BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan dunia keuangan
khususnya perbankan diera tahun 2000-an telah memasuki masa kebangkitan dari keterpurukan
setelah diera krisis ekonomi tahun 1998
yang lalu. Kemajuan ini ditunjukan dunia perbankan melalui jumlah dana yang
mampu diserap dari masyarakat dan disalurkan kembali kemasyarakat terus
meningkat dengan diiringi kualitas yang makin baik pula.
Dengan adanya uang, maka Pemerintah baik
pemerintah Pusat Daerah, Kota/Provinsi memberikan pajak kepada setiap perusahaan
baik perusahaan berbentuk Perseroan ataupun CV dan lain sebagainya. Yang
semuanya itu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat agar merata dan
sama-sama merasakan hidup nikmat tanpa ada beban.
Dari latar belakang diatas, maka disini
penulis akan menjelaskan sebuah makalah yang berjudul tentang dasar-dasar
perpajakan yangman sudah penulis rangkum secara sedemikian rupa agar mudah
untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami.
BAB
II
PEMBAHASAN
DASAR-DASAR
PERPAJAKAN
A. DEFINISI
DAN UNSUR PAJAK
Definisi atau pengertian pajak menurut Rachmat
Soemitro adalah sebagai berikut:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Sedangkan menurut Suyadmi (tt) mengartikan pajak
sebagai hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara. dari
definisi pajak tersebut, maka dapat disimpulkan bawha pajak memiliki unsur-unsur
sebagai berikut:
1. Iuran
dari rakyat kepada negara. yang berhak memungut pajak hanyalah negara. iuran
tersebut berupa uang (bukan barang)
2. Berdasarkan
undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan dengan kekuatan
undang-undang serta aturan pelaksanaanya
3. Tanpa
jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat
ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah
4. Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dari definisi
pajak diatas, maka penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud
dengan pajak yaitu hak atau kewajiban seseorang untuk membayar kepada negara
yang sudah ditentukan besar pokok bayarannya.
B. FUNGSI
PAJAK
Ada dua macam fungsi pajak diantaranya yaitu fungsi
budgetair dan fungsi mengatur (regulerend)
adalah sebagai berikut:
1.
Fungsi
Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.
Fungsi
Mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
C. SYARAT-SYARAT
PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan
atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Pemungutan
pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu
mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil
dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata,
serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam
pelaksanaanya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan
keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis
Pertimbangan Pajak.
2.
Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD
1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan
keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3.
Tidak
mengganggu perekonomian (syarat ekonomi)
Pemungutan tidak boleh mengganggu
kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan
kelesuan perekonomian masyarakat.
4.
Pemungutan
pajak harus efisien (syarat finansiil)
Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya
pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil
pemungutannya.
5.
Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan
memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Syarat ini telah dipenuhi oleh Undang-Undang perpajakan yang baru.
D. PENGELOMPOKAN
PAJAK
1. Menurut Golongannya
a.
Pajak
langsung
Pajak
langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya pajak
penghasilan.
b.
Pajak
tidak langsung
Pajak
tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain. Contohnya pajak pertambahan nilai.
2. Menurut Sifatnya
a.
Pajak
subjektif
Pajak
subjektif yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam
arti memperhatikan keadaan dari wajib pajak. Contohnya pajak penghasilan.
b.
Pajak
objektif
Pajak
objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
c.
Menurut
lembaga pemungutannya
a.
Pajak
pusat
Pajak
pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara. contoh pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, dan bea materai
b.
Pajak
daerah
Pajak
daerah yaitu suatu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri dari:
1)
Pajak
propinsi contohnya pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan
bermotor
2)
Pajak
Kabupaten/Kota contohnya pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
E. HAMBATAN
PEMUNGUTAN PAJAK
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat
dikelompokan menjadi beberapa kelompok diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Perlawanan pasif
Masyarakat enggan (pasif) membayar
pajak, yang dapat disebabkan antara lain:
a.
Perkembangan
interlektual dan moral masyarakat
b.
Sistem
perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat
c.
Sistem
kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha
dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk
menghindari pajak. Bentuknya antara lain sebagai berikut:
a)
Tax avoidance, usaha
meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang
b)
Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar
undang-undang (menggelapkan pajak).
F. TARIF PAJAK
Ada empat macam tarif pajak secara umum diantaranya
adalah sebagai berikut seperti:
1.
Tarif
sebanding/proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap,
terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang
terutang proporsional terhadap besarnya nilai dikenai pajak.
Contoh:
Unduk penyerahan barang kena pajak di
dalam daerah pabean akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
2.
Tarif
tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama)
terhadap beberapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang
terutang tetap.
Contoh:
Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan
bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp. 3.000,-
3.
Tarif
progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin
besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh:
Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan
untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Menurut kenaikan persentase tarifnya,
tarif progresif dibagi:
a.
Tarif
progresif progresif : kenaikan
persentase semakin besar
b.
Tarif
progresif tetap : kenaikan
persentase tetap
c.
Tarif
progresif degresif : kenaikan
persentase semakin kecil.
4.
Tarif
degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin
kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami
simpulkan bahwa Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sedangkan menurut Suyadmi (tt) mengartikan pajak
sebagai hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara. Ada
dua macam fungsi pajak diantaranya yaitu fungsi budgetair dan fungsi mengatur (regulerend) adalah sebagai berikut:
1.
Fungsi
Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.
Fungsi
Mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
DAFTAR
PUSTAKA