BAB I
PENDAHULUAN


Secara etimologi, zakat memiliki arti berkembang, bertambah, banyak dan dan berkah. Maka daripada itu, dikatakan tumbuhan telah berzakats apabila tumbuhan tersebut telah bertambah besar, nafkah itu telah berzakat apabila nafkah tersebut telah diberkahi dan si fulan itu bersifat zakat apabila ia memiliki banyak kebaikan. Shadaqah dinamakan pula zakat, karena shodaqah merupakan penyebab berkembangnya dan diberkahinya harta.s
Akan tetapi, istilah ini kemudian ditegaskan, bila merujuk pada zakat maka dinamakan shadaqah wajib, sedangkan untuk selain zakat maka dinamakan shadaqah atau sedekah. Dari latar belakang tersebut diatas, maka disini penulis akan menjelaskan tentang Pengertian Zakat Fitrah dan Dasar Hukumnya. Sebagai salah satu tugas kelompok dalam mata kuliah Fiqih Zakat.


BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ZAKAT FITRAH DAN DASAR HUKUMNYA



A.    DEFINISI ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf (orang Islam, baligh dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.[1]
Sedangkan menurut Nurul Huda dan Mohammad Heykal, zakat merupakan kata dasar zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Adapun dari segi istilah fiqih,  zakat berarti sejumlah barang atau harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[2]
Zakat fitrah dinamakan juga dengan shadaqah fitrah, zakat ini dinamakan dengan zakat fitrah karena kewajiban menunaikannya ketika masuk fitri (berbuka) diakhir Bulan Ramadhan[3].
Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu  yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.[4]

B.     DASAR HUKUM ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap kaum muslimin yang sudah mencukupi satu nisab hartanya. Dasar hukum wajibnya zakat fitrah ini terdapat dalam Al-Qur’an, Hadist dan Ijma’ para ulama’, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an


Artinya: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.[5] (Q.S. Al-Baqarah: 43).



Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[6] dan mensucikan[7] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

2.      Hadist riwayat Ibnu Umar r.a.
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah kepada kaum muslimin, baik yang merdeka ataupun hamba sahaya, laki-laki ataupun perempuan dan dikeluarkan berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Artinya: “Barang siapa yang diberi Allah harta akan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam dan lalu dikalungkan kelehernya. Dan ular itu berkata “saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu” (HR. Bukhori dan Muslim).
3.      Ijma’
Para ijma’ ulama baik salam (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.

C.    HIKMAH DISYARIATKANNYA ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah diwajibkan untuk mensucikan diri serta menyempurnakan kekurangan-kekurangan saat menjalankan ibadah Puasa di bulan Ramadhan. Zakat ini ibaratkan sujud sahwi yang dilakukan bila terdapat kekurangan didalam shalat. Waki’ bin Al-Jarrah berkata “Zakat fitrah bagi puasa Ramadhan itu seperti sujud sahwi didalam shalat. Zakat fitrah berguna untuk menyempurnakan puasa Bulan Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi yang menjadi penyempurna kekurangan didalam Shalat.[8]
Terkait dengan  keistimewaan zakat fitrah, Ibnu Abbas berkata, Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan  orang yang berpuasa dari omongan yang tidak bermanfaat dan kotor, serta memberi makan kepada fakir miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalahl zakat yang diterima. Sedangkan jika ditunaikan setelah shalat idul Fitri, maka itu adalah shadaqah biasa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Daruquthni).
Adapun hikmah atau manfaat mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai sarana menghindari kesenjangan sosial yang mungkin dapat terjadi antara kaum dhuafa
2.      Sebagai sarana pembersihan harta dan juga ketamakan yang dapat terjadi serta dilakukan oleh orang yang jahat
3.      Dukungan moral bagi mualaf
4.      Sebagai sarana memberantas penyakit iri hati bagi mereka yang tidak punya/miskin
5.      Sebagai sarana mensucikan diri dari perbuatan dosa
6.      Sebagai sarana dimensi sosial dan ekonomi yang penting dalam Islam sebagai ibadah.[9]

D.    WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Diwajibkan menunaikan zakat fitrah sejak matahari tenggelam pada akhir bulan Rmadhan atau waktu masuknya malam Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas r.a tersebut. Waktu pelaksanaan zakt fitrah dimulai setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Sebab, zakat fitrah itu disyari’atkan suntuk mensucikan orang yang berpuasa. Maka daripada itu, barang siapa yang hidup pada sebagian bulan Ramadhan dan malam Idul Fitri, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah, atau diwajibkan kepada orang yang menanggung nafkah untuk menunaikan zakat fitrah mereka, apabila persyaratannya terpenuhi.
Maka, barang siapa yang hidup di bulan Ramadhan dan ia masih hidup setelah matahari terbenam, kemudian ia wafat pada malam Idul Fitri, maka ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Sedangkan orang yang wafat sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah.[10]
Adapun bayi yang lahir pada sebelum matahari terbenam dihari akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam dihari terakhir bulan Ramadhans, dan ia masih hidup hingga matahari terbenam, maka bayi itu wajib ditunaiakn zakat fitrahnya. Sedangkan bayi yang lahir setelah matahari terbenam, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, demikian pula apabila ada seseorang masuk islam sebelum matahari terbenam atau setelahnya.
Orang yang menikah pada bulan Ramadhan, dan hubungan pernikahannya masih berlangsung sampai matahari terbenam, ia wajib menunaikan zakat fitrah istrinya. Jika ia menikahinya setelah matahari terbenam, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah isterinya.

E.     SYARAT-SYARAT DIWAJIBKANNYA ZAKAT FITRAH
Ada beberapa syarat yang diwajibkan zakat fitrah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan hanya kepada orang yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Ibnu Umar ra.s yang menyebutkan,  “Laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin”.  Pada hakikatnya, zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah[11].
Zakat fitrah diwajibkan kepada orang murtad jika ia kembali lagi keagama Islam. Karena kepemilikan hartanya tergantung pada masuk Islamnya dia. Hal ini menurut pendapt yang lebih shahih dalam mazhab Syafi’i. Jika tetap murtad, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2.      Menjumpai dua waktus
Seseorang yang menjumpai dua waktu dalam keadaan Islam, maka wajib menunaikan zakat fitrah. Adapun yang dimaksud dengan dua waktu ialah akhir bulan Ramadhan dan malam Idul Fitrih (malam 1 Syawal).
3.      Memiliki kemampuan
Seorang mukallaf yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah disyaratkan memiliki kemampuan untuk menunaikannya ketika kewajiban itu tiba. Jika ia baru mampu setelah waktu kewajibannya selesai, maka ia tiak diwajibkan menunaikan zakatnya. Adapun yang dimaksud dengan mampu di sini adalah ia memiliki kelebihan harta (makanan, minuman, dan kebutuhan pokok lainnya) untuk dirinya dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, mulai pada malam Idul Fitri hingga siangnya, serta kelebihan harta untuk tempat tinggalnya dan untuk pembantunya jika pembantunya memerlukannya.
Membayar zakat fitrah itu lebih didahulukan daripada membayar utang. Sebab, utang tidak menghalangi nafkah istri dan kerabat. Oleh karena itu, utang juga tidak menghalangi zakat fitrah. Selain itu juga, zakat fitrah bergantung pada diri seorang bukan pada aset hartanya. Adapun ukuran lebih untuk nafkah dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya adalah ia memiliki makanan lebih dari satu sha’, atau yang senilai dengan ukuran itu.[12]


BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf (orang Islam, baligh dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu. Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu  yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.
Zakat fitrah diwajibkan hanya kepada orang yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Ibnu Umar ra.s yang menyebutkan,  “Laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin”.  Pada hakikatnya, zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah



DAFTAR PUSTAKA


Al-Muhadzdzab 1/458, dan Al-Majmu’ 5/537, Qalyubi Wa Umairah 2/32, Al-Hawi 4/367 dan Al-Anwar 1/204.

El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013).

Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).



[1] El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013), hal. 139.
[2] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010), hal.293.
[3] Al-Muhadzdzab 1/458, dan Al-Majmu’ 5/537, Qalyubi Wa Umairah 2/32, Al-Hawi 4/367 dan Al-Anwar 1/204.
[4] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, op cit.
[5] Yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[6] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[7] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[8] El-Madani, Op  Cit, hal. 140.
[9] Nurul Huda dan Heykal, op cit, hal. 298.
[10] El- Madani, op cit, hal. 142.
[11] El-Madani, Op Cit, hal.s 143.
[12] El-Madani, Log Cit, hal. 145.

0 komentar:

 
Top