BAB
I
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah usaha yang
dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan
membimbing seseorang atau sekelompok orang lain agar menjadi matang dan dewasa
atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi dalam arti
mental, spiritual, material dan tatanan serta lingungan hidup. Pendidikan agama
Islam adalah upaya mendidik orang atau peserta didik untuk memahami dan
mengamalkan ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi pandangan dan
merupakan sikap hidup seseorang.
Pendidikan agama ini sudah mestinya
diberikan kepada anak didik utamanya peserta didik pada Lembaga/Sekolah Umum
sebagai lanjutan pendidikan yang diterima di dalam lingkungan rumah tangga. Maka
dalam makalah ini, penulisan akan uraikan sedikit tentang sejarah
menyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENYELENGGARA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
A. PENGERTIAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan
agama Islam adalah sebagai usaha, yakni suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan yang
dilakukan secara berencana dan sadar atas tujuan yang hendak di capai. Di dalam GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa
pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan, dan mengamalkan
Agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/latihan dengan
memperhatikan tuntutan untuk menghormati Agama lain dalam hubungan antar umat
beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Komponen
yang menentukan dalam pelaksanaan pendidikan adalah unsur pendidik, sebagai pelaksanaan proses
mengarahkan dan membina potensi anak. Peran pendidik (Guru dan Orang tua)
sangat menentukan sekali untuk keberhasilan sekolah. Seperti
halnya pada pendidikan Informal dan Formal, dimana pada pendidikan Formal yang sangat berperan menentukan
pendidikan bagi anak utamanya pendidikan agama anak adalah orang tua, kemudian
pada sekolah yang paling berperan adalah guru.
Oleh sebab
itu guru sebagai pendidik harus mampu mewujudkan pendidikan agama anak di
sekolah lebih lanjut, dalam artian lain pendidikan agama di sekolah harus
mendapatkan perhatian yang lebih serius mecermati pengembagan potensi anak dan
bahan pendidikan dan pengajaran yang disajikan. Dengan demikian pendidikan
agama Islam itu adalah usaha mendidik yang dilakukan guru agama Islam dalam
rangka menanamkan nilai-nilai agama kepada peserta didik sehingga peserta didik
tersebut dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dalam
kehidupannya. Dengan demikian seseorang yang sudah mendapat pendidikan agama
Islam maka mereka akan dapat mewujudkan kehidupan yang baik untuk keselamatan
dan kesejahteraannya dalam dunia ini sampai akhirat kelak.
B. PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM DI SEKOLAH
Pemahaman
tentang pendidikan agama Islam di sekolah dapat dilihat dari dua sudut pandang,
yaitu Pendidikan Agama Islam sebagai aktivitas dan Pendidikan Agama Islam
sebagai fenomena. Dalam kaitan aktivitas adalah bahwa pendidikan agama itu
menjadi sebuah pekerjaan yang diorganisir sedemikian rupa sehingga menjadi
kegiatan yang memiliki tujuan, usaha mencapai tujuan, teknik atau metode
pendidikan, sarana-prasarana dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
terselenggaranya usaha mencapai target yang ditetapkan menyangkut dengan
Pendidikan Agama Islam tersebut. Sedangkan sebagai fenomena ini maksudnya
bagaimana agar nilai-nilai pendidikan Islam itu menjadi sesuatu yang dibiasakan
dalam kehidupan sehingga membentuk sebuah tatanan dan iklim dalam kehidupan
sehari-hari.
Munculnya
berbagai pemikiran dan kebijakan tentang Pembinaan Pendidikan Agama Islam
secara terpadu pada sekolah umum, pengembangan dan peningkatan kualitas
Madrasah, Pesantren, IAIN/STAIN, kegiatan Pesantren Kilat di sekolah umum,
serta pendidikan agama Islam di perguruan tinggi dan sebagainya,adalah beberapa
contoh manifestasi dari usaha-usaha ahli dan pemerhati pendidikn agama Islam
agar pelaksanaan pendidikan Islam tersebut berjalan dengan efektif sehingga
pencapaian hasil yang diharapkan dapat terwujud secara maksimal.
Dalam kaitan
itulah sehingga Kurikulum Pendidikan Agama Islam itu dikembangkan dan dibina
sehingga pelaksanaannya terorganisir sebagaimana mestinya. Termasuk dalam
pengoptimalan dan pensejajaran Pendidikan Agama Islam dengan mata pelajaran
lain di setiap sekolah, maka secara nasional Pendidikan Agama Islam ini menjadi
mata pelajaran wajib yang harus diberikan, sehingga kedudukannya sama dengan
Pancasila dan Bahasa Indonesia yakni mata pelajaran pembentukan kepribadian
bangsa.
Hal ini
diberikan adalah untuk memberi bekal agar anak didik di setiap sekolah
memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi kepribadian
mereka yakni yang akan menghantarkan mereka menjadi manusia yang berakhlak
mulia yang mampu menghargai dirinya, keluarganya, masyarakatnya, malah dapat
menjalin hubungan baik dengan semua pemeluk agama termasuk dengan penduduk yang
non-muslim.
C. PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM DI SEKOLAH (TELAAH HISTORIS DAN DINAMIKA PERKEMBANGANNYA)
Dalam
catatan sejarah pendidikan agama Islam di sekolah mempunyai sejarah
perkembangan yang cukup panjang. Pada masa pra kemerdekaan, pemerintah kolonial
Belanda mendirikan sekolah yag pertama kali di Ambon pada tahun 1607, dari masa
inilah dikenal istilah dan pendidikan Sekolah di Indonesia hingga saat ini.
Secara historis, awal pendidikan sekolah penekanan mata pelajaran hanya kepada
pelajaran umum, sedangkan posisi dan perkembangan agama dalam tradisi sekolah
baru pada awal abad ke-20 M. Karena memang basis
pendidikan di Indonesia ketika itu adalah Pesantren, yang hamper dapat
dipastikan mata pelajaran di sana adalah Agama.
Setelah era
kemerdekaan, pendidikan agama di sekolah mulai mendapatkan perhatian yang serius. Hal ini terjadi karea
kebijakan pemerintah yang sangat positif terhadap pelajara agama. Kebijakan itu
dilandasi oleh dua hal: Pertama
adalah landasa Filosofi Pancasila dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
menuntut setiap warga untuk beragama, tentu beragama yang baik adalah diawali
dengan pendalaman materi pengetahuan agama. Kedua
landasan Konstitusional yaitu UUD 45 dimana pada pasal 29 ditegaskan bahwa
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa da setiap rakyat Indonesia diberi
kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang di anutnya.
Melalui mata
pelajaran agama, perilaku peserta didik diharapkan sesuai dengan substansi dari
sila Ketuhanan Yang Maha Esa yakni disamping memahami ajaran agama juga untuk
mampu mengamalkannya.Untuk itu, Pemerintah melalui sejumlah regulasi atau
perundangan mangatur penyelenggaraan mata pelajaran agama menjadi salah satu
bidang studi yang wajib di ajarkan pada seluruh jenis, jalur dan jenjag
pedidikan,tanpa kecuali termasuk sekolah umum. Berkenaan dengan itu, maka
pendidikan agama Islam disekolah umum dapat dibagi kedalam dua fase, yaitu fase
sebelum kemerdekaan, yakni era pejajahan Belanda dan Jepang, kemudian fase
sesudah kemerdekaan.
D.
SISTEM
PENDIDIKAN ISLAM DI SEKOLAH UMUM
Keberadaan
pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah umum secara konstitusisebenarnya
telah ada pada era pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dapat
diperhatikan dari keberadaan regulasi undang-undang yang pernah ada. Dimulai
dari Undang-undang RI No. 4 Tahun 1950, Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1954 dan
Undang-ndang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989 dan No. 20 Tahun
2003. Regulasi perundang-undangan
pendidikan agama dan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional, telah membawa
pembaharuan yang signifikan pada tatanan tujuan pendidikan Islam di Negara ini,
sehingga berdampak pada pengertian paradigma baru pendidikan Islam sebagai
subsistem pendidikan nasional.
Dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 39
ayat 2 disebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang wajib
memuat: Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sementara itu, pada ayat 3 lebih dipertegas lagi, bahwa Pendidikan Agama
merupakan salah satu isi kurikulum pendidikan dasar sebagai bahan kajian dan
pelajaran dari 13 bahan kajian dan pelajaran yang ditetapkan.
Dari
uraian tersebut, terlihat jelas bagaimana posisi pendidikan agama di sekolah
umum, di mana Pendidikan Agama merupakan salah satu dari tiga mata pelajaran
wajib yang diajarkan pada sekolah-sekolah. Sebagai konsekuensi dari hal ini
adalah terangkatnya status pendidikan agama tersebut dengan tidak dibedakan
lagi dari pendidikan pada umumnya.
Dalam
konsep Islam yang termuat dalam GBPP Pendidikan Agama di sekolah umum
dijelaskan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan
siswa dalam meyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan agama Islam melalui
bimbingan, pengajaran atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk
menghormati agama lain. Dalam kurikulum sekolah umum (SD, SMP, SMA) Pendidikan
Agama Islam (PAI) dipandang sebagai sebuah mata pelajaran. Di mana PAI dikembangkan dari ajaran-ajaran
pokok yang terdapat dalam agama Islam. Dari segi isinya, PAI merupakan mata
pelajaran pokok yang yang menjadi salah satu komponen, dan tidak dapat
dipisahkan dari rumpun mata pelajaran yang bertujuan mengembangkan moral dan
kepribadian peserta didik.
E.
PENGEMBANGAN
PENDIDIKAN ISLAM DI SEKOLAH UMUM
Dalam
UU Sisdiknas tahun 2003 Bab X pasal 36, 37, 38 yang intinya dijelaskan: Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, potensi daerah, dan peserta didik”.
Pengembangan kurikulum yang ditetapkan ini, dalam rangka membekali peserta
didik dengan berbagai kemampuan yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Seiring
dengan pemberlakuan otonom daerah, yang berpengaruh juga pada pemberian otonom
pendidikan, menurut adanya pengembangan kurikulum yang lebih akomodatif di
sekolah. oleh karena itu, setiap satuan pendidikan islam dituntut untuk mampu
mengembangkan kurikulum dengan mengorientasikan pada peningkatan keimanan dan
ketakwaan sebagai pemandu dalam menggali ilmu pengetahuan dan teknologi serta
untuk menggali dan untuk memperdayakan keragaman kultur dan potensi daerah,
sehingga akan tampil sosok yang berketerampilan dan berakhlak mulia dalam
rangka memenuhi tuntutan dunia kerja.
Secara
normatif pendidikan islam (PAI) di sekolah umum sebagai refleksi pemikiran
pendidikan islam, sosialisasi, internalisasi, dan rekontrulsi pemahaman ajaran
dan nilai-nilai Islam. Secara praxis PAI bertujuan mengembangkan kepribadian
muslim yang memiliki kemampuan kognitif, afektif, normatif, dan psikomotorik,
yang kemudian dikewajantakan dalam cara berfikir, bersikap, dan bertindak dalam
hehidupannya. Sehingga diharapkan dengan pembelajaran PAI dapat menjadi pesrta
didik mampu pengembangan kepribadian sebagai muslim yang baik, menghayati dan
mengamalkan ajaran serta nilai islam dalam kehidupannya. Dan kemudian PAI tidak
hanya dipahami secara teoritis, namun dapat diamalkan secara praxis.
Reaktualisasi
pendidikan agama islam di sekolah menuntut adanya perubahan aspek metodologi
pembelajaran dari yang bersifat dofmatis-dogtiner dan tradisional menuju kepada
pembelajaran yang lebih dinamis-aktual dan kontekstual. Untuk
mengimplementasikan pendekatan kontekstual tersebut tersebut diperlukan modal
dasar antara lain : pendekatan filosofis dalam memahami teks-teks agama, supaya
tidak kehilangan ide-ide segar yang actual dan kontekstual.
Pendidikan
Agama Islam di sekolah pada dasarnya lebih diorientasikan pada tataran moral
action, yakni agar peserta didik tidak hanya berhenti pada tartan
kompetensi (competence), tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan
(habit) dalam mewujudkan ajaran dan nilai-nilai agama tersebut dalam kehidupan
sehari-hari. Menurut Lickona bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada
tataran moral action diperlikan tiga proses pembinaan secara
berkelanjutan mulai dari proses moral knowling, moral feeling, hingga moral
action.
Dalam
pengembangan kurikulum dilakukan searah dengan perkembangan factor
Non-Kurikulum, antara lain akibat perubahan ekonomi, politik, social, budaya,
hokum dan lain-lain, termasuk factor akademik kurikuluymnya. Artinya kurikulum
tidak berdiri sendiri, melainkan dilingkari oleh berbagai factor tersebut. Dalam tataran praksis bahwa kurikulum sebagai
hasil belajar dan sebagai pembelajran belajar itu yang manageable
sehingga pembelajaran agama islam bukan sekedar kurikulum tertulis yang hanya
disampaikan sebagai pengetahuan (kognitif) saja.
Tetapi
kurikulum PAI mampu memberikan nilai terhadap peserta didik dengan pemahaman,
perilaku, sikap terhadap materi yang ada. Dalam menghadapi tantangan global,
maka materi PAI tidak hanya persoalan keagamaan secara sempit namun juga
menyentuh wilayah social. Maka perlu ada reiorentasi wawasan PAI yang
kontekstual. Menurut Abdurahman Assegaf bahwa setidaknya ada empat orientasi wawasan
PAI yang relevan. Pertama, PAI berwawasan kebangsaan. Kedua, PAI
berwawasan demokratis. ketiga, PAI berwawasan HAM. Keempat, PAI
berwawasan pluralisme. Dalam jangka panjang, keempat wawasan PAI diatas
diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi problematika
ekonomi, moral, sosial, dan politik bangsa Indonesia.
Pengembangan
pendidikan Islam di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terutama pada standar isi,
standar proses pembelajaran, standar pendidik dan kependidikan serta sarana dan
prasarana. Pengembangan kurikulum
Pendidikan Agama Islam pada sekolah diarahkan pada peningkatan mutu dan
relevansi pendidikan agama Islam pada sekolah dengan kondisi lingkungan lokal,
nasional, dan global, serta kebutuhan peserta didik.
Penyelenggaraan
pendidikan agama Islam di sekolah penuh dengan tantangan, karena secara formal
penyelenggaran pendidikan Islam di sekolah hanya 2 jam pelajaran. Menghadapi
tantangan ini, maka guru yang menjadi ujung tombak pembelajaran di lapangan
(sekolah), perlu merumuskan model pembelajaran sebagai implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Cara yang bisa ditempuh oleh guru dalam menambah
pembelajaran pendidikan agama Islam melalui pembelajaran ekstrakurikuler dan
tidak hanya pembelajaran formal di sekolah.
BAB
III
KESIMPULAN
Fakta historis memperlihatkan bahwa
pendidikan agama di sekolah umum, mulai masa pemerintahan Belanda sampai
sekarang, memiliki sejarah dan dinamika yang cukup panjang. Pada masa kolonial
Belanda, pendidikan agama belum mendapatkan tempat sebagai mata pelajaran yang
bersifat formal di sekolah umum. Kemudian pada masa penjajahan Jepang sekali
pun pelaksanaan pendidikan Islam di berikan kebebasan namun secara umum
pelaksanaan pendidikan dapat dikatakan terbengkalai, sebab sekolah-sekolah
lebih diarahkan pemerintahan untuk kepentingan persiapan perang seperti gerak
jalan, kerja bakti (Romusa) dan berbgai kepentingan lainnya.
Setelah Indonesia merdeka,
pelaksanaan agama di sekolah umum diatur dalam sejumlah regulasi atau
perundagan. Dalam sejumlah regulasi tersebut, sampai perkembangan saat ini, pelaksanaan
pendidikan agama telah menjadi bagian integral dari isi dan kurikulum
pendidikan, dari mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Maka tidak ada
satu alasanpun bagi setiap lembaga pendidikan untuk menyianyiakan pelaksanaan
pendidikan agama Islam ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam,
(Bandung: Cita Pustaka Media, 2004).
Muhaimin, Pendidikan
Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002).
Muhammad Darwis Dasopang dalam Al-Rasyidin (ed), Pendidikan
dan Psikologi Islam, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2004 ).
0 komentar:
Post a Comment