mp3soim.blogpsot.com
BAB I
PENDAHULUAN
Kopi Luwak (civet coffee)
adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran
luwak/musang kelapa (civet). Biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda
setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di
kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di
peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an.
Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia.
Bagi Anda pecinta kopi, tentu Anda tahu apa
dan bagaimana rasanya kopi luwak. Ya, kopi yang berasal dari kotoran binatang
sejenis musang ini memang paling mahal dan diburu oleh pecinta kopi.
Kopi luwak (civet coffee) adalah biji kopi
yang telah dimakan oleh luwak atau sejenis musang (Paradoxurus hermaphrodites) yang
kemudian setelah keluar bersama kotoran diproses menjadi kopi luwak. Dalam
pencernaan luwak terjadi proses fermentasi pada suhu optimal 24-26 derajat
celcius, dibantu oleh enzim dan bakteri tertentu. Proses fermentasi inilah yang
menjadikan kopi luwak harum serta memiliki cita rasa enak dan nikmat.
BAB II
PEMBAHASAN
TARIK
MENARIK PENERAPAN SYARIAT ISLAM PADA
KOPI
LUWAK
A.
SEJARAH KOPI LUWAK
Asal mula Kopi Luwak terkait erat dengan
sejarah pembudidayaan tanaman kopi di Indonesia. Pada awal abad ke-18, Belanda
membuka perkebunan tanaman komersial di koloninya di Hindia Belanda terutama di
pulau Jawa dan Sumatera. Salah satunya adalah bibit kopi arabika yang
didatangkan dari Yaman. Pada era "Tanam Paksa" atau Cultuurstelsel (1830-1870),
Belanda melarang pekerja perkebunan pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi
pribadi, akan tetapi penduduk lokal ingin mencoba minuman kopi yang terkenal
itu. Kemudian pekerja perkebunan akhirnya menemukan bahwa ada sejenis musang
yang gemar memakan buah kopi, tetapi hanya daging buahnya yang tercerna, kulit
ari dan biji kopinya masih utuh dan tidak tercerna. Biji kopi dalam kotoran
luwak ini kemudian dipunguti, dicuci, disangrai, ditumbuk, kemudian diseduh
dengan air panas, maka terciptalah kopi luwak.
Kabar mengenai kenikmatan kopi aromatik ini
akhirnya tercium oleh warga Belanda pemilik perkebunan, maka kemudian kopi ini
menjadi kegemaran orang kaya Belanda. Karena kelangkaannya serta proses
pembuatannya yang tidak lazim, kopi luwak pun adalah kopi yang mahal sejak
zaman kolonial.
Luwak, atau lengkapnya musang luwak, senang
sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai
makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai
makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak
tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Biji kopi seperti ini, pada masa
lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi
terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Dan konon,
rasa kopi luwak ini memang benar-benar berbeda dan spesial di kalangan para
penggemar dan penikmat kopi.
B.
HUKUM SYARA’ MENGENAI KOPI LUWAK
Beberapa hukum syara’ dapat diterapkan pada
beberapa fakta. Diantara fakta tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Biji kopi luwak yang keluar bersama kotoran bukanlah najis,
melainkan mutanajis, yang didefinisikan sebagai benda yang asalnya suci, lalu
terkena najis dari benda lain. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah
Al-Fuqaha`, hal. 309). Jadi biji
kopi luwak ini asalnya suci, lalu terkena kotoran luwak sehingga menjadi
mutanajis. Kaidah fiqih menyatakan :
الأصل في الأعيان
الطهارة و النجاسة عارضة
Artinya “Al-Ashlu fi Al-A’yan
Ath-Thaharah wa An-Najasah ‘Aridhah.” (Hukum asal benda adalah suci, sedang
kenajisan bukanlah sifat asli benda). (M. Bakar Ismail, Al-Qawa’id
Al-Fiqhiyah Baina Al-Ashalah wa At-Taujih, hal. 353; M. Az-Zuhaili, Al-Qawa’id
Al-Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fi Al-Madzahib Al-Arba’ah, hal. 112).
Kedua, Biji kopi mutanajis ini termasuk yang masih dapat disucikan,
karena mengalami proses pemisahan kulit tanduk dan pencucian dengan air. Para
ulama menyatakan mutanajis ada dua macam:
1. Yang dapat
dikembalikan pada kondisi aslinya, yaitu suci, dengan membersihkannya dari
najis, misalnya baju yang terkena najis.
2. Yang tak mungkin
disucikan, seperti air susu yang tercampur najis. (Mahmud Abdul Lathif
Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shalah, 1/126; Taqiyuddin
Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 1/241-241).
Ketiga, Biji kopi mutanajis ini sifat biologinya tetap dan karenanya
dihukumi suci jika sudah dicuci dengan air. Bukti tetapnya sifat biologi adalah
jika biji kopi ditanam ia masih dapat tumbuh. Imam Nawawi berkata :
قال أصحابنا رحمهم الله
إذا اكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فان كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت
فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة
Artinya “Telah
berkata para sahabat kami [ulama madzhab Syafi'i] rahimahumulullah ‘Jika
binatang ternak memakan biji dan keluar dari perutnya secara utuh, maka jika
kekerasan biji itu tetap dalam arti jika ditanam akan tumbuh, maka zat biji itu
suci. Tapi wajib mencuci bagian luarnya karena ia bersentuhan dengan najis.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah
Al-Muhadzdzab, II/573).
C.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
Akhirnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan
fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian.
Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.
Kopi luwak adalah halal alias tidak haram untuk dikonsumsi.
Melalui fatwa nomor 4, 20 Juli 2010, Majelis
Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa kopi luwak, yakni kopi yang diolah
dari biji kopi yang diambil dari kotoran hewan luwak (musang), termasuk halal
atau boleh dikonsumsi umat Islam. Namun, biji kopi luwak harus melalui
pencucian terlebih dahulu sebelum dapat dikatakan halal.
Ketua MUI, Ma'ruf Amin, menyatakan biji kopi
luwak bukan najis. Kemudian berubah menjadi najis jika dikeluarkan bersama
kotoran (mutanajis). "Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun
jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi
halal dimakan," Katanya dalam konferensi pers di kantor MUI
Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.
Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh,
keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. "Umumnya
kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya
halal," Ungkapnya. “Statusnya biji kopi luwak adalah
mutanajis, artinya suatu benda yang terkena najis. Mutanajis itu jika
dibersihkan, dicuci, maka biji kopi itu suci, halal, bisa dikonsumsi,” Ujar
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Selasa (20/7/2010).
Aminudin mengatakan, fatwa kopi luwak tersebut
dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai halal atau
tidaknya kopi yang diambil dari kotoran hewan tersebut. Menurutnya, MUI telah
melakukan kajian dan menemukan bahwa hewan luwak hanya memakan kulit luar buah
kopi dan menyisakan kulit tanduk buah kopi. “Dan kalau ditanam, biji kopi
itu bisa tumbuh. Dengan demikian, itu bukan najis, melainkan mutanajis,”
Katanya.
Mutanajis berbeda dengan najis. Apa yang
dikatakan najis, menurut Aminudin, salah satunya, adalah suatu benda yang
dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, seperti daging babi. Namun, mutanajis
adalah kondisi ketika suatu benda terkena najis yang dapat dikatakan halal jika
dibersihkan.
Secara lengkap, diktum fatwa MUI tersebut adalah:
1. Kopi luwak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).
2. Kopi luwak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak
sebagaimana dimaksud no. 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan
memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.
Namun ia mengungkapkan ada juga sebagian
masyarakat yang mengonsumsi kopi luwak tanpa melewati proses produksi.
"Ini yang termasuk haram," Tegasnya.
D. KOPI
LUWAK AMAN UNTUK DI MINUM
Asal muasal kopi luwak selalu
menjadi sebab banyaknya orang yang meragukan apakah kopi luwak aman untuk di konsumsi
atau tidak. Kopi Luwak seperti yang kita semua ketahui berasal dari buah kopi
yang di makan oleh hewan luwak dan kemudian di keluarkan bersama kotoran luwak.
Buah kopi mengalami proses fermentasi di dalam sistem pencernaan hewan luwak
selama beberapa saat. Proses tersebut menyebabkan kulit luar buah kopi terkupas
dan menyisakan biji kopi yang kemudian di keluarkan bersama sisa pencernaan
luwak lainnya.
Bukan hal yang aneh jika banyak orang yang
bertanya apakah kopi luwak akan aman di minum mengingat biji kopinya sebelumnya
bercampur dengan kotoran luwak yang mengandung banyak bakteri berbahaya. Hal
ini juga memicu munculnya keraguan mengenai kehalalan kopi luwak mengingat
kotoran hewan yang bercampur dengan biji kopi luwak termasuk najis dalam ajaran
Islam. Hal ini menjadi topik yang penting untuk di bahas mengingat hubungannya
dengan kesehatan tubuh kita.
Semua kekhawatiran itu memang beralasan akan
tetapi kopi luwak sebenarnya aman dan halal untuk di minum jika diproses dengan
baik dan benar. MUI Indonesia telah mengumumkan kalau kopi luwak halal untuk di
minum jika di bersihkan dari kotoran yang membungkusnya dengan beberapa kali
pencucian dengan air yang mengalir.
Kekhawatiran akan adanya bakteri yang terikut
dalam kopi luwak juga tidak perlu di khawatirkan karena biji kopi yang
bercampur dengan kotoran luwak ternyata masih di terbungkus kulit ari. Kulit
ari ini sudah terbukti membungkus biji kopi luwak dengan sempura sehingga
mencegah masuknya bakteri atau zat-zat berbahaya ke dalam biji kopi. Selama
kulit ari di buang dan biji kopi yang di gunakan di sortir dengan baik maka
kopi luwak yang di hasilkan akan bebas dari bakteri berbahaya. Oleh karena itu
perlu adanya proses sortir yang baik sebelum biji kopi luwak di olah lebih
lanjut. Biji kopi yang cacat seperti retak dan pecah harus di buang ketika
proses pencucian karena biji-biji tersebut sudah pasti terkontaminasi bakteri
dari kotoran luwak.
Jadi, kopi luwak harus di buat dari biji kopi
yang sudah di cuci berulang kali di air yang mengalir dan di sortir dengan baik
supaya aman untuk di minum dan halal menurut hukum islam. Oleh karena itu anda
harus membeli kopi luwak dari produsen yang sudah terpercaya dan mengolah kopi
luwak mereka dengan cara yang baik dan benar. Baik itu proses pencuciannya
maupun proses pemilihan biji kopi luwak yang akan diproses lebih lanjut. Dengan
demikian anda bisa menghindari kemungkinan meminum kopi luwak yang tercemar bakteri
berbahaya dari kotoran luwak.
BAB III
KESIMPULAN
Kopi luwak hukumnya boleh (mubah)
dikonsumsi, dengan syarat dalam proses pembuatannya dilakukan pencucian dengan
air. Menjualbelikan kopi luwak juga boleh, karena sudah menjadi benda suci.
Kaidah fiqihnya:
الأصل أن جواز البيع
يتبع الطهارة
Artinya “Al-Ashlu
Anna Jawaz Al-Bai’ Yattabi’u Ath-Thaharah.” (Hukum asal mengenai kebolehan
menjual-belikan suatu benda bergantung pada kesucian benda itu). (M. Shidqi
Al-Burnu,Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, I/34; M. ‘Amim Al-Ihsan
Al-Barkati, Qawa’id Al-Fiqh, I/47). Kaidah ini berarti jika benda
itu suci boleh dijualbelikan, namun jika tak suci (najis) tak boleh
dijualbelikan. Kopi luwak sudah menjadi benda suci, maka boleh dijualbelikan.
Wallahu a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
http://www.facebook.com/notes/m-shiddiq-al-jawi/konsultasi-fiqih-hukum-kopi-luwak-civet-coffee/10150260492153572
1 komentar:
thanks bro utk informasinya tentang halal atau haram dari kopi luwak, soalnya gue peminum kopi berat
Post a Comment