BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam sejarahnya, perintah zakat sebagai
bagian dari rukun Islam ketiga mulai diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun
kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Ayat-ayat
zakat, sedekah, dan infka yang turun di Mekkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan
metodologi pujian bagi yang melaksanakanya dan cacian atau teguran bagi yang
meninggalkannya.
Dari latar belakang diatas, maka disini
pemakalah akan membahas tentang zakat yaitu berjudul Istilah-Istilah Dalam
Zakat yang mana disini pemakalah akan memaparkan istilah-istilah dalam zakat
secara singkat dan jelas yang sudah terangkum dalam makalah ini. Semoga makalah
ini berguna bagi pembaca pada umumnya dan bagi penyusun pada khusunya.
BAB
II
PEMBAHASAN
ISTILAH-ISTILAH
DALAM ZAKAT
A. DEFINISI
ZAKAT
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata
dasar dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji.[1] Adapun
dari segi istilah fikih, zakat mempunyai arti sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya,
disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.
Sedangkan menurut etimologi yang dimaksud dengan
zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang
diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya. Dalam sejarahnya, perintah zakat sebagi bagian dari rukun Islam
ketiga mulai diwajibkannya pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah
diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.[2]
Menurut El-Madani zakat mempunyai arti berkembang,
bertambah, banyak, dan berkah.s maka daripada itu, dikatakan tumbuhan telah
berzakat apabila tumbuhan itu telah bertambah besar, nafkah itu telah berzakat
apabila nafkah tersebut telah diberkahis, dan si fulan itu bersifat zakat
apabila ia memiliki banyak kebaikan.[3]
B. ISTILAH-ISTILAH
DALAM ZAKAT
1. Nisab zakat
Adalah kadar atau jumlah minimal pada harta wajib zakat dimana jika
kurang dari batas minimlanya tidak terkena kewajiban zakat. Nishab zakat
berbeda-beda tergantung jenis dan spesifikasin harta tersebut.
2. Haul
Yaitu berlalunya
masa 12 bulan (1 tahun) sejak harta itu mencapai nisab baik menurut tahun
kamariah ataupun syamsiah dengan memperhatikan perbedaan jumlah harinya
3. Sepuluh
persen
Adalah kadar
besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat pertanian
non-irigasi.
4. Dua puluh
persen
Adalah kadar
besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat tertentu (seperti:
harta karun, barang tambang, dan barang temuan).
5. Dua setengah
persen
Adalah kadar
besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat (seperti: emas,
perak, uang tabungan, saham, perniagaan, dll)[4].
6. Volume zakat
Yaitu Kadar
harta zakat yang harus dibayar apabila telah mencapai nisab dan haul.
7. Pembayar zakat (muzaki)
Yaitu orang yang
hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus
muslim dan tidak disyaratkan balig atau berakal menurut pendapat jumhur ulama
fikih.
8. Mustahik zakat
Mustahik
zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah
ditentukan dalam Alquran lewat firman Allah swt.: “(Sesungguhnya zakat-zakat
itu hanya disalurkan untuk orang-orang fakir orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak, orang-orang yang
berutang, fi sabilillah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60)
9. Zakat ganda (membayar zakat dua kali)
Secara
etimologi kata ini berarti mengerjakan sesuatu dua kali. Sedangkan dalam bidang
zakat maksudnya adalah menduakalikan pembayaran zakat. Hal ini tidak wajib
berdasarkan hadis Nabi saw. yang artinya: (Tidak ada penggandaan dalam
pembayaran zakat).
10. Sedekah
Adalah Harta yang didermakan kepada orang miskin secara sukarela demi mengharapkan pahala dari Allah swt. Sedekah ini tidak sama dengan zakat namun dalam bahasa Arab terkadang zakat dinamakan juga dengan “shadaqah” yang diwajibkan Allah swt.
Adalah Harta yang didermakan kepada orang miskin secara sukarela demi mengharapkan pahala dari Allah swt. Sedekah ini tidak sama dengan zakat namun dalam bahasa Arab terkadang zakat dinamakan juga dengan “shadaqah” yang diwajibkan Allah swt.
11. Amil zakat
Yaitu Orang
yang mengurusi pengambilan harta zakat dan penyalurannya (distribusi) kepada
golongan masyarakat yang mustahik. Dalam bahasa Arab terkadang petugas ini
dinamakan dengan “mushaddiq” atau “jabi”.
12. Makus (pungutan liar)
Yaitu Pajak
yang ditagih oleh seseorang secara tidak legal, biasanya dari pedagang-pedagang
kecil. Konon pajak ini dipungut dari para pedagang pada masa jahiliah sebesar
beberapa dirham. Nabi saw. bersabda yang artinya: (Tidak akan masuk surga
seorang pemungut liar). (H.R. Bukhari Muslim)
13. Mustahak zakat
Yaitu pihak
yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan masyarakat seperti
tercantum dalam firman Allah swt. yang artinya: (Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanya disalurkan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). (QS.
At-Taubat:60)
14. Fakir
Yaitu
kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya (primer).
Sebagian ulama berpendapat orang yang tidak memiliki nisab zakat.
15. Miskin
Yaitu Kelompok masyarakat yang memiliki kurang dari biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada juga ulama yang berpendapat orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.
Yaitu Kelompok masyarakat yang memiliki kurang dari biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada juga ulama yang berpendapat orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.
16. Petugas zakat (amil)
Yaitu Pihak
yang diangkat pemerintah untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya
dan menyalurkannya kepada mustahik.
17. Mualaf
Yaitu Kelompok masyarakat dari orang-orang yang baru memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.
Yaitu Kelompok masyarakat dari orang-orang yang baru memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.
18. Budak
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.
19. Orang yang berutang
Mereka
adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak mempunyai
harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan
untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang
tertentu.
20. Fisabilillah (memperjuangkan agama)
Yaitu Jihad
di jalan Allah swt. dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah Islam.
21. Ibnu sabil (musafir)
Yaitu Musafir
yang jauh dari negerinya dan telah tertutup semua sumber rezekinya.
22. Pekerja
Yaitu Orang yang dapat memenuhi kebutuhannya karena memiliki kemampuan bekerja. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Tidak dihalalkan zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan bekerja). (H.R. Perawi yang empat)
Yaitu Orang yang dapat memenuhi kebutuhannya karena memiliki kemampuan bekerja. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Tidak dihalalkan zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan bekerja). (H.R. Perawi yang empat)
23. Hamalah
Yaitu tanggung jawab yang diemban oleh seseorang yang berusaha memperbaiki hubungan antara sesama manusia.
Yaitu tanggung jawab yang diemban oleh seseorang yang berusaha memperbaiki hubungan antara sesama manusia.
24. Pengalihan (pengiriman) zakat
Yaitu
penyaluran zakat di luar tempat pemungutannya.
25. Defisit zakat
Apabila
zakat tidak cukup untuk dibayarkan kepada semua mustahaknya yang 8 golongan
masyarakat.
26. Tauzif
Maksud istilah ini dalam kaitan zakat adalah mewajibkan pemungutan pajak atas orang-orang kaya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam apabila harta zakat tidak mencukupi. Sistem ini diambil dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Sesungguhnya dalam harta itu ada kewajiban lain di luar kewajiban zakat). (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
Maksud istilah ini dalam kaitan zakat adalah mewajibkan pemungutan pajak atas orang-orang kaya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam apabila harta zakat tidak mencukupi. Sistem ini diambil dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Sesungguhnya dalam harta itu ada kewajiban lain di luar kewajiban zakat). (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
27. Anggaran dana zakat
Yaitu daftar
yang memuat keterangan perkiraan pemasukan dan pengeluaran zakat selama satu
tahun mendatang.[5]
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka
dapat kami simpulkan bahwa zakat mempunyai arti berkembang, bertambah, banyak,
dan berkah.s maka daripada itu, dikatakan tumbuhan telah berzakat apabila
tumbuhan itu telah bertambah besar, nafkah itu telah berzakat apabila nafkah
tersebut telah diberkahis, dan si fulan itu bersifat zakat apabila ia memiliki
banyak kebaikan.
Adapun istilah-istilah dalam zakat ada
beberapa istilah diantaranya ada 27 istilah yaitu: Nisab zakat, Haul, Sepuluh persen, Dua puluh persen, Dua
setengah persen, Volume zakat, Pembayar
zakat (muzaki), Mustahik zakat, Zakat
ganda (membayar zakat dua kali), Sedekah, Amil zakat, Makus (pungutan liar), Mustahak
zakat, Fakir, Miskin, Petugas zakat (amil), Mualaf, Budak, Orang yang berutang, Fisabilillah
(memperjuangkan agama), Ibnu sabil (musafir),
Pekerja, Hamalah, Pengalihan
(pengiriman) zakat, Defisit zakat, Tauzif, dan Anggaran dana zakat.
DAFTAR
PUSTAKA
El-Madani,
Fiqih Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang
Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press, 2013)
Nurul
Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).
Istilah-sitilah
Dalam Zakat, dikutip melalui http://www.lantakanemas.com/2012/12/istilah-istilah-dalam-zakat.html pada tanggal, 21 April 2013, pukul 20.00
wib.
Istilah-sitilah
dalam zakat, kajian umum dikutip dari: http://ksismkn2tala.wordpress.com/2011/05/21/istilah-istilah-dalam-zakat/ dan diakses pada tanggal 21 April 2013 pukul
21.00 wib.
[1] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010),
hal.293.
[2] Ibid, hal. 294.
[3] El-Madani, Fiqih Zakat Lengkap:
Segala Hal Tentang Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva
Press, 2013), hal. 13.
[4] Istilah-sitilah Dalam Zakat, dikutip melalui
http://www.lantakanemas.com/2012/12/istilah-istilah-dalam-zakat.html pada tanggal, 21 April 2013, pukul 20.00
wib.
[5] Istilah-sitilah dalam zakat, kajian umum
dikutip dari: http://ksismkn2tala.wordpress.com/2011/05/21/istilah-istilah-dalam-zakat/ dan diakses pada tanggal 21 April 2013 pukul
21.00 wib.
0 komentar:
Post a Comment