BAB 1
PENDAHULUAN


Tidak bisa dipungkiri bahwa sejarah peradaban umat manusia menunjukkan bahwa peradaban Islam dengan seluruh struktur dan tatarannya merupakan sebuah peradaban yang bermuara pada teks. Ia adalah sebuah peradaban teks, peradaban yang didorong oleh lokomotif “teks” dan mampu memajukan peradaban umat manusia selama berabad-abad. Dalam kerangka yang lebih sempit, ilmu pengetahuan tanpa kecuali dalam berbagai disiplinnya juga diilhami oleh mukjizat “teks” tersebut.
Dalam hal ini, hukum Islam, bagai mata air yang tak hentinya mengalir, juga mengakar pada teks tersebut. Sejarah legislasi Islam menunjukkan kehebatannya dalam mengatasi problematika umat Islam mulai dari tataran individu hingga ke tataran komunal dan telah melewati banyak formulasi.
Maka daripada itu, kami disini akan membahas tentang tarik menarik penerapan syariah hukum islam di Indonesia, yang mana akan menjelaskan contoh tentang Hukum KB atau yang lebih popular di masyarakat dengan sebutan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh keluarga yang sah sudah menikah melalui KUA.


BAB II
PEMBAHASAN
TARIK MENARIK PENERAPAN SYARIAT ISLAM PADA KB (KELUARGA BERENCANA)


A.    PENGERTIAN KB
Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondomspiralIUD, dan sebagainya. Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.
B.     TUJUAN KELUARGA BERENCANA DI INDONESIA
1.      Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
2.      Tujuan khusus
a)      Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
b)      Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
c)      Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran
C.    HUKUM KB DALAM PANDANGAN ISLAM
Bolehkah mencegah kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi untuk memberi jarak kelahiran agar dapat memberikan ASI terbaik dan pendidikan usia dini kepada anak?
Ada dua hal yang pertama kali harus dapat Anda ketahui perbedaannya dengan jelas: yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan. Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.
Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.
Sedangkan pada permasalahan yang pertama, yakni mencegah kehamilan untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang sebelumnya, berikut ulasannya: Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin. Mengapa?
Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda melahirkan. Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.
Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan Anda dan keluarga Anda.
Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.
Nah, untuk menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami tidak hamil kembali selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan alami ini bisa karena faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.

Apa itu ‘azl?
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah). Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk  mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.
Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
Artinya  “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (Q.S. Al-Isra’: 31).

Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah:
a.       Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
b.       Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.
c.       Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.

D.    HUKUM KB (KELUARGA BERENCANA) DALAM SYARI’AH ISLAM

Mendefinisikan KB terlebih dahulu. Keluarga Berencana setidaknya memiliki dua konotasi ;

1.      Pembatasan Kelahiran, (tahdid an-nasl) yaitu program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk. Program ini dilandasi oleh teori bahwa semakin banyak penduduk maka persediaan pangan akan semakin berkurang. Ulama sepakat melarangnya, karena pembagian rizki adalah hak Allah. Larangan ini berkenaan dengan dua hal, pertama berkaitan dengan munculnya keraguan tentang kekuasaan Allah, padahal Allah lah yang memberikan rizki tersebut. Firman Allah, “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (Hud: 6).

2.      Termasuk ke dalam larangan ini adalah larangan membatasi kelahiran dengan jumlah tertentu. Setelah jumlah itu kemudian merasa cukup dengan jumlah anak tertentu dan kemudian menghentikan kehamilan dengan cara apapun.

Tetapi dalam keadaan darurat, menghentikan kehamilan itu dibolehkan. Syaikh Utsaimin mengatakan, tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.

a)      Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.

b)      Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah pemakaiannya membahayakan atau tidak.

Sementara syaikh bin Baz mengemukakan tentang dibolehkannya menghentikan kehamilan:

1)      Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil

2)      Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut.

 

Tetapi KB dalam pengertian yang kedua (mengatur kelahiran), para ulama’ membolehkan karena ada mashlahat yang dikandungnya. Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata, “Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Meskipun KB untuk mengatur jarak kelahiran diperbolehkan, kita juga harus memperhatikan dua hal:

Pertama, niat yang baik yaitu niat untuk memelihara kesehatan ibu, dan juga untuk menyempurnakan kewajiban terhadap anak sehingga menjadi anak yang shalih dan kuat.

Kedua, memperhatikan alat yang dipakai. Maksudnya, KB yang saat ini dilakkan memiliki berbagai macam variasi peralatan. Ada di antaranya yang hukum asalnya boleh tetapi tidak boleh digunakan karena menimbulkan efek samping yang berbahaya, atau dalam mengunakannya mengharuskan melakukan tindakan yang bertentangan dengan syari’at seperti pemakaian spiral yang dipasangkan oleh dokter ahli kandungan lelaki. Pemasangan spiral diharamkan secara syar`i selagi tidak darurat atau dibutuhkan secara mendesak.

Yang demikian itu karena proses pemasangan mengharuskan melihat kepada kemaluan seorang wanita yang tidak berhak seorangpun melihatnya kecuali suaminya dalam keadaan biasa sekalipun dokter yang melakukan proses tersebut adalah seorang wanita. Jadi tidak berhak bagi seorang wanita melihat tempat tersebut secara ijma`selagi tidak ada kepentingan yang darurat.

 

Kemudian ada alat KB yang hukum asalnya adalah haram, seperti tubektomi dan vasektomi. Ada juga beberapa obat yang berfungsi untuk mematikan embrio, setelah bertemunya sel sperma dan sel ovum, menurut kami obat ini juga haram. Sebab, meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat, ketika sel sperma dan sel ovum sudah menyatu maka segala bentuk upaya untuk mengugurkannya kami pandang termasuk ke dalam aborsi. Tetapi mohon maaf, karena keterbatasan pengetahuan kami tentang persoalan KB ini, kami tidak bisa memerincikan satu-per satu obat apa yang dilarang dan obat apa yang boleh.

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

 

Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa hukum dari KB (Keluarga Berencana) dengan menggunakan Kondom, Pil-pil dari dokter, adau dengan ‘Azel atau mengeluarkan sperma itu adalah halal.  Karena Allah sudah menerangkan hukumnya di dalam kitab suci Al-Qur’an dalam surat Al-Isra’ ayat 31 dan lain sebagainya.

Kemudian ada alat KB yang hukum asalnya adalah haram, seperti tubektomi dan vasektomi. Ada juga beberapa obat yang berfungsi untuk mematikan embrio, setelah bertemunya sel sperma dan sel ovum, menurut kami obat ini juga haram. Sebab, meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat, ketika sel sperma dan sel ovum sudah menyatu maka segala bentuk upaya untuk mengugurkannya kami pandang termasuk ke dalam aborsi. Tetapi mohon maaf, karena keterbatasan pengetahuan kami tentang persoalan KB ini, kami tidak bisa memerincikan satu-per satu obat apa yang dilarang dan obat apa yang boleh.



DAFTAR PUSTAKA



0 komentar:

 
Top