BAB
I
PENDAHULUAN
Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya.
Walaupun seorang wajib zakat (muzakki) mengetahui dan mampu memperkirakan
jumlah zakat yang akan ia keluarkan tidak dibenarkan ia menyerahkannya kepada
sembarang orang yang ia sukai. Zakat harus diberikan kepada yang berhak (mustahik) yang sudah ditentukan menurut
agama. Penyerahan yang benar adalah melalui badan amil zakat. Walaupun demikian
kepada badan amil zakat manapun tetap terpikul kewajiban untuk mengefektifkan
pendayagunaannya. Pendayagunaan yang efektif ialah efektif manfaatnya (sesuai
dengan tujuan) dan jatuh pada yang berhak (sesuai dengan nas) secara tepat
guna.
Dari latar belakang diatas, maka disini kami akan membahas makalah yang
berjudul Pemberdayaan/Pendayagunaan Zakat
Produktif yang mana sudah kami rangkum sedemikian rupa agar mudah untuk
dimengerti dan mudah untuk dipahami bersama-sama.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBERDAYAAN/PENDAYAGUNAAN
ZAKAT PRODUKTIF
A. PEMBERDAYAAN/PENDAYAGUNAAN ZAKAT
PRODUKTIF
Zakat menjadi salah satu solusi alternatif dalam
membangun ekonomi ummat, sekaligus menciptakan iklim solidaritas sesama
manusia. Dalam kaitannya dengan cita-cita membangun ekonomi ummat, dapat
dilihat dalam dua tingkatan permasalahan. Pertama pada tingkat pelaksanaan
zakat, dan kedua pada tingkat pendayagunaan serta pendistribusiannya. Pada
tingkat pelaksanaan, penyelesaian masalah akan banyak melibatkan alim ulama dan
para fuqoha. Umpamanya dalam hal ketentuan hukum mengenai zakat bagi kalangan
profesional yang tidak bertani atau berdagang, tetapi memperoleh kekayaan yang
lebih besar.
Pada tingkat pendistribusian dan pendayagunaan,
pelaksanaan zakat juga masih memiliki masalah. Ketika potensi kekayaan ummat
masih sangat terbatas, mungkin tidak ada masalah dalam mendistribusikan dan
mendayagunakan zakat itu. Ketika zakat sudah mencapai jumlah angka yang besar,
bermunculanlah permasalahan baru. Dengan besarnya potensi ummat ini tentu perlu
adanya peningkatan pengelolaan secara profesional dan proporsional serta lebih
berdayaguna bagi kepentingan ummat. Persoalan manajemen zakat diawali oleh
adanya kesenjangan (gap) antara potensi dan realita. Pada kondisi ini kesenjangan manajemen dibagi
menjadi empat faktor pokok yaitu keberadaan sumber dana, pengorganisasian,
pelaporan, dan pemanfaatan sasaran.[1]
Untuk membahas semua persoalan kesenjangan di atas
dibutuhkan pemahaman tentang kerangka sistem terpadu, yaitu kerangka sistem
yang meliputi orientasi organisasi sebagai berikut: Orientasi sumber (input),
orientasi proses, dan orientasi tujuan (output).[2]
1. Orientasi Sumber
Sistem
dengan orientasi sumber memandang organisasi sebagai fungsi untuk menghimpun
sumber daya secara maksimal. Input dapat berupa kuantitas materi maupun
kualitas sumber daya manusia. Dalam manajemen zakat artinya adalah bagaimana
organisasi mampu menghimpun daya berupa dana zakat dalam jumlah yang
sebesar-besarnya.
2. Orientasi Proses
Sistem
dengan orientasi proses bertujuan menjamin kelangsungan organisasi melalui
penanganan manajemen secara efisien/lancar. Kebutuhan proses ditampilkan
melalui praktek penanganan yang berupa konsultasi penyaluran,
komunikasi-informasi program pengembangan, kesiapan perangkat pelaksana
operasional serta kejelasan pelaporan manfaat kepada masyarakat.
3. Orientasi Tujuan
Sistem
dengan orientasi tujuan dimaksudkan agar organisasi mampu mengemban misi dalam
mencapai sasaran secara efektif. Dalam bahasan zakat orientasi yang dimaksud
adalah bagaimana zakat dapat didayagunakan kepada sasaran delapan ashnaf dengan
sebaik-baiknya. Orientasi tujuan mengandung pertimbangan pokok bahwa teknik
manajemen harus mampu menjamin tercapainya manfaat jangka pendek dan jangka
panjang. Artinya zakat bukan sekedar kepentingan distribusi konsumsi (jangka
pendek) tetapi secara prinsip adalah bagaimana zakat dapat mengangkat harkat
manusia dalam menjalani hidup yang seimbang antara kepentingan dunia dan
akhirat (jangka panjang).
B.
TUJUAN PEMBERDAYAAN/ PENDAYAGUNAAN ZAKAT
PRODUKTIF
Ada beberapa pendayagunaan
atau pemberdayaan zakat produktif diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Orientasi
Pembangunan
Nabi
Muhaminad SAW pernah memberikan shadakah kepada scorang fakir sebanyak dua
dirham, sambil mernberi anjuran agar mempergunakan uang itu satu dirham untuk
makan dan satu dirham lagi untuk membeli kaInpak dan bekerja dengan kampak itu.
Lima bclas hari kernudian orang ini datang lagi kepada Nabi SAW dan
menyampaikan bahwa ia telah bekerja dan berhasil mendapat sepuluh dirham. Separuh
uangnya dipergunakan untuk makan dan separuhnya lagi untuk membeli pakaian.
Zakat diberikan tidak sekedar sampai pada fakir, sunnah Nabi menyarankan agar
zakat dapat membebaskan seorang fakjr dari kefakirannya. Nabi pun dicerca orang
yang tidak mendapat bagian zakat atau dipuji karena seseorang mendapat sesuai
dengan yang diingininya. Padahal Nabi menentukan mustahik atas dasar tepatnya
sasaran.
Apabila
tidak ada lagi mustahik maka dana zakat dikirimkan ke luar daerah atau untuk
dimasukkan ke dalam dana baitul maal seperti dilakukan oleh Mu'az pada zamrul
Khalifah Umar. Tiga kali Gubernur Yaman mengirimkan zakat kepada Umar, dan tiga
kali Umar menolak, bahwa ia tidak menyumh Mu'az memungut upeti. Tetapi Mu'az
menerangkan bahwa ia tidak lagi mendapatkan mustahik zakat.
2.
Mustahik
zakat
Didalam Al
Qur'an disebutkan mustahik adalah 8 asnaf. Pengertian tentang kedelapan asnaf
berkembang sesuai dengan berubahnya kondisi sosial ekonomi diatas dasar yang
tetap.
Artinya: “Sesungguhnya zakat zakat itu, hanyalah untuk orang orang fakir, orang
orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. ( QS At-Taubah
60 ).[3]
3.
Proyek
Rintisan
Dengan
mengubah orientasi, tetapi tetap berpegang kepada nas mustahik seperti tersebut
diatas, dilakukan proyek rintisan untuk mengembangkan pendayagunaan zakat untuk
mencapai efektif manfaat yang maksimal. Proyek rintisan pada dasarnya
memerlukan dana yang besar. Ha1 ini perlu mendapat perhatian dan meminta
kesadaran para muzakki. Memang dengan konsentrasi dana semacam ini dapat
menimbulkan pengaruh yang dianggap dianggap kurang memperhatikan kepentingan para
asnaf secara langsung.
Namun untuk
mengatasi hal tersebut setiap proyek rintisan diprogramkan secara matang dengan
mempertimbangkan kepentingan para asnaf (sesuai nas). Di samping itu penanganan
proyek tentu sudah dilakukan pula lembaga-lembaga sosial lainnya. Dana yang
dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin
masyarakat, meliputi:
a.
Bidang
Sarana Ibadah
1.
Membantu membangun/merehabilitasi masjid, langgar dan mushalla.
2.
Menggairahkan
dan dan membantu perlengkapan kegiatan ibadah wajib lainnya.
b.
Bidang
Pendidikan
1.
Mendirikan dan atau membantu
pembangunan/rehabilitasi madrasah dan pondok pesantren terpadu
2. Pembangunan
prasarana dan sarana keterampilan
3. Meningkatkan
dakwah
4. Penelitian Islanm
5.
Publikasi mengenai Islam baik yang
bersifat akademis maupun yang bersifat ilmiah populer
6.
Mendirikan
perpustakaan Islam dan membantu perpustakaan Islam yang ada.
c.
Bidang
Kesehatan
1.
Mendirikan rumah sakit Islam
2.
Mendirikan Puskesmas
3.
Mendirikan rumah-rumah bersalin.
d.
Bidang
pelayanan sosial
1. Mendirikan rumah-rumah yatim piatu
2.
Mendirikan
rumah orang tua jompo
3.
Mendirikan rumah penderita cacat
4.
Membantu rumah-rumah yatim piatu,
orang tua jompo dan penderita cacat.
e.
Bidang
Ekonomi
1. Menyediakan lapangan keja bagi fakir miskin sesuai keahlian dan
kemampuannya
2.
Memberikan pendidikan dan latihan
keterampilan kepada remaja drop out
3.
Memberikan
modal kerja dan sarana bekerja bagi fakir miskin dan remaja drop out
4.
Mengembangkan
usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan kerajinan bagi petani, nelayan dan
pengrajin miskin
5.
Membantu
persiapan dan pelaksanaan transmigrasi
6.
Mendirikan
pusat studi Islam (Pustudis)
7.
Mendirikan musium
peninggalan budaya Islam
8.
Memberikan dana
bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan,
dakwah, kesehatan, pelayanan sosial, tempat ibadah dan lain-lain
9.
Usaha-usnha
lain untuk mewujudkan kesejahteraan lahir-batin umat Islain.[4]
Proyek proyek tersebut di atas
dilaksanakan sesuai dengan urutan prioritas dan alternatif yang paling
memungkinkan bagi penggunaan dana zakat.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa Keberhasilan zakat tergantung kepada
pendayagunaan dan pemanfaatannya. Walaupun seorang wajib zakat (muzakki)
mengetahui dan mampu memperkirakan jumlah zakat yang akan ia keluarkan tidak
dibenarkan ia menyerahkannya kepada sembarang orang yang ia sukai. Zakat harus
diberikan kepada yang berhak (mustahik)
yang sudah ditentukan menurut agama.
Penyerahan yang benar adalah melalui badan amil zakat. Walaupun demikian
kepada badan amil zakat manapun tetap terpikul kewajiban untuk mengefektifkan
pendayagunaannya. Pendayagunaan yang efektif ialah efektif manfaatnya (sesuai
dengan tujuan) dan jatuh pada yang berhak (sesuai dengan nas) secara tepat
guna.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Agama Islam RI, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, (Semarang: CV. Thoha Putera, 1989).
Nurul
Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).
Pemberdayaan
Zakat, Model Pemberdayaan Dewan Keluarga Masjid di Jawa Barat dikutip dari: http://bmtsakinah.wordpress.com/ baitul-mal/
pemberdayaan-zakat/ pada hari selasa, tanggal 15 Mei 2013 pukul 19.00 wib.
Pemberdayaan
Zakat Produktif, http://baytulmaalbogor.org/
index.php? option=com_ content &view =article&id=55:pendaya gunaanzakat
& catid= 37:fiqihzakat&Itemid=65 pada hari selasa
tanggal 15 Mei 2013 pukul 19.30 wib.
[1] Nurul Huda dan Mohammad Heykal,
Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010),
hal.293.
[2] Pemberdayaan Zakat, Model Pemberdayaan Dewan Keluarga Masjid di Jawa
Barat
dikutip dari: http://bmtsakinah.wordpress.com/baitul-mal/pemberdayaan-zakat/ pada hari selasa, tanggal 15 Mei 2013 pukul 19.00 wib.
dikutip dari: http://bmtsakinah.wordpress.com/baitul-mal/pemberdayaan-zakat/ pada hari selasa, tanggal 15 Mei 2013 pukul 19.00 wib.
[3] Departemen Agama Islam
RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: CV. Thoha Putera, 1989).
[4] Pemberdayaan Zakat Produktif, http://baytulmaalbogor.org/ index.php?option=com_
content &view =article&id=55:pendaya gunaanzakat & catid=
37:fiqihzakat&Itemid=65 pada hari selasa tanggal 15 Mei 2013 pukul 19.30 wib.
0 komentar:
Post a Comment