BAB I
PENDAHULUAN
Pernikahan adalah suatu yang diharapkan
oleh setiap Muslim yang ada di dunia ini. Dengan pernikahan kita semua bisa mendapatkan
apa saja yang kita inginkan, dari keluarga yang mawadah, sakinah dan warahmah.
Dan mendapatkan kasih sayang dari orang yang kita cintai bisa membangun
keluarga yang diinginkan bersama.
Dengan adanya keluarga tersebut tidak
terlepas juga dengan keinginan untuk mendapatkan keturunan, dengan adanya
keturunan maka keluarga tersebut akan terasa lengkap bisa menjadi seorang ayah
dan seorang ibu. Dengan adanya keturunan
juga harus bisa diatur agar tidak menjadikan banyak keturunan tetapi tidak bisa
menafkahi seluruh anak-anaknya.
Maka daripada itu, dibutuhkan adanya
Keluarga Berencana atau yang sering disebut dengan KB. KB diperlukan guna
mengatur dan merawat keluarga agar tidak banyak anak dan tidak banyak
kemiskinan yang ada di Indonesia ini. Dengan demikian, maka disini penulis
membuat sebuah makalah yang berjudul tentang Keluarga Berencana (KB) agar mudah
untuk dimengerti dan dipahami bersama.
BAB II
PEMBAHASAN
KELUARGA BERENCANA (KB)
A. DEFINISI
KELUARGA BERENCANA (KB)
Maksud keluarga dalam keluarga berencana adalah
suatu kesatuan sosial terkecil dalam masyarakat yang diikat oleh tali
perkawinan yang sah. Jadi, keluarga disini adalah keluarga tersebut.
Keluarga Berencana (KB) adalah suatu ikhtiar atau
usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga serta tidak melawan
negara dan hukum moral Pancasila demi mendapatkan kesejahteraan keluarga
khususnya dan kesejahteraan bangsa pada umumnya.
Sedangkan menurut Suyadmi dalam Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia (tt) mengartikan (KB) adalah keluarga berencana.
Dari definisi diatas mengenai keluarga berencana,
maka disini penulis dapat menyimpulkan bahwa Keluarga Berencana (KB) adalah suatu
tindakan yang dilakukan oleh keluarga yang sudah resmi menjadi suami istri untuk
menjaga, mengatur keturunan sesuai dengan keinginan yang tidak melanggar oleh
peraturan Agama dan Negara.
B. ALAT
KONTRASEPSI
Alat kontrasepsi adalah alat untuk mencegah atau
mengatur terjadinya kehamilan.
Alat-alat
kontrasepsi ditinjau dari segi fungsinya dapat dibagi menjadi tiga macam diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Mencegah
terjadinya ovulasi
2. Melumpuhkan
sperma
3. Menghalangi
pertemuan antara sel telur dengan sperma.
Dari segi metode, kontrasepsi dibagi menjadi dua bagian
besar yaitu sebagai berikut:
1. Cara
kontrasepsi sederhana
a) Tanpa
memakai alat atau obat, yang disebut dengan cara tradisional yaitu:
1) Senggama
terputus
2) Pantang
berkala
b) Menggunakan
alat atau obat, yaitu:
1) Kondom
2) Diafragma
atau cap
3) Cream,
jelly dan cairan berbusa
4) Tablet
berbusa (Vaginal tablet).
2. Kontrasepsi
dengan metode efektif
a) Tidak
permanen
1) Pil
2) IUD
(Intra Uterine Device)
3) Suntikan
b) Permanen
1) Tubektomi
(sterilisasi untuk wanita)
2) Vasektomi
(sterilisasi untuk pria)
c) Cara
Keluarga Berencana lainnya yang dapat digunakan untuk mengendalikan kehamilan
diantaranya:
1) Abortus
2) Induksi
haid (menstrual regulation).
Senggama
terputus disebut pula dengan inzal dan
coitus interuptus, artinya menarik
zakar (kemaluan laki-laki) sebelum terjadinya pancaran sperma, berarti senggama
tidak lengkap atau terputus.
Pantang berkala
yaitu menyetubuhi wanita pada saat-saat tertentu. Menurut George Drysdale
(pelopor gerakan KB di Amerika Serikat), masa tidak subur adalah antara dua
tiga hari sebelum haid hingga delapan hari setelah haid. Kemudian pada tahun
1930 diadakan penelitian oleh Kyusaku Ogino dan Herman Knauss. Menurut Ogino
Ovulasi terjadi antara 12 sampai dengan 16 hari sebelum haid, sedangkan menurut
Knauss ovulasi terjadi 15 hari sebelum haid.
Kondom merupakan
sarung karet atau kantong karet yang menutupi kemaluan laki-laki pada waktu
bersetubuh untuk mencegah sperma masuk ke dalam vagina. Alat ini disebut dengan
kondom karena penemunya bernama Condom, yaitu dokter pribadi Raja Charles II
dari Prancis.
Diafragma dan
cap menutupi cervik (mulut rahim) dari
bawah sehingga sel mani tidak dapat memasuki saluran servix, biasanya digunakan
bersamaan dengan spermatiside. Penemu alat ini adalah Mansinga berasal dari
Flensburg. Alat ini disebut dengan cap (topi) sebab bentuknya seperti topi
Belanda.
Tablet berbusa
yaitu spermaticide yang berbentuk
tablet berbusa. Alat ini hanya digunakan untuk memasukan ke dalam vagina.
Tabung ditutup kembali setelah diambil sebuah tablet. Tablet yang sudah hancur
atau terlihat noda-noda kuning tidak dapat digunakan. Persetubuhan baru
dibolehkan setelah kira-kira lima menit tablet dimasukan. Bila persetubuhan
satu jam belum dimulai, hendaknya ditambah satu tablet lagi.
Pil adalah
campuran progesteron dan estrogen buatan yang mempunyai pengaruh
antara lain mencegah pengeluaran hormon dari kelenjar Vituitaria yang perlu untuk ovulasi, juga dapat menyebabkan
perubahan pada endometrium dan menambah kekentalan lendir servix sehingga
menjadi lebih pekat dan tidak mudah ditembus oleh progesteron. Pil ini pertama kali ditemukan oleh Greogory Pincus
dari Amerika Serikat.
Intra uterina Device (IUD) adalah alat kontrasepsi yang dipasang pada
rahmi wanita untuk mencegah kehamilan. Alat ini diciptakan oleh Margulis dari
Mount Sinai Hospital di New York City
yang berbentuk spiral, tahun 1960.
Sterilisasi
dilakukan di Amerika Serikat pada tahun 1987 untuk mencegah keturunan
orang-orang dengan cacat bawaan oleh kelalaian genetik atas indikasi medis, kemudian dilakukan untuk
membatasi kelahiran dalam rangka melaksanakan program keluarga berencana (KB)
dan kependudukan.
C. PENDAPAT
ULAMA’ TENTANG STERILISASI
Keluarga Berencana (KB) dilakukan dalam rangka
menyejahterakan bangsa (rakyat), sedangkan masyarakat Indonesia menganut
berbagai macam agama dan adat. Maka, untuk melaksanakan KB perlu
dipertimbangkan antara adat yang dianut oleh masyarakat beserta agama yang
dianutnya.
Para ulama’ menanggapi masalah tentang sterilisasi
ini sebagai berikut seperti dibawah ini:
1. Mahmud
Syaltut dalam bukunya Fatwa-fatwa jilid
II berpendapat bahwa pembatasan kelahiran secara mutlak ditentang oleh siapapun
apalagi oleh suatu bangsa yang mempertahankan kehidupan dan kelangsungannya
dengan rencana-rencana produksi yang dapat menciptakan kesejahteraan
masyarakatnya serta dapat menyaingi bangsa-bangsa lain.
2. Abu
al-‘Ala al-Maududi yang dikutip oleh Kafrawi dalam bukunya “KB:Ditinjau dari segi Agama-agama Besar di
Dunia”mengatakan bahwa agama Islam adalah agama yang berjalan sesuai dengan
fitrah manusia.
3. Masyfuk
Zuhdi, dalam bukunya Islam dan Keluarga
Berencana di Indonesia, berpendapat bahwa Islam tidak membenarkan sterilisasi
dijadikan alat kontrasepsi, karena terdapat berbagai hal yang prinsipil
diantaranya:
a) Sterilisasi
berakibat pemandulan tetap, hal ini bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam
Islam yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dan mendapatkan keturunan
b) Mengubah
ciptaan Tuhan dan memotong sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi
c) Melihat
aurat orang lain karena pada prinsipnya Islam melarang melihat aurat orang lain
meskipun jenis kelaminnya sama.
Karena sterilisasi hukumnya
haram, maka metode sterilisasi dalam program KB di Indonesia tidak dimasukan
dalam kebijakan Pemerintah walaupun itu hanya bersifat atas pertimbangan medis,
sebagaimana ditegaskan oleh hasil keputusan Musyawarah Nasional Ulama’, tanggal
17 Oktober 1983 di Jakarta, bahwa melakukan vasektomi (memotong saluran benih
pria) dan tubektomi (memotong saluran telur) bertentangan dengan ajaran Islam,
kecuali dalam keadaan darurat.
D. PENDAPAT
ULAMA’ TENTANG ABORTUS
Maksud dari Abortus menurut Sardikin Ginaputra
adalah pengakhiran kehamilan atau hasil
kontrasepsi sebelum janin dapat hidup
diluar kandungan.
Menurut pengarang buku Indonesia: Keluarga Berencana Ditinjau dari Hukum Islam, yang
dimaksud dengan abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur
28 minggu.
Metode yang digunakan dalam melakukan abortus
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Curratage dan
Dilatage (C & D)
2. Dengan
alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret dengan alat seperti
sendok kecil
3. Aspirasi,
yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa
kecil
4. Hysterotomi
(melalui operasi).
Adapun
pengguguran/aborsi boleh dilakukan bila dalam keadaan benar-benar terpaksa demi
menyelamatkan dan melindungi ibu, sesuai dengan kaidah yang artiya “Mengerjakan yang lebih ringan dari dua hal
yang berbahaya adalah wajib”.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka
dapat kami simpulkan bahwa Keluarga
Berencana (KB) adalah suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan
dalam keluarga serta tidak melawan negara dan hukum moral Pancasila demi
mendapatkan kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan bangsa pada
umumnya.
Sterilisasi hukumnya haram, maka metode
sterilisasi dalam program KB di Indonesia tidak dimasukan dalam kebijakan
Pemerintah walaupun itu hanya bersifat atas pertimbangan medis, sebagaimana
ditegaskan oleh hasil keputusan Musyawarah Nasional Ulama’, tanggal 17 Oktober
1983 di Jakarta, bahwa melakukan vasektomi (memotong saluran benih pria) dan
tubektomi (memotong saluran telur) bertentangan dengan ajaran Islam, kecuali
dalam keadaan darurat.
DAFTAR PUSTAKA