BAB
I
PENDAHULUAN
Secara etimologi, zakat memiliki arti
berkembang, bertambah, banyak dan dan berkah. Maka daripada itu, dikatakan tumbuhan
telah berzakats apabila tumbuhan tersebut telah bertambah besar, nafkah itu
telah berzakat apabila nafkah tersebut telah diberkahi dan si fulan itu
bersifat zakat apabila ia memiliki banyak kebaikan. Shadaqah dinamakan pula
zakat, karena shodaqah merupakan penyebab berkembangnya dan diberkahinya
harta.s
Akan tetapi, istilah ini kemudian
ditegaskan, bila merujuk pada zakat maka dinamakan shadaqah wajib, sedangkan
untuk selain zakat maka dinamakan shadaqah atau sedekah. Dari latar belakang
tersebut diatas, maka disini penulis akan menjelaskan tentang Pengertian Zakat
Fitrah dan Dasar Hukumnya. Sebagai salah satu tugas kelompok dalam mata kuliah
Fiqih Zakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
ZAKAT FITRAH DAN DASAR HUKUMNYA
A. DEFINISI
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib
ditunaikan oleh setiap mukallaf
(orang Islam, baligh dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung
olehnya dengan syarat-syarat tertentu.[1]
Sedangkan menurut Nurul Huda dan Mohammad Heykal,
zakat merupakan kata dasar zaka yang berarti
suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Adapun dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah barang atau harta tertentu
yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya,
disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[2]
Zakat fitrah dinamakan juga dengan shadaqah fitrah,
zakat ini dinamakan dengan zakat fitrah karena kewajiban menunaikannya ketika
masuk fitri (berbuka) diakhir Bulan Ramadhan[3].
Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah menyebutkan
secara jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan
Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima
zakat tersebut.[4]
B. DASAR
HUKUM ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus
ditunaikan oleh setiap kaum muslimin yang sudah mencukupi satu nisab hartanya.
Dasar hukum wajibnya zakat fitrah ini terdapat dalam Al-Qur’an, Hadist dan
Ijma’ para ulama’, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Al-Qur’an
Artinya:
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat
dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.[5]”
(Q.S. Al-Baqarah: 43).
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[6]
dan mensucikan[7]
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(Q.S. At-Taubah: 103).
2.
Hadist
riwayat Ibnu Umar r.a.
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah kepada kaum
muslimin, baik yang merdeka ataupun hamba sahaya, laki-laki ataupun perempuan dan
dikeluarkan berupa satu sha’ kurma
atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhori
dan Muslim).
Artinya:
“Barang siapa yang diberi Allah harta akan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya,
maka harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang
amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam dan lalu
dikalungkan kelehernya. Dan ular itu berkata “saya ini adalah simpananmu, harta
kekayaanmu” (HR. Bukhori dan Muslim).
3.
Ijma’
Para
ijma’ ulama baik salam (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan
kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
C. HIKMAH
DISYARIATKANNYA ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah diwajibkan untuk mensucikan diri serta
menyempurnakan kekurangan-kekurangan saat menjalankan ibadah Puasa di bulan
Ramadhan. Zakat ini ibaratkan sujud sahwi yang dilakukan bila terdapat
kekurangan didalam shalat. Waki’ bin Al-Jarrah berkata “Zakat fitrah bagi puasa
Ramadhan itu seperti sujud sahwi didalam shalat. Zakat fitrah berguna untuk
menyempurnakan puasa Bulan Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi yang menjadi penyempurna
kekurangan didalam Shalat.[8]
Terkait dengan keistimewaan zakat fitrah, Ibnu Abbas berkata,
Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak
bermanfaat dan kotor, serta memberi makan kepada fakir miskin. Barang siapa
yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalahl zakat yang
diterima. Sedangkan jika ditunaikan setelah shalat idul Fitri, maka itu adalah
shadaqah biasa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Daruquthni).
Adapun hikmah atau manfaat mengeluarkan zakat fitrah
adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai
sarana menghindari kesenjangan sosial yang mungkin dapat terjadi antara kaum dhuafa
2.
Sebagai
sarana pembersihan harta dan juga ketamakan yang dapat terjadi serta dilakukan
oleh orang yang jahat
3.
Dukungan
moral bagi mualaf
4.
Sebagai
sarana memberantas penyakit iri hati bagi mereka yang tidak punya/miskin
5.
Sebagai
sarana mensucikan diri dari perbuatan dosa
6.
Sebagai
sarana dimensi sosial dan ekonomi yang penting dalam Islam sebagai ibadah.[9]
D. WAKTU
MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Diwajibkan menunaikan zakat fitrah sejak matahari
tenggelam pada akhir bulan Rmadhan atau waktu masuknya malam Idul Fitri. Hal
ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas r.a tersebut.
Waktu pelaksanaan zakt fitrah dimulai setelah matahari terbenam pada malam Idul
Fitri. Sebab, zakat fitrah itu disyari’atkan suntuk mensucikan orang yang
berpuasa. Maka daripada itu, barang siapa yang hidup pada sebagian bulan
Ramadhan dan malam Idul Fitri, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah, atau
diwajibkan kepada orang yang menanggung nafkah untuk menunaikan zakat fitrah mereka,
apabila persyaratannya terpenuhi.
Maka, barang siapa yang hidup di bulan Ramadhan dan
ia masih hidup setelah matahari terbenam, kemudian ia wafat pada malam Idul
Fitri, maka ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Sedangkan orang yang wafat
sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia tidak diwajibkan
menunaikan zakat fitrah.[10]
Adapun bayi yang lahir pada sebelum matahari
terbenam dihari akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam dihari terakhir
bulan Ramadhans, dan ia masih hidup hingga matahari terbenam, maka bayi itu
wajib ditunaiakn zakat fitrahnya. Sedangkan bayi yang lahir setelah matahari
terbenam, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, maka bayi itu
tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, demikian pula apabila ada seseorang
masuk islam sebelum matahari terbenam atau setelahnya.
Orang yang menikah pada bulan Ramadhan, dan hubungan
pernikahannya masih berlangsung sampai matahari terbenam, ia wajib menunaikan
zakat fitrah istrinya. Jika ia menikahinya setelah matahari terbenam, maka ia
tidak wajib menunaikan zakat fitrah isterinya.
E. SYARAT-SYARAT
DIWAJIBKANNYA ZAKAT FITRAH
Ada beberapa syarat yang diwajibkan zakat fitrah
diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Beragama
Islam
Zakat fitrah diwajibkan hanya kepada orang yang
beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Ibnu Umar ra.s yang
menyebutkan, “Laki-laki dan perempuan
dari kaum muslimin”. Pada hakikatnya,
zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian
pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang
nafkahnya menjadi tanggungannya. Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah[11].
Zakat fitrah diwajibkan kepada orang murtad jika ia
kembali lagi keagama Islam. Karena kepemilikan hartanya tergantung pada masuk
Islamnya dia. Hal ini menurut pendapt yang lebih shahih dalam mazhab Syafi’i.
Jika tetap murtad, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2.
Menjumpai
dua waktus
Seseorang yang menjumpai dua waktu dalam keadaan Islam,
maka wajib menunaikan zakat fitrah. Adapun yang dimaksud dengan dua waktu ialah
akhir bulan Ramadhan dan malam Idul Fitrih (malam 1 Syawal).
3.
Memiliki
kemampuan
Seorang mukallaf
yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah disyaratkan memiliki kemampuan
untuk menunaikannya ketika kewajiban itu tiba. Jika ia baru mampu setelah waktu
kewajibannya selesai, maka ia tiak diwajibkan menunaikan zakatnya. Adapun yang
dimaksud dengan mampu di sini adalah ia memiliki kelebihan harta (makanan,
minuman, dan kebutuhan pokok lainnya) untuk dirinya dan orang-orang yang nafkahnya
menjadi tanggungannya, mulai pada malam Idul Fitri hingga siangnya, serta
kelebihan harta untuk tempat tinggalnya dan untuk pembantunya jika pembantunya
memerlukannya.
Membayar zakat fitrah itu lebih didahulukan daripada
membayar utang. Sebab, utang tidak menghalangi nafkah istri dan kerabat. Oleh
karena itu, utang juga tidak menghalangi zakat fitrah. Selain itu juga, zakat
fitrah bergantung pada diri seorang bukan pada aset hartanya. Adapun ukuran
lebih untuk nafkah dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya adalah ia
memiliki makanan lebih dari satu sha’,
atau yang senilai dengan ukuran itu.[12]
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami
simpulkan bahwa Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh
setiap mukallaf (orang Islam, baligh
dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat
tertentu. Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah menyebutkan secara jelas berbagai
ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang
diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerima zakat tersebut.
Zakat fitrah diwajibkan hanya kepada orang yang
beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Ibnu Umar ra.s yang
menyebutkan, “Laki-laki dan perempuan
dari kaum muslimin”. Pada hakikatnya,
zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian
pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang
nafkahnya menjadi tanggungannya. Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Muhadzdzab 1/458, dan Al-Majmu’
5/537, Qalyubi Wa Umairah 2/32, Al-Hawi
4/367 dan Al-Anwar 1/204.
El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang Kewajiban Zakat dan Cara
Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013).
Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis
dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).
[1] El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang
Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013), hal. 139.
[2] Nurul Huda dan Mohammad
Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan
Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010), hal.293.
[3] Al-Muhadzdzab 1/458, dan
Al-Majmu’ 5/537, Qalyubi Wa Umairah 2/32,
Al-Hawi 4/367 dan Al-Anwar 1/204.
[4] Nurul Huda dan Mohammad
Heykal, op cit.
[5] Yang dimaksud ialah:
shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah
Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[6] Maksudnya: zakat itu membersihkan
mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[7] Maksudnya: zakat itu menyuburkan
sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[8] El-Madani, Op
Cit, hal. 140.
[9] Nurul Huda dan Heykal, op cit, hal. 298.
[10] El- Madani, op cit, hal. 142.
[11] El-Madani, Op Cit, hal.s 143.
[12] El-Madani, Log Cit, hal. 145.
0 komentar:
Post a Comment