BAB I
PENDAHULUAN


Bank syari’ah merupakan lembaga keuangan syari’ah, yang berorientasi pada laba (profit).  Laba bukan hanya untuk kepentingan pemilik atau pendiri, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan usaha bank syari’ah. Laba bank syari’ah terutama diperoleh dari selisih antara pendapatan atas penanaman dana dan biaya-biaya yang dikeluarkan  selama periode tertentu. Untuk dapat memperoleh hasil yang optimal, bank syari’ah dituntut untuk melakukan pengelolaan dananya secara efisien dan efektif, baik atas dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga), serta dana modal pemilik/pendiri bank syari’ah maupun atas pemanfaatan atau penanaman dana tersebut.
Dalam makalah ini akan diuraikan pola dalam manajemen dana bank syari’ah. Ada beberapa perbedaan pola manajemen dana antara bank konvensional dengan bank syari’ah. Perbedaan tersebut dapat ditemukan dalam uraian-uraian topic makalah ini. Dalam makalah ini ditulis dengan harapan mampu memberikan rambu-rambu dalam manajemen dana bank syari’ah secara baik. Minimal dapat memenuhi tingkat likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas yang baik.


BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARI’AH


A.    MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARI’AH
Sebagaimana diketahui bersama, bank adalah  lembaga kepercayaan. Sehubungan dengan persoalan kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut, maka manajemen bank harus menggunakan semua perangkat  operasionalnya untuk mampu menjaga kepercayaan masyarakat itu.[1] Salah satu perangkat yang sangat strategis dalam menopang kepercayaan itu adalah permodalan yang cukup memadai. Modal merupakan factor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, modal juga harus dpaat digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas investasi pada aktiva, terutama yang berasal dari mana-mana pihak ketiga atau masyarakat. Peningkatan peran aktiva sebagai penghasil keuntungan harus secara simultan dibarengi dengan pertimbangan risiko yang mungkin timbul guna melindungi kepentingan para pemilik modal.
Menurut Zainul Arifin secara tradisional, modal didefinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan.[2] Berdasarkan nilai buku, modal didefinisikan sebagai kekayaan bersih yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban.[3] Sumber modal dari pemegang saham tersebut juga berpengaruh pada posisinya didalam neraca. Didalam neraca, sumber modal pada sisi pasiva bank, yaitu rekening modal dan cadangan.
Rekening modal berasal dari setoran para pemegang saham, sedangkan rekening cadangan adalah berasal dari bagian keuntungan yang tidak dibagiakn kepada pemegang saham, yang digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk keperluan usaha dan untuk menjaga likuiditas karena adanya kredit-kredit yang diragukan atau menjurus kepada macet.

B.     FUNGSI MODAL BANK
Bank sebagai unit bisnis membutuhkan darah bisnis, yaitu berbentuk modal.  Dengan kata lain, modal bank adalah aspek penting bagi suatu unit bisnis bank.  Sebab beroperasi tidaknya atau dipercaya tidaknya suatu bank, salah satunya sangat dipengarui oleh kondisi kecukupan modalnya. Menurut Johnson and Johnson, modal bank mempunyai tiga fungsi.[4] Lebih lanjut mereka menjelaskan sebagai berikut:
1.      Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
2.      Sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank.
3.      Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relative untuk menghasilkan keuntungan.

C.    SUMBER-SUMBER PERMODALAN BANK
Sebagaimana disinggung diatas, untuk mendapatkan modal bank dapat diperoleh  dari berbagai sumber. Modal bank menurut George H Hempel, dkk. Dibagi dalam tiga bentuk utama yaitu:
1.      Pinjaman subordinasi
2.      Saham preferen
3.      Saham biasa.[5]
Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan, baik secara eksternal maupun internal. Menurut Hempel sumber-sumber tersebut dijelaskan sebagai berikut: Pinjaman subordinasiPinjaman ini terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti (fixed) dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari Capital Netes sampai Debenture  dengan jangka waktu yang lebih panjang.
D.    SUMBER PERMODALAN BANK SYARI’AH
Sumber-sumber modal yang diuraikan diatas, adalah konsep teori permodalan  pada bank konvensional. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah sumber-sumber permodalan untuk bank syari’ah yang sekarang menjadi kajian buku ini sama perlakuannya atau pengkategoriannya? Untuk menjawab permasalahan ini, Antonio menejelaskan sebagai berikut dalam pandangan syari’ah, modal pinjaman  itu termasuk dalam kategori Qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literature fiqih Salaf Ash Shalih, Qard dikategorikan dalam Aqad tathawwu’ atau akat saling membantu dan bukan transaksi komersial.[6]
Sumber utama modal bank syari’ah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadiah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard. Dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah), sebenarnya juga dapat dikategorikan sebagai modal, inilah yang biasanya disebut dengan kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung risiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung risiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa risiko tersebut timbul akibat salah urus, kelalaian atau kecurigaan yang dilakukan oleh manjemen bank selalu mudharib.
Modal merupakan bagian dari dana yang dapat digunakan bank dalam aktivitas kesehariannya. Hal penting berkaitan dengan masalah dana adalah bagaimana melakukan aktivitas manajemen dana. Manajemen dana adalah proses pengelolaan, penghimpunan dan pengalokasian dana masyarakat serta dana modal untuk mendapatkan tujuan bank syari’ah secara efektif dan efisien.

E.     KECUKUPAN MODAL BANK SYARI’AH
Sebab kecukupan modal bank menunjukan keadaanya yang dinyatakan dengan suatu rasio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara:[7]
1.      Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya merupakan rasio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut:


= 10%
 
 
Modal dan cadangan
Giro + Deposito +Tabungan

2.      Membandingkan modal dengan aktiva berisiko
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (Bank For International Settlements) yaitu organisasi bank sentral dari Negara-negara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, Negara-negara Eropa Barat dan Jepang. Kesepakatan ini dilatar belakangi  oleh hasil pengamatan para ahli perbankan Negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan World Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan system perbankan internasional.

F.     PENERAPAN CAR UNTUK PERBANKAN INDONESIA[8]
Baik bank nasional maupun internasional harus memenuhi rasio kecukupan modalnya. Sebagaimana disinggung sebelumnya, CAR merupakan  aspek terpenting bagi dunia perbankan. Sehubungan dengan hal itu, maka sub makalah ini akan membicarakan aspek-aspek penting bagi perbankan Indonesia, yaitu:
1.      Pengertian modal
Sebagaimana disinggung sebelumnya, modal bank dibagi kedalam modal inti dan modal pelengkap, modal inti (tier I) terdiri dari:
a)      Modal setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi bank milik koperasi modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya.
b)      Agio saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
c)      Modal sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
d)     Cadangan umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yagn ditahan dengan persetujuan RUPS.
e)      Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang diselisihkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
f)       Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan.
g)      Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan penggunaanya oleh RUPS.
h)      Laba tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan.
1)      Laba ini diperhitungkan hanya 50% sebagai modal inti.
2)      Bila tahun berjalan rugi, harus dikurangkan terhadap modal inti.
i)        Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan, yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan pertanyaan bank pada perusahaan tersebut.[9]
Modal pelengkap (tier 2)
Modal  pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci modal pelengkap dapat berupa:
a.       Cadangan revaluasi aktiva tetap
b.      Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
c.       Modal pinjaman yang mempunyai ciri-ciri:
1.      Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh.
2.      Tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan BI.
3.      Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank.
4.      Pembayaran bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi.

2.      Tatacara perhitungan kebutuhan modal minimum
Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan  ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administrasi sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen  dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga.
Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.

G.    KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP)
Bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang cukup unik. Sebab dalammekanisme produknya dapat dilakukan dengan cara jual beli atau memberikan dana untuk investasi. Hal ini dapat dijalani oleh bank selain bank syari’ah. Dengan demikian, beragamnya model transaksi tersebut menunjukan peluang besarnya aktiva yang dapat diproduktifkan. Sehubungan dengan kondisi aktiva produktif bank syari’ah dapat dibedakan menjadi beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
2.      Investasi pada:
a)      Musyarakah
b)      Mudharabah
c)      Salam
d)     Istishna’
e)      Persediaan
f)       Aktiva yang disewakan.[10]

Kualitas piutang penjualan (murabahah)dan sewa (ijarah)didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi pada musyarakahdan mudharabah dapat didasarkan atas tingkat kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan proyeknya, kondisi keuangan dan prospek usaha. Dalam pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung risiko, bila ternyata diakibatkan oleh kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran oleh nasabah sebagai mudharib. Berdasarkan hal tersebut, maka factor jaminan dalam pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan untuk menutup risiko tersebut.
Salam dan istishna’ adalah cara untuk memperoleh barang dengan membayar dimuka sedangkan barangnya akan diterima kemudian hari, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak dieprlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur dalam standar akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam proses). Demikian pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan.


BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Laba bukan hanya untuk kepentingan pemilik atau pendiri, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan usaha bank syari’ah. Laba bank syari’ah terutama diperoleh dari selisih antara pendapatan atas penanaman dana dan biaya-biaya yang dikeluarkan  selama periode tertentu.
Untuk dapat memperoleh hasil yang optimal, bank syari’ah dituntut untuk melakukan pengelolaan dananya secara efisien dan efektif, baik atas dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga), serta dana modal pemilik/pendiri bank syari’ah maupun atas pemanfaatan atau penanaman dana tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/I/BPPP tanggal 29 Mei 1993.

Frank P. Johnson dan Richard D. Johnson, Commercial Bank Management, New York: The Dryden Pres, 1985.

George H. Hempel, Alan B. Coleman dan Donal G. Simonson, Bank Management, Text and Case, New York: John Wiley & Sons, 1986.

Muhammad, Manajemen Perbankan Syari’ah, Yogyakarta:  UPP AMP YKPN, 2005.

Muhammad Syafe’I Antonio, Bank Syari’ah, Wacana Ulama dan Cendekiawan, Jakarta: Diterbitkan Atas Kerjasama BI dan Tazkia Institute,1999.

Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alfabeta, 2002.




[1]Muhammad, Manajemen Perbankan Syari’ah, Yogyakarta:  UPP AMP YKPN, 2005, hal, 244.
[2]Zainal Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah,  Jakarta: Alfabeta, 2002, hal. 157.
[3]Ibid
[4]Frank P. Johnson dan Richard D. Johnson, Commerscial Bank Manajement, New York: The Dryden Press, 1985, hal. 331-332.
[5]George H. Hempel, Alan B. Coleman dan Donal G. Simonson, Bank Manajemen, Text and Case, New York: JohnWiley & Sons, 1986, hal. 168-169.
[6]Muhammad Syafe’I Antonio, Bank Syari’ah, Wacana Umum dan Cendekiawan, Jakarta: Diterbitkan atas kerja sama BI dan Tazkia Institute, 1999, hal. 223.
[7]Zainul Arifin, Op Cit, hal. 248
[8]Muchdaryah Sinungan, Strategi Manajemen Bank, Menghadapi Tahun 2000, Jakarta: Rineka Cipta, 1994, hal. 131-132.
[9]Muhammad, op cit, hal. 249-250.
[10]Muhammad, log cit, hal. 257.

0 komentar:

 
Top