BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan kita sehari-hari
kita mengenal tentang kehidupan yang sangat beraneka ragam, ada yang bekerja tani, bekerja PNS,
bekerja dagang dan lain sebagainya. Adapun pekerjaan yang dilarang oleh agama
dan Negara adalah pekerjaan yang dilakukan oleh PSK (Pekerja Seks Komersial).
Pekerjaan ini dilakukan oleh kalangan remaja wanita sekitar berusia 18 tahun
sampai 20 tahun. Walaupun pekerjaan ini sudah dilarang oleh pemerintah dan
agama, tetapi masih banyak yang melakukan pekerjaan ini, lagi-lagi alasan
paling pokok yaitu karena masalah ekonomi.
Ekonomi memang sangat dibutuhkan
oleh semua kalangan masyarakat, baik ekonomi atas, menengah dan ekonomi bawah.
Semua orang akan mencari ekonomi untuk menghidupi kehidupan hidupnya. Dalam makalah ini akan membahas tentang PSK, Lokasi
PSK, Pengusaha Kecil, Pesantren, Security dan lembaga Pendidikan yang akan dijalaskan
secara singkat dan ringkas.
BAB II
PEMBAHASAN
STUDI LAPANGAN
A. PENGERTIAN PELACUR (PSK)
Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa
seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual
jasa seksual disebut pelacur,
yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK). Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual
jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya
sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak
memainkan lagu-lagu komersil.
Di Indonesia pelacur sebagai pelaku
pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa
prilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh
masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban,
Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga
diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal
sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya
catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. Resiko yang dipaparkan
pelacuran antara lain adalah keresahan
masyarakat dan penyebaran Penyakit_menular_seksual, seperti AIDS yang merupakan resiko umum seks bebas tanpa pengaman seperti kondom.
1.
Pelacur
Pelacur adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan
kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam bentuk pelayanan
seks.
2.
Istilah lain untuk pelacur
Istilah pelacur
sering diperhalus dengan pekerja seks komersial, wanita tunasusila, istilah lain yang juga mengacu kepada
layanan seks komersial.
3. Lokalisasi Seks atau Lokalisasi PSK
Dalam pengertian PSK adalah tempat
atau lokasi dimana disitu baik terbuka maupun tertutup terjadinya beberapa
aktivitas dari mulai produksi (perekrutan, make up dll), Distribusi (transaksi
dengan pelanggan dan sejenisnya) dan Konsumsi (eksekusi seks itu sendiri).
Ketiga kegiatan (aktivitas) ini dilakukan di sebuah tempat. Dan inilah yang
kemudian saya katakan lokalisasi seks atau lokalisasi PSK.
4. Prostitusi Jalanan
Dalam pemahaman tentang Prostitusi Jalanan adalah antara
kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi dilakukan ditempat yang berbeda.
Misalnya, produksi (make up dan persiapan) si penjaja seks dilakukan di warung
ataupun rumahnya, lalu distribusinya di pinggiran jalan, diskotik, dan
tempat-tempat baik terbuka maupun tertutup, sedangkan konsumsi atau eksekusinya
dilakukan di hotel, motel, atau tempat-tempat lain yang terpisah. Jika dilihat
pada effek dan peredarannya, lokalisasi tentunya ‘lebih baik’ dan lebih aman
secara sosial. Berbeda dengan seks eceran yang bisa menganggu lingkungan yang
lebih luas. Karena, selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan misalnya di
jalanan ataupun tempat hiburan juga hotel atau penginapan hal ini membuat
pendeteksiannya lebih meyulitkan.
B.
USAHA KECIL DAN MENENGAH
Usaha Kecil
dan Menengah disingkat UKM
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no.
99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
1.
Kriteria usaha kecil
a.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
b.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
c.
Milik Warga Negara Indonesia
d.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
e.
Berbentuk usaha orang perorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
2.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi
Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia
sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung
97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan
sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga
keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di
masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
C. PESANTREN
Pesantren, pondok pesantren, atau sering
disingkat pondok atau ponpes, adalah sekolah Islam berasrama yang terdapat di Indonesia. Pendidikan di
dalam pesantren bertujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang al-Qur'an dan Sunnah Rasul, dengan mempelajari bahasa Arab dan kaidah-kaidah tata bahasa-bahasa Arab. Para pelajar
pesantren (disebut sebagai santri) belajar di sekolah
ini, sekaligus tinggal pada asrama yang disediakan oleh pesantren. Institusi
sejenis juga terdapat di negara-negara lainnya; misalnya di Malaysia dan
Thailand Selatan yang disebut sekolah pondok, serta di India dan
Pakistan yang disebut madrasa Islamia.
Istilah pesantren berasal dari
kata pe-santri-an, dimana kata "santri" berarti murid dalam Bahasa JawaIstilah pondok berasal dari Bahasa Arab funduuq yang
berarti penginapan. Khusus di Aceh, pesantren disebut juga dengan nama dayah.
Biasanya pesantren dipimpin oleh seorang Kyai. Untuk mengatur kehidupan pondok pesantren, kyai
menunjuk seorang santri senior untuk mengatur adik-adik kelasnya, mereka
biasanya disebut lurah pondok. Tujuan para santri dipisahkan dari orang
tua dan keluarga mereka adalah agar mereka belajar hidup mandiri dan sekaligus
dapat meningkatkan hubungan dengan kyai dan juga Tuhan.
Pendapat
lainnya, pesantren berasal dari kata santri yang dapat diartikan tempat santri.
Kata santri berasal dari kata Cantrik (bahasa Sansakerta, atau mungkin Jawa)
yang berarti orang yang selalu mengikuti guru, yang kemudian dikembangkan oleh
Perguruan Taman Siswa dalam sistem asrama yang disebut Pawiyatan. Istilah
santri juga dalam ada dalam bahasa Tamil, yang berarti guru mengaji, sedang C. C Berg berpendapat bahwa istilah tersebut berasal dari istilah
shastri, yang dalam bahasa India berarti orang yang tahu buku-buku suci agama
Hindu atau seorang sarjana ahli kitab suci agama Hindu. Terkadang juga dianggap sebagai gabungan kata saint
(manusia baik) dengan suku kata tra (suka menolong), sehingga kata
pesantren dapat berarti tempat pendidikan manusia baik-baik.
D.
PENGERTIAN
MENGENAI SECURITY
Menurut Barry Buzan, “keamanan manusia merupakan satu konsep
yang problematis, khususnya tatkala dijadikan sebagai bagian dari analisis atas keamanan
internasional. Bentuk keamanan ini memiliki agenda yang berbeda. Apa
yang menjadikan sesuatu itu sebagai isu keamanan internasional dapat ditemukan dalam pemahaman keamanan
militer-politik tradisional. Dalam konteks ini, keamanan bagi suatu negara
senantiasa berkaitan dengan kelangsungan hidup. Sementara itu, identitas
merupakan kunci dari pemahaman keamanan bagi suatu bangsa”.
Ruang lingkup Security
lebih luas daripada National Security karena keamanan manusia pada dasarnya
merupakan ancaman terhadap seluruh umat manusia yang bersifat global. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa National Security merupakan salah satu bagian
dari Security.
Konsep Security sudah berkembang sejak didirikannya
Palang Merah Internasional (International Red Cross) pada tahun 1896. Lalu,
konsep ini disahkan melalui “Piagam PBB” pada tahun 1945 yang disusul oleh
“Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia pada tahun 1948”.
Lembaga Pendidikan (baik formal, non formal atau informal)
adalah tempat transfer ilmu pengetahuan dan budaya (peradaban). Melalui praktik
pendidikan, peserta didik diajak untuk memahami bagaimana sejarah atau
pengalaman budaya dapat ditransformasi dalam zaman kehidupan yang akan mereka
alami serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan dan tuntutan yang
ada di dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan kebudayaan sering kali
dipaksakan untuk dikombinasikan karena adanya pengaruh zaman terhadap
pengetahuan jika ditransformasikan.
Oleh karena itu pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan
masyarakat baru yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan
kewajiban dan berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esensi dari
tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan,
sosial, ekonomi, dan politik yang lebih baik dalam perspektif tertentu harus
mengacu pada masa depan yang jelas (pembukaan UUD 1945 alenia 4). Melalui
kegiatan pendidikans, gambaran tentang masyarakat yang ideal itu dituangkan
dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses pembentukan dan
perpindahan budaya. Pemikiran ini mengandung makna bahwa lembaga pendidikan
sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki fungsi sosial (agen perubahan di
masyarakat)
Lantas apakah lembaga pendidikan kita, baik yang formal
ataupu informal telah mampu mengantarkan peserta didiknya sebagai agen
perubahan sosial di masyarakat?. Untuk Hal ini masih perlu dipertanyakan.
Lembaga pendidikan kita sepertinya kurang berhasil dalam mengantarkan anak
didiknya sebagai agen perubahan sosial di masyarakat, terbukti dengan belum
adanya perubahan yang signufikan dan menyeluruh terhadap masalah kebudayaan dan
keilmuan masyarakat kita, dan masih maraknya komersialisasi ilmu pengetahuan di
lembaga-lembaga pendidikan kita, mahalnya biaya pendidikan serta orientasi yang
hanya mempersiapkan peserta didik hanya untuk memenuhi bursa pasar kerja
ketimbang memandangnya sebagai objek yang dapat dibentuk untuk menjadi agen
perubahan sosial di masyarakat.
1.
Pengertian
Pendidikan
Dalam arti luas, pendidikan adalah
berusaha membangun seseorang untuk lebih dewasa. Atau Pendidikan adalah suatu
proses transformasi anak didik agar mencapai hal hal tertentu sebagai akibat
proses pendidikan yang diikutinya Sebaliknya menurut jean praget pendidikan
berarti menghasilkan atau mencipta walaupun tidak banyak. Pendidikan adalah
segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu sebagai pengalaman
belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup.
Menurut miramba, pendidikan adalah
bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan
jasmani dan rohani anak didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Definisi ini agaknya yang banyak dipakai di indonesia. Dalam
Islam pendidikan didefinisikan sebagai berikut, bimbingan yang diberikan oleh
seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan
ajaran Islam.
2.
Lembaga
Pendidikan
Tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa
lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan
karakter masyarakat. Belajar dari sejarah perkembanganya lembaga pendidikan
yang ada di indonesia memiliki beragam corak dan tujuan yang berbeda-beda
sesuai dengan kondisi yang melingkupi, mulai dari zaman kerajaan dengan
bentuknya yang sangat sederhana dan zaman penjajahan yang sebagian memiliki
corak ala barat dan gereja, dan corak ketimuran ala
pesantren sebagai penyeimbang, serta model dan corak kelembagaan yang
berkembang saat ini tentunya tidak terlepas dari kebutuhan dan tujuan-tujuan
tersebut.
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber
daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan
menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003
telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai
pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas
Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga
merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak
tahun 1998.
Perubahan mendasar yang dicanangkan
dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah
demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan
globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
Sebagai sistem sosial, lembaga
pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam perubahan masyarakat menuju ke
arah perbaikan dalam segala lini. Dalam hal ini lembaga pendidikan memiliki dua
karakter secara umum. Pertama, melaksanakan peranan fungsi dan harapan untuk
mencapai tujuan dari sebuah sitem. Kedua mengenali individu yang berbeda-beda
dalam peserta didik yang memiliki kepribadian dan disposisi kebutuhan. Kemudian sebagai agen perubahan lembaga pendidikan
berfungsi sebagai alat:
1)
Pengembangan pribadi
2)
Pengembangan warga
3)
Pengembangan Budaya
4)
Pengembangan bangsa
3. Klasifikasi
Lembaga Pendidikan
Upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya merupakan cita-cita dari
pembangunan bangsa. Kesejahteraan dalam hal ini mencakup dimensi lahir batin,
material dan spiritual. Lebih dari itu pendidikan menghendaki agar peserta
didiknya menjadi individu yang menjalani kehidupan yang aman dan damai. Oleh
karena itu pembangunan lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan
kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera.
Sejalan dengan realitas kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat, maka
pengembangan nilai-nilai serta peningkatan mutu pendidikan tentunya menjadi
tema pokok dalam rencana kerja pemerintah dalam membangun lembaga pendidikan.
Lembaga
pendidikan di indonesia dalam UU bisa kita klasifikasikan menjadi dua kelompok
yaitu: sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini lebih rincinya
menjadi tiga bentuk: 1). Informal, 2). Formal dan 3). Nonformal.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan
bahwa Pelacuran atau prostitusi
adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual
jasa seksual disebut pelacur,
yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK). Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual
jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya
sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak
memainkan lagu-lagu komersil.
Usaha Kecil
dan Menengah disingkat UKM
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no.
99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Abu & Uhbiyati Nur. Ilmu
Pendidikan (Cet ke Dua). Jakarta:
Rumka Cipta. 2002.
Darajat Zakiah. Ilmu Pendidikan Islam.
Jakarta: Bumi Aksara dan Departemen Agama RI 2000.
Wahab,
Rochidin. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia Bandung: CV. Alfabeta, 2004.
0 komentar:
Post a Comment