Adapun tujuan khusus bimbingan konseling
dan konseling merupakan penjabaran tujuan umum tersebut yang dikaitkan secara langsung dengan permasalahan
yang dialami oleh individu yang bersangkutan, sesuai dengan ragam jenis,
intensitas, dan sangkut-pautnya, serta masing-masing bersifat unik. Oleh karena
itu, tujuan khusus dari bimbingan dan konseling untuk masing-masing individu
bersifat unik pula.
Tujuan bimbingan dan konseling untuk
seorang individu berbeda dari (dan tidak boleh disamakan dengan) tujuan
bimbingan dan konseling dan untuk individu lainnya. Dari latar belakang diatas,
maka disini penulis akan menjelaskan makalah yang berjudul Asas-asas Bimbingan
dan Konseling yang sudah kami rangkum sedemikian rupa agar mudah untuk dimengerti
dan mudah untuk dipahami.
BAB II
PEMBAHASAN
ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
A. ASAS-ASAS
BIMBINGAN DAN KONSELING
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan
profesional. Sesuai dengan makna uraian tentang pemahaman, penanganan dan penyikapan
(yang meliputi unsur-unsur kognisi, afeksi dan perlakuan) konselor terhadap
kasus, pekerjaan profesional itu harus dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah
yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan lain-lainnya.
Kaidah-kaidah tersebut didasarkan atas tuntutan
keilmuan layanan disatu segi (antara lain bahwa layanan harus didasarkan atas
data dan tingkat perkembangan klien), dan tuntutan optimalisasi proses
penyelenggaraan layanan disegi lain (yaitu antara lain suasana konseling ditandai oleh
adanya kehangatan, pemahaman, penerimaan, kebebasan dan keterbukaan, serta
berbagai sumber daya yang perlu diaktifkan).
Asas-asas yang dimaksud adalah asas kerahasiaan,
kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan,
keterpaduan, kenormatifan, keahlian, ahli tangan, dan tut wuri handayani. Dari
asas-asas tersebut, maka akan kami jelaskan satu persatu dari beberapa asas
tersebut diantaranya adalah:
1.
Asas
Kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada
konselor tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau
keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui orang lain. Asas
kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika
asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggara atau pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak,
terutama penerima bimbingan klien sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa
bimbingan dan konseling dengan baik.
2.
Asas
Kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung
atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si terbimbing atau klien, maupun dari
pihak konselor. Klien diharapkan secara suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun
merasa terpaksa, menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta mengungkapkan
segenap fakta, data dan seluk-beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada
konselor dan konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan tidak
terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan ikhlas.
3.
Asas
Keterbukaan
Keterusterangan dan kejujuran si terbimbing akan
terjadi jika terbimbing tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan dan
kesukarelaan. Maksudnya, si terbimbing telah betul-betul mempercayai konselornya benar-benar
mengharapkan bantuan dari konselornya. Lebih jauh, keterbukaan akan semakin
berkembang apabila klien tahu bahwa konselor pun terbuka. Keterbukaan disini
ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka
diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain,
dan kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan
kesediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri
konselor sendiri jika hal ini memang dikehendaki oleh klien.
4.
Asas
Kekinian
Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa
konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh
klien atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah,
maka konselor hendaklah segera memberi bantuan dengan berbagai dalil. Dia harus mendahulukan kepentingan klien
daripada yang lain-lain.
5.
Asas
Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk
menjadikan si terbimbing dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang
lain atau tergantung pada konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu
diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu:
a.
Mengenal
diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya
b.
Menerima
diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
c.
Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri
d.
Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan itu
e.
Mewujudkan
diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang
dimilikinya.
Kemandirian
dengan ciri-ciri umum diatas, haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan
peranan klien dalam kehidupannya sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil
konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling, dan hal ini didasari
baik oleh konselor maupun klien.
6.
Asas
Kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki
terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang
lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekedar mengulang hal yang lama, yang
bersifat monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju kesuatu pembaruan, sesuatu
yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan yang dikehendaki.
7.
Asas
Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan
sebagai aspek kepribadian klien. Untuk terselenggaranya asas keterpaduan,
konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan
aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk
menangani masalah klien.
8.
Asas
Kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama,
norma adat, norma hukum/negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari.
Ditilik dari permasalahan klien, barangkali pada awalnya ada materi bimbingan
dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien mengalami masalah
melanggar norma-norma tertentu), namun justru dengan pelayanan bimbingan dan
konseling tingkah laku yang melanggar norma itu diarahkan kepada yang lebih
bersesuaian dengan norma.
9.
Asas
Keahlian
Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi
konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga
kepada pengalamanm teori dan praktik bimbingan dan konseling perlu dipadukan.
Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktik konseling secara
baik.
10. Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling,
asas alih tangan jika konselor sudah mengarahkan segenap kemampuannya untuk
membantu individu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu
sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu tersebut
kepada petugas atau badan yang lebih ahli. Disamping itu asas ini juga
mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling hanya mengenai
masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan dan
setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang.
11. Asas Tutwuri Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya
tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Lebih-lebih dilingkungan disekolah, asas ini
makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu dilengkapi dengan ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun
karso.
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan
konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan
menghadap kepada konselor saja, namun diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan
konselingpun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan
konseling itu.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka
disini penulis dapat menyimpulkan suatu makalah bahwa Pelayanan bimbingan dan
konseling adalah pekerjaan profesional. Sesuai dengan makna uraian tentang
pemahaman, penanganan dan penyikapan (yang meliputi unsur-unsur kognisi, afeksi
dan perlakuan) konselor terhadap kasus, pekerjaan profesional itu harus
dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas
proses dan lain-lainnya.
Pelayanan bimbingan dan konseling
berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien. Untuk terselenggaranya asas
keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan
klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat
diaktifkan untuk menangani masalah klien.
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno dan Erman Amti, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling,Edisi
Revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).
0 komentar:
Post a Comment