BAB 1
PENDAHULUAN
Tidak bisa dipungkiri bahwa
sejarah peradaban umat manusia menunjukkan bahwa peradaban Islam dengan seluruh
struktur dan tatarannya merupakan sebuah peradaban yang bermuara pada teks. Ia
adalah sebuah peradaban teks, peradaban yang didorong oleh lokomotif “teks” dan
mampu memajukan peradaban umat manusia selama berabad-abad. Dalam kerangka yang
lebih sempit, ilmu pengetahuan tanpa kecuali dalam berbagai disiplinnya juga
diilhami oleh mukjizat “teks” tersebut.
Dalam hal ini, hukum Islam,
bagai mata air yang tak hentinya mengalir, juga mengakar pada teks tersebut.
Sejarah legislasi Islam menunjukkan kehebatannya dalam mengatasi problematika
umat Islam mulai dari tataran individu hingga ke tataran komunal dan telah
melewati banyak formulasi.
Maka daripada itu, kami
disini akan membahas tentang tarik menarik penerapan syariah hukum islam di
Indonesia, yang mana akan menjelaskan contoh tentang Hukum KB atau yang lebih
popular di masyarakat dengan sebutan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh
keluarga yang sah sudah menikah melalui KUA.
BAB
II
PEMBAHASAN
TARIK
MENARIK PENERAPAN SYARIAT ISLAM PADA KB (KELUARGA BERENCANA)
A. PENGERTIAN KB
Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang
sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan
jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan
kelahiran seperti kondom, spiral, IUD,
dan sebagainya. Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah
dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.
B. TUJUAN KELUARGA BERENCANA DI INDONESIA
1.
Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam
rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi
dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus
menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
2.
Tujuan khusus
a) Meningkatkan
jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
b) Menurunnya
jumlah angka kelahiran bayi.
c) Meningkatnya
kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran
C. HUKUM KB DALAM PANDANGAN ISLAM
Bolehkah
mencegah kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi untuk memberi jarak
kelahiran agar dapat memberikan ASI terbaik dan pendidikan usia dini kepada
anak?
Ada dua hal
yang pertama kali harus dapat Anda ketahui perbedaannya dengan jelas: yakni
menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.
Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan
jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau
membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah
mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.
Pada
permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran,
dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah
alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas
keharamannya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas
atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan
keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.
Sedangkan pada
permasalahan yang pertama, yakni mencegah kehamilan untuk menunda dan memberi
jarak pada kelahiran yang sebelumnya, berikut ulasannya: Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang
kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin. Mengapa?
Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu
hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka
produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter, sekurang-kurang
6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda melahirkan. Dan jangan
lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan
pendidikan terbaik di usia dininya.
Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama
lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu
untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang
membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang
ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan Anda dan keluarga Anda.
Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan
lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena
itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.
Nah, untuk
menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami tidak hamil kembali
selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan alami ini bisa karena
faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.
Apa itu ‘azl?
‘Azl adalah
mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah
kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi
SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh
nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab
an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah). Syaikh Abu Muhammad bin Shalih
bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau
segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk mencegah kehamilan
dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh,
dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan
tidak karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.
Jika
penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat
membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak.
Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
Artinya
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (Q.S. Al-Isra’: 31).
Beberapa
alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah:
a.
Seorang
wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain,
sehingga berbahaya jika hamil.
b.
Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan
istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia
dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.
c.
Adapun
jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya
hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang
dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.
0 komentar:
Post a Comment