BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan sebagai
upaya membangun sumber daya manusia yang bermutu tidak cukup dengan hanya
memperhatikan aspek intelektualitasnya (IQ) saja, tetapi harus seimbang dengan
pembangunan kualitas aspek emosi (EQ) dan aspek spiritual (SQ). Aspek moral,
akhlak mulia dan kehidupan beragama juga harus menjadi perhatian dalam
penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dalam rangka membentuk
pola pikir, pola sikap dan pola tindak peserta didik yang mengarah pada hal-hal
yang terpuji. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar RI-1945 pasal 31
ayat 3 yang berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 3 Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
BAB II
PEMBAHASAN
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PAI
A.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN EKSTRAKURIKULER
PAI
Pendidikan
Agama Islam (PAI) adalah mata pelajaran yang wajib diberikan di Sekolah Dasar
dan Menengah. Sebagaimana disebutkan pada pasal 12, UU RI No. 20 Tahun 2003, bahwa peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Dalam Peraturan Pemerintah RI
No.55 Tahun 2007 Pasal 3, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan,
disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Pengelolaan pendidikan
agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Proses
pembelajaran PAI di sekolah harus diberikan melalui 2 (dua) program, yaitu
program intrakurikuler dan ekstrakurikuler, agar tujuan dan kompetensi PAI
dapat dicapai sesuai standar yang diharapkan. Namun demikian, prestasi dan
kompetensi peserta didik di lembaga pendidikan pada mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam saat ini umumnya belum mencapai tingkat kompetensi yang
menggembirakan. Indikasinya antara lain adalah rendahnya kejujuran, kerjasama,
kasih sayang, toleransi, disiplin, termasuk juga dalam aspek integritas keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah SWT.Peserta didik pada tingkat satuan pendidikan ini
juga terindikasi banyak melakukan penyimpangan perilaku yang tidak sesuai
dengan norma agama, norma hukum, dan norma susila, seperti terlibat narkoba,
minum-minuman keras, tawuran, dan pergaulan bebas yang terkesan menjadi trend
kehidupan anak remaja. Kemampuan mereka dalam hal praktek peribadatan, membaca,
hafalan (tahfidz), dan menulis huruf Al Qur'an juga umumnya masih rendah.
Fenomena
tersebut ada hubungannya dengan masalah sebagai berikut:
1. Terbatasnya
jumlah alokasi waktu yang tersedia dalam stAndar isi kurikulum untuk
pembelajaran intrakurikuler Pendidikan Agama Islam.
2. Proses
pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah kurang mampu mengembangkan
potensi, watak, akhlak mulia, dan kepribadian siswa. Di samping itu, kegiatan
intrakurikuler juga kurang berorientasi kepada pembentukan moral dan akhlakul
karimah yang seharusnya diberikan dalam bentuk pengalaman dan latihan-latihan.
3. Perkembangan
global bidang teknologi, informasi, dan telekomunikasi pada sisi lain memiliki
implikasi negative bagi penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah.
4. Faktor
lingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga juga sering menjadi kendala bagi
keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah.
B.
PENGERTIAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PAI
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) di
sekolah harus menjadi landasan moral, etik, dan spiritual yang kuat dalam
membentuk pribadi siswa agar menjadi muslim yang taat beribadah. Penyelenggaraan
PAI dapat ditempuh melalui berbagai jenis kegiatan baik yang bersifat
intrakurikuler melalui tatap muka di kelas maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Menurut kamus umum Bahasa
Indonesia, kegiatan diartikan sebagai
akivitas, keaktifan: usaha yang sangat giat (Poerwodarminto, 2002). Ekstrakurikuler dalam kamus besar bahasa Indonesia
mempunyai arti kegiatan yang bersangkutan
di luar kurikulum atau di luar susunan rencana pelajaran (Tim
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989).
Secara sederhana istilah kegiatan ekstrakurikuler mengandung pengertian yang
menunjukkan segala macam, aktivitas
di sekolah atau lembaga pendidikan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran. Menurut A. Hamid
Syarief (1995), kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan
di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai keadaan dan
kebutuhan sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan pengayaan dan
perbaikan yang berkaitan dengan program intrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler
diarahkan untuk memantapkan pembentukan kerpibadian dan juga untuk lebih mengaitkan antara
pengetahuan yang diperoleh dalam program intrakurikuler dengan keadaan dan
kebutuhan lingkungan.
Sedangkan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK
Mendikbud) Nomor: 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993
dikemukakan, bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang
tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan pengayaan dan kegiatan
perbaikan yang berkaitan dengan program
kurikuler.
Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuter harus
disusun secara terencana agar semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan
PAI dapat berperan secara aktif mendukung tercapainya tujuan PAI. Agar
penyeleng-garaan program ekstrakurikuler berjalan efektif, efisien, dan
terarah, memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan, maka harus dikelola
secara terintegrasi dan berkesinambungan dengan program intrakurikuler PAI yang
ada di sekolah.
C.
TUJUAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PAI
Untuk mengetahui
tujuan ekstrakurikuler PAI di sekolah, ada baiknya Anda memahami dulu tujuan
pendidikan agama Islam di sekolah. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor
16 Tahun 2010 tentang pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, tujuan PAI
di sekolah adalah;
1. Memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan
keagamaan peserta didik.
2. Mendorong peserta didik agar taat menjalankan agamanya
dalam kehidupan sehari-hari.
3. Menjadikan agama sebagai landasan akhlak mulia dalam
kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan
berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri,
kompetitif, kooperatif, dan bertanggung jawab, serta
5. Mewujudkan kerukunan antar umat beragama.
Sementara itu dalam kurikulum Pendidikan
Agama Islam di sekolahdisebutkan bahwa tujuan umum Pendidikan Agama Islam di
sekolah adalah meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan
siswa dalam beragama Islam dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta berakhlak mulia
dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta untuk
melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
D.
JENIS-JENIS EKSTRAKURIKULER
Menurut Buku Panduan Penyelenggaraan Kegiatan
Ekstrakurikuler PAI yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah (2010) terdapat beberapa bentuk kegiatan ekstrakurikuler PAI yang
dapat diterapkan/dilaksanakan di sekolah antara lain:
1.
Pembiasaan
Akhlak Mulia.
Pembiasaan Akhlak
Mulia (SALAM), adalah upaya yang dilakukan oleh sekolah secara rutin dan
berkelanjutan dalam membangun karakter (character
building) keagamaan dan akhlak mulia peserta didik, sebagai proses
internalisasi nilai-nilai keagamaan agar peserta didik terbiasa berbicara,
bersikap, dan berperilaku terpuji dalam kehidupan keseharian. Melalui kegiatan
pembiasaan, diharapkan peserta didik memiliki karakter dan prilaku terpuji baik
dalam komunitas kehidupan di sekolah, di rumah, maupun di masyarakat.
Beberapa kegiatan
pembiasaan akhlak mulia yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah, antara
lain: shalat berjamaah, tadarusan, baca do'a pada awal dan akhir pelajaran,
melafalkan Asmaul Husna atau
melakukan suatu pekerjaan, mengucapkan dan menjawab salam, infak dan sodaqoh,
menjaga kebersihan, menjaga kesehatan, berperilaku jujur, adil, memanfaatkan
waktu luang untuk kebaikan, tolong menolong dan hormat antar sesama. Sekolah
harus menciptakan budaya agamis, mulai dari penampilan profil fisik sekolah
sampai kepada situasi kehidupan antar sesama guru, sesama murid, guru dengan
murid, dengan pegawai, juga dengan lingkungan.
2.
Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS
PAI)
Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI) adalah
wahana kompetisi di kalangan peserta didik dalam berbagai jenis keterampilan
dan seni agama yang diselenggarakan mulai tingkat sekolah, gugus, kecamatan
kabupaten/kota, propinsi sampai dengan tingkat nasional. Jenis keterampilan
yang dapat dilombakan antara lain: Musabaqah Tilawatil Qur'an, kaligrafi,
hafalan surat pendek, pidato, cerdas cermat, khutbah Jum'at, hafalan do'a,
menjadi imam, adzan, baca sajak, puisi, lomba mengarang, kesenian Islam seperti
nasyid, qasidah, dan lain-lain. Mengenai jenis keterampilan yang dilombakan,
setiap sekolah atau daerah dapat memilih jenis lomba yang cocok dan lebih
memasyarakat di daerahnya masing-masing.
3.
Pesantren Kilat (SANLAT)
Pesantren kilat adalah kegiatan pesantren yang
dilaksanakan pada saat liburan sekolah, dengan waktu yang relatif singkat di
bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan. Pesantren Kilat disebut juga Pesantren
Ramadhan apabila dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Rentang waktu pelaksanaan
Sanlat bisa 3, 5, 7 hari, atau lebih disesuaikan dengan kebutuhan.
Presiden RI dalam sambutan pencanangan pekan
nasional penyelenggaraan Pesantren Kilat tahun 1996 tanggal 14 Juni 1996 di
Istana Negara menyampaikan bahwa: Pesantren Kilat adalah penting dan strategis
agar peserta didik memahami, lebih menghayati, dan makin banyak mengamalkan
ajaran Islam yang mereka anut. Juga kelak mereka menjadi insan yang beriman dan
bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kegiatan lbadah Ramadhan (Irama) adalah salah satu
kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dilakukan selama bulan suci Ramadhan, dengan
durasi waktu mulai malam pertama shalat tarawih sampai dengan kegiatan halal
bihalal (bersalam-salaman saling maaf-maafan) yang dilaksanakan dalam nuansa
perayaan hari raya Iedul Fitri. Kegiatan ibadah bulan suci Ramadhan antara,
lain meliputi: salat wajib, salat tarawih, salat sunat lainnya, tadarrus, buka
bersama, sanlat, zakat fitrah, santunan anak yatim, mendengarkan ceramah di
masjid, mushalla di televisi dan lain sebagainya sampai dengan kegiatan halal
bihalal.
5. Tuntas Baca
Tutis Al-Qur'an (TBTQ)
Tuntas Baca Tulis Al-Qur'an (TBTQ) adalah kegiatan
khusus yang dilakukan oleh sekolah di luar jam pelajaran dalam rangka mendidik,
membimbing, dan melatih keterampilan membaca, menulis, menghafal, dan memahami
arti Al-Qur'an, khususnya bagi para peserta didik yang belum memiliki
kompetensi membaca dan menulis Al-Qur'an. Mengingat pentingnya penguasaan aspek
Al-Qur'an dalam mata pelajaran PAI, maka TBTQ dijadikan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib.
Kemampuan membaca dan menulis
Al-Qur'an merupakan keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang
yang beragama Islam, karena akan berfungsi sebagai alat untuk mengetahui,
memahami, menghafal, dan mempelajari agama Islam baik yang bersumber dari
Al-Qur'an maupun Hadits. Karena itu, belajar membaca dan menulis Al-Qur'an
perlu diselenggarakan secara khusus, sehingga diharapkan seluruh peserta didik yang
lulus dari sekolah memiliki kompetensi membaca dan menulis Al-Qur'an. Setiap
peserta didik yang telah selesai dan lulus dari jenjang pendidikannya,
diharapkan selain memperoleh ijazah dan tanda lulus, juga memperoleh Sertifikat
TBTQ. Pelaksanaan TBTQ antara lain bisa ditempuh metalui 3 (tiga) pola sebagai
berikut:
a. Pola
Diniyah di Sekolah, yaitu penyelenggaraan TBTQ yang dilakukan di sekolah di
luar jam pelajaran terstruktur, di bawah tanggung jawab sekolah.
b. Pola
Kerjasama, yaitu penyelenggaraan TBTQ yang dilakukan melalui kerjasama antara
sekolah dengan suatu lembaga yang memiliki kompetensi dalam bidang pembelajaran
Al-Qur'an, seperti halnya Madrasah Diniyah, Majelis Ta’lim, Dewan Kemakmuran
Masjid (DKM), dan lain-lain.
c. Pola
Mandiri, yaitu penyelenggaraan TBTQ yang dilakukan secara mandiri di bawah
tanggung jawab orang tua/wali peserta didik. Misalnya, belajar di masjid,
majelis ta'lim, atau di rumahnya dengan mendatangkan ustadz. Peserta didik yang
mengikuti pola ini harus mengikuti sertifikasi yang dilakukan di sekolahnya.
6. Wisata
Rohani (WISROH)
Wisata Rohani
adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dapat dilakukan dalam
bentuk out bound atau umroh pelajar
yang ditujukan sebagai wahana hiburan yang menyenangkan sekaligus memperoleh
pengetahuan dan pengalaman religius yang bermanfaat. Dengan mengacu kepada
pendekatan dan prinsip belajar aktif dan menyenangkan, perlu diadakan kegiatan
wisata rohani bagi peserta didik untuk sekaligus menambah wawasan, pengetahuan,
pengalaman, dan pengamalan keagamaan. Kegiatan wisata rohani, pada gilirannya
diharapkan juga dapat menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
7. Peringatan
Hari Besar Islam (PHBI)
Kegiatan
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) adalah kegiatan memperingati Hari Besar
Islam, dengan maksud syiar Islam sekaligus menggali arti dan makna dari suatu
Hari Besar Islam. Hari Besar Islam yang dimaksud, antara lain; Maulid Nabi,
Isra Mi'raj, Nuzulul Qur'an, dan Tahun Baru Islam atau bulan Muharram, Idul
Fitri dan Idul Adha.
Agar kegiatan
PHBI memiliki makna pembelajaran bagi siswa, maka pelaksanaan peringatan
hari-hari besar Islam secara teknis sebaiknya dikelola oleh siswa melalui ROHIS
dibawah bimbingan guru PAI, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Dalam
memperingati PHBI selain mengundang nara sumber yang berkompeten, sebaiknya
menampilkan kegiatan-kegiatan siswa di bidang keterampilan dan seni PAI,
seperti menjadi MC, pidato, baca Qur'an dan tarjamahnya, baca do'a, dan
kesenian Islam. Dengan penyelenggaraan PHBI seperti ini, maka dapat pula
berfungsi sebagai kegiatan Pentas PAI tingkat sekolah.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Penyelenggaraan
Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah harus menjadi landasan moral, etik, dan
spiritual yang kuat dalam membentuk pribadi siswa agar menjadi muslim yang taat
beribadah. Penyelenggaraan PAI dapat ditempuh melalui berbagai jenis kegiatan baik
yang bersifat intrakurikuler melalui tatap muka di kelas maupun kegiatan
ekstrakurikuler.
Adapun Bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan
Agama Islam yang dapat diterapkan/dilaksanakan di sekolah adalah: Pembiasaan
Akhlak Mulia, Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI), Pesantren Kilat
(SANLAT), Ibadah Ramadhan (IRAMA), Rohani Islam (ROHIS), Tuntas Baca Tutis
Al-Qur'an (TBTQ), Wisata Rohani
(WISROH), dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
DAFTAR PUSTAKA
Abudin
Nata, H., Paradigma Pendidikan
Islam:Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: PT. Gramedia, 2001).
A.
Hamid Syarief, Pengenalan Kurikulum
Sekolah dan Madrasah, (Citra Umbara Bandung, 1995).
Depdikbud.,Pengembangan Sekolah Plus, (Jakarta:
Depdikbud, 1994).
Depdikbud.,Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler Sebagai Salah Satu Jalur
Pembinaan Kesiswaan.
(Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: Dirjend Dikdasmen, 1998).
0 komentar:
Post a Comment