BAB I
PENDAHULUAN


Pendidikan sebagai upaya membangun sumber daya manusia yang bermutu tidak cukup dengan hanya memperhatikan aspek intelektualitasnya (IQ) saja, tetapi harus seimbang dengan pembangunan kualitas aspek emosi (EQ) dan aspek spiritual (SQ). Aspek moral, akhlak mulia dan kehidupan beragama juga harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dalam rangka membentuk pola pikir, pola sikap dan pola tindak peserta didik yang mengarah pada hal-hal yang terpuji. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar RI-1945 pasal 31 ayat 3 yang berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

BAB II
PEMBAHASAN
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PAI


A.    DASAR HUKUM PELAKSANAAN EKSTRAKURIKULER PAI
Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah mata pelajaran yang wajib diberikan di Sekolah Dasar dan Menengah. Sebagaimana disebutkan pada pasal 12, UU RI No. 20 Tahun  2003, bahwa peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Dalam Peraturan Pemerintah RI No.55 Tahun 2007 Pasal 3, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Proses pembelajaran PAI di sekolah harus diberikan melalui 2 (dua) program, yaitu program intrakurikuler dan ekstrakurikuler, agar tujuan dan kompetensi PAI dapat dicapai sesuai standar yang diharapkan. Namun demikian, prestasi dan kompetensi peserta didik di lembaga pendidikan pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam saat ini umumnya belum mencapai tingkat kompetensi yang menggembirakan. Indikasinya antara lain adalah rendahnya kejujuran, kerjasama, kasih sayang, toleransi, disiplin, termasuk juga dalam aspek integritas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.Peserta didik pada tingkat satuan pendidikan ini juga terindikasi banyak melakukan penyimpangan perilaku yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum, dan norma susila, seperti terlibat narkoba, minum-minuman keras, tawuran, dan pergaulan bebas yang terkesan menjadi trend kehidupan anak remaja. Kemampuan mereka dalam hal praktek peribadatan, membaca, hafalan (tahfidz), dan menulis huruf Al Qur'an juga umumnya masih rendah.
Fenomena tersebut ada hubungannya dengan masalah sebagai berikut:
1.      Terbatasnya jumlah alokasi waktu yang tersedia dalam stAndar isi kurikulum untuk pembelajaran intrakurikuler Pendidikan Agama Islam.
2.      Proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah kurang mampu mengembangkan potensi, watak, akhlak mulia, dan kepribadian siswa. Di samping itu, kegiatan intrakurikuler juga kurang berorientasi kepada pembentukan moral dan akhlakul karimah yang seharusnya diberikan dalam bentuk pengalaman dan latihan-latihan.
3.      Perkembangan global bidang teknologi, informasi, dan telekomunikasi pada sisi lain memiliki implikasi negative bagi penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah.
4.      Faktor lingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga juga sering menjadi kendala bagi keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah.


B.     PENGERTIAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PAI
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah harus menjadi landasan moral, etik, dan spiritual yang kuat dalam membentuk pribadi siswa agar menjadi muslim yang taat beribadah. Penyelenggaraan PAI dapat ditempuh melalui berbagai jenis kegiatan baik yang bersifat intrakurikuler melalui tatap muka di kelas maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, kegiatan diartikan sebagai akivitas, keaktifan: usaha yang sangat giat (Poerwodarminto, 2002). Ekstrakurikuler dalam kamus besar bahasa Indonesia mempunyai arti kegiatan yang bersangkutan di luar kurikulum atau di luar susunan rencana pelajaran (Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989).
Secara sederhana istilah kegiatan ekstrakurikuler mengandung pengertian yang menunjukkan segala macam, aktivitas di sekolah atau lembaga pendidikan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran. Menurut A. Hamid Syarief (1995), kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai keadaan dan kebutuhan sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan pengayaan dan perbaikan yang berkaitan dengan program intrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler diarahkan untuk memantapkan pembentukan kerpibadian  dan juga untuk lebih mengaitkan antara pengetahuan yang diperoleh dalam program intrakurikuler dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
Sedangkan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor: 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993 dikemukakan, bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler.
Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuter harus disusun secara terencana agar semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan PAI dapat berperan secara aktif mendukung tercapainya tujuan PAI. Agar penyeleng-garaan program ekstrakurikuler berjalan efektif, efisien, dan terarah, memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan, maka harus dikelola secara terintegrasi dan berkesinambungan dengan program intrakurikuler PAI yang ada di sekolah.

C.    TUJUAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PAI
Untuk mengetahui tujuan ekstrakurikuler PAI di sekolah, ada baiknya Anda memahami dulu tujuan pendidikan agama Islam di sekolah. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, tujuan PAI di sekolah adalah;
1.      Memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan keagamaan peserta didik.
2.      Mendorong peserta didik agar taat menjalankan agamanya dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Menjadikan agama sebagai landasan akhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.      Membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, dan bertanggung jawab, serta
5.      Mewujudkan kerukunan antar umat beragama.

Sementara itu dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam di sekolahdisebutkan bahwa tujuan umum Pendidikan Agama Islam di sekolah adalah meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan siswa dalam beragama Islam dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

D.    JENIS-JENIS EKSTRAKURIKULER
 Menurut Buku Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (2010) terdapat beberapa bentuk kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dapat diterapkan/dilaksanakan di sekolah antara lain:
1.        Pembiasaan Akhlak Mulia.
Pembiasaan Akhlak Mulia (SALAM), adalah upaya yang dilakukan oleh sekolah secara rutin dan berkelanjutan dalam membangun karakter (character building) keagamaan dan akhlak mulia peserta didik, sebagai proses internalisasi nilai-nilai keagamaan agar peserta didik terbiasa berbicara, bersikap, dan berperilaku terpuji dalam kehidupan keseharian. Melalui kegiatan pembiasaan, diharapkan peserta didik memiliki karakter dan prilaku terpuji baik dalam komunitas kehidupan di sekolah, di rumah, maupun di masyarakat.
Beberapa kegiatan pembiasaan akhlak mulia yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah, antara lain: shalat berjamaah, tadarusan, baca do'a pada awal dan akhir pelajaran, melafalkan Asmaul Husna atau melakukan suatu pekerjaan, mengucapkan dan menjawab salam, infak dan sodaqoh, menjaga kebersihan, menjaga kesehatan, berperilaku jujur, adil, memanfaatkan waktu luang untuk kebaikan, tolong menolong dan hormat antar sesama. Sekolah harus menciptakan budaya agamis, mulai dari penampilan profil fisik sekolah sampai kepada situasi kehidupan antar sesama guru, sesama murid, guru dengan murid, dengan pegawai, juga dengan lingkungan.
2.        Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI)
Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI) adalah wahana kompetisi di kalangan peserta didik dalam berbagai jenis keterampilan dan seni agama yang diselenggarakan mulai tingkat sekolah, gugus, kecamatan kabupaten/kota, propinsi sampai dengan tingkat nasional. Jenis keterampilan yang dapat dilombakan antara lain: Musabaqah Tilawatil Qur'an, kaligrafi, hafalan surat pendek, pidato, cerdas cermat, khutbah Jum'at, hafalan do'a, menjadi imam, adzan, baca sajak, puisi, lomba mengarang, kesenian Islam seperti nasyid, qasidah, dan lain-lain. Mengenai jenis keterampilan yang dilombakan, setiap sekolah atau daerah dapat memilih jenis lomba yang cocok dan lebih memasyarakat di daerahnya masing-masing.
3.    Pesantren Kilat (SANLAT)
Pesantren kilat adalah kegiatan pesantren yang dilaksanakan pada saat liburan sekolah, dengan waktu yang relatif singkat di bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan. Pesantren Kilat disebut juga Pesantren Ramadhan apabila dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Rentang waktu pelaksanaan Sanlat bisa 3, 5, 7 hari, atau lebih disesuaikan dengan kebutuhan.
Presiden RI dalam sambutan pencanangan pekan nasional penyelenggaraan Pesantren Kilat tahun 1996 tanggal 14 Juni 1996 di Istana Negara menyampaikan bahwa: Pesantren Kilat adalah penting dan strategis agar peserta didik memahami, lebih menghayati, dan makin banyak mengamalkan ajaran Islam yang mereka anut. Juga kelak mereka menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.        Ibadah Ramadhan (IRAMA)
Kegiatan lbadah Ramadhan (Irama) adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dilakukan selama bulan suci Ramadhan, dengan durasi waktu mulai malam pertama shalat tarawih sampai dengan kegiatan halal bihalal (bersalam-salaman saling maaf-maafan) yang dilaksanakan dalam nuansa perayaan hari raya Iedul Fitri. Kegiatan ibadah bulan suci Ramadhan antara, lain meliputi: salat wajib, salat tarawih, salat sunat lainnya, tadarrus, buka bersama, sanlat, zakat fitrah, santunan anak yatim, mendengarkan ceramah di masjid, mushalla di televisi dan lain sebagainya sampai dengan kegiatan halal bihalal.
5.   Tuntas Baca Tutis Al-Qur'an (TBTQ)
Tuntas Baca Tulis Al-Qur'an (TBTQ) adalah kegiatan khusus yang dilakukan oleh sekolah di luar jam pelajaran dalam rangka mendidik, membimbing, dan melatih keterampilan membaca, menulis, menghafal, dan memahami arti Al-Qur'an, khususnya bagi para peserta didik yang belum memiliki kompetensi membaca dan menulis Al-Qur'an. Mengingat pentingnya penguasaan aspek Al-Qur'an dalam mata pelajaran PAI, maka TBTQ dijadikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Kemampuan membaca dan menulis Al-Qur'an merupakan keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang yang beragama Islam, karena akan berfungsi sebagai alat untuk mengetahui, memahami, menghafal, dan mempelajari agama Islam baik yang bersumber dari Al-Qur'an maupun Hadits. Karena itu, belajar membaca dan menulis Al-Qur'an perlu diselenggarakan secara khusus, sehingga diharapkan seluruh peserta didik yang lulus dari sekolah memiliki kompetensi membaca dan menulis Al-Qur'an. Setiap peserta didik yang telah selesai dan lulus dari jenjang pendidikannya, diharapkan selain memperoleh ijazah dan tanda lulus, juga memperoleh Sertifikat TBTQ. Pelaksanaan TBTQ antara lain bisa ditempuh metalui 3 (tiga) pola sebagai berikut:
a.       Pola Diniyah di Sekolah, yaitu penyelenggaraan TBTQ yang dilakukan di sekolah di luar jam pelajaran terstruktur, di bawah tanggung jawab sekolah.
b.      Pola Kerjasama, yaitu penyelenggaraan TBTQ yang dilakukan melalui kerjasama antara sekolah dengan suatu lembaga yang memiliki kompetensi dalam bidang pembelajaran Al-Qur'an, seperti halnya Madrasah Diniyah, Majelis Ta’lim, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan lain-lain.
c.       Pola Mandiri, yaitu penyelenggaraan TBTQ yang dilakukan secara mandiri di bawah tanggung jawab orang tua/wali peserta didik. Misalnya, belajar di masjid, majelis ta'lim, atau di rumahnya dengan mendatangkan ustadz. Peserta didik yang mengikuti pola ini harus mengikuti sertifikasi yang dilakukan di sekolahnya.
6.      Wisata Rohani (WISROH)
               Wisata Rohani adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dapat dilakukan dalam bentuk out bound atau umroh pelajar yang ditujukan sebagai wahana hiburan yang menyenangkan sekaligus memperoleh pengetahuan dan pengalaman religius yang bermanfaat. Dengan mengacu kepada pendekatan dan prinsip belajar aktif dan menyenangkan, perlu diadakan kegiatan wisata rohani bagi peserta didik untuk sekaligus menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan pengamalan keagamaan. Kegiatan wisata rohani, pada gilirannya diharapkan juga dapat menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
7.      Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) adalah kegiatan memperingati Hari Besar Islam, dengan maksud syiar Islam sekaligus menggali arti dan makna dari suatu Hari Besar Islam. Hari Besar Islam yang dimaksud, antara lain; Maulid Nabi, Isra Mi'raj, Nuzulul Qur'an, dan Tahun Baru Islam atau bulan Muharram, Idul Fitri dan Idul Adha.
Agar kegiatan PHBI memiliki makna pembelajaran bagi siswa, maka pelaksanaan peringatan hari-hari besar Islam secara teknis sebaiknya dikelola oleh siswa melalui ROHIS dibawah bimbingan guru PAI, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Dalam memperingati PHBI selain mengundang nara sumber yang berkompeten, sebaiknya menampilkan kegiatan-kegiatan siswa di bidang keterampilan dan seni PAI, seperti menjadi MC, pidato, baca Qur'an dan tarjamahnya, baca do'a, dan kesenian Islam. Dengan penyelenggaraan PHBI seperti ini, maka dapat pula berfungsi sebagai kegiatan Pentas PAI tingkat sekolah.


BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah harus menjadi landasan moral, etik, dan spiritual yang kuat dalam membentuk pribadi siswa agar menjadi muslim yang taat beribadah. Penyelenggaraan PAI dapat ditempuh melalui berbagai jenis kegiatan baik yang bersifat intrakurikuler melalui tatap muka di kelas maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Adapun Bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam yang dapat diterapkan/dilaksanakan di sekolah adalah: Pembiasaan Akhlak Mulia, Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI), Pesantren Kilat (SANLAT), Ibadah Ramadhan (IRAMA), Rohani Islam (ROHIS), Tuntas Baca Tutis Al-Qur'an (TBTQ),  Wisata Rohani (WISROH), dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).


DAFTAR PUSTAKA



Abudin Nata, H., Paradigma Pendidikan Islam:Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: PT. Gramedia, 2001).
A. Hamid Syarief, Pengenalan Kurikulum Sekolah dan Madrasah, (Citra Umbara Bandung, 1995).
Depdikbud.,Pengembangan Sekolah Plus, (Jakarta: Depdikbud, 1994).
Depdikbud.,Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Sebagai Salah Satu Jalur Pembinaan Kesiswaan. (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: Dirjend Dikdasmen, 1998).









0 komentar:

 
Top