BAB I
PENDAHULUAN


Dalam sejarahnya, perintah zakat sebagai bagian dari rukun Islam ketiga mulai  diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Ayat-ayat zakat, sedekah, dan infka yang turun di Mekkah baru  berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodologi pujian bagi yang melaksanakanya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.
Dari latar belakang diatas, maka disini pemakalah akan membahas tentang zakat yaitu berjudul Istilah-Istilah Dalam Zakat yang mana disini pemakalah akan memaparkan istilah-istilah dalam zakat secara singkat dan jelas yang sudah terangkum dalam makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi pembaca pada umumnya dan bagi penyusun pada khusunya.


BAB II
PEMBAHASAN
ISTILAH-ISTILAH DALAM ZAKAT


A.    DEFINISI ZAKAT
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti  suci, berkah, tumbuh, dan terpuji.[1] Adapun dari segi istilah fikih, zakat mempunyai arti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.
Sedangkan menurut etimologi yang dimaksud dengan zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dalam sejarahnya, perintah zakat sebagi bagian dari rukun Islam ketiga mulai diwajibkannya pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.[2]
Menurut El-Madani zakat mempunyai arti berkembang, bertambah, banyak, dan berkah.s maka daripada itu, dikatakan tumbuhan telah berzakat apabila tumbuhan itu telah bertambah besar, nafkah itu telah berzakat apabila nafkah tersebut telah diberkahis, dan si fulan itu bersifat zakat apabila ia memiliki banyak kebaikan.[3]



B.     ISTILAH-ISTILAH DALAM ZAKAT
1.      Nisab zakat
Adalah kadar atau jumlah minimal pada harta wajib zakat dimana jika kurang dari batas minimlanya tidak terkena kewajiban zakat. Nishab zakat berbeda-beda tergantung jenis dan spesifikasin harta tersebut.
2.      Haul
Yaitu berlalunya masa 12 bulan (1 tahun) sejak harta itu mencapai nisab baik menurut tahun kamariah ataupun syamsiah dengan memperhatikan perbedaan jumlah harinya
3.      Sepuluh persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat pertanian non-irigasi.
4.      Dua puluh persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat tertentu (seperti: harta karun, barang tambang, dan barang temuan).
5.      Dua setengah persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat (seperti: emas, perak, uang tabungan, saham, perniagaan, dll)[4].
6.      Volume zakat
Yaitu Kadar harta zakat yang harus dibayar apabila telah mencapai nisab dan haul.
7.      Pembayar zakat (muzaki)
Yaitu orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus muslim dan tidak disyaratkan balig atau berakal menurut pendapat jumhur ulama fikih.
8.      Mustahik zakat
Mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Alquran lewat firman Allah swt.: “(Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya disalurkan untuk orang-orang fakir orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60)
9.      Zakat ganda (membayar zakat dua kali)
Secara etimologi kata ini berarti mengerjakan sesuatu dua kali. Sedangkan dalam bidang zakat maksudnya adalah menduakalikan pembayaran zakat. Hal ini tidak wajib berdasarkan hadis Nabi saw. yang artinya: (Tidak ada penggandaan dalam pembayaran zakat).
10.  Sedekah
Adalah Harta yang didermakan kepada orang miskin secara sukarela demi mengharapkan pahala dari Allah swt. Sedekah ini tidak sama dengan zakat namun dalam bahasa Arab terkadang zakat dinamakan juga dengan “shadaqah” yang diwajibkan Allah swt.
11.  Amil zakat
Yaitu Orang yang mengurusi pengambilan harta zakat dan penyalurannya (distribusi) kepada golongan masyarakat yang mustahik. Dalam bahasa Arab terkadang petugas ini dinamakan dengan “mushaddiq” atau “jabi”.
12.  Makus (pungutan liar)
Yaitu Pajak yang ditagih oleh seseorang secara tidak legal, biasanya dari pedagang-pedagang kecil. Konon pajak ini dipungut dari para pedagang pada masa jahiliah sebesar beberapa dirham. Nabi saw. bersabda yang artinya: (Tidak akan masuk surga seorang pemungut liar). (H.R. Bukhari Muslim)
13.  Mustahak zakat
Yaitu pihak yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan masyarakat seperti tercantum dalam firman Allah swt. yang artinya: (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). (QS. At-Taubat:60)
14.  Fakir
Yaitu kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya (primer). Sebagian ulama berpendapat orang yang tidak memiliki nisab zakat.
15.  Miskin
Yaitu Kelompok masyarakat yang memiliki kurang dari biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada juga ulama yang berpendapat orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.
16.  Petugas zakat (amil)
Yaitu Pihak yang diangkat pemerintah untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada mustahik.
17.  Mualaf
Yaitu Kelompok masyarakat dari orang-orang yang baru memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.
18.  Budak
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.
19.  Orang yang berutang
Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak mempunyai harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.
20.  Fisabilillah (memperjuangkan agama)
Yaitu Jihad di jalan Allah swt. dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah Islam.
21.  Ibnu sabil (musafir)
Yaitu Musafir yang jauh dari negerinya dan telah tertutup semua sumber rezekinya.
22.  Pekerja
Yaitu Orang yang dapat memenuhi kebutuhannya karena memiliki kemampuan bekerja. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Tidak dihalalkan zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan bekerja). (H.R. Perawi yang empat)
23.  Hamalah
Yaitu tanggung jawab yang diemban oleh seseorang yang berusaha memperbaiki hubungan antara sesama manusia.
24.  Pengalihan (pengiriman) zakat
Yaitu penyaluran zakat di luar tempat pemungutannya.
25.  Defisit zakat
Apabila zakat tidak cukup untuk dibayarkan kepada semua mustahaknya yang 8 golongan masyarakat.
26.  Tauzif
Maksud istilah ini dalam kaitan zakat adalah mewajibkan pemungutan pajak atas orang-orang kaya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam apabila harta zakat tidak mencukupi. Sistem ini diambil dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Sesungguhnya dalam harta itu ada kewajiban lain di luar kewajiban zakat). (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
27.  Anggaran dana zakat
Yaitu daftar yang memuat keterangan perkiraan pemasukan dan pengeluaran zakat selama satu tahun mendatang.[5]



BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa zakat mempunyai arti berkembang, bertambah, banyak, dan berkah.s maka daripada itu, dikatakan tumbuhan telah berzakat apabila tumbuhan itu telah bertambah besar, nafkah itu telah berzakat apabila nafkah tersebut telah diberkahis, dan si fulan itu bersifat zakat apabila ia memiliki banyak kebaikan.
Adapun istilah-istilah dalam zakat ada beberapa istilah diantaranya ada 27 istilah yaitu: Nisab zakat, Haul, Sepuluh persen, Dua puluh persen, Dua setengah persen, Volume zakat, Pembayar zakat (muzaki), Mustahik zakat, Zakat ganda (membayar zakat dua kali),  Sedekah,  Amil zakat, Makus (pungutan liar), Mustahak zakat,  Fakir, Miskin, Petugas zakat (amil), Mualaf, Budak,  Orang yang berutang, Fisabilillah (memperjuangkan agama), Ibnu sabil (musafir), Pekerja, Hamalah, Pengalihan (pengiriman) zakat, Defisit zakat, Tauzif, dan Anggaran dana zakat.



DAFTAR PUSTAKA



El-Madani, Fiqih Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press, 2013)

Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).

Istilah-sitilah Dalam Zakat, dikutip melalui http://www.lantakanemas.com/2012/12/istilah-istilah-dalam-zakat.html pada tanggal, 21 April 2013, pukul 20.00 wib.

Istilah-sitilah dalam zakat, kajian umum dikutip dari: http://ksismkn2tala.wordpress.com/2011/05/21/istilah-istilah-dalam-zakat/ dan diakses pada tanggal 21 April 2013 pukul 21.00 wib.



[1] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010), hal.293.
[2] Ibid, hal. 294.
[3] El-Madani, Fiqih Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press, 2013), hal. 13.
[4] Istilah-sitilah Dalam Zakat, dikutip melalui http://www.lantakanemas.com/2012/12/istilah-istilah-dalam-zakat.html pada tanggal, 21 April 2013, pukul 20.00 wib.
[5] Istilah-sitilah dalam zakat, kajian umum dikutip dari: http://ksismkn2tala.wordpress.com/2011/05/21/istilah-istilah-dalam-zakat/ dan diakses pada tanggal 21 April 2013 pukul 21.00 wib.

0 komentar:

 
Top