BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar falsafah negara
Republik Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila
sebagai dasar falsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi
kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Dengan perkataan lain, dalam kedudukan yang seperti ini,
Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar falsafat sertapandangan hidup
bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu.
BAB II
PEMBAHASAN
P A N C
A S I L A
A.
LANDASAN
PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan
Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup
panjang sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai dengan datangnya bangsa
lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratur-ratus tahun bangsa
Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya
sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki prinsip yagn
tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa.
Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah
bangsa Indonsia menemukan jati dirinya yang didalamnya tersimpul ciri khas,
sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para
pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun
mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, dewasa ini terutama dalam masa
reformasi bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan
hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat
Internasional. Dengan kata lain, bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme
serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksanakan bukan melalui
suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan
bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi, secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap
sila pancasila sebelum dirumuskannya dan disahkannya menjadi dasar negra
Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri.
2. Landasan
Kultural
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan
pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pada suatu
asas kultur yang dimiliki dan melekat pda bangsa itu sendiri. Nilai-nilai
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan
merupakan suatu hasil karya besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
melalui proses refleksi filosofis para pendiri negra seperti Soekarno, M.
Yamin, M. Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
3. Landasan
Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan
sumber hukum pendidikan Nasional.
Dalam SK Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Misi
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar
secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan
dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi.
4. Landasan
Filosofif
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk
secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan serta
filosofis dan objek bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan
bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila
yang secara filosofis merupakan silosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan
negara.
B.
TUJUAN
PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku:
1.
Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang
bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya
2.
Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah
hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
3.
Mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni
4.
Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa
sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
C.
PEMBAHASAN
PANCASILA SECARA ILMIAH
1. Berobjek
Syarat pertama bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syarat Ilmiah adalah
bahwa semua ilmu pengetahuan itu harus memiliki objek. Oleh karena itu,
pembahasan Pancasila secara ilmiah harus memiliki objek.
2. Bermetode
Bermetode yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan
Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Oleh karena
itu, objek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan objek
sejarah.
3. Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu yang bulat dan utuh.
Bagian-bagian itu saling berhubungan,
baik berupa hubungan interelasi (saling berhubungan), maupun interdependensi (saling
ketergantungan).
4. Bersifat
Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya
kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Dalam kaitannya,
dengan kajian Pancasila hakikatnya otologis nilai-nilai Pancasila adalah bersifat
universal, atau dengan kata lain inti sari, esensi atau makna yang terdalam dari
sila-sila Pancasila pada hakikatnya adalah bersifat universal.
D.
TINGKAT
PENGETAHUAN ILMIAH
1. Pengetahuan
Deskriptif
Pengetahuan deskriptif adalah suatu jenis pengetahuan yang memberikan
suatu keterangan, penjelasan secara objektif tanpa adanya unsur subjektifitas.
Dalam mengkaji Pancasila secara objektif, kita harus menerangkan menjelaskan
serta menguraikan Pancasila secara objektif sesuai dengan kenyataan pancasila
itu sendiri sebagai hasil budaya bangsa Indonesia.
2. Pengetahuan
Kausal
Dalam suatu pengetahuan upaya untuk memberikan suatu jawaban dari
pertanyaan ilmiah “mengapa”, maka akan diperoleh suatu jenis pengetahuan klausal, yaitu suatu pengetahuan yang
memberikan jawaban tentang sebab dan akibat. Dalam kaitannya tentang Pancasila,
maka tingkatan pengetahuan sebab-akibat berkaitan dengan kajian proses
kausalitas terjadinya Pancasila.
3. Pengetahuan
normatif
Pengetahuan normatif adalah sebagai hasil dari pertanyaan ilmiah
“kemana”. Pengetahuan normatif senantiasa berkaitan dengan suatu ukuran,
parameter, serta norma-norma. Dalam membahas Pancasila tidak cukup hanya berupa
hasil deskripsi atau hasil kausalitas belaka, melainkan direalisasikan serta
dikongkritkan. Untuk itu, harus mempunyai norma-norma yang jelas, terutama
dalam kaitannya dengan norma hukum, kenegaraan, serta norma-norma moral.
4. Pengetahuan
esensial
Dalam ilmu pengetahuan, upaya untuk memberikan suatu jawaban atau
pertanyaan ilmiah “apa”, maka akan diperoleh suatu tingkatan pengetahuan
menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu suatu pertanyaan tentang hakikat
segala sesuatu, dan hal ini dikaji dalam bidang ilmu filsafat. Oleh karena itu,
kajian Pancasila secara esensial pda hakikatnya untuk mendapatkan suatu
pengetahuan tentang inti sari atau makna yang terdalam dari sila-sila
Pancasila.
E.
BEBERAPA
PENGERTIAN PANCASILA
Kedudukan dan
fungsi Pancasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang
luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup
bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan
dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita
deskripsikan secara objektif.
Oleh karena itu,
untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian
sebagai berikut:
1.
Pengertian pancasila secara etimologis
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila”
memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
a. Panca
artinya lima
b. Syila
artinya batu sendi, alas atau dasar
c. Syiila
artinya peraturan ringkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa
diartikan sebagai “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena
itu, secara etimologi kata Pancasila yang dimaksudkan adalah P ancasyila dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal
berbatu sendi lima atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
2.
Pengertian pancasila secara historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama
dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan suatu masalah khususnya akan dibahas
pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar
negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut
tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Sokarno.
a) Menurut
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Muhammad Yamin
merumuskan isi Pancasila terdiri dari lima sila yaitu:
1) Peri
kebangsaan
2) Peri
kemanusiaan
3) Peri
ketuhanan
4) Peri
kerakyatan
5) Kesejahteraan
Rakyat.
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis
mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Adapun isi rumusannya yaitu:
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Kebangsaan
persatuan Indonesia
3) Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b) Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni
1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang Badan
Penyelidik. Dalam pidato tersebut, Ir. Soekarno merumuskan Pancasila sebagai
berikut:
1) Nasionalisme
atau kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme
atau perikemanusiaan
3) Mufakat
atau demokrat
4) Kesejahteraan
sosial
5) Ketuhanan
yang berkebudayaan.
c) Piagam
Jakarta (22 Juni 1945)
Adapun rumusan
Pancasila sebagaimana termuat dalam piagam Jakarta adalah sebagaiberikut:
1) Ketuhanan
denan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Pengertian pancasila secara terminologis
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agusuts 1945 itu telah melahirkan
negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara
sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 telah
berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan sebutan
UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut
terdiri dari dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang
berisikan 37 pasal, 1 aturan Peralihan yang terdiri dari 4 pasal, dan 1 aturan
tambahan terdiri atas 2 ayat. Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari
empat alenia tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasakan pembahasan makalah diatas, maka
dapat kami simpulkan bahwa Pancasila adalah dasar falsafah negara Republik
Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 telah
berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan sebutan
UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut
terdiri dari dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang
berisikan 37 pasal, 1 aturan Peralihan yang terdiri dari 4 pasal, dan 1 aturan
tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri
dari empat alenia tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan,
Pendidikan Pancasila: Edisi Reformasi, (Yogyakarta:
Penerbit Paradigma, 2010).
0 komentar:
Post a Comment