BAB I
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMRAH
A.
PENGERTIAN
HAJI
Pengertian
haji yaitu menuju atau mengunjungi. Adapun haji dalam syariat Isalm adalah
mengunjungi Ka’bah dan Tanah Suci, untuk beribadah yang telah ditentukan
syarat, rukun dan kewajiban-kewajibannya. Haji adalah rukun islam yang kelima.
Di dalam Al-Qur’an Allah swt telah berfirmah sebagai berikut:
ÏmÏù
7M»t#uä
×M»uZÉit/
ãP$s)¨B
zOÏdºtö/Î)
( `tBur
¼ã&s#yzy
tb%x.
$YYÏB#uä
3 ¬!ur
n?tã
Ĩ$¨Z9$#
kÏm
ÏMøt7ø9$#
Ç`tB
tí$sÜtGó$#
Ïmøs9Î)
WxÎ6y
4 `tBur
txÿx.
¨bÎ*sù
©!$#
;ÓÍ_xî
Ç`tã
tûüÏJn=»yèø9$#
ÇÒÐÈ
Artinya
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu
(bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali-Imran: 97).
Bahwa
sesungguhnya ibadah haji itu tidaklah sukar seperti yang tergambar sebelum
menunaikan, dan sebelum datang sendiri ketempatnya. Yang wajib-wajib dan
rukun-rukunnya akan mudah sekali dimengerti, dan dihafalkan, lebih lagi jika
sudah datang ditempatnya bersama-sama dengan rombongan jama’ah haji lainnya.
Mungkin yang menyebabkan kesukaran pengertian dan kacaunya ingatan ialah
doa-doa karangan yang panjang-panjang, padahal sebelumnya bukan rukun dan bukan
wajib.
Maka
dari pada itu, haruslah dipahami pokok-pokoknya, sedang cara mengerjakannya
(prakteknya), akan lebih mudah dimengerti nanti dengan melihat, daripada dengan
mendengarkan keterangan-keterangan.
B.
SYARAT-SYARAT
WAJIB HAJI
Orang-orang
yang berkewajiban menunaikan ibadah haji itu hanyalah orang yang memenuhi
syarat-syarat yang telah di tetapkan di dalam Al-Qur’an yaitu:
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Merdeka
5.
Mampu
(kuasa)
Yang dimaksud dengan
mampu disini adalah:
1.
Mampunyai
bekal yang cukup, untuk pulang pergi dan cukup pula untuk nafkah bagi orang
yang ditinggalkan.
2.
Ada
kendaraan yang sesuai dengan keadaanya. Ini bagi orang yang rumahnya jauh dari Mekkah.
3.
Aman
4.
Bagi
perempuan, bersama-sama dengan muhrimnya atau suaminya, atau perempuan yang
dipercayanya.
C.
HUBUNGAN
UMRAH DENGAN HAJI
Didalam
ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang saling berhubungan,
diantara kedua ibadah tersebut yaitu:
1. Umrah
: yang bisa dikatakan orang ibadah haji kecil
2. Haji
: yang bisa dikatakan orang haji besar.
Didalam
Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut:
(#qJÏ?r&ur
¢kptø:$#
not÷Kãèø9$#ur
¬! 4
Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah”. (Q.S. Al-Baqarah: 196).
Untuk
menunaikan ibadah umrah dan haji, maka dapat dikerjakan sebagai berikut:
1. Lebih
utama mengerjakan umrah, yang disebut haji kecil hingga selesai. Kemudian pada
waktu haji besar (8 Dzulhijjah), barulah mengerjakan ibadah haji besar hingga
selesai.
2. Dengan
mengerjakan kedua-duanya umrah dan haji menjadi satu, sekali jalan. Cara ini
dinamakan cara Qiraan atau dinamakan
dengan haji Qiraan.
3. Pada
waktu haji, (Syawal sampai 12/3 Dzulhijjah) hanya mengerjakan haji saja.
Sedangkan umrah, dijalankan sebelum bulan Syawal, atau setelah selesai
mengerjakan haji di dalam tahun itu juga. Cara inilah yang terbaik, dan
dinamakan cara ifraad atau disebut
dengan Haji Ifraad.
Barang
siapa yang memakai cara ifraad ini, apabila masuk ke dalam tanah haram (Makkah),
wajib ihram haji dan thowaf, yang dinamakan Thawaf
Qudum. Dan berpakaian ihram, sampai tiba waktunya mengerjakan haji pada 8
sampai 13 Dzulhijjah.
D.
RUKUN,
WAJIB, SUNNAH HAJI
1. Rukun
Haji ada enam perkara yaitu
a. Ihram, berpakaian
ihram dan niat ihram haji
b. Wukuf, berdiam di padang Arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah
c. Thawaf, Thawaf
haji, yang disebut Thawaf Ifadlaah.
d. Sa’yi, Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa
dan Bukit Marwah
e. Tahallul,
Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya tiga helai
f. Tertib, Berurutan
Apabila
ditinggalkan salah satu dari pada rukun-rukun tersebut diatas, maka tidak sah
hajinya, dan tidak dapat diganti dengan dam. Jadi, pekerjaan yang pokok mudah
sekali diingat, yaitu berpakaian ihram dengan niatnya, wukuf, thawaf, dan sa’i.
2. Wajib
Haji
Didalam
haji, selain rukun ada lagi kewajiban-kewajiban. Kewajiban-kewajiban ini
apabila ketinggalan salah satu dari padanya, maka tidaklah membatalkan haji,
tetapi wajib membayar dam (denda). Adapun kewajiban haji tersebut ada lima
kewajiban, yaitu:
a. Ihram
harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas
tempat dan waktu itu dinamakan Miqaat.
b. Bermalam
di Mazdalifah, yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina
c. Bermalam
di Mina selama 3 atau 2 malam, pada hari tasyriq
d. Melontar
jumrah ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
e. Meninggalkan
perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
3. Sunnah
Haji
Sunnah haji itu banyak,
diantaranya sebagai berikut:
a.
Mandi untuk ihram
b.
Shalat sunnah ihram 2 rakaat
c.
Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang
ke tanah haram
d.
Membaca tabliyah, sebagai berikut:
Artinya:
“Aku menyambut panggilanmu Engkau ya Allah.
Aku menyambut panggilan Engkau. Tidak ada sekutu bagi Engkau. Aku menyambut
Panggilan Engkau. Sesungguhnya segala puji dan segala nikmat bagi Engkau. Dan
juga sekalian kerajaan. Tidak ada sekutu bagi Engkau.
E.
PENGERTIAN
UMRAH
Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan
cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram. Pada istilah
teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah
memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji
kecil. Perbedaan
umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan
sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah,
sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta
dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
F. SYARAT ,WAJIB, DAN RUKUN UMRAH
Syarat untuk
mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji.Sedangkan rukun
umrah adalah :
- Ihram
- Tawaf
- Sai
- Mencukur rambut kepala atau memotong sebagian(tahalul)
- Tertib
G. WAJIB UMRAH
Wajib umrah ada dua perkara yaitu ihram
dari Miqaad dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan karena ihram.
H. TATA CARA UMRAH
Untuk tata cara pelaksanaan umrah,
maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
- Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
- Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
- Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
- Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
- Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
- Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
- Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
- Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
- Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
- Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
- Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
- Dengan demikian selesai sudah amalan umrah
I.
IHRAM
Ihram
adalah permulaan memasuki pekerjaan haji atau umrah, sebagaimana takbir dalam
permulaan shalat. Ihram itu ada yang
untuk haji saja, atau untuk umrah saja. Atau untuk kedua-duanya. Ihram ini
wajib dikerjakan dari batas-batas tempat dan waktu, yang dinamakan Miqaat. Batas-batas atau Miqaat itu ada
dua yaitu:
1. Batas
waktu yang disebut dengan Miqaat Zamani
2. Batas
tempat yang disebut Miqaat Makani.
1. Miqaat
Zamani
Batas
waktu untuk ihram haji, yaitu mulai bulan Syawal sampai dengan tanggal 10
Dzulhijjah. Kalau menjalankan ihram haji
dilakukan diluar bulan-bulan itu, maka ihramnya menjadi ihram umrah.
2. Miqaat
Makani
Batas
tempat ihram ini, tergantung kepada tempat orang-orang yang hendak berihram. Bagi
orang-orang yang bertempat tinggal di Tahan Haram (Mekkah) untuk berumrah harus
lebih dahulu keluar dari tanah haram ke tanah halal.
Adapun
untuk cara mengerjakan ibadah ihram dengan niatnya adalah sebagai berikut:
a. Lebih
dahulu membersihkan badan, dengan memotong kuku, mandi dan berwudhu
b. Berpakaian
ihram
c. Shalat
sunnah ihram dua rakaat
d. Selesai
shalat berangkatlah (menuju Makkah atau Arafah).
Ketika berangkat dan
telah tiba pada tempat (miqaat) berniatlah. Adapun niat untuk ihram yaitu:
a. Jika
kita hendak berumrah saja, berniatlah dengan berdoa
sebagai berikut:
Artinya:
“Ya Allah, aku menyambut panggilan Engkau
berumrah”
Artinya:
“Ya Allah, sengaja saya berniat untuk
umrah, dan ihram untuk umrah, karena Allah semata”
b. Jika
ihram untuk umrah dan haji sekali jalan, maka berniatlah dengan berdoa sebagai
berikut:
Artinya:
“Ya Allah aku menyambut panggilan Engkau
untuk umrah dan haji”.
Atau
Artinya:
“Ya, Allah, sengaja saya berniat untuk
umrah dan haji dan berihram untuk kedua-duanya karena Allah semata.”
J.
LARANGAN
DALAM IHRAM
Setelah
kita mengenakan niat ihram, maka terlaranglah hal-hal yang tersebut dibawah ini:
1. Bagi
laki-laki memakai pakaian yang dijahit menyarung. Bagi wanita diperbolehkan
memakai pakaian biasa, hanya muda dan tangannya yang tidak boleh tertutup.
2. Bagi
laki-laki menutup kepala, bagi wanita menutup muka dan telapak tangan
3. Memaki
harum-haruman
4. Memotong
kuku
5. Memotong,
menggunting atau menghilangkan rambut
6. Memburu
binatang yang halal dimakan
7. Menebang
pohon-pohon tanah ihram
8. Nikah
atau menikahkan
9. Bersentuh-sentuhan
dengan syahwat
10. Bersetubuh.
Apabila
larangan-larangan tersebut dilanggar, maka wajiblah membayar dam (denda).
Sedangkan yang melanggar larangan bersetubuh, selain wajib membayar dam yang
berat, juga batal (tidak sah) hajinya karenanya.
K.
THAWAF
Thawaf
mempunyai arti mengelilingi (menghindari). Sedangkan yang dimaksud di sini
adalah suatu macam ibadah yang khusus di dalam masjidil Haram, sekitar Ka’bah,
yang telah ditentukan syarat dan rukunnya.
1. Macam-macam
Thawaf
a.
Thawaf Umrah, yaitu thawaf yang menjadi
salah satu rukun umrah.
b.
Thawaf haji, yaitu dikerjakna sesudah
melontar Jumrah ‘Aqabah.
c.
Thawaf Qudum, yaitu thawaf bagi
orang-orang yang baru datang ke Mekkah
d.
Thawaf Sunah, yaitu yang sunah
dikerjakan setiap waktu sebanyak-banyaknya. Di dalam atau diluar ihram.
2. Syarat-syarat
Thawaf
a. Menutup
aurat
b. Suci
dari hadas (hadas kecil dan besar)
c. Ketika
mengelilingi (Thawaf), Ka’bah ada di sebelah kirinya
d. Dimulai
dari Hajar Aswad
e. Thawaf
itu dilakukan sebanyak 7 kali
f. Thawaf
itu didalam Masjid Ihram
g. Niat
h. Thawaf
itu dijalankan karena thawaf ibadah saja.
3. Cara
Mengerjakan Thawaf
a. Pergilah
ke hadapan Hajar Aswad
b. Berniatlah
dalam hati
c. Bacalah:
d. Kemudian
bersalaman atau mencium Hajar Aswad
e. Teruslah
berjalan mengelilingi Ka’bah sedang Ka’bah senantiasa ada disebelah kiri kita.
f. Selama
berjalan mengelilingi itu, hendaklah memperbanyak doa yang telah kita hafal.
Baik membaca terus menerus berulang ulang hingga selesai thawaf, bacaan sebagai
berikut:
Artinya: “Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah. Tidak ada Tuhan melainkan
Allah. Allah Maha Besar. Tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dari
Allah yang Maha Luhur dan Maha Agung. Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia
dan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api Neraka.”
g. Ketika
sampai di sudut Ka’abah yang bernama Rukun Yamaani sunah bersalaman dengan
isyarat, tetapi tidak disunahkan mencium kemudian membaca:
h. Setelah
sampai ditempat serentang dengan Hajar Aswad selesailah sekali putaran atau
thawaf.
i.
Demikian sampai 7 kali
j.
Setelah selesai 7 kali, menciumlah lagi
Hajar Aswad.
k. Kemudian
pergilah ke Maqam-maqam Ibrahim yang tidak jauh dari tempat itu di dalam masjid
l.
Shalatlah di situ 2 rakaat yang
dinamakan shalat sunnah Thawaf.
4. Minum
Air Zam-zam
Di
dalam Masjid Ihram,ada sumur yang bersejarah, bernama sumur zam-zam. Setelah
selesai thawaf, sunnah minum air zam-zam itu, dengan berdoa sebagai berikut:
Artinya:
“Ya Allah sesungguhnya aku mohon kepada
Engkau ilmu yang bermanfaat, rizki yang luas, serta sembuh dari segala
penyakit.”
L.
SA’YI
DAN TAHALLUL
Sa’yi
adalah lari-lari kecil, pulang pergi antara dua bukit kecil yang bernama bukit Shufa dan bukit Marwah. Syarat-syaratnya ada
empat yaitu:
1. Dimulai
dari Shafa dan disudahi di Marwah
2. Sa’yi
itu ada 7 kali, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali, dan dari Marwah ke Shafa
dihitung Sekali.
3. Sa’yi
itu dilakukan sesudah thawaf
4. Sa’yi
itu dilakukan di tempat sa’yi (mas’a).
M.
WUKUF,
BERMALAM, MELONTAR DAN TAHALLUL AWWAL
A. Wukuf
Wukuf
diarafah adalah salah satu rukun haji yang terpenting. Wukuf artinya berhenti
atau berdiam diri. Wukuf wajibnya mulai waktu Dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah,
sampai waktu fajar, tanggal 10nya. Lamanya boleh hanya sebentar tetapi lebih
lama lebih baik sebaiknya sampai magrib.
B. Bermalam
di Muzdalifah
Bermalam
di Muzdalifah meskipun hanya sebentar, adalah wajib haji. Waktunya ialah setelah lepas tengah malam, 10 Dzulhijjah
(9/10). Selama dalam perjalanan dari Arafah ke Muzdalifah tetap sunah
menyerukan tabliyah dan takbir.
C. Melontar
Jumrah ‘Aqabah
Setelah
sampai di Mina jika belum shalat Shubuh di Muzdalifah, shalatlah shubuh.
Setelah terbit Matahari, maka pergilah ke tempat Jumrah ‘Aqabah/boleh juga
waktu melontar itu maju asal sesudah fajar. Melontar jumrah ‘Aqabah itu
hukumnya wajib.
D. Tahallul
Awwal
Setelah
selesai melontar jumrah ‘Aqabah bertahalullah kita dengan bercukur atau
memotong rambut sedikitnya 3 helai. Sampai disini, sampailah kita pada Tahallul
Awwal yang artinya telah boleh berpakaian biasa, dan tidak ada
larangan-larangan ihram kecuali bersetubuh.
BAB II
KESIMPULAN
Dari penjelasan
makalah diatas, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut bahwa haji yaitu
menuju atau mengunjungi. Adapun haji dalam syariat Isalm adalah mengunjungi
Ka’bah dan Tanah Suci, untuk beribadah yang telah ditentukan syarat, rukun dan
kewajiban-kewajibannya. Haji adalah rukun islam yang kelima. Sedangkan Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan
cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram. Pada istilah
teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah
memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji
kecil.
Perbedaan umrah
dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan
sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah,
sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta
dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
DAFTAR PUSTAKA
Imam Zarkasyi,
Pelajaran
Fiqih 2, Gontor: Tri Mukti Gontor Press, 1958.
0 komentar:
Post a Comment