BAB I
PENDAHULUAN


Pancasila adalah dasar falsafah negara Republik Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar falsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan perkataan lain, dalam kedudukan yang seperti ini, Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar falsafat sertapandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.


BAB II
PEMBAHASAN
P A N C A S I L A


A.    LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1.      Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai dengan datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratur-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki prinsip yagn tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa.
Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonsia menemukan jati dirinya yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, dewasa ini terutama dalam masa reformasi bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat Internasional. Dengan kata lain, bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksanakan bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi, secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskannya dan disahkannya menjadi dasar negra Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.
2.      Landasan Kultural
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pada suatu asas kultur yang dimiliki dan melekat pda bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negra seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
3.      Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan Nasional.
Dalam SK Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Misi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
4.      Landasan Filosofif
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan serta filosofis dan objek bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan silosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.

B.     TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku:
1.      Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya
2.      Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
3.      Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni
4.      Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

C.    PEMBAHASAN PANCASILA SECARA ILMIAH
1.      Berobjek
Syarat pertama bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syarat Ilmiah adalah bahwa semua ilmu pengetahuan itu harus memiliki objek. Oleh karena itu, pembahasan Pancasila secara ilmiah harus memiliki objek.
2.      Bermetode
Bermetode yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Oleh karena itu, objek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan objek sejarah.
3.      Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian  itu saling berhubungan, baik berupa hubungan interelasi (saling berhubungan), maupun interdependensi (saling ketergantungan).

4.      Bersifat Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi  maupun jumlah tertentu. Dalam kaitannya, dengan kajian Pancasila hakikatnya otologis nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal, atau dengan kata lain inti sari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakikatnya adalah bersifat universal.

D.    TINGKAT PENGETAHUAN ILMIAH
1.      Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan deskriptif adalah suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan secara objektif tanpa adanya unsur subjektifitas. Dalam mengkaji Pancasila secara objektif, kita harus menerangkan menjelaskan serta menguraikan Pancasila secara objektif sesuai dengan kenyataan pancasila itu sendiri sebagai hasil budaya bangsa Indonesia.
2.      Pengetahuan Kausal
Dalam suatu pengetahuan upaya untuk memberikan suatu jawaban dari pertanyaan ilmiah “mengapa”, maka akan diperoleh suatu jenis pengetahuan klausal, yaitu suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat. Dalam kaitannya tentang Pancasila, maka tingkatan pengetahuan sebab-akibat berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila.

3.      Pengetahuan normatif
Pengetahuan normatif adalah sebagai hasil dari pertanyaan ilmiah “kemana”. Pengetahuan normatif senantiasa berkaitan dengan suatu ukuran, parameter, serta norma-norma. Dalam membahas Pancasila tidak cukup hanya berupa hasil deskripsi atau hasil kausalitas belaka, melainkan direalisasikan serta dikongkritkan. Untuk itu, harus mempunyai norma-norma yang jelas, terutama dalam kaitannya dengan norma hukum, kenegaraan, serta norma-norma moral.
4.      Pengetahuan esensial
Dalam ilmu pengetahuan, upaya untuk memberikan suatu jawaban atau pertanyaan ilmiah “apa”, maka akan diperoleh suatu tingkatan pengetahuan menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu suatu pertanyaan tentang hakikat segala sesuatu, dan hal ini dikaji dalam bidang ilmu filsafat. Oleh karena itu, kajian Pancasila secara esensial pda hakikatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang inti sari atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila.

E.     BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara objektif.
Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut:
1.      Pengertian pancasila secara etimologis
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
a.       Panca artinya lima
b.      Syila artinya batu sendi, alas atau dasar
c.       Syiila artinya peraturan ringkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan sebagai “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu, secara etimologi kata Pancasila yang dimaksudkan adalah P            ancasyila dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal berbatu sendi lima atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
2.      Pengertian pancasila secara historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan suatu masalah khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Sokarno.
a)      Menurut Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Muhammad Yamin merumuskan isi Pancasila terdiri dari lima sila yaitu:
1)      Peri kebangsaan
2)      Peri kemanusiaan
3)      Peri ketuhanan
4)      Peri kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Adapun isi rumusannya yaitu:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)      Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut, Ir. Soekarno merumuskan Pancasila sebagai berikut:
1)      Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)      Mufakat atau demokrat
4)      Kesejahteraan sosial
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan.
c)      Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam piagam Jakarta adalah sebagaiberikut:
1)      Ketuhanan denan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Pengertian pancasila secara terminologis
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agusuts 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.  Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan sebutan UUD 1945.  Adapun UUD 1945 tersebut terdiri dari dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisikan 37 pasal, 1 aturan Peralihan yang terdiri dari 4 pasal, dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat. Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alenia tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.





BAB III
KESIMPULAN


Berdasakan pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Pancasila adalah dasar falsafah negara Republik Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan sebutan UUD 1945.  Adapun UUD 1945 tersebut terdiri dari dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisikan 37 pasal, 1 aturan Peralihan yang terdiri dari 4 pasal, dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alenia tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA


Kaelan, Pendidikan Pancasila: Edisi Reformasi, (Yogyakarta: Penerbit Paradigma, 2010).

0 komentar:

 
Top