BAB
I
PENDAHULUAN
Selama
62 tahun merdeka, Indonesia menjadikan ekonomi kapitalis sebagai tumpuan
kebijakan pembangunan ekonomi, yang
ternyata telah gagal mewujudkan sebagaimana yang diamanatkan rakyat, terutama
ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak bagi kehidupan. Indiidualisme,
materialisme, dan paham kapitalis yang bertentangan dengan nilai-nilai
kehidupan yang Islami, ternyata tidak mampu meningkatkan kesejahteraan umat.
Pengembangan
ekonomi berbasis manusia sebagai konsep ekonomi Islam dan diikuti dengan
aplikasinya merupakan kebutuhan bila ingin menyelamatkan bangsa dari
keterpurukan tersebut. Beralih dari latar belakang diatas, maka didalam makalah
ini akan kami bahas mengenai Jaminan dan Asuransi Pembiayaan yang mana sudah
kami rangkum sedemikian rupa agar mudah untuk dipahami dan dimengerti.
BAB II
PEMBAHASAN
JEMINAN
DAN ASURANSI PEMBIAYAAN
A. PENGERTIAN
DAN KEGUNAAN JAMINAN
Allah
SWT. telah berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya[1],
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Q.S. An-Nisa’: 5).
Hadist Rasulullah SAW. Yang berarti: “Dari Annas ra.
Berkata, Rasulullah SAW. Menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di
Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.” (HR. Bukhori).
Jaminan pembiayaan adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang
diserahkan oleh debitur kepada lembaga keuangan guna menjamin pelunasan
utangnya apabila pembiayaan yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan
atau addendum-nya.[2]
Sedangkan jaminan dapat dibedakan menjadi beberapa
macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Jaminan
perorangan
Jaminan
perorangan adalah suatu perjanjian penanggungan
utang dimana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur
dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada lembaga keuangan/wanprestasi.
2.
Jaminan
perusahaan
Adalah
suatu perjanjian penanggungan utang yang diberikan oleh perusahaan lain untuk
memenuhi kewajiban debitur dalam hal
debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada lembaga keuangan.
3.
Jaminan
kebendaan
Adalah
penyerahan hak oleh nasabah atau pihak ketiga atas barang-barang miliknya
kepada lembaga keuangan guna dijadikan agunan atas pembiayaan yang diperoleh
debitur.[3]
Barang yang dapat dijadikan sebagai jaminan
pembiayaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Harus
mempunyai nilai ekonomis artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan
uang.
2.
Harus
dapat dipindah tangankan kepemiliknya dari pemilik semula kepada pihal lain
3.
Harus
mempunyai nilai yuridis, dalam arti dapat diikat sehingga pembiayaan memiliki
hak yang didahulukan terhadap hasil pelelangan barang tersebut. [4]
B. JENIS
BARANG YANG DAPAT DITERIMA SEBAGAI JAMINAN PEMBIAYAAN
Jenis-jenis
barang yang dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan adalah sebagai berikut:
1. Persediaan
barang
2. Piutang
dagang
3. Deposit
berjangka
4. Saham
perusahaan debitur
5. Perhiasan
(emas)[5]
6. Tanah
7. Kendaraan
bermotor
8. Kapal
laut
9. Pesawat
terbang
10. Mesin-mesin
pabrik dan inventaris kantor
11. Jaminan
pribadi
12. Jaminan
perusahaan.[6]
Tidak semua jenis barang-barang yang
diserahkan nasabah atau pemohon dapat diterima atau diikat sebagai jaminan
pembiayaan, antara lain harta milik pejabat/karyawan lembaga keuangan tidak
dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan untuk kepentingan nasabah debitur.
Debitur dapat dikelompokan dalam dua golongan yaitu:
1. Jaminan
utama
Jaminan utama adalah
barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang dibiayai dengan pembiayaan
atau merupakan objek pembiayaan. Sebagai contoh:
a. Stok
bahan baku, pembantu barang setengah jadi, barang jadi, dan piutang dagang
dalam rangka pembiayaan modal kerja produksi industri.
b. Stok
barang dagangan dan piutang dagang dalam rangka pembiayaan modal kerja untuk
perdagangan dalam negeri/distribusi.
c. Tanah
berikut bangunan dalam rangka pembiayaan investasi, seperti bangunan pabrik,
hotel, perkantoran, penginapan, toko dan lain-lain.
d. Stok
barang dan piutang dagang dalam rangka pembiayaan ekspor
e. Mesin/alat-alat
produksi dalam rangka pembiayaan investor.
f. Alat-alat
pengangkutan dalam rangka pembiayaan investasi prasarana.
2. Jaminan
tambahan
Jaminan tambahan adalah
barang, surat berharga, atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek
yang dibiayai yang ditambahkan sebagai argumen apabila dalam penilaian
pembiayaan /analisis pembiayaan.
C. NILAI
JAMINAN
Besarnya
jaminan yang harus disediakan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
1. Untuk
pembiayaan eksploitasi biasa nilai jaminan minimum 250% dari maksimum
pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
a. Jaminan
pembiayaan sebagaiknya 150%
b. Jaminan
tambahan 100% (sebesar pembiayaan yang diperoleh nasabah)
2. Untuk
pembiayaan investasi, nilai jaminan pembiayaan dan agunan tambahan sebaiknya
minimum 150% dari maksimum pembiayaan
3. Untuk
pembiayaan dengan jaminan deposit berjangka (yang diterbitkan bank tersebut),
nilai jaminan pembiayaan sesuai dengan rumus perhitungan maksimum pembiayaan
untuk pembiayaan dengan jaminan deposit berjangka.[7]
D. DASAR-DASAR
PENETAPAN NILAI JAMINAN
Dalam
dasar-dasar penetapan nilai jaminan Allah swt. Telah berirman dalam Al-Qur’an
yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[8];
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat
demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke
dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (Q.S. An-Nisa’ :
29-30).
Jaminan
merupakan salah satu unsur dalam analisis pembiayaan. Oleh karena itu,
barang-barang yang diserahkan nasabah harus dinilai pada saat dilaksanakan
analisis pembiayaan dan harus berhati-hati dalam menilai barang-barang tersebut
karena harga yang dicantumkan oleh nasabah tidak selalu menujukan harga yang
sesungguhnya (harga pada saat itu).
Dasar-dasar
penilaian umum yang digunakan adalah sebagai berikut dibawah ini:
1. Harga
buku; artinya harga beli dikurangi jumlah penghapusan yang pernah dilakukan
terhadap barang tersebut
2. Harga
pasar; artinya nilai daripada barang-barang tersebut bila dijual pada saat
pelaksanaan penilaian atau taksasi.
Informasi mengenai harga pasar dapat
diperoleh, misalnya dengan beberapa cara diantaranya adalah:
1. Mengecek
langsung kepada penjual atau pemasok/penyalur
2. Meminta
proorma invoice/faktur pembeli
3. Melalui
media massa
4. Membandingkan
dengan harga beli yang sama pada nasabah lain yang sudah/sedang kita biayai
5. Meminta
keterangan harga tanah dair lurah, BPN, Pemda setempat
6. Menggunakan
jasa-jasa pihak ketiga yang ahli, seperti asuransi, Sucofindo, dinas
perdagangan dan perindustrian, lembaga-lembaga perusahaan penilai
7. Nilai
Jual Objek Pajak (NJOBP) yang tercantum dalam PBB.[9]
E. DASAR
PENILAIAN PER JENIS BARANG JAMINAN
Ada
beberapa dasar penilaian per jenis barang jaminan diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Persediaan
barang
2. Piutang
dagang
3. Surat-surat
berharga
4. Perhiasan/emas
5. Tanah
6. Kendaraan
bermotor
7. Kapal
laut
8. Mesin
pabrik
9. Pesawat
terbang
10. Toko
berstatus sewa
11. Orang
pribadi atau personal guarantee
12. Jaminan
perusahaan[10]
F. PROSEDUR
PENILAIAN DAN PENGIKATAN JAMINAN
Sebelum
barang-barang yang tertera pada daftar
barang-barang agunan ditetapkan nilainya, diterima, dan diikat sebagai jaminan
pembiayaan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Meneliti
dan mempelajari kelangkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen-dokumen yang
diserahkan oleh nasabah sehingga diperoleh kesimpulan bahwa barang-barang itu
dapat diikat secara hukum atau yuridis
2. Melakukan
peninjauan setempat untuk mengetahui dan menilai keadaan isik barang-barang
yang akan dijadikan jaminan, apakah sesuai dengan yang tercantum dalam
berkas-berkas/dokumen yang ada dan keterangan/penjelasan lain yang diberikan
nasabah
G. PENGIKATAN/PENGUASAAN
BARANG-BARANG JAMINAN
1.
Pengikatan
a. Terhadap
barang-barang yang diterima sebagai jaminan pembiayaan harus dilaksanakan
pengikatan yang dapt dipertanggung jawabkan
b. Pengikatan
atas barang-barang jaminan dilaksanakan setelah perjanjian pembiayaan
ditandatangani mengingat perjanjian pembiayaan merupakan perjanjian pokok dari
perjanjian pengikatan barang-barang argumen
c. Pengikat
atas barang agumen berupa benda-benda tak bergerak (tanah, kapal laut diatas 20
m3)
d. Biaya
yang berhubungan dengan pengikatan tersebut dibayar dan ditanggung nasabah.
2.
Penguasaan barang
jaminan
a. Penguasaan
barang-barang jaminan berupa barang tidak bergerak adalah dengan cara menguasai
dokumen/bukti-bukti kepemilikan yang sah dari barang tersebut
b. Penguasaan
barang jaminan berupa barang bergerak
c. Dokumen/bukti
jaminan yang harus dikuasai bank secara umum.
H. PENILAIAN
KEMBALI BARANG JAMINAN
Artinya:
“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan,
Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (Q.S.
Al-Anfal: 58).
Penilaian
kembali barang-barang jaminan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Penilaian kembali ini dimaksudkan untuk menjaga
pembiayaan dari penurunan nilai jaminan karena:
1. Hilangnya/berpindahnya
barang-barangg jaminan
2. Kerusakan/keausan
barang-barang jaminan
3. Terjadi
perubahan atas barang-barang jaminan
4. Merosotnya
nilai jaminan.
I. PENUKARAN
BARANG JAMINAN
Pada dasarnya, barang jaminan dapat
ditukar/diganti dengan jaminan lainnya. Hal yang perlu diperhatikan dalam hal
ini bahwa penukaran atau penggantian barang jaminan akan menyangkut hal-hal
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
pengikatan baru jika terjadi penggantian
2. Nilai/derajat
barang, lokasi dan lain sebagainya
3. Executeur
baar (mudah dijual)
Sehubungan dengan hal diatas, maka dalam
rangka pengamanan pada setiap penukaran sebagaian maupun seluruh barang jaminan
harus diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Jaminan
pengganti minimum sama marketable-nya dengan jaminan lama
2. Besar
nilai jaminan pengganti minimum sama dengan jaminan lama
3. Dasar-dasar
penetapan nilai barang-barang jaminan
4. Prosedur
penilaian dan pengikatan jaminan
5. Jika
menurut penilaian lembaga keuangan, penukaran tersebut berakibat lembaga
keuangan berada pada posisi lemah, maka lembaga keuangan berhak menolak
penukaran barang tersebut.
J. PEMINJAMAN
BARANG JAMINAN
1. Adakalanya
nasabah meminjam bukti-bukti kepemilikan barang yang sudah dijaminkan dengan berbagai alasan, antara lain
peningkatan status kepemilikan atau pengurusan sertifikat tanah, perpanjangan
haknya, penggantian BPKB, dan lain sebagainya
2. Dimintakan
pernyataan kesanggupan nasabah untuk mengembalikan surat-surat jaminan dalam
hal pengurusan telah selesai
3. Disamping
itu, mengajukan surat kepada instansi yang terkait, seperti kantor BPN
setempat, kepolisian, dan lain sebagainya.
K. PENJUALAN
BARANG JAMINAN
Penjualan
barang-barang jaminan dapat dilakukan dengan beberapa macam diantaranya adalah:
1. Penjualan
dibawah tangan, dimana membantu mencari pembelinya. Harga penjualan barang
agunan ditetapkan oleh nasabah dna disetujui oleh lembaga keuangan berdasarkan
harga pasar saat itu
2. Penjualan
melalui lelang (DJKN)
L. PENYERAHAN
DOKUMEN BARANG JAMINAN
Penyerahan
dokumen-dokumen asli barang jaminan adalah sebagai berikut seperti:
1. Dalam
rangka mempercepat penyelesaian pengurusan piutang negara, maka setelah
diterbitkannya surat penerimaan pengurusan piutang negara lembaga keuangan
selaku penyerah piutang/pembiayaan wajib menyerahkan semua dokumen asli kepada
milikan barang agunan dan pengikatanya kepada DJKN
2. Dalam
rangka pengamanan penyimpanan dokumen asli barang agunan, pihak KPKN/DJKN dapat
menitipkan kembali dokumen asli barang agunan tersebut kepada bank.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa dasar hukum
pencairan barang jaminan adalah perjanjian pembiayaan/surat-surat
perjanjian/jaminan lawan lembaga keuangan garansi/surat pernyataan dan jaminan
untuk pembukaan L/C yang telah ditanda tangani nasabah dan akta pengikatan barang
jaminan.
Mengenai
jenis jaminan ini, masih belum bisa dipastikan apakah hak sewa toko dapat
digolongkan sebagai jaminan atau tidak karena belum ada ketentuan (hukum) yang
mengatur secara tegas.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2008).
Sri
Susilo, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2008).
Veithzal
Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
[1] Orang yang
belum Sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang
tidak dapat mengatur harta bendanya.
[2] Veithzal Rivai, dan
Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2007), hal. 663.
[3] Ibid, hal.
663-664.
[4] Ibid.
[5] Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2008), Edisi Revisi, hal. 206.
[6] Sri Susilo, dkk, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hal.
183-184.
[7] Veithzal Rivai, dan
Andria Permata Veithzal, op cit, hal. 666.
[8] Larangan
membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab
membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu
kesatuan.
0 komentar:
Post a Comment