BAB I
PENDAHULUAN



Pendidikan adalah usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan membimbing seseorang atau sekelompok orang lain agar menjadi matang dan dewasa atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental, spiritual, material dan tatanan serta lingungan hidup. Pendidikan agama Islam adalah upaya mendidik orang atau peserta didik untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi pandangan dan merupakan sikap hidup seseorang.
Pendidikan agama ini sudah mestinya diberikan kepada anak didik utamanya peserta didik pada Lembaga/Sekolah Umum sebagai lanjutan pendidikan yang diterima di dalam lingkungan rumah tangga. Maka dalam makalah ini, penulisan akan uraikan sedikit tentang sejarah menyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah.



BAB II
PEMBAHASAN
PENYELENGGARA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH


A.    PENGERTIAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan agama Islam adalah sebagai usaha, yakni suatu kegiatan  bimbingan, pengajaran dan latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar atas tujuan yang hendak di capai. Di dalam GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan, dan mengamalkan Agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati Agama lain dalam hubungan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Komponen yang menentukan dalam pelaksanaan pendidikan adalah  unsur pendidik, sebagai pelaksanaan proses mengarahkan dan membina potensi anak. Peran pendidik (Guru dan Orang tua) sangat menentukan sekali untuk keberhasilan sekolah. Seperti halnya pada pendidikan Informal dan Formal, dimana pada pendidikan  Formal yang sangat berperan menentukan pendidikan bagi anak utamanya pendidikan agama anak adalah orang tua, kemudian pada sekolah yang paling berperan adalah guru.
Oleh sebab itu guru sebagai pendidik harus mampu mewujudkan pendidikan agama anak di sekolah lebih lanjut, dalam artian lain pendidikan agama di sekolah harus mendapatkan perhatian yang lebih serius mecermati pengembagan potensi anak dan bahan pendidikan dan pengajaran yang disajikan. Dengan demikian pendidikan agama Islam itu adalah usaha mendidik yang dilakukan guru agama Islam dalam rangka menanamkan nilai-nilai agama kepada peserta didik sehingga peserta didik tersebut dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupannya. Dengan demikian seseorang yang sudah mendapat pendidikan agama Islam maka mereka akan dapat mewujudkan kehidupan yang baik untuk keselamatan dan kesejahteraannya dalam dunia ini sampai akhirat kelak.

B.     PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH
Pemahaman tentang pendidikan agama Islam di sekolah dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu Pendidikan Agama Islam sebagai aktivitas dan Pendidikan Agama Islam sebagai fenomena. Dalam kaitan aktivitas adalah bahwa pendidikan agama itu menjadi sebuah pekerjaan yang diorganisir sedemikian rupa sehingga menjadi kegiatan yang memiliki tujuan, usaha mencapai tujuan, teknik atau metode pendidikan, sarana-prasarana dan hal-hal lain yang berkaitan dengan terselenggaranya usaha mencapai target yang ditetapkan menyangkut dengan Pendidikan Agama Islam tersebut. Sedangkan sebagai fenomena ini maksudnya bagaimana agar nilai-nilai pendidikan Islam itu menjadi sesuatu yang dibiasakan dalam kehidupan sehingga membentuk sebuah tatanan dan iklim dalam kehidupan sehari-hari.
Munculnya berbagai pemikiran dan kebijakan tentang Pembinaan Pendidikan Agama Islam secara terpadu pada sekolah umum, pengembangan dan peningkatan kualitas Madrasah, Pesantren, IAIN/STAIN, kegiatan Pesantren Kilat di sekolah umum, serta pendidikan agama Islam di perguruan tinggi dan sebagainya,adalah beberapa contoh manifestasi dari usaha-usaha ahli dan pemerhati pendidikn agama Islam agar pelaksanaan pendidikan Islam tersebut berjalan dengan efektif sehingga pencapaian hasil yang diharapkan dapat terwujud secara maksimal.
Dalam kaitan itulah sehingga Kurikulum Pendidikan Agama Islam itu dikembangkan dan dibina sehingga pelaksanaannya terorganisir sebagaimana mestinya. Termasuk dalam pengoptimalan dan pensejajaran Pendidikan Agama Islam dengan mata pelajaran lain di setiap sekolah, maka secara nasional Pendidikan Agama Islam ini menjadi mata pelajaran wajib yang harus diberikan, sehingga kedudukannya sama dengan Pancasila dan Bahasa Indonesia yakni mata pelajaran pembentukan kepribadian bangsa.
Hal ini diberikan adalah untuk memberi bekal agar anak didik di setiap sekolah memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi kepribadian mereka yakni yang akan menghantarkan mereka menjadi manusia yang berakhlak mulia yang mampu menghargai dirinya, keluarganya, masyarakatnya, malah dapat menjalin hubungan baik dengan semua pemeluk agama termasuk dengan penduduk yang non-muslim.

C.    PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH (TELAAH HISTORIS DAN DINAMIKA PERKEMBANGANNYA)
Dalam catatan sejarah pendidikan agama Islam di sekolah mempunyai sejarah perkembangan yang cukup panjang. Pada masa pra kemerdekaan, pemerintah kolonial Belanda mendirikan sekolah yag pertama kali di Ambon pada tahun 1607, dari masa inilah dikenal istilah dan pendidikan Sekolah di Indonesia hingga saat ini. Secara historis, awal pendidikan sekolah penekanan mata pelajaran hanya kepada pelajaran umum, sedangkan posisi dan perkembangan agama dalam tradisi sekolah baru pada awal abad ke-20 M. Karena memang basis pendidikan di Indonesia ketika itu adalah Pesantren, yang hamper dapat dipastikan mata pelajaran di sana adalah Agama.
Setelah era kemerdekaan, pendidikan agama di sekolah mulai mendapatkan  perhatian yang serius. Hal ini terjadi karea kebijakan pemerintah yang sangat positif terhadap pelajara agama. Kebijakan itu dilandasi oleh dua hal: Pertama adalah landasa Filosofi Pancasila dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut setiap warga untuk beragama, tentu beragama yang baik adalah diawali dengan pendalaman materi pengetahuan agama. Kedua landasan Konstitusional yaitu UUD 45 dimana pada pasal 29 ditegaskan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa da setiap rakyat Indonesia diberi kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang di anutnya.
Melalui mata pelajaran agama, perilaku peserta didik diharapkan sesuai dengan substansi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa yakni disamping memahami ajaran agama juga untuk mampu mengamalkannya.Untuk itu, Pemerintah melalui sejumlah regulasi atau perundangan mangatur penyelenggaraan mata pelajaran agama menjadi salah satu bidang studi yang wajib di ajarkan pada seluruh jenis, jalur dan jenjag pedidikan,tanpa kecuali termasuk sekolah umum. Berkenaan dengan itu, maka pendidikan agama Islam disekolah umum dapat dibagi kedalam dua fase, yaitu fase sebelum kemerdekaan, yakni era pejajahan Belanda dan Jepang, kemudian fase sesudah kemerdekaan.

D.    SISTEM PENDIDIKAN ISLAM DI SEKOLAH UMUM
Keberadaan pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah umum secara konstitusisebenarnya telah ada pada era pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dapat diperhatikan dari keberadaan regulasi undang-undang yang pernah ada. Dimulai dari Undang-undang RI No. 4 Tahun 1950, Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1954 dan Undang-ndang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989 dan No. 20 Tahun 2003.  Regulasi perundang-undangan pendidikan agama dan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional, telah membawa pembaharuan yang signifikan pada tatanan tujuan pendidikan Islam di Negara ini, sehingga berdampak pada pengertian paradigma baru pendidikan Islam sebagai subsistem pendidikan nasional.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang wajib memuat: Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sementara itu, pada ayat 3 lebih dipertegas lagi, bahwa Pendidikan Agama merupakan salah satu isi kurikulum pendidikan dasar sebagai bahan kajian dan pelajaran dari 13 bahan kajian dan pelajaran yang ditetapkan.
Dari uraian tersebut, terlihat jelas bagaimana posisi pendidikan agama di sekolah umum, di mana Pendidikan Agama merupakan salah satu dari tiga mata pelajaran wajib yang diajarkan pada sekolah-sekolah. Sebagai konsekuensi dari hal ini adalah terangkatnya status pendidikan agama tersebut dengan tidak dibedakan lagi dari pendidikan pada umumnya.
Dalam konsep Islam yang termuat dalam GBPP Pendidikan Agama di sekolah umum dijelaskan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan agama Islam melalui bimbingan, pengajaran atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain. Dalam kurikulum sekolah umum (SD, SMP, SMA) Pendidikan Agama Islam (PAI) dipandang sebagai sebuah mata pelajaran.  Di mana PAI dikembangkan dari ajaran-ajaran pokok yang terdapat dalam agama Islam. Dari segi isinya, PAI merupakan mata pelajaran pokok yang yang menjadi salah satu komponen, dan tidak dapat dipisahkan dari rumpun mata pelajaran yang bertujuan mengembangkan moral dan kepribadian peserta didik.

E.     PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI SEKOLAH UMUM
Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 Bab X pasal 36, 37, 38 yang intinya dijelaskan: Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, potensi daerah, dan peserta didik”. Pengembangan kurikulum yang ditetapkan ini, dalam rangka membekali peserta didik dengan berbagai kemampuan yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Seiring dengan pemberlakuan otonom daerah, yang berpengaruh juga pada pemberian otonom pendidikan, menurut adanya pengembangan kurikulum yang lebih akomodatif di sekolah. oleh karena itu, setiap satuan pendidikan islam dituntut untuk mampu mengembangkan kurikulum dengan mengorientasikan pada peningkatan keimanan dan ketakwaan sebagai pemandu dalam menggali ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk menggali dan untuk memperdayakan keragaman kultur dan potensi daerah, sehingga akan tampil sosok yang berketerampilan dan berakhlak mulia dalam rangka memenuhi tuntutan dunia kerja.
Secara normatif pendidikan islam (PAI) di sekolah umum sebagai refleksi pemikiran pendidikan islam, sosialisasi, internalisasi, dan rekontrulsi pemahaman ajaran dan nilai-nilai Islam. Secara praxis PAI bertujuan mengembangkan kepribadian muslim yang memiliki kemampuan kognitif, afektif, normatif, dan psikomotorik, yang kemudian dikewajantakan dalam cara berfikir, bersikap, dan bertindak dalam hehidupannya. Sehingga diharapkan dengan pembelajaran PAI dapat menjadi pesrta didik mampu pengembangan kepribadian sebagai muslim yang baik, menghayati dan mengamalkan ajaran serta nilai islam dalam kehidupannya. Dan kemudian PAI tidak hanya dipahami secara teoritis, namun dapat diamalkan secara praxis.
Reaktualisasi pendidikan agama islam di sekolah menuntut adanya perubahan aspek metodologi pembelajaran dari yang bersifat dofmatis-dogtiner dan tradisional menuju kepada pembelajaran yang lebih dinamis-aktual dan kontekstual. Untuk mengimplementasikan pendekatan kontekstual tersebut tersebut diperlukan modal dasar antara lain : pendekatan filosofis dalam memahami teks-teks agama, supaya tidak kehilangan ide-ide segar yang actual dan kontekstual.
Pendidikan Agama Islam di sekolah pada dasarnya lebih diorientasikan pada tataran moral action, yakni agar peserta didik tidak hanya berhenti pada tartan kompetensi (competence), tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan (habit) dalam mewujudkan ajaran dan nilai-nilai agama tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Lickona bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlikan tiga proses pembinaan secara berkelanjutan mulai dari proses moral knowling, moral feeling, hingga moral action.
Dalam pengembangan kurikulum dilakukan searah dengan perkembangan factor Non-Kurikulum, antara lain akibat perubahan ekonomi, politik, social, budaya, hokum dan lain-lain, termasuk factor akademik kurikuluymnya. Artinya kurikulum tidak berdiri sendiri, melainkan dilingkari oleh berbagai factor tersebut.  Dalam tataran praksis bahwa kurikulum sebagai hasil belajar dan sebagai pembelajran belajar itu yang manageable sehingga pembelajaran agama islam bukan sekedar kurikulum tertulis yang hanya disampaikan sebagai pengetahuan (kognitif) saja.
Tetapi kurikulum PAI mampu memberikan nilai terhadap peserta didik dengan pemahaman, perilaku, sikap terhadap materi yang ada. Dalam menghadapi tantangan global, maka materi PAI tidak hanya persoalan keagamaan secara sempit namun juga menyentuh wilayah social. Maka perlu ada reiorentasi wawasan PAI yang kontekstual. Menurut Abdurahman Assegaf bahwa setidaknya ada empat orientasi wawasan PAI yang relevan. Pertama, PAI berwawasan kebangsaan. Kedua, PAI berwawasan demokratis. ketiga, PAI berwawasan HAM. Keempat, PAI berwawasan pluralisme. Dalam jangka panjang, keempat wawasan PAI diatas diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi problematika ekonomi, moral, sosial, dan politik bangsa Indonesia.
Pengembangan pendidikan Islam di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terutama pada standar isi, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana.  Pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam pada sekolah diarahkan pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agama Islam pada sekolah dengan kondisi lingkungan lokal, nasional, dan global, serta kebutuhan peserta didik.
Penyelenggaraan pendidikan agama Islam di sekolah penuh dengan tantangan, karena secara formal penyelenggaran pendidikan Islam di sekolah hanya 2 jam pelajaran. Menghadapi tantangan ini, maka guru yang menjadi ujung tombak pembelajaran di lapangan (sekolah), perlu merumuskan model pembelajaran sebagai implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Cara yang bisa ditempuh oleh guru dalam menambah pembelajaran pendidikan agama Islam melalui pembelajaran ekstrakurikuler dan tidak hanya pembelajaran formal di sekolah.



BAB III
KESIMPULAN


Fakta historis memperlihatkan bahwa pendidikan agama di sekolah umum, mulai masa pemerintahan Belanda sampai sekarang, memiliki sejarah dan dinamika yang cukup panjang. Pada masa kolonial Belanda, pendidikan agama belum mendapatkan tempat sebagai mata pelajaran yang bersifat formal di sekolah umum. Kemudian pada masa penjajahan Jepang sekali pun pelaksanaan pendidikan Islam di berikan kebebasan namun secara umum pelaksanaan pendidikan dapat dikatakan terbengkalai, sebab sekolah-sekolah lebih diarahkan pemerintahan untuk kepentingan persiapan perang seperti gerak jalan, kerja bakti (Romusa) dan berbgai kepentingan lainnya.
Setelah Indonesia merdeka, pelaksanaan agama di sekolah umum diatur dalam sejumlah regulasi atau perundagan. Dalam sejumlah regulasi tersebut, sampai perkembangan saat ini, pelaksanaan pendidikan agama telah menjadi bagian integral dari isi dan kurikulum pendidikan, dari mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Maka tidak ada satu alasanpun bagi setiap lembaga pendidikan untuk menyianyiakan pelaksanaan pendidikan agama Islam ini.



DAFTAR PUSTAKA



Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2004).

Muhaimin,  Pendidikan Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002).

Muhammad Darwis Dasopang dalam Al-Rasyidin (ed), Pendidikan dan Psikologi Islam, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2004 ).

Ramayulis, Metodologi Pengajaran Agama Islam,  (Jakarta:  Kalam  Mulia, 1990).

Syafaruddin dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2006).


0 komentar:

 
Top