BAB I
PENDAHULUAN
Setiap Bangsa pasti mempunyai cita-cita
atau tujuan hidup berbangsa dan bernegara, dengan tujuan yang dicita-citakannya
inilah memberi gairah hidup serta memberikan arah dalam menentukan tujuan yang dicita-citakannya.
Tujuan Bangsa Indonesia tercantum dalam alenia kedua Pembukaan Undang-Undang
Dasar (UDD) 1945, yang mengandung pengertian bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan
akhir perjuangan bangsa, melainkan merupakan alat untuk mewujudkan negara
Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Perwujudan cita-cita dan tujuan-tujuan
nasional dipengaruhi oeh berbagai faktor penting yang harus diperhatikan,
antara lain faktor kondisi geografis negara, manusia dan lingkungannya. Dalam
makalah ini akan penulis jelaskan mengenai Wawasan Nusantara guna menambah
pengetahuan kita dan menambah wawasan kita juga dalam mengartikan suatu bangsa
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
WAWASAN NUSANTARA
A. DEFINISI
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantar sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia yang sesuai dengan falsafah serta
kondisi geografis dan sosial budayanya, maka dengan wawasan nusantara ini
bangsa Indonesia diharapkan mempunyai pandangan yang sama diantara seluruh
warga bangsa sehingga eksistensi bangsa tetap terjamins sepanjang masa.
1.
Wawasan
a.
Berdasarkan
deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 tentang wilayah pengairan negara
Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang nomor 4 tahun
1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang tata lautan nusantara dengan memandang
seluruh wilayah Indonesia sebagai kesatuan wilayah lebar 12 mil dari
garis-garis dasar menghubungkan titik-titik ujung terluar dari pulau-pulau
Indonesia terluar, diartikan sebagai “kawasan” atau “wilayah.”
b.
Berdasarkan
isi amanat panglima besar Sudirman tahun 1945 yang mengatakan bahwa TNI adalah
milik rakyat sedangkan kewajiban TNI mempertahankan hasil revolusi dan
pembangunan nasional, membela keamanan, keutuhan wilayah, serta kedaulatan
negara Republik Indonesia, maka wawasan disini juga diartikan sebagai “wilayah”.
c.
Berdasarkan
Tap MPR: No. IV/MPR/1973 dan Tap MPR:
No.IV/MPR/1978, wawasan nusantara diartikan sebagai “cara pandang”
2.
Nusantara
a.
Secara
etimologi berasal dari kata dasar “nusa” dan “antara”, nusa berarti pulau sedangkan antara berarti diapit atau berada
ditengah-tengah yiatu gugusan pulau yang diapit atau berada ditengah-tengah
antara dua benua (benua Asia dan Australia) dan 2 samudra (Samudra Hindia dan
Samudra Pasifik).
b.
Berdasarkan
kata sansekerta dari kata Dwipantara, “Dwipa” artinya nusa atau pulau dan
“antara” berarti gugusan pulau yang diapit antara dua benua (benua Asia dan
Australia) dan 2 samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik).
c.
Berdasarkan
pengertian modern nusantara adalah sebagai pengganti nama “Indonesia”.
B. WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan nusantara pada hakekatnya merupakan
perwujudan dari Pancasila, karena Pancasila merupakan kesatuan yang kuat dan
utuh serta mengandung keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, maka wawasan nusantara
mengarah keapda terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Ada beberapa tujuan wawasan
nusantara diantaranya adalah:
1.
Mewujudkan
kesejahteraan dan keterntraman bagi bangsa Indonesia
2.
Ikut
serta dalam mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia
3.
Mewujudkan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamian maupun aspek
sosial.
4.
Turut
serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian bagi seluruh umat
manusia.
C. KEADAAN
GEOGRAFIS, GEOSTRATEGIS DAN GEOPOLITIK
1.
Keadaan
Geografis
Ditinjau dari keadaan
wilayah (geografis) dan penduduk (demografis), Indonesia merupakan negara terbesar di Asia
Tenggara yaitu:
a)
Panjang
wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa
b)
Jarak
terjauh utara-selatan 1.118 km jarak terjauh barat-timur 5.110 km
c)
Terletak
diantara 60 lintang utara, 110 lintang selatan dan
diantara 950 bujur timur, 1410 bujur timur, diantara
benua Asia-Australia dan antara Samudra Hindia-Pasifik
d)
Jumlah
pulaunya 13.667 buah
e)
Jumlah
daratan pulau-pulau terpenting 1.849.731 km2.
f)
Luas
lautan 2/3 dari seluruh wilayah
g)
Tanahnya
cukup subur
h)
Tanahnya
mengandung kekayaan alam yang masih potensial, vital dan strategis
i)
Penduduknya
200 jiwa (1997), dan masih nomor lima di dunia sesudah RRC, Amerika Serikat,
Rusia dan India
j)
Persebaran
penduduknya tidak merata 65% ada di Pulau Jawa dan 35% ada diluar pulau Jawa
(1990).
2.
Keadaan
Geostrategis
Keadaan dan letak
negara Indonesia pada posisi silang memberikan pengaruh terhadap segenap
kehidupan bangsa. Pengaruh-pengaruh tersebut pada satu pihak memang
menguntungkan, tetapi pada pihak lain tidak menguntungkan, bahkan mengundang
berbagai bentuk ancaman yang membahayakan negara. Dalam penyusunan strategis
untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, bangsa Indonesia justru
harus lebih memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor yagn tidak
menguntungkan.
Dalam waktu yang
berabad-abad, posisi silang telah menimbulkan proses akulturasi.
Gelombang-gelombang bangsa-bangsa dan kebudayaan yang masuk telah menjadikan bangsa
Indonesia dalam wujud kebhinekaannya dewasa ini. Posisi silang dengan segala
akibatnya, memaksa kita memilih satu diantara dua alternatif diantaranya:
1.
Membiarkan
diri terus-menerus menjadi objek lalu lintas kekuatan-kekuatan dan
pengaruh-pengaruh, serta setiap kali condong dan menguntungkan diri pada
kekuatan/pengaruh yang terbesar atau.
2.
Turut
serta mengatur lalu lintas kekuatan-kekutan atau pengaruh-pengaruh tersebut
dengan ikut serta berperan sebagai subjek.
Altarnatif kedua
menuntut kemampuan bangsa Indonesia menciptakan kekuatan sentrifungsal.kuncinya
adalah kemampuan untuk mengubah pengaruh dan kekuatan dari luar menjadi
kekuatan nasional yang dikendalikan sebagai kekuatan sentrifugal. Kekuatan yagn
dimaksud disini ialah kekuatan yang berisikan sifat-sifat fisik dan mental yang
tidak ekspansif.
3.
Keadaan
Geopolitik
Geopolitik dari bahasa
Yunani dari kata geo adalah bumi,
jadi geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi
geografis bumi yang menjadi wilayah hidup, dalam hal ini tentu saja manusia
yang hidup di atas bumi itulah yang berperan sebagai penentu terhadap tepatnya
berada. Sebenarnya, geopolitik telah dipraktikan sejak berabad-abad yang lalu, tetapi
pengertiannya baru disadari sejak abad 20.
Dalam ilmu bumi politik
yang dilaksanakan pada waktu yang lalau, pengertiannya diarahkan kepada
pengertian ekspansi (perluasan) wilayah. Hal ini dapat dilihat dari rumusan
Karl Haushofer yaitu landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan
hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya (Lebensraum).
Geopolitik Indonesia dikembangkan sesuai dengan
Pancasila, sehingga tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun
kekerasan. Geopolitik dan geostrategis bagi negara Indonesia hanya merupakan pembenaran
dari kepentingan dan cita-cita dari nasional.
D. UNSUR-UNSUR
DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara sebagai gejala sosial yang dinamis
mengandung tiga unsur pokok diantaranya adalah:
1.
Wadah
2.
Isi
3.
Tata
laku.
Dari ketiga
unsur pokok wawasan nusantara diatas, maka akan dijelaskan terperinci satu
persatu dibawah ini.
1.
Wadah
Wawasan nusantara merujudkan diri dalam bentuk
nusantara yang manunggal secara bulat dan utuh. Indonesia mengartikan nusantara
sebagai suatu kesatuan utuh wilayah yagn batas-batasannya ditentukan oleh
lautan yagn didalamnya terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau, jadi
pandangan nusantara ada dua macam yaitu:
a.
Kedalam
Nusantara
itu menunjukan sifat dan ciri sebagai satu kesatuan wilayah laut dengan
pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau didalamnya, yang unsur-unsurnya merupakan
kesatuan yang bulat.
b.
Keluar
Karena
letaknya diantara dua benua dan dua samudra sehingga berada dipersimpangan
jalan, menunjukan sifat dan ciri sebagai posisi saling silang yagn memberikan
wujud tersendiri.
2.
Isi
Unsur utama tentang isi dari wawasan nusantara
terdiri atas tiga aspek yaitu:
a.
Cita-cita
b.
Sifat
dan ciri-ciri
c.
Serta
cara kerja.
Cita-cita yang
terkandung dalam wawasan nusantara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Jadi jelas, sekali bahwa wawasan
nusantara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi
bangsa Indonesia serta mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat
manusia.
Cara kerja
wawasan nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang memberikan arah dan cara mengendalikan hidup masyarakat serta
cara penetapan hak-hak dan kewajiban warga negara. Didalam Pancasila sebenarnya
telah mengandung cita-cita, asas, serta cara kerja sistem mawas lingkungan
hidup bangsa.
3.
Tata
laku
Unsur tata laku wawasan nusantara dapat dibedakan
sebagai tata laku batiniyah dan tatalaku lahiriah. Tatalaku batiniah dapat berwujud
sebagai landasan falsafah dan sikap mental bangsa yang tumbuh sesuai dengan kondisi
dalam proses pertumbuhan hidupnya serta dipengaruhi juga oleh kondisi
lingkungan hidupnya. Tata laku lahiriah terlihat pada tata laksana yang
mencakup tata perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wawasan
nusantara dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu wawasan nasional dalam wujud
dan wadahnya sebagai suatu negara kepulauan yang merupakan satu kesatuan.
Secara lengkap dapat dirumuskan bahwa isi Republik Indonesia berupa: Falsafah
Pancasila dan UUD 1945, kemudian wadah Republik berupa: Nusantara serta sebagai
tata laku Republik Indonesia berupa penerapan UUD 1945.
E. TUJUAN
WAWASAN NUSANTARA
Tujuan wawasan nusantara keluar ialah turut serta
mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.
Dengan demikian, dapat dikatakan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, wawasan
nusantara tidak hanya memperhatikan kepentingan nasional sendiri, melainkan juga
ikut serta bertanggung jawab dalam mempertahankan lingkungan serta membina
ketertiban dan perdamaian dunia. Secara konstitusional, wawasan nusantara
dikukuhkan dengan ketetapan TAP MPR nomor IV/MPR/1973, TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983 serta TAP MPR nomor II/MPR/1993, dijelaskan bahwa wawasan nusantara
adalah wawasan untuk mencapai nasional yang mencakup:
1.
Perwujudan
kepualaun nusantara sebagai suatu kesatuan politik
2.
Perwujudan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya
3.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
4.
Perwujudan
kepualaun nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan keamanan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka
dapat kami simpulkan bahwa wawasan nusantara dalam wujud dan wadahnya sebagai
suatu wawasan nasional dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu negara kepulauan
yang merupakan satu kesatuan. Secara lengkap dapat dirumuskan bahwa isi
Republik Indonesia berupa: Falsafah Pancasila dan UUD 1945, kemudian wadah
Republik berupa: Nusantara serta sebagai tata laku Republik Indonesia berupa
penerapan UUD 1945.
Cita-cita yang terkandung dalam wawasan
nusantara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam
pembukaan UUD 1945. Jadi jelas, sekali bahwa wawasan nusantara bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia serta
mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Alfian dan Oetojo Oesman (ed), Pancasila Sebagai Ideologi, (Jakartas: BP7
Pusat, 1993).
Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education,
(Yogyakarta: Penerbit Citra Karsa Mandiri, 2002).
, Pancasila
dalam Tinjauan Historis, Yiridis, dan Filosofis, (Yogyakarta: Citra Karsa
Mandiri, 2000).
0 komentar:
Post a Comment