BAB I
PENDAHULUAN
Para pengusaha menikmati pembiayaan dari
bank untuk memperluas atau memperbesar usahanya, baik untuk peningkatan
produksi, perdagangan, untuk usaha-usaha rehabilitas ataupun untuk usaha
peningkatan produktivitasnya secara menyeluruh. Dengan demikian, dana yang
mengendap (yang diperoleh dari para penyimpanan uang) tidaklah idle (diam) dan disalurkan untuk
usaha-usaha yang bermanfaat, baik bagi pengusaha maupun bagi masyarakat.
Dari latar belakang diatas, maka dalam
makalah ini akan kami bahas mengenai pembiayaan yang mana sudah kami ringkas
secara singkt agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimengerti.
BAB II
PEMBAHASAN
FUNGSI DAN JENIS
PEMBIAYAAN
A.
FUNGSI PEMBIAYAAN
Pembiayaan mempunyai peranan yang sangat penting
dalam perekonomian, secara garis besar fungsi pembiayaan didalam perekonomian,
perdagangan dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Pembiayaan dapat
meningkatkan utility (daya guna) dari
modal/uang
Para
penabung menyimpan uangnya dilembaga
keuangan. Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan kegunaanya oleh
lembaga keuangan. Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk
memperluas/memperbesar usahanya.
2.
Pembiayaan
meningkatkan utility (daya guna)
suatu barang
Produsen
dengan bantuan pembiayaan dapat memproduksi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat,
misalnya peningkatan utility kelapa
menjadi kopra dan selanjutnya menjadi minyak kelapa/minyak goring. Peningkatan utility padi menjadi beras, benang
menjadi tekstil dan sebagainya.
3.
Pembiayaan
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Pembiayaan
yang disalurkan melalui rekening-rekening Koran, pengusaha menciptakan
pertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cheque, giro bilyet, wesel, promes dan sebagainya.
4.
Pembiayaan
menimbulkan gairah usaha masyarakat
Manusia
adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu selalu berusaha
memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu
meningkat. Akan tetapi, peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan
peningkatan kemampuan.
5.
Pembiayaan sebagai
alat stabilisasi ekonomi
Dalam
keadaan ekonomi yang kurang ssehat langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya
diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:
a)
Pengendalian
inflasi
b)
Peningkatan ekspor
c)
Rehabilitasi
sarana
d)
Pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat.
6.
Pembiayaan
sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan Nasional
Pengusaha
yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya.
Peningkatan usaha berarti peningkatan profit.
Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata
dikembangkan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung
terus menerus.
7.
Pembiayaan
sebagai alat hubungan ekonomi Internasional
Lembaga
pembiayaan tidak saja bergerak didalam negeri saja, tetapi juga diluar negeri.
Beberapa Negara kaya minyak yang telah sedemikian maju organisasi dan system
perbankannya telah melebarkan sayap perbankannya ke seluruh pelosok dunia. Lalu
lintas pembayaran internasional pada dasarnya berjalan lancar bila disertai
dengan kegiatan pembiayaan yang sifatnya internasional[1].
B.
JENIS-JENIS PEMBIAYAAN
Dalam menjelaskan jenis-jenis pembiayaan dapat
dilihat dari tujuannya, jangka waktunya,
jaminannya, orangnya (yang menerima dan memberi pembiayaan) dan tempat
kediamanya.[2]
1.
Jenis pembiayaan
dilihat dari tujuannya
a)
Pembiayaan konsumtif
Pembiayaan
konsumtif bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan
lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi.
b)
Pembiayaan
Produktif
Pembiayaan
produktif bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencapai tujuannya
yang apabila tanpa pembiayaan tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan.
Pembiayaan produktif adalah bentuk pembiayaan yang bertujuan untuk memperlancar
jalannya proses produksi, mulai dari saat pengumpulan bahan mentah, pengolahan,
dan sampai pada proses penjualan barang-barang yang sudah jadi.
2.
Jenis pembiayaan
dilihat dari jangka waktu
a)
Short term
(pembiayaan jangka pendek) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu
maksimum satu tahun.
b)
Intermediate term (pembiayaan
jangka waktu menengah), adalah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu
dari satu tahun sampai tiga tahun.
c)
Long term
(pembiayaan jangka panjang) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu
lebih dari tiga tahun.
d)
Demand loan atau call
loan ialah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktu dapat diminta kembali.
3.
Jenis pembiayaan
dilihat menurut lembaga yang menerima pembiayaan
a)
Pembiayaan untuk
badan usaha pemerintahan/daerah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada
perusahaan/badan usaha yang dimiliki pemerintah.
b)
Pembiayaan untuk
badan usaha swasta, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan
usaha yang dimiliki swasta.[3]
c)
Pembiayaan
perorangan, yaitu pembiayaan yang diberikan bukan perusahaan, tetapi kepada
perorangan.
4.
Jenis pembiayaan
dilihat menurut tujuan penggunaannya
a)
Pembiayaan modal
kerja/pembiayaan eksploitasi
Pembiayaan
Modal Kerja (PMK) adalah pembiayaan untuk modal kerja perusahaan dalam rangka
pembiayaan aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan
penolong/pembantu, barang dagang, biaya eksploitasi barang modal piutang dan
lain-lain.
b)
Pembiayaan
investasi
Pembiayaan
investasi adalah pembiayaan (berjangka menengah atau panjang) yang diberikan
kepada usaha-usaha guna merehabilitasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru,
misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik.
c)
Pembiayaan
konsumsi
Pembiayaan
yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk karyawan bank
sendiri) untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan cara membeli,
menyewa atau dengan cara lain.[4]
5.
Jenis pembiayaan
menurut Sektor Ekonomi
Adapun jenis-jenis pembiayaan
menurut sector ekonomi dibagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah:
a)
Sector
pertanian, perburuhan dan sarana pertanian
Sector
ini meliputi usaha-usaha dibidang
pertanian dalam arti luas, usaha-usaha dibidang perburuan binatang dan usaha
dibidang sarana pertanian.
b)
Sector pertambangan
Sector
ini meliputi usaha-usah penggalian dan pengumpulan bahan-bahan tambang dalam bentuk padat, cair dan gas.
c)
Sector
perindustrian
Sector
ini meliputi kegiatan untuk mengubah bentuk, pengolahan baik secara mekanis,
maupun secara kimiawi dari bahan menjadi barang yang baru yang dikerjakan oleh
mesin.
6.
Jenis Pembiayaan
Menurut Sifat
Pembiayaan menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi
beberapa macam, diantaranya adalah:
a)
Pembiayaan atas
dasar transaksi satu kali
b)
Pembiayaan atas
dasar transaksi berulang
c)
Pembiayaan atas
dasar plafond terikat
d)
Pembiayaan atas
dasar plafond terbuka
e)
Pembiayaan atas
dasar penurunan plafond secara
berangsur-angsur.[5]
7.
Jenis Pembiayaan
yang Disalurkan Menurut Bentuk
Jenis Pembiayaan yang disalurkan menurut bentuk ini
dibagi menjadi dua macam yaitu:
a)
Cash Loan
Adalah
pinjaman uang tunai yang diberikan kepada customer-nya
, sehingga dalam pemberian fasilitas cash
loan ini bank telah menyediakan dana yang dapat digunakan oleh customer berdasarkan ketentuan yang ada
dalam akad pembiayaan.
b)
Non Cash Loan
Adalah
fasilitas yang diberikan kepada customer-nya
tetapi bank belum mengeluarkan uang
tunai atas fasilitas tersebut. Dalam fasilitas yang diberikan ini bank baru
menyatakan kesanggupan untuk menjamin pembayaran kewajiban customer kepada pihak lain atau pihak ketiga.
8.
Jenis Pembiayaan
Menurut Sumber Dana
a)
Pembiayaan
dengan dana sendiri
b)
Pembiayaan
dengan dana bersama-sama
c)
Pembiayaan
dengan dana dari luar negeri[6]
9.
Jenis Pembiayaan
Menurut Wewenang Pemutusan
Dilihat
dari sudut wewenang pemutusannya, maka pembiayaan dibedakan atas wewenang
wilayah, wewenang cabang, dan wewenang kantor pusat.
10. Jenis Pembiayaan Menurut Sifat Fasilitas
a.
Committed Facility[7]
b.
Uncommitted facility[8]
11. Jenis Pembiayaan Menurut Akad
Pembiayaan menurut akadnya dibagi menjadi atas
pinjaman dengan akad pembiayaan dan pinjaman tanpa akad pembiayaan.[9]
12. Jenis Pembiayaan Two
Step Loan (TSL), Buyer’s Credit
(Export Credit) Onshore Loan dan Offshore Loan
a)
Two Step Loan (TSL)
Adalah
suatu pembiayaan yang diperoleh dari lenders
(lembaga keuangan) di luar negeri.
b)
Buyer’s Credit (Export Credit)
Merupakan
suatu fasilitas yang diberikan kepada importer yang disediakan oleh lembaga
keuangan diluar negeri untuk pembiayaan impor atau pembelian barang.
c)
Onshore Loan
Adalah
pemberian pembiayaan dalam valuta asing.
d)
Offshore Loan
Adalah
semua pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri
baik dalam valuta asing ataupun valuta rupiah.[10]
C.
KUALITAS PEMBIAYAAN
Pembiayaan menurut kualitasnya pada hakikatnya
didasarkan atas risiko kemungkinan terhadap kondisi dan kepatuhan nasabah
pembiayaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban untuk membayar bagi hasil, serta
melunasi pembiayaannya. Jadi, unsure utama dalam menentukan kualitas tersebut
adalah waktu pembayaran bagi hasil, pembayaran angsuran maupun pelunasan pokok
pembiayaan dan diperinci atas:
1.
Pembiayaan
lancar
Pembiayaan
yang digolongkan lancar apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)
Pembayaran
angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu
b)
Memiliki mutasi
rekening yang aktif
c)
Bagian dari
pembiayaan yang dijamin dengan angsuran tunai.
2.
Perhatian khusus
Pembiayaan digolongkan pembiayaan dalam perhatian
khusus apabila memenuhi criteria:
a)
Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga bagi hasil yang belum melampaui Sembilan
puluh hari
b)
Kadang-kadang
terjadi cerukan
c)
Mutasi rekening
relative aktif
d)
Jarang terjadi pelanggaran
terhadap kontrak yang diperjanjikan
e)
Didukung oleh
pinjaman baru.
3.
Kurang lancar
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan
kurang lancar apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)
Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bagi hasil
b)
Sering terjadi
cerukan
c)
Frekuensi mutasi
rekening relative rendah
d)
Terjadi
pelanggaran terhdap kontrak yang diperjanjikan lebih dari Sembilan puluh hari
e)
Terhadap
indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur
f)
Dokumentasi pinjaman yang lemah.[11]
4.
Pembiayaan Diragukan
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan
diragukan apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)
Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga
b)
Terjadi cerukan
yang bersifat permanen
c)
Terjadi
wanprestasi lebih dari 80 hari
d)
Terjadi
kapitalisasi bunga
e)
Dokumentasi hukum
yang lemah baik untuk perjanjian pembiayaan maupun pengikatan jaminan.
5.
Pembiayaan Macet
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan macet
apabila memenuhi criteria:
a)
Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga
b)
Kerugian
operasional ditutup dengan pinjaman baru
c)
Dari segi hukum
maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
D.
PEMBIAYAAN MENURUT GOLONGAN NASABAH
Klasifikasi pembiayaan menurut golongan nasabah
didasarkan pada segi subjek hukum pihak yang menerima pembiayaan, yang terbagi
menjadi pembiayaan kepada penduduk Indonesia dan kepada bukan penduduk
Indonesia. Pembiayaan yang diberikan kepada penduduk Indonesia ialah pembiayaan
kepada perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan yang
berdomisili di Indonesia termasuk perwakilan-perwakilannya diluar negeri dan
perwakilan-perwakilan Negara republic Indonesia di luar negeri beserta anggota
stafnya yang berstatus diplomatic.
E.
PRINSIP-PRINSIP PEMBIAYAAN
Pemberian pembiayaan konvensional meminjamkan uang
kepada yang membutuhkan dan mengambil bagian keuntungan berupa bunga dan provisi denan cara
membungakan uang yang dipinjamkan tersebut.
Prinsip meniadakan transaksi semacam ini dan
mengubahnya menjadi pembiayaan, dengan tidak meminjamkan sejumlah uang pada customer, tetapi membiayai proyek
keperluan customer.
Dalam hal ini, bank berfungsi sebagai intermediasi
uang tanpa meminjamkan uang dan membungakan uang tersebut. Sebagai gantinya,
pembiayaan usaha customer tersebut
dapat dilaksanakan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan customer lalu bank menjual kembali
kepada customer atau dapat pula
dengan cara mengikutsertakan modal dalam usaha customer.
Lazimnya dalam bisnis, prinsip pembiayaan ada tiga
skim dalam melakukan akad pada bank syari’ah diantaranya adalah:
1.
Bagi hasil atau syirkah
Fasilitas
pembiayaan yang disediakan disini berupa uang t unai atau barang yang dinilai
dengan uang.
2.
Jual beli atau bai’
Prinsip
ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda.
Tingkat keuntungan bank ditetapkan dimuka dan menjadi bagian antar harga barang
yang diperjual belikan.
3.
Sewa-menyewa
Selain
akad jual beli, yang telah dijelaskan ditas, ada pula akad sewa-menyewa yaitu
akad ijarah, ijarah muntahia bit tamlik
(IMBT) dan Ju’alah.
Ijarah adalah
akad untuk memanfaatkan jasa, baik juga atas barang atau jasa atas tenaga kerja.
Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang, maka disebut dengan sewa-menyewa.
Sedangkan jika digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja, maka disebut
dengan upah-mengupah. Sedangkan ju’alah adalh
akad ijarah yng pembayarannya
didasarkan pada kinerja objek yang disewa.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka
dapat kami simpulkan bahwa Pembiayaan menurut kualitasnya pada hakikatnya
didasarkan atas risiko kemungkinan terhadap kondisi dan kepatuhan nasabah
pembiayaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban untuk membayar bagi hasil, serta
melunasi pembiayaannya.
Jadi, unsur utama dalam menentukan
kualitas tersebut adalah waktu pembayaran bagi hasil, pembayaran angsuran
maupun pelunasan pokok pembiayaan.
DAFTAR PUSTAKA
Veithzal Rivai, Andria Permata Veithzal,
Islamic Financial Management, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2007.
[1] Veithzal Rivai, Andria Permata
Veithzal, Islamic Financial Management, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2007. Hal.7-9.
[2] Ibid.
[3] Ibid, hal. 11
[4] Ibid, hal. 12
[5] Ibid,hal. 18
[6] Ibid,hal. 25-26
[7] Adalah suatu fasilitas yang
secara yuridis berkewajiban untuk
memenuhinya sesuai dengan yang diperjanjikan, kecuali terjadi suatu peristiwa yang
memberi hak untuk menarik kembali/menngguhkan fasilitas tersebut sesuai dengan
surat atau dokumen lainnya.
[8] Adalah sutu fasilitas yang
secara yuridis bank tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan
yang telah diperjanjikan.
[9] Ibid, hal.26
[10] Ibid, hal. 27-28
[11] Ibid,hal. 35
0 komentar:
Post a Comment