yang tunduk sepenuhnya kepada rule of law.
Dalam hubungannya dengan masalah rule of law,
Prof. Ismail Suny menyatakan bahwa suatu masyarakat baru dapat disebut berada
dibawah rule of law bila ia memiliki syarat-syarat esensial tertentu,
antara lain harus terdapat kondisi-kondisi minimum dari suatu sistem hukum
dimana hak-hak asasi manusia dan harga diri dihormati.
D. NILAI LEBIH DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Sistem demokrasi
konstitusional memiliki beberapa kelebihan yang cukup menyolok diantaranya
adalah:
1.
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah
3.
Menyelenggarakan
pergantian pemimpin secara teratur
4.
Membatasi
pemakaian kekerasan dan paksaan sedikit mungkin
5.
Mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin pada
keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku
6.
Menjamin
tegaknya keadilan
7.
Menjamin
kemajuan ilmu pengetahuan.
E. DEMOKRASI ISLAM
Sistem politik
Islam didasarkan pada tiga prinsip, yaitu Tajwid, (keesaan Tuhan), Risalah
(kerasulan) dan khilafah (kekhalifahan). Tanpa memahami ketiga prinsip ini
demikian ditegaskan oleh Mauddudi akan sulit untuk memahami berbagai aspek dari
politik islam.
Tauhid berarti bahwa
hanya Allah sajalah yang diakui sebagai pencipta, pemelihara dan pemilik alam
semesta dengan segala isinya. Prinsip keesaan Tuhan sama sekali menghapuskan
konsep kedaulatan hukum dan politik yang berbeda ditangan manusia. Hanya Allah
sajalah yang berhak menjagi penguasa, dan perintah-perintah-Nya adalah hukum
yang harus dijalankan dalam Islam.
Sedangkan
prinsip kekhalifahan artinya perwakilan. Menurut Islam, kedudukan manusia
yang sebenarnya adalah sebagai wakil
dimuka bumi. Artinya, dengan kekuasaan yang dilimpahkan Tuhan kepadanya ia
dituntut untuk menjalankan wewenang Allah didunia ini, dalam batas-batas yang
ditentukan oleh Allah.
F. DEMOKRASI DALAM ISLAM
Setiap orang
dalam masyarakat Islam menikmati hak-hak dan kekuasaan-kekuasaan sebagai khalifah Allah, dan dalam hal ini
semua individu adalah sederajad kedudukannya. Tak seorangpun yang mempunyai
kelebihan dari yang lain, atau yang bisa merampas hak-hak dan
kekuasaan-kekuasaan orang lain. Mengacu pada prinsip diatas, maka dapat
ditegaskan bahwa demokrasi Islam adalah demokrais yang tidak bebas nilai,
demokrasi Islam adalah demokrasi yang berdiri diatas nilai-nilai fundamental.
Hukum-hukum
Allah sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dijadikan
sebagai landasan utama untuk melakukan ijtihad politiknya. Demokrasi Islam
adalah demokrasi yang diletakan diatas fondasi yang bersifat absolut, atau
dapat dikatakan sebagai demokrasi yang bersifat teosentris.
G. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Ada tiga macam
demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia, diantaranya adalah:
1. Demokrasi
liberal
Demokrasi liberal disebut juga
dengan demokrais parlementer diterapkan di Indonesia sejak tahun 1945 sampai
dengan tahun 1959. Sistem pemerintahan pada saat itu disebut sistem
parlementer.
2. Demokrasi
terpimpin
Demokrasi terpimpin berlangsung
mulai tahun 1959 sampai dengan tahun 1965 dengan ciri-ciri yang khas, antara
lain dominasi dari presiden, terbatsnhya peranan partai politik, berkembangnya
pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
3. Demokrasi
pancasila
Demokrasi pancasil mengandung
pengertian sebagai demokrasi yang dijiwai, disemangati, diwarnai dan didasari
oleh falsafah pancasila. Selanjutnya untuk memahami lebih lanjut maka yang
terkandung dalam rumusan demokrasi pancasila seperti ini maka perlu dianalisa
saut persatu pokok-pokok persoalanya. Pada prinsipnya demokrasi pancasila
adalah demokrasi yang tetap mendasarkan diri pada konstitusi.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan
makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Secara etimologi istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos artinya rakyat dan kratos,
kratein, krachten artinya kekuatan atau kekuasaan. Dengan demikian dapat
diartikan rakyat berkuasa, pemerintah dan rakyat.
Sistem politik
Islam didasarkan pada tiga prinsip, yaitu Tajwid, (keesaan Tuhan), Risalah
(kerasulan) dan khilafah (kekhalifahan). Tanpa memahami ketiga prinsip ini
demikian ditegaskan oleh Mauddudi akan sulit untuk memahami berbagai aspek dari
politik islam.
DAFTAR PUSTAKA
Musthafa
Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education, (Yogyakarta:
Citra Karya Mandiri, 2003).
0 komentar:
Post a Comment