BAB I
PENDAHULUAN


Pondasi atau landasan utama dalam demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Dari latar belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan makalah yang berjudul Demokrasi yang sudah penulis rangkum dan tulis dengan sedemikian rupa agar mudah untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami oleh semua pembaca.



BAB II
PEMBAHASAN
DEMOKRASI



A.    PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara etimologi istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos artinya rakyat dan kratos, kratein, krachten artinya kekuatan atau kekuasaan. Dengan demikian dapat diartikan rakyat berkuasa, pemerintah dan rakyat.
Dari arti terminologi  yang dimaksudkan dengan demokrasi ialah suatu sistem pemerintahan dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara. Dalam sejarah perkembangannya ternyatasa sekarang ini hampir semua negara kecuali negara yang menggunakan sistem monarki absolut menamakan sistem pemerintahannya dengan nama demokrasi. Dari penegasan seperti ini, dapatlah disimpulkan bahwa dari sekian banyak macam demokrasi yang ada, bila dicermati secara sungguh-sungguh ternyata hanya ada dua macam demokrasi saja, yaitu demokrasi totaliter dan demokrasi konstitusional.
Demokrasi konstitusional menciptakan pemerintahan yang terbatas kekuasaanya, suatu Negara Hukum yang tunduk kepada kekuasaan, dalam membicarakan masalah demokrasi, maka yang akan dibahas secara rinci hanyalah demokrasi konstitusional saja, sebab demokrasi semacam ini sajalah yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat disebut sebagai demokrasi. Sementara demokrasi yang didasarkan pada faham komunisme tidak perlu dibahas, karena sama sekali tidak dapat memenuhi pensyaratan untuk disebut sebagai demokrasi.

B.     KRITERIA NEGARA DEMOKRASI
Adapun kriteria negara demokrasi ada beberapa macam, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Amien Rais
a.       Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan
b.      Persamaan kedudukan didepan hukum
c.       Distribusi pendapatan secara adil
d.      Kesempatan memperoleh pendidikan
e.       Kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama
f.       Kesediaan dan keterbukaan informasi
g.      Semangat kerjasama dan lain-lain.
2.      Menurut G. Bingham
a.       Pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya
b.      Klaim itu didasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternatif
c.       Partisipasi orang dewasa sebagai pemilih dan calon yang dipilih
d.      Pemilihan umum yang bebas.
3.      Robert A. Dahl
a.       Pejabat yang dipilih
b.      Pemilihan umum yang bebas dan fair
c.       Hak pilih yang mencakup semua
d.      Hak untuk menjadi calon suatu jabatan
e.       Kebebasan mengungkapkan diri secara lisan dan tulisan
f.       Informasi alternatif
g.      Dan lain-lain.

C.    CIRI-CIRI DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Adapun ciri-ciri dari demokrasi konstitusional ada dua macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintahan yang kekuasaanya dibatasi oleh konstitusi (undang-undang)
2.      Pemerintah yang tunduk sepenuhnya kepada rule of law.
Dalam hubungannya dengan masalah rule of law, Prof. Ismail Suny menyatakan bahwa suatu masyarakat baru dapat disebut berada dibawah rule of law bila ia memiliki syarat-syarat esensial tertentu, antara lain harus terdapat kondisi-kondisi minimum dari suatu sistem hukum dimana hak-hak asasi manusia dan harga diri dihormati.

D.    NILAI LEBIH DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Sistem demokrasi konstitusional memiliki beberapa kelebihan yang cukup menyolok diantaranya adalah:
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3.      Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
4.      Membatasi pemakaian kekerasan dan paksaan sedikit mungkin
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin pada keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku
6.      Menjamin tegaknya keadilan
7.      Menjamin kemajuan ilmu pengetahuan.

E.     DEMOKRASI ISLAM
Sistem politik Islam didasarkan pada tiga prinsip, yaitu Tajwid, (keesaan Tuhan), Risalah (kerasulan) dan khilafah (kekhalifahan). Tanpa memahami ketiga prinsip ini demikian ditegaskan oleh Mauddudi akan sulit untuk memahami berbagai aspek dari politik islam.
Tauhid berarti bahwa hanya Allah sajalah yang diakui sebagai pencipta, pemelihara dan pemilik alam semesta dengan segala isinya. Prinsip keesaan Tuhan sama sekali menghapuskan konsep kedaulatan hukum dan politik yang berbeda ditangan manusia. Hanya Allah sajalah yang berhak menjagi penguasa, dan perintah-perintah-Nya adalah hukum yang harus dijalankan dalam Islam.
Sedangkan prinsip kekhalifahan artinya perwakilan. Menurut Islam, kedudukan manusia yang  sebenarnya adalah sebagai wakil dimuka bumi. Artinya, dengan kekuasaan yang dilimpahkan Tuhan kepadanya ia dituntut untuk menjalankan wewenang Allah didunia ini, dalam batas-batas yang ditentukan oleh Allah.

F.     DEMOKRASI DALAM ISLAM
Setiap orang dalam masyarakat Islam menikmati hak-hak dan kekuasaan-kekuasaan  sebagai khalifah Allah, dan dalam hal ini semua individu adalah sederajad kedudukannya. Tak seorangpun yang mempunyai kelebihan dari yang lain, atau yang bisa merampas hak-hak dan kekuasaan-kekuasaan orang lain. Mengacu pada prinsip diatas, maka dapat ditegaskan bahwa demokrasi Islam adalah demokrais yang tidak bebas nilai, demokrasi Islam adalah demokrasi yang berdiri diatas nilai-nilai fundamental.
Hukum-hukum Allah sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dijadikan sebagai landasan utama untuk melakukan ijtihad politiknya. Demokrasi Islam adalah demokrasi yang diletakan diatas fondasi yang bersifat absolut, atau dapat dikatakan sebagai demokrasi yang bersifat teosentris.

G.    PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Ada tiga macam demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia, diantaranya adalah:
1.      Demokrasi liberal
Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrais parlementer diterapkan di Indonesia sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1959. Sistem pemerintahan pada saat itu disebut sistem parlementer.
2.      Demokrasi terpimpin
Demokrasi terpimpin berlangsung mulai tahun 1959 sampai dengan tahun 1965 dengan ciri-ciri yang khas, antara lain dominasi dari presiden, terbatsnhya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
3.      Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasil mengandung pengertian sebagai demokrasi yang dijiwai, disemangati, diwarnai dan didasari oleh falsafah pancasila. Selanjutnya untuk memahami lebih lanjut maka yang terkandung dalam rumusan demokrasi pancasila seperti ini maka perlu dianalisa saut persatu pokok-pokok persoalanya. Pada prinsipnya demokrasi pancasila adalah demokrasi yang tetap mendasarkan diri pada konstitusi.



BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Secara etimologi istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos artinya rakyat dan kratos, kratein, krachten artinya kekuatan atau kekuasaan. Dengan demikian dapat diartikan rakyat berkuasa, pemerintah dan rakyat.
Sistem politik Islam didasarkan pada tiga prinsip, yaitu Tajwid, (keesaan Tuhan), Risalah (kerasulan) dan khilafah (kekhalifahan). Tanpa memahami ketiga prinsip ini demikian ditegaskan oleh Mauddudi akan sulit untuk memahami berbagai aspek dari politik islam.




DAFTAR PUSTAKA



Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education, (Yogyakarta: Citra Karya Mandiri, 2003).

0 komentar:

 
Top