BAB I
PENDAHULUAN


Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas atau memperbesar usahanya, baik untuk peningkatan produksi, perdagangan, untuk usaha-usaha rehabilitas ataupun untuk usaha peningkatan produktivitasnya secara menyeluruh. Dengan demikian, dana yang mengendap (yang diperoleh dari para penyimpanan uang) tidaklah idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik bagi pengusaha maupun bagi masyarakat.
Dari latar belakang diatas, maka dalam makalah ini akan kami bahas mengenai pembiayaan yang mana sudah kami ringkas secara singkt agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimengerti.


BAB II
PEMBAHASAN
FUNGSI DAN JENIS  PEMBIAYAAN



A.    FUNGSI PEMBIAYAAN
Pembiayaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian, secara garis besar fungsi pembiayaan didalam perekonomian, perdagangan dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang
Para penabung menyimpan uangnya  dilembaga keuangan. Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan kegunaanya oleh lembaga keuangan. Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas/memperbesar usahanya.
2.      Pembiayaan meningkatkan utility (daya guna) suatu barang
Produsen dengan bantuan pembiayaan dapat memproduksi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat, misalnya peningkatan utility kelapa menjadi kopra dan selanjutnya menjadi minyak kelapa/minyak goring. Peningkatan utility padi menjadi beras, benang menjadi tekstil dan sebagainya.
3.      Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Pembiayaan yang disalurkan melalui rekening-rekening Koran, pengusaha menciptakan pertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cheque, giro bilyet, wesel, promes dan sebagainya.
4.      Pembiayaan menimbulkan gairah usaha masyarakat
Manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu selalu berusaha memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu meningkat. Akan tetapi, peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan peningkatan kemampuan.
5.      Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi
Dalam keadaan ekonomi yang kurang ssehat langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:
a)      Pengendalian inflasi
b)      Peningkatan ekspor
c)      Rehabilitasi sarana
d)     Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat.
6.      Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan Nasional
Pengusaha yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembangkan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus.
7.      Pembiayaan sebagai alat hubungan ekonomi Internasional
Lembaga pembiayaan tidak saja bergerak didalam negeri saja, tetapi juga diluar negeri. Beberapa Negara kaya minyak yang telah sedemikian maju organisasi dan system perbankannya telah melebarkan sayap perbankannya ke seluruh pelosok dunia. Lalu lintas pembayaran internasional pada dasarnya berjalan lancar bila disertai dengan kegiatan pembiayaan yang sifatnya internasional[1].

B.     JENIS-JENIS PEMBIAYAAN
Dalam menjelaskan jenis-jenis pembiayaan dapat dilihat dari tujuannya, jangka  waktunya, jaminannya, orangnya (yang menerima dan memberi pembiayaan) dan tempat kediamanya.[2]

1.      Jenis pembiayaan dilihat dari tujuannya
a)      Pembiayaan konsumtif
Pembiayaan konsumtif bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi.
b)      Pembiayaan Produktif
Pembiayaan produktif bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencapai tujuannya yang apabila tanpa pembiayaan tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan. Pembiayaan produktif adalah bentuk pembiayaan yang bertujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi, mulai dari saat pengumpulan bahan mentah, pengolahan, dan sampai pada proses penjualan barang-barang yang sudah jadi.

2.      Jenis pembiayaan dilihat dari jangka waktu
a)      Short term (pembiayaan jangka pendek) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu maksimum satu tahun.
b)      Intermediate term (pembiayaan jangka waktu menengah), adalah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu dari satu tahun sampai tiga tahun.
c)      Long term (pembiayaan jangka panjang) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
d)     Demand loan  atau call loan ialah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktu dapat diminta kembali.

3.      Jenis pembiayaan dilihat menurut lembaga yang menerima pembiayaan
a)      Pembiayaan untuk badan usaha pemerintahan/daerah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki pemerintah.
b)      Pembiayaan untuk badan usaha swasta, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki swasta.[3]
c)      Pembiayaan perorangan, yaitu pembiayaan yang diberikan bukan perusahaan, tetapi kepada perorangan.
4.      Jenis pembiayaan dilihat menurut tujuan penggunaannya
a)      Pembiayaan modal kerja/pembiayaan eksploitasi
Pembiayaan Modal Kerja (PMK) adalah pembiayaan untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan penolong/pembantu, barang dagang, biaya eksploitasi barang modal piutang dan lain-lain.
b)      Pembiayaan investasi
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan (berjangka menengah atau panjang) yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik.
c)      Pembiayaan konsumsi
Pembiayaan yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk karyawan bank sendiri) untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain.[4]

5.      Jenis pembiayaan menurut Sektor Ekonomi
Adapun jenis-jenis pembiayaan menurut sector ekonomi dibagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah:
a)      Sector pertanian, perburuhan dan sarana pertanian
Sector ini meliputi  usaha-usaha dibidang pertanian dalam arti luas, usaha-usaha dibidang perburuan binatang dan usaha dibidang sarana pertanian.

b)      Sector pertambangan
Sector ini meliputi usaha-usah penggalian dan pengumpulan bahan-bahan tambang dalam  bentuk padat, cair dan gas.
c)      Sector perindustrian
Sector ini meliputi kegiatan untuk mengubah bentuk, pengolahan baik secara mekanis, maupun secara kimiawi dari bahan menjadi barang yang baru yang dikerjakan oleh mesin.
6.      Jenis Pembiayaan Menurut Sifat
Pembiayaan menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya adalah:
a)      Pembiayaan atas dasar transaksi satu kali
b)      Pembiayaan atas dasar transaksi berulang
c)      Pembiayaan atas dasar plafond terikat
d)     Pembiayaan atas dasar plafond terbuka
e)      Pembiayaan atas dasar penurunan plafond secara berangsur-angsur.[5]
7.      Jenis Pembiayaan yang Disalurkan Menurut Bentuk
Jenis Pembiayaan yang disalurkan menurut bentuk ini dibagi menjadi dua macam yaitu:
a)      Cash Loan
Adalah pinjaman uang tunai yang diberikan kepada customer-nya , sehingga dalam pemberian fasilitas cash loan ini bank telah menyediakan dana yang dapat digunakan oleh customer berdasarkan ketentuan yang ada dalam akad pembiayaan.
b)      Non Cash Loan
Adalah fasilitas yang diberikan kepada customer-nya  tetapi bank belum mengeluarkan uang tunai atas fasilitas tersebut. Dalam fasilitas yang diberikan ini bank baru menyatakan kesanggupan untuk menjamin pembayaran kewajiban customer kepada pihak lain atau pihak ketiga.
8.      Jenis Pembiayaan Menurut Sumber Dana
a)      Pembiayaan dengan dana sendiri
b)      Pembiayaan dengan dana bersama-sama
c)      Pembiayaan dengan dana dari luar negeri[6]
9.      Jenis Pembiayaan Menurut Wewenang Pemutusan
Dilihat dari sudut wewenang pemutusannya, maka pembiayaan dibedakan atas wewenang wilayah, wewenang cabang, dan wewenang kantor pusat.
10.  Jenis Pembiayaan Menurut Sifat Fasilitas
a.       Committed Facility[7]
b.      Uncommitted facility[8]
11.  Jenis Pembiayaan Menurut Akad
Pembiayaan menurut akadnya dibagi menjadi atas pinjaman dengan akad pembiayaan dan pinjaman tanpa akad pembiayaan.[9]

12.  Jenis Pembiayaan Two Step Loan (TSL), Buyer’s Credit (Export Credit) Onshore Loan dan Offshore Loan
a)      Two Step Loan (TSL)
Adalah suatu pembiayaan yang diperoleh dari lenders (lembaga keuangan) di luar negeri.
b)      Buyer’s Credit (Export Credit)
Merupakan suatu fasilitas yang diberikan kepada importer yang disediakan oleh lembaga keuangan diluar negeri untuk pembiayaan impor atau pembelian barang.
c)      Onshore Loan
Adalah pemberian pembiayaan dalam valuta asing.

d)      Offshore Loan
Adalah semua pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri baik dalam valuta asing ataupun valuta rupiah.[10]

C.    KUALITAS PEMBIAYAAN
Pembiayaan menurut kualitasnya pada hakikatnya didasarkan atas risiko kemungkinan terhadap kondisi dan kepatuhan nasabah pembiayaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban untuk membayar bagi hasil, serta melunasi pembiayaannya. Jadi, unsure utama dalam menentukan kualitas tersebut adalah waktu pembayaran bagi hasil, pembayaran angsuran maupun pelunasan pokok pembiayaan dan diperinci atas:
1.      Pembiayaan lancar
Pembiayaan yang digolongkan lancar apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)      Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu
b)      Memiliki mutasi rekening yang aktif
c)      Bagian dari pembiayaan yang dijamin dengan angsuran tunai.
2.      Perhatian khusus
Pembiayaan digolongkan pembiayaan dalam perhatian khusus apabila memenuhi criteria:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga bagi hasil yang belum melampaui Sembilan puluh hari
b)      Kadang-kadang terjadi cerukan
c)      Mutasi rekening relative aktif
d)     Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
e)      Didukung oleh pinjaman baru.
3.      Kurang lancar
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan kurang lancar apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bagi hasil
b)      Sering terjadi cerukan
c)      Frekuensi mutasi rekening relative rendah
d)     Terjadi pelanggaran terhdap kontrak yang diperjanjikan lebih dari Sembilan puluh hari
e)      Terhadap indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur
f)       Dokumentasi  pinjaman yang lemah.[11]
4.      Pembiayaan Diragukan
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan diragukan apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga
b)      Terjadi cerukan yang bersifat permanen
c)      Terjadi wanprestasi lebih dari 80 hari
d)     Terjadi kapitalisasi  bunga
e)      Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian pembiayaan maupun pengikatan jaminan.
5.      Pembiayaan Macet
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan macet apabila memenuhi criteria:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga
b)      Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru
c)      Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.

D.    PEMBIAYAAN MENURUT GOLONGAN NASABAH
Klasifikasi pembiayaan menurut golongan nasabah didasarkan pada segi subjek hukum pihak yang menerima pembiayaan, yang terbagi menjadi pembiayaan kepada penduduk Indonesia dan kepada bukan penduduk Indonesia. Pembiayaan yang diberikan kepada penduduk Indonesia ialah pembiayaan kepada perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Indonesia termasuk perwakilan-perwakilannya diluar negeri dan perwakilan-perwakilan Negara republic Indonesia di luar negeri beserta anggota stafnya yang berstatus diplomatic.

E.     PRINSIP-PRINSIP PEMBIAYAAN
Pemberian pembiayaan konvensional meminjamkan uang kepada yang membutuhkan dan mengambil bagian keuntungan  berupa bunga dan provisi denan cara membungakan uang yang dipinjamkan tersebut.
Prinsip meniadakan transaksi semacam ini dan mengubahnya menjadi pembiayaan, dengan tidak meminjamkan sejumlah uang pada customer, tetapi membiayai proyek keperluan customer.  
Dalam hal ini, bank berfungsi sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan uang dan membungakan uang tersebut. Sebagai gantinya, pembiayaan usaha customer tersebut dapat dilaksanakan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan customer lalu bank menjual kembali kepada customer atau dapat pula dengan cara mengikutsertakan modal dalam usaha customer.
Lazimnya dalam bisnis, prinsip pembiayaan ada tiga skim dalam melakukan akad pada bank syari’ah diantaranya adalah:
1.      Bagi hasil atau syirkah
Fasilitas pembiayaan yang disediakan disini berupa uang t unai atau barang yang dinilai dengan uang.
2.      Jual beli atau bai’
Prinsip ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditetapkan dimuka dan menjadi bagian antar harga barang yang diperjual belikan.
3.      Sewa-menyewa
Selain akad jual beli, yang telah dijelaskan ditas, ada pula akad sewa-menyewa yaitu akad ijarah, ijarah muntahia bit tamlik (IMBT) dan Ju’alah.

Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik juga atas barang atau jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang, maka disebut dengan sewa-menyewa. Sedangkan jika digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja, maka disebut dengan upah-mengupah. Sedangkan ju’alah adalh akad ijarah yng pembayarannya didasarkan pada kinerja objek yang disewa.






BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Pembiayaan menurut kualitasnya pada hakikatnya didasarkan atas risiko kemungkinan terhadap kondisi dan kepatuhan nasabah pembiayaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban untuk membayar bagi hasil, serta melunasi pembiayaannya.
Jadi, unsur utama dalam menentukan kualitas tersebut adalah waktu pembayaran bagi hasil, pembayaran angsuran maupun pelunasan pokok pembiayaan.


DAFTAR PUSTAKA


Veithzal Rivai, Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.



[1] Veithzal Rivai, Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007. Hal.7-9.  
[2] Ibid.
[3] Ibid, hal. 11
[4] Ibid, hal. 12
[5] Ibid,hal. 18
[6] Ibid,hal. 25-26
[7] Adalah suatu fasilitas yang secara yuridis berkewajiban  untuk memenuhinya sesuai dengan yang diperjanjikan, kecuali terjadi suatu peristiwa yang memberi hak untuk menarik kembali/menngguhkan fasilitas tersebut sesuai dengan surat atau dokumen lainnya.
[8] Adalah sutu fasilitas yang secara yuridis bank tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
[9] Ibid, hal.26
[10] Ibid, hal. 27-28
[11] Ibid,hal. 35

0 komentar:

 
Top