BAB I
PENDAHULUAN


Setiap Bangsa pasti mempunyai cita-cita atau tujuan hidup berbangsa dan bernegara, dengan tujuan yang dicita-citakannya inilah memberi gairah hidup serta memberikan arah dalam menentukan tujuan yang dicita-citakannya. Tujuan Bangsa Indonesia tercantum dalam alenia kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar (UDD) 1945, yang mengandung pengertian bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan akhir perjuangan bangsa, melainkan merupakan alat untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Perwujudan cita-cita dan tujuan-tujuan nasional dipengaruhi oeh berbagai faktor penting yang harus diperhatikan, antara lain faktor kondisi geografis negara, manusia dan lingkungannya. Dalam makalah ini akan penulis jelaskan mengenai Wawasan Nusantara guna menambah pengetahuan kita dan menambah wawasan kita juga dalam mengartikan suatu bangsa Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN
WAWASAN NUSANTARA



A.    DEFINISI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantar sebagai wawasan nasional bangsa  Indonesia yang sesuai dengan falsafah serta kondisi geografis dan sosial budayanya, maka dengan wawasan nusantara ini bangsa Indonesia diharapkan mempunyai pandangan yang sama diantara seluruh warga bangsa sehingga eksistensi bangsa tetap terjamins sepanjang masa.
1.      Wawasan
a.       Berdasarkan deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 tentang wilayah pengairan negara Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang tata lautan nusantara dengan memandang seluruh wilayah Indonesia sebagai kesatuan wilayah lebar 12 mil dari garis-garis dasar menghubungkan titik-titik ujung terluar dari pulau-pulau Indonesia terluar, diartikan sebagai “kawasan” atau “wilayah.”
b.      Berdasarkan isi amanat panglima besar Sudirman tahun 1945 yang mengatakan bahwa TNI adalah milik rakyat sedangkan kewajiban TNI mempertahankan hasil revolusi dan pembangunan nasional, membela keamanan, keutuhan wilayah, serta kedaulatan negara Republik Indonesia, maka wawasan disini juga diartikan sebagai “wilayah”.
c.       Berdasarkan Tap MPR: No. IV/MPR/1973 dan Tap  MPR: No.IV/MPR/1978, wawasan nusantara diartikan sebagai “cara pandang”
2.      Nusantara
a.       Secara etimologi berasal dari kata dasar “nusa” dan “antara”, nusa berarti pulau  sedangkan antara berarti diapit atau berada ditengah-tengah yiatu gugusan pulau yang diapit atau berada ditengah-tengah antara dua benua (benua Asia dan Australia) dan 2 samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik).
b.      Berdasarkan kata sansekerta dari kata Dwipantara, “Dwipa” artinya nusa atau pulau dan “antara” berarti gugusan pulau yang diapit antara dua benua (benua Asia dan Australia) dan 2 samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik).
c.       Berdasarkan pengertian modern nusantara adalah sebagai pengganti nama “Indonesia”.

B.     WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara pada hakekatnya merupakan perwujudan dari Pancasila, karena Pancasila merupakan kesatuan yang kuat dan utuh serta mengandung keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, maka wawasan nusantara mengarah keapda terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Ada beberapa tujuan wawasan nusantara diantaranya adalah:
1.      Mewujudkan kesejahteraan dan keterntraman bagi bangsa Indonesia
2.      Ikut serta dalam mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia
3.      Mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamian maupun aspek sosial.
4.      Turut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

C.    KEADAAN GEOGRAFIS, GEOSTRATEGIS DAN GEOPOLITIK
1.      Keadaan Geografis
Ditinjau dari keadaan wilayah (geografis) dan penduduk (demografis),  Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara yaitu:
a)      Panjang wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa
b)      Jarak terjauh utara-selatan 1.118 km jarak terjauh barat-timur 5.110 km
c)      Terletak diantara 60 lintang utara, 110 lintang selatan dan diantara 950 bujur timur, 1410 bujur timur, diantara benua Asia-Australia dan antara Samudra Hindia-Pasifik
d)     Jumlah pulaunya 13.667 buah
e)      Jumlah daratan pulau-pulau terpenting 1.849.731 km2.
f)       Luas lautan 2/3 dari seluruh wilayah
g)      Tanahnya cukup subur
h)      Tanahnya mengandung kekayaan alam yang masih potensial, vital dan strategis
i)        Penduduknya 200 jiwa (1997), dan masih nomor lima di dunia sesudah RRC, Amerika Serikat, Rusia dan India
j)        Persebaran penduduknya tidak merata 65% ada di Pulau Jawa dan 35% ada diluar pulau Jawa (1990).
2.      Keadaan Geostrategis
Keadaan dan letak negara Indonesia pada posisi silang memberikan pengaruh terhadap segenap kehidupan bangsa. Pengaruh-pengaruh tersebut pada satu pihak memang menguntungkan, tetapi pada pihak lain tidak menguntungkan, bahkan mengundang berbagai bentuk ancaman yang membahayakan negara. Dalam penyusunan strategis untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, bangsa Indonesia justru harus lebih memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor yagn tidak menguntungkan.
Dalam waktu yang berabad-abad, posisi silang telah menimbulkan proses akulturasi. Gelombang-gelombang bangsa-bangsa dan kebudayaan yang masuk telah menjadikan bangsa Indonesia dalam wujud kebhinekaannya dewasa ini. Posisi silang dengan segala akibatnya, memaksa kita memilih satu diantara dua alternatif diantaranya:
1.      Membiarkan diri terus-menerus menjadi objek lalu lintas kekuatan-kekuatan dan pengaruh-pengaruh, serta setiap kali condong dan menguntungkan diri pada kekuatan/pengaruh yang terbesar atau.
2.      Turut serta mengatur lalu lintas kekuatan-kekutan atau pengaruh-pengaruh tersebut dengan ikut serta berperan sebagai subjek.
Altarnatif kedua menuntut kemampuan bangsa Indonesia menciptakan kekuatan sentrifungsal.kuncinya adalah kemampuan untuk mengubah pengaruh dan kekuatan dari luar menjadi kekuatan nasional yang dikendalikan sebagai kekuatan sentrifugal. Kekuatan yagn dimaksud disini ialah kekuatan yang berisikan sifat-sifat fisik dan mental yang tidak ekspansif.
3.      Keadaan Geopolitik
Geopolitik dari bahasa Yunani dari kata geo adalah bumi, jadi geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup, dalam hal ini tentu saja manusia yang hidup di atas bumi itulah yang berperan sebagai penentu terhadap tepatnya berada. Sebenarnya, geopolitik telah dipraktikan sejak berabad-abad yang lalu, tetapi pengertiannya baru disadari sejak abad 20.
Dalam ilmu bumi politik yang dilaksanakan pada waktu yang lalau, pengertiannya diarahkan kepada pengertian ekspansi (perluasan) wilayah. Hal ini dapat dilihat dari rumusan Karl Haushofer yaitu landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya (Lebensraum).
 Geopolitik Indonesia dikembangkan sesuai dengan Pancasila, sehingga tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan. Geopolitik dan geostrategis bagi negara Indonesia hanya merupakan pembenaran dari kepentingan dan cita-cita dari nasional.

D.    UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara sebagai gejala sosial yang dinamis mengandung tiga unsur pokok diantaranya adalah:
1.      Wadah
2.      Isi
3.      Tata laku.
Dari ketiga unsur pokok wawasan nusantara diatas, maka akan dijelaskan terperinci satu persatu dibawah ini.     
1.      Wadah
Wawasan nusantara merujudkan diri dalam bentuk nusantara yang manunggal secara bulat dan utuh. Indonesia mengartikan nusantara sebagai suatu kesatuan utuh wilayah yagn batas-batasannya ditentukan oleh lautan yagn didalamnya terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau, jadi pandangan nusantara ada dua macam yaitu:
a.       Kedalam
Nusantara itu menunjukan sifat dan ciri sebagai satu kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau didalamnya, yang unsur-unsurnya merupakan kesatuan yang bulat.
b.      Keluar
Karena letaknya diantara dua benua dan dua samudra sehingga berada dipersimpangan jalan, menunjukan sifat dan ciri sebagai posisi saling silang yagn memberikan wujud tersendiri.
2.      Isi
Unsur utama tentang isi dari wawasan nusantara terdiri atas tiga aspek yaitu:
a.       Cita-cita
b.      Sifat dan ciri-ciri
c.       Serta cara kerja.
Cita-cita yang terkandung dalam wawasan nusantara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Jadi jelas, sekali bahwa wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia serta mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.
Cara kerja wawasan nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang memberikan arah dan cara mengendalikan hidup masyarakat serta cara penetapan hak-hak dan kewajiban warga negara. Didalam Pancasila sebenarnya telah mengandung cita-cita, asas, serta cara kerja sistem mawas lingkungan hidup bangsa.
3.      Tata laku
Unsur tata laku wawasan nusantara dapat dibedakan sebagai tata laku batiniyah dan tatalaku lahiriah. Tatalaku batiniah dapat berwujud sebagai landasan falsafah dan sikap mental bangsa yang tumbuh sesuai dengan kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya serta dipengaruhi juga oleh kondisi lingkungan hidupnya. Tata laku lahiriah terlihat pada tata laksana yang mencakup tata perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wawasan nusantara dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu wawasan nasional dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu negara kepulauan yang merupakan satu kesatuan. Secara lengkap dapat dirumuskan bahwa isi Republik Indonesia berupa: Falsafah Pancasila dan UUD 1945, kemudian wadah Republik berupa: Nusantara serta sebagai tata laku Republik Indonesia berupa penerapan UUD 1945.

E.     TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Tujuan wawasan nusantara keluar ialah turut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Dengan demikian, dapat dikatakan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, wawasan nusantara tidak hanya memperhatikan kepentingan nasional sendiri, melainkan juga ikut serta bertanggung jawab dalam mempertahankan lingkungan serta membina ketertiban dan perdamaian dunia. Secara konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan dengan ketetapan TAP MPR nomor IV/MPR/1973, TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 serta TAP MPR nomor II/MPR/1993, dijelaskan bahwa wawasan nusantara adalah wawasan untuk mencapai nasional yang mencakup:
1.      Perwujudan kepualaun nusantara sebagai suatu kesatuan politik
2.      Perwujudan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya
3.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
4.      Perwujudan kepualaun nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan keamanan.


BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa wawasan nusantara dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu wawasan nasional dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu negara kepulauan yang merupakan satu kesatuan. Secara lengkap dapat dirumuskan bahwa isi Republik Indonesia berupa: Falsafah Pancasila dan UUD 1945, kemudian wadah Republik berupa: Nusantara serta sebagai tata laku Republik Indonesia berupa penerapan UUD 1945.
Cita-cita yang terkandung dalam wawasan nusantara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Jadi jelas, sekali bahwa wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia serta mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.




DAFTAR PUSTAKA


Alfian dan Oetojo Oesman (ed), Pancasila Sebagai Ideologi, (Jakartas: BP7 Pusat, 1993).

Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education, (Yogyakarta: Penerbit Citra Karsa Mandiri, 2002).

                                         , Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yiridis, dan Filosofis, (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000).

0 komentar:

 
Top