BAB I
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMRAH


A.    PENGERTIAN HAJI
Pengertian haji yaitu menuju atau mengunjungi. Adapun haji dalam syariat Isalm adalah mengunjungi Ka’bah dan Tanah Suci, untuk beribadah yang telah ditentukan syarat, rukun dan kewajiban-kewajibannya. Haji adalah rukun islam yang kelima. Di dalam Al-Qur’an Allah swt telah berfirmah sebagai berikut:
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
Artinya
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali-Imran: 97).
Bahwa sesungguhnya ibadah haji itu tidaklah sukar seperti yang tergambar sebelum menunaikan, dan sebelum datang sendiri ketempatnya. Yang wajib-wajib dan rukun-rukunnya akan mudah sekali dimengerti, dan dihafalkan, lebih lagi jika sudah datang ditempatnya bersama-sama dengan rombongan jama’ah haji lainnya. Mungkin yang menyebabkan kesukaran pengertian dan kacaunya ingatan ialah doa-doa karangan yang panjang-panjang, padahal sebelumnya bukan rukun dan bukan wajib.
Maka dari pada itu, haruslah dipahami pokok-pokoknya, sedang cara mengerjakannya (prakteknya), akan lebih mudah dimengerti nanti dengan melihat, daripada dengan mendengarkan keterangan-keterangan.
B.     SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI
Orang-orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji itu hanyalah orang yang memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan di dalam Al-Qur’an yaitu:
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Merdeka
5.      Mampu (kuasa)
Yang dimaksud dengan mampu disini adalah:
1.      Mampunyai bekal yang cukup, untuk pulang pergi dan cukup pula untuk nafkah bagi orang yang ditinggalkan.
2.      Ada kendaraan yang sesuai dengan keadaanya. Ini bagi orang yang rumahnya  jauh dari Mekkah.
3.      Aman
4.      Bagi perempuan, bersama-sama dengan muhrimnya atau suaminya, atau perempuan yang dipercayanya.

C.    HUBUNGAN UMRAH DENGAN HAJI
Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang saling berhubungan, diantara kedua ibadah tersebut yaitu:
1.      Umrah : yang bisa dikatakan orang ibadah haji kecil
2.      Haji      : yang bisa dikatakan orang haji besar.
Didalam Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut:
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4
Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (Q.S. Al-Baqarah: 196).
Untuk menunaikan ibadah umrah dan haji, maka dapat dikerjakan sebagai berikut:
1.      Lebih utama mengerjakan umrah, yang disebut haji kecil hingga selesai. Kemudian pada waktu haji besar (8 Dzulhijjah), barulah mengerjakan ibadah haji besar hingga selesai.
2.      Dengan mengerjakan kedua-duanya umrah dan haji menjadi satu, sekali jalan. Cara ini dinamakan cara Qiraan atau dinamakan dengan haji Qiraan.
3.      Pada waktu haji, (Syawal sampai 12/3 Dzulhijjah) hanya mengerjakan haji saja. Sedangkan umrah, dijalankan sebelum bulan Syawal, atau setelah selesai mengerjakan haji di dalam tahun itu juga. Cara inilah yang terbaik, dan dinamakan cara ifraad atau disebut dengan Haji Ifraad.
Barang siapa yang memakai cara ifraad ini, apabila masuk ke dalam tanah haram (Makkah), wajib ihram haji dan thowaf, yang dinamakan Thawaf Qudum. Dan berpakaian ihram, sampai tiba waktunya mengerjakan haji pada 8 sampai 13 Dzulhijjah.
D.    RUKUN, WAJIB, SUNNAH HAJI
1.      Rukun Haji ada enam perkara yaitu
a.       Ihram, berpakaian ihram dan niat ihram haji
b.      Wukuf,  berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
c.       Thawaf,  Thawaf  haji, yang disebut Thawaf Ifadlaah.
d.      Sa’yi,  Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Bukit Marwah
e.       Tahallul, Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya tiga helai
f.       Tertib, Berurutan
Apabila ditinggalkan salah satu dari pada rukun-rukun tersebut diatas, maka tidak sah hajinya, dan tidak dapat diganti dengan dam. Jadi, pekerjaan yang pokok mudah sekali diingat, yaitu berpakaian ihram dengan niatnya, wukuf, thawaf, dan sa’i.
2.      Wajib Haji
Didalam haji, selain rukun ada lagi kewajiban-kewajiban. Kewajiban-kewajiban ini apabila ketinggalan salah satu dari padanya, maka tidaklah membatalkan haji, tetapi wajib membayar dam (denda). Adapun kewajiban haji tersebut ada lima kewajiban, yaitu:
a.       Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas tempat dan waktu itu dinamakan Miqaat.
b.      Bermalam di Mazdalifah, yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina
c.       Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam, pada hari tasyriq
d.      Melontar jumrah ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
e.       Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.

3.      Sunnah Haji
Sunnah haji itu banyak, diantaranya sebagai berikut:
a.       Mandi untuk ihram
b.      Shalat sunnah ihram 2 rakaat
c.       Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang ke tanah haram
d.      Membaca tabliyah, sebagai berikut:




Artinya:
Aku menyambut panggilanmu Engkau ya Allah. Aku menyambut panggilan Engkau. Tidak ada sekutu bagi Engkau. Aku menyambut Panggilan Engkau. Sesungguhnya segala puji dan segala nikmat bagi Engkau. Dan juga sekalian kerajaan. Tidak ada sekutu bagi Engkau.

E.     PENGERTIAN UMRAH
Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram. Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil. Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.

F.     SYARAT ,WAJIB, DAN RUKUN UMRAH

Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji.Sedangkan rukun umrah adalah :
  1. Ihram
  2. Tawaf
  3. Sai
  4. Mencukur rambut kepala atau memotong sebagian(tahalul)
  5. Tertib

G.    WAJIB UMRAH

Wajib umrah ada dua perkara yaitu ihram dari Miqaad dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan karena ihram.

H.    TATA CARA UMRAH

Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
  1. Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
  2. Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
  3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
  4. Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
  5. Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
  6. Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
  7. Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
  8. Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
  9. Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
  10. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  11. Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  12. Dengan demikian selesai sudah amalan umrah
I.       IHRAM
Ihram adalah permulaan memasuki pekerjaan haji atau umrah, sebagaimana takbir dalam permulaan  shalat. Ihram itu ada yang untuk haji saja, atau untuk umrah saja. Atau untuk kedua-duanya. Ihram ini wajib dikerjakan dari batas-batas tempat dan waktu, yang dinamakan Miqaat. Batas-batas atau Miqaat itu ada dua yaitu:
1.      Batas waktu yang disebut dengan Miqaat Zamani
2.      Batas tempat yang disebut Miqaat Makani.
1.      Miqaat Zamani
Batas waktu untuk ihram haji, yaitu mulai bulan Syawal sampai dengan tanggal 10 Dzulhijjah.  Kalau menjalankan ihram haji dilakukan diluar bulan-bulan itu, maka ihramnya menjadi ihram umrah.

2.      Miqaat Makani
Batas tempat ihram ini, tergantung kepada tempat orang-orang yang hendak berihram. Bagi orang-orang yang bertempat tinggal di Tahan Haram (Mekkah) untuk berumrah harus lebih dahulu keluar dari tanah haram ke tanah halal.
Adapun untuk cara mengerjakan ibadah ihram dengan niatnya adalah sebagai berikut:
a.       Lebih dahulu membersihkan badan, dengan memotong kuku, mandi dan berwudhu
b.      Berpakaian ihram
c.       Shalat sunnah ihram dua rakaat
d.      Selesai shalat berangkatlah (menuju Makkah atau Arafah).
Ketika berangkat dan telah tiba pada tempat (miqaat) berniatlah. Adapun niat untuk ihram yaitu:
a.       Jika  kita  hendak berumrah saja, berniatlah dengan berdoa sebagai berikut:

Artinya: “Ya Allah, aku menyambut panggilan Engkau berumrah”

Artinya: “Ya Allah, sengaja saya berniat untuk umrah, dan ihram untuk umrah, karena Allah semata”
b.      Jika ihram untuk umrah dan haji sekali jalan, maka berniatlah dengan berdoa sebagai berikut:

Artinya: “Ya Allah aku menyambut panggilan Engkau untuk umrah dan haji”.
Atau

Artinya: “Ya, Allah, sengaja saya berniat untuk umrah dan haji dan berihram untuk kedua-duanya karena Allah semata.”
J.      LARANGAN DALAM IHRAM
Setelah kita mengenakan niat ihram, maka terlaranglah hal-hal yang  tersebut dibawah ini:
1.      Bagi laki-laki memakai pakaian yang dijahit menyarung. Bagi wanita diperbolehkan memakai pakaian biasa, hanya muda dan tangannya yang tidak boleh tertutup.
2.      Bagi laki-laki menutup kepala, bagi wanita menutup muka dan telapak tangan
3.      Memaki harum-haruman
4.      Memotong kuku
5.      Memotong, menggunting atau menghilangkan rambut
6.      Memburu binatang yang halal dimakan
7.      Menebang pohon-pohon tanah ihram
8.      Nikah atau menikahkan
9.      Bersentuh-sentuhan dengan syahwat
10.  Bersetubuh.
Apabila larangan-larangan tersebut dilanggar, maka wajiblah membayar dam (denda). Sedangkan yang melanggar larangan bersetubuh, selain wajib membayar dam yang berat, juga batal (tidak sah) hajinya karenanya.
K.    THAWAF
Thawaf mempunyai arti mengelilingi (menghindari). Sedangkan yang dimaksud di sini adalah suatu macam ibadah yang khusus di dalam masjidil Haram, sekitar Ka’bah, yang telah ditentukan syarat dan rukunnya.
1.      Macam-macam Thawaf
a.         Thawaf Umrah, yaitu thawaf yang menjadi salah satu rukun umrah.
b.         Thawaf haji, yaitu dikerjakna sesudah melontar Jumrah ‘Aqabah.
c.         Thawaf Qudum, yaitu thawaf bagi orang-orang yang baru datang ke Mekkah
d.        Thawaf Sunah, yaitu yang sunah dikerjakan setiap waktu sebanyak-banyaknya. Di dalam atau diluar ihram.
2.      Syarat-syarat Thawaf
a.       Menutup aurat
b.      Suci dari hadas (hadas kecil dan besar)
c.       Ketika mengelilingi (Thawaf), Ka’bah ada di sebelah kirinya
d.      Dimulai dari Hajar Aswad
e.       Thawaf itu dilakukan sebanyak 7 kali
f.       Thawaf itu didalam Masjid Ihram
g.      Niat
h.      Thawaf itu dijalankan karena thawaf ibadah saja.
3.      Cara Mengerjakan Thawaf
a.       Pergilah ke hadapan Hajar Aswad
b.      Berniatlah dalam hati
c.       Bacalah:
d.      Kemudian bersalaman atau mencium Hajar Aswad
e.       Teruslah berjalan mengelilingi Ka’bah sedang Ka’bah senantiasa ada disebelah kiri kita.
f.       Selama berjalan mengelilingi itu, hendaklah memperbanyak doa yang telah kita hafal. Baik membaca terus menerus berulang ulang hingga selesai thawaf, bacaan sebagai berikut:




Artinya: “Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah. Tidak ada Tuhan melainkan Allah. Allah Maha Besar. Tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dari Allah yang Maha Luhur dan Maha Agung. Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api Neraka.”
g.      Ketika sampai di sudut Ka’abah yang bernama Rukun Yamaani sunah bersalaman dengan isyarat, tetapi tidak disunahkan mencium kemudian membaca:


h.      Setelah sampai ditempat serentang dengan Hajar Aswad selesailah sekali putaran atau thawaf.
i.        Demikian sampai 7 kali
j.        Setelah selesai 7 kali, menciumlah lagi Hajar Aswad.
k.      Kemudian pergilah ke Maqam-maqam Ibrahim yang tidak jauh dari tempat itu di dalam masjid
l.        Shalatlah di situ 2 rakaat yang dinamakan shalat sunnah Thawaf.
4.      Minum Air Zam-zam
Di dalam Masjid Ihram,ada sumur yang bersejarah, bernama sumur zam-zam. Setelah selesai thawaf, sunnah minum air zam-zam itu, dengan berdoa sebagai berikut:


Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku mohon kepada Engkau ilmu yang bermanfaat, rizki yang luas, serta sembuh dari segala penyakit.”

L.     SA’YI  DAN TAHALLUL
Sa’yi adalah lari-lari kecil, pulang pergi antara dua bukit kecil yang bernama bukit  Shufa dan bukit Marwah. Syarat-syaratnya ada empat yaitu:
1.      Dimulai dari Shafa dan disudahi di Marwah
2.      Sa’yi itu ada 7 kali, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali, dan dari Marwah ke Shafa dihitung Sekali.
3.      Sa’yi itu dilakukan sesudah thawaf
4.      Sa’yi itu dilakukan di tempat sa’yi (mas’a).

M.   WUKUF, BERMALAM, MELONTAR DAN TAHALLUL AWWAL
A.    Wukuf
Wukuf diarafah adalah salah satu rukun haji yang terpenting. Wukuf artinya berhenti atau berdiam diri. Wukuf wajibnya mulai waktu Dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah, sampai waktu fajar, tanggal 10nya. Lamanya boleh hanya sebentar tetapi lebih lama lebih baik sebaiknya sampai magrib.
B.     Bermalam di Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah meskipun hanya sebentar, adalah wajib haji. Waktunya ialah  setelah lepas tengah malam, 10 Dzulhijjah (9/10). Selama dalam perjalanan dari Arafah ke Muzdalifah tetap sunah menyerukan tabliyah dan takbir.


C.     Melontar Jumrah ‘Aqabah
Setelah sampai di Mina jika belum shalat Shubuh di Muzdalifah, shalatlah shubuh. Setelah terbit Matahari, maka pergilah ke tempat Jumrah ‘Aqabah/boleh juga waktu melontar itu maju asal sesudah fajar. Melontar jumrah ‘Aqabah itu hukumnya wajib.
D.    Tahallul Awwal
Setelah selesai melontar jumrah ‘Aqabah bertahalullah kita dengan bercukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai. Sampai disini, sampailah kita pada Tahallul Awwal yang artinya telah boleh berpakaian biasa, dan tidak ada larangan-larangan ihram kecuali bersetubuh.


BAB II
KESIMPULAN


Dari penjelasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut bahwa haji yaitu menuju atau mengunjungi. Adapun haji dalam syariat Isalm adalah mengunjungi Ka’bah dan Tanah Suci, untuk beribadah yang telah ditentukan syarat, rukun dan kewajiban-kewajibannya. Haji adalah rukun islam yang kelima. Sedangkan Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram. Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.

DAFTAR PUSTAKA


Imam  Zarkasyi,  Pelajaran Fiqih 2, Gontor: Tri Mukti Gontor Press, 1958.

0 komentar:

 
Top