BAB I
PENDAHULUAN



Ekonomi secara bahasa berasal dari kata oikos dan nomos. Oikos  berarti rumah  tangga dan  nomos berarti mengatur. Dari pengertian tersebut dapat diartiakn bahwa ekonomi berarti mengatur rumah tangga. Tujuan dasarnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, melalui berbagai kegiatan/aktivitas ekonomi yaitu produksi, distribusi dan konsumsi.
Berkaitan dengan ekonomi,  Masyarakat banyak berlomba-lomba untuk mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Begitu juga dengan BMT dimana BMT beroperasi dalam bidang ekonomi untuk membantu kalangan menengah kebawah dalam memberikan modal kerja atau usahanya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) secara jelas dan singkat yang sudah penulis rangkum secara terperinci agar mudah untuk dipahami.


BAB II
PEMBAHASAN
BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)


A.    PENGERTIAN BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah)[1], menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi diantaranya adalah:
1.                Baitul wat Tamwil (Bait = Rumah, wat Tamwil = Pengembangan Harta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
2.                Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[2]

B.     DASAR HUKUM DIDIRIKANNYA BMT
Dasar hukum didirikannya BMT adalah Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dan103 yang berbunyi:


Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksan.” (Q.S. At-Taubah: 60).

  

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[3] dan mensucikan[4] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

Dimana ayat tersebut menerangkan tentang kewajiban zakat terhadap umat Islam, pada masa Rasulullah SAW pemengutan Zakat belum tertata dengan rapi serta belum ada lembaga yang menampung hasil zakat tersebut oleh karena itu Rasulullah membuat kebijakan untuk membangun lembaga khusus untuk menaruh uang dari hasil zakat tersebut yang diberi nama Baitul Maal.

C.    VISI DAN MISI SERTA TUJUAN DI DIRIKANNYA BMT
Visi BMT adalah mewujudkan kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan  lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian. Misi BMT adalah  mengembangkan POKUSMA dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera[5].
BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah dan mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT. [6]
Jika  BMT telah  berkembang  cukup mapan, memprakarsai pengembangan Badan Usaha Sektor Riil (BUSRIL) dari Pokusma –pokusma  sebagai badan usaha pendamping  menggerakkan  ekonomi riil  rakyat kecil  di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya  terpisah sama sekali dari BMT. Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT  dan sektor riil (BUSRIL) mitranya sehingga menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia.[7]

D.    KEGIATAN USAHA BMT
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro syari’ah.[8] Sebagai lembaga keuangan BMT tentu menjalankan fungsi menghimpun dana dan menyalurkannya. Untuk menambah dana BMT, para anggota biasa menyimpan simpanan pokok, simpanan wajib, dan jika ada kemudahan juga simpanan sukarela yang semuanya itu akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan BMT. Mengenai bagaimana caranya BMT mampu membayar bagi hasil kepada anggota, khususnya anggota yang menyimpan simpanan sukarela, maka BMT harus memiliki pemasukan keuntungan dari hasil usaha pembiayaan berbentuk modal kerja yang diberikan kepada para anggota, kelompok usaha, pedagang ikan, pedagan buah, sayuran dan lain sebagainya[9].
Oleh karena itu, pengelolaan BMT harus menjemput bola dalam membina anggota pengguna dana BMT agar mereka beruntung cukup besar, dan karenanya BMT juga akan memperoleh untung yang cukup besar pula. Dari keuntungan itulah BMT dapat menanggung biaya operasional dalam bentuk gaji pengelolaa dan karyawan BMT lainnya, biaya listrik, telepon, air, peralatan computer, biaya operasi lainya, dan membayar bagi hasil yang memadai dan memuaskan para anggota penyimpan sukarela.
Dalam menjemput bola tersebut, pengelola BMT harus mampu menjelaskan dengan menarik minat anggota atau calon anggota untuk menyimpan simpanan sukarelanya dalam jumlah yang besar, semisal Rp. 100.000,-, Rp. 500.000,-, Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,- atau lebih. Dalam operasinya BMT dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha, baik yang berhubungan dengan keuangan maupun non keuangan.
Adapun jenis-jenis usaha BMT yang berhubungan dengan keuangan dapat berupa:
1.                Simpanan biasa
2.                Simpanan pendidikan
3.                Simpanan haji
4.                Simpanan umrah
5.                Simpanan qurban
6.                Simpanan idul fitri
7.                Simpanan walimah
8.                Simpanan akikah
9.                Simpanan perumahan
10.            Simpanan kunjungan wisata
11.            Simpanan mudharabah berjangka (seperti deposito, 1,3,6,12 bulan).[10]

E.     PRODUK DAN MEKANISME OPERASIONAL BMT
1.         Fungsi BMT
Secara umum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi beberapa hal yaitu:
2.       Produk penghimpunan dana (funding)
3.       Produk penyaluran dana (lending)
4.       Produk jasa
5.       Menjadi perantara keuangan
6.       Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi lebih professional dan islami sehingga semakin utuh dan tanggu dalam menghadapi persaingan global
7.       Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota
8.       Mejadi perantara keuangan[11]
9.       Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)[12].
2.      Operasional BMT
     Sistem bagi hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada di lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkungan pendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama, pengurus masjid, pengurus majelis taklim, pimpinan pondok pesantren, cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompok masyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal, bantuan penggunaan tanah dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan, BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut.
    Hasil studi Pinbuk (1998) menunjukkan bahwa lembaga pendanaan yang saat ini berkembang memiliki kekuatan antara lain:
1.      Mandiri dan mengakar di masyarakat
2.      Bentuk organisasinya sederhana
3.      Sistem dan prosedur pembiayaan mudah
4.      Memiliki jangkauan pelayanan kepada pengusaha mikro.

Adapun kelemahannya adalah sebagai berikut:
1.      Skala usaha kecil
2.      Permodalan terbatas
3.      Sumber daya manusia lemah
4.      Sistem dan prosedur belum baku.

Untuk mengembangkan lembaga tersebut dari kelemahannya perlu ditempuh cara-cara pembinaan sebagai berikut:
1.      Pemberian bantuan manajemen, peningkatan kualitas SDM dalam bentuk   pelatihan, standarisasi sistem dan prosedur
2.      Kerjasama dalam penyaluran dana
3.      Bantuan dalam inkubasi bisnis.

F.     CIRI-CIRI UTAMA BMT
Adapun cirri-ciri utama dari Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) adalah sebagai berikut:
1.     Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat.
2.     Bukan lembaga social, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pensyarufan dana zakat, infak dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
3.     Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya.
4.     Milik bersama masyarakat bawah bersama dengan orang kaya disekitar BMT.[13]





G.    SUMBER DAN KARAKTERISTIK DANA BMT
Adapun Prinsip simpanan di Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) menganut azas wadiah dan mudhorobah diantaranya adalah:
1.      Prinsip wadiah (titipan) , terbagi menjadi:
a.       Wadiah amanah
b.      Wadiah yad dhomanah
2.      Prinsip mudhorobah (kerja sama modal)[14]
      Sumber dana tersebut pada prinsipnya dikelompokan menjadi 3 bagian, yaitu:
a.       Dana pihak pertama
1.      Simpanan pokok khusus (modal penyertaan)
2.      Simpanan pokok
3.      Simpanan wajib
b.      Dana pihak ke dua
Dana ini bersumber dari pinjaman pihak luar, pihak luar yang dimaksud  adalah mereka yang memiliki kesamaan sistem yakni bagi hasil, baik bank maupun non bank.
c.       Dana pihak ke tiga
Dana ini merupakan simpanan suka rela atau tabungan dari para  anggota bmt baik simpaan lancar (tabungan) ataupun simpanan deposito.[15]
           
H.    PRODUK PEMBIAYAAN BMT
Menurut pemanfaaatanya pembiyaan BMT dapat dibagi menjadi dua macam diantaranya adalah:
1.      Pembiayaan investasi
2.      Pembiayaaan modal kerja

      Sedangkan menurut sifatnya pembiayaan BMT dapat dibagi menjadi 2 bagian juga diantarnya adalah:
1.      Pembiayaan produktif
2.      Pembiayaan konsumtif
     
Kemudian Berdasarkan prisipnya pembiayaan BMT dapat dibagi menjadi  beberapa macam diantaranya adalah:
1.      Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli yang terbagi atas:
a.       Jual beli bayar cicilan (bai’ muajall / bai’ bitsaman ajill) 
b.      Jual beli murobahah
c.       Bai’ as salam
d.      Bai’ al istisna
e.       Ijaroh mun tahi bit tamlik
2.      Pembiayaan dengan prinsip kerjasama
Prinsip ini dapat diterapkan dalam bentuk pembiayaan mudhorobah dan musyarokah.
3.      Pembiayaaan dengan prinsip jasa
Pembiayaan ini dinamakan jasa karena pada prinsipnya jasa akadnya adalah ta’awuni atau tabarru’i yakni akad yang tujuan utamanya tolong menolong dalam hal kebajikan . yang terbagi atas:
a.      Al wakalah
b.      Kafalah / garansi
c.       Al hiwalah / pengalihan piutang
d.      Ar rahn / gadai
e.       Al qord


BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah  dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hokum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK dan jika telah mencapai nilai asset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.


DAFTAR PUSTAKA



Andri Sumitra,  Bank  dan Lembaga  Keuangan Syari’ah,  Jakarta: Kencana: 2009.

Djazuli Ahmad dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, Rajawali Press: 2003.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustras, Yogyakarta: Ekonisia, 2008.

Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Press, 2004.





[1] Andri Sumitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta: Kencana: 2009), hal. 451.
[2] Ibid.
[3] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[4] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[5] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII Press, 2004), hal. 127.
[6] Ibid, hal. 128.
[7] Ibid.
[8] Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, (Citra Aditya Bakti: Bandung, 2002), hal. 53-57.
[9] Ibid.
[10] Andri Sumitra, op cit, hal.461-463.
[11] Ibid, hal. 131.
[12] Djazuli Ahmad dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, (Rajawali Press: 2003), hal. 111.
[13] Muhammad Ridwan, op cit, hal. 132.
[14] Yaitu system kerjasama dengan menggunakan mekanisme bagi hasil atau kerjasama modal.
[15] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustras, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), hal. 93.

0 komentar:

 
Top