BAB I
PENDAHULUAN
Untuk mengetahui apakah suatu rencana
bisnis diyakini layak dari sisi yuridis dapat dipelajari dari berbagai sisi,
maka perlu dikaji dari beberapa aspek, dari aspek SDM, aspek manajemennya,
Aspek Yuridis, Aspek Pasar, Aspek Finansial dan lain sebagainya. Selanjutnya pada
bagian ini akan dipaparkan beberapa materi peraturan-peraturan yang berlaku
berkaitan dengan bisnis agar pembaca dapat mengkaji lebih dalam lagi sesuai
dengan rencana bisnis yang akan dilaksanakan oleh suatu perusahaan yang akan
dijalankan.
Dari latar belakang diatas tersebut,
maka disini akan kami jelaskan makalah yang berjudul tentang aspek yuridis
secara jelas dan terinci agar mudah untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami
semua kalangan yang nantinya mendapatkan wawasan dan menambah pengetahuan kita
semua.
BAB II
PEMBAHASAN
ASPEK YURIDIS
A.
SUMBER DAYA MANUSIA
Manajemen Sumber Daya Manusia atau Sumber Daya
Manusia adalah ilmu dan seni dalam
mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu
terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.[1]
Tenaga kerja manusia pada dasarnya dibedakan atas
pengusaha, karyawan dan pemimpin.
1.
Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menginvestasikan
modalnya untuk memperoleh pendapatan dan besarnya pendapatan itu tidak menentu tergantung
pada laba yang dicapai perusahaan tersebut.
2.
Karyawan
Karyawan merupakan kekayaan utama suatu perusahaan
karena tanpa adanya suatu karyawan, maka aktivitas perusahaan tidak akan
terjadi.
3.
Pemimpin
Pemimpin adalah seseorang yang mempergunakan wewenang
dan kepemimpinannya untuk mengarahkan orang lain serta bertanggung jawab atas
pekerjaan orang tersebut dalam mencapai
suatu tujuan tertentu.[2]
Sedangkan menurut Dra. Suyadmi dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (tt)
mengatakan pemimpin adalah orang yang memimpin. Disini yang dimaksud mempimpin
yaitu memimpin suatu perusahaan yang dijalankannya.[3]
B.
BENTUK BADAN USAHA
Ada beberapa bentuk perusahaan di Indonesia, dari
segi yuridisnya adalah seperti dibawah ini:
1. Perusahaan
Perseorangan
Jenis
perusahaan ini merupakan perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh seseorang.
Disatu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, dilain pihak juga
menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
2. Perusahaan
Firma
Firma
adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama.
3. Perseroan
Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Badan jenis
ini adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban yang
terpisah dari yang mendirikan dan yang memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang
memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan, makin banyak saham
yang dimiliki makin besar pula andil dan kedudukannya dalam perusahaan tersebut.
5. Perusahaan
Negara (PN)
Perusahaan
Negara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara
keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal yang khusus
berdasarkan undang-undang. Tujuan didirikannya perusahaan negara ini adalah
untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.
6. Perusahaan
Pemerintah yang lain
Bentuk
perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Persero, Perusahaan Umum (Perum),
Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Daerah (PD).
7. Koperasi
Koperasi
merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan
tidak dapat dialihkan. Jadi, ia merupakan suatu wadah yang penting untuk
kesejahteraan anggota berdasarkan persamaan.[4]
Berkaitan dengan aspek
yuridis dalam Studi Kelayakan Bisnis ini, jenis perusahaan yang akan mengelola dan bertanggung jawab
terhadap proyek yang akan dibangun perlu direncanakan karena masing-masing
jenis perusahaan memiliki karakteristiknya masing-masing.[5]
C.
BISNIS APA YANG DILAKSANAKAN
Ada beberapa bisnis yang dilakukan suatu perusahaan.
Diantaranya ada empat macam yaitu:
1. Bidang
Usaha
Paling
tidak bidang usaha dari proyek yang akan dibangun harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan atau telah sesuai
dengan corporate philosophy-nya.
2. Fasilitas
Apabila
proyek akan mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu, selidiki apakah
pengurusanya telah diselesaikan secara sah.
3. Gangguan
Lingkungan
Proyek
yang akan dibuat perlu memperhatikan lingkungan sekitar tempat proyek berada. Pencemaran lingkungan yagn ditimbulkan
oleh proyek akan berdampak pada negatif pada proyek itu sendiri, seperti pencemaran
udara, air, suara dan moral masyarakat
4. Pengupahan
Proyek
yang membutuhkan tenaga kerja dengan skill
yang rendah biasanya tidak kesulitan
memperolehnya dan merekapun mau dibayar dengan rendah. Sistem pengupahan perlu memperhatikan standar upah minimum yang
ditetapkan oleh pemerintah setempat karena jika dilanggar, keresahan buruh akan
berdampak negatif pada proyek itu sendiri.[6]
D.
DIMANA BISNIS AKAN DILAKSANAKAN
Lokasi dimana bisnis akan dibangun tidak akna terlepas dari pengaruh-pengaruh yang mungkin
saja dapat merugikan perusahaan. Oleh karena itu, hendaknya lokasi bisnis dipersiapkan dengan
baik. Perhatikan misalnya masalah perencanaan wilayah dan status tanah.
1.
Perencanaan
Wilayah
Lokasi
proyek harus disesuaiakn dengan rencana wilayah yang telah ditetapkan oleh
pemerinah agar mudah mendapatkan izin-izin yang diperlukan. Disamping itu juga,
perlu diperhatikan pula prakiraan situasi dan kondisi lokasi proyek dalam waktu
yang akan datang.
2.
Status Tanah
Status
kepemilikan tanah proyek harus jelas, jangan sampai menjadi masalah di kemudian
hari. Peneliti dapat mencari informasi tentang status ini, misalnya dengan
menghubungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.[7]
E.
BAGAIMANA CARA PELAKSANAAN BISNIS
Misalnya perusahaan kekurangan modal untuk
menyelesaikan proyek, meminjam uang dari perorangan atau lembaga keuangan adalah
beberapa alternatif untuk mengatasi kesulitan itu. Lembaga keuangan sebagai
peminjam telah menentukan syarat-syarat dalam rangka pengamanan secara yuridis.
Baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya. Syarat-syarat yang
ditetapkannya juga harus dipenuhi oleh pelaksana proyek.[8]
F.
PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Setiap usaha yang legal sudah tentu harus mengikuti
aturan-aturan yang berlaku baik dalam
bentuk undang-undang maupun peraturan-peraturan lain sebgai penjabaran dari
undang-undang tersebut. Seperti Keputusan Menteri (Kepmen), Surat Keputusan
(SK), Dirjen dan Peraturan Daerah (Perda). Dengan mengikuti aturan-aturan yang
ada, maka secara yuridis formal bisnis/usaha yang akan dijalankan dapat menjadi
layak.[9]
G.
IMPLIKASI PADA STUDI KELAYAKAN BISNIS
Hasil studi kelayakan bisnis untuk aspek yuridis,
hendaknya memberikan hasil kajian berupa informasi perihal:
1.
Bentuk jenis
perusahaan, identitas pelaksana bisnis, bisnis apa yang akan dikerjakan, waktu
pelaksanaan, dan tempat di mana proyek bisnis berlokasi, sehingga setelah
dikaji secara seksama akan tampak jelas layak atau tidaknya rencana bisnis
tersebut.
2.
Kajian yuridis
terhadap rencana bisnis tersebut hendaknya menggunakan peraturan-peraturan yang
berlaku, seperti undang-undang dan turunannya.[10]
Dari hasil analisis
terhadap elemen-elemen yang dipaparkan diatas, merupakan bagian dari aspek
yuridis yang nantinya akan berupa suatu pernyataan apakah rencana bisnis itu
dianggap layak ataukan tidak layak. Jika rencana bisnis dinyatakan layak, maka
dapat dilakukan kajian ulang yang lebih realistis dan positif sehingga kajian
menjadi layak. Apabila sulit untuk menjadi layak, maka sebaliknya rencana
bisnis ini diakhiri saja.[11]
H.
ETIKA BISNIS SYARI’AH
Istilah etika bisnis diartikan sebagai suatu perbuatan
standar (standard of conduct) yang memimpin individu dalam membuat
keputusan. Etika adalah suatu studi mengenai perbuatan yang salah dan benar dan
pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang.[12]
Keputusan etik adalah suatu hal yang benar mengenai perilaku
standar. Etika bisnis kadang-kadang disebut pula dengan etika manajemen adalah
penerapan standar moral ke dalam kegiatan bisnis. Jadi, perilaku yang etis itu
adalah perilaku yang mengikuti perintah Allah SWT. dan menjauhi larangan-Nya. Dalam Islam, etika
bisnis ini sudah banyak dibahas dalam berbagai literatur dan sumber utamanya
adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Hal-hal yang termasuk dalam bidang sensitif dalam
etika bisnis adalah sebagai berikut:
1. Dasar
kebenaran dan kejujuran
2. Hubungan
saling percaya dengan pelanggan
3. Adil
dalam hubungan dengan pelanggan
4. Etika
dan tanggung jawab karyawan dalam melaksanakan pekerjaan
5. Bertanggung
jawab dalam menggunakan sumber daya dan asset perusahaan
6. Keamanan
dan kualitas produk
7. Keamanan
dan kesehatan ditempat kerja
8. Perilaku
suap-menyuap
9. Pelestarian
lingkungan
10. Penghematan
dalam penggunaan biaya, tidak ada mark up
dan pemborosan
11. Peraktek dalam penjualan, promosi dan pemasaran pada
umumnya[13].
Perilaku-perilaku
bisnis diharapkan bertindak secara etis dalam berbagai aktivitasnya artinya
usaha yang ia lakukan harus mampu memupuk atau membangun tingkat kepercayaan
dari para relasinya. Kepercayaan, keadilan dan kejujuran adalah elemen yang
paling pokok dalam mencapai suksesnya suatu bisnis dikemudian hari. Sebuah perusahaan bisnis harus ada etika dalam
menggunakan sumber daya yang terbatas, dan apa akibat dari pemakaian sumber
daya tersebut, apa akibat dari proses produksi yang menimbulkan polusi.
Diharapkan orang bisnis memiliki standar etik yang lebih tinggi, karena mereka
langsung berhadapan dengan masyarakat, yang selalu mengawasi kegiatan mereka.[14]
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka
dapat kami simpulkan bahwa Untuk mengetahui apakah suatu rencana bisnis
diyakini layak dari sisi yuridis dapat dipelajari dari berbagai sisi, maka
perlu dikaji dari beberapa aspek, dari aspek SDM, aspek manajemennya, Aspek
Yuridis, Aspek Pasar, Aspek Finansial dan lain sebagainya.
Dari hasil analisis terhadap
elemen-elemen yang dipaparkan diatas, merupakan bagian dari aspek yuridis yang
nantinya akan berupa suatu pernyataan apakah rencana bisnis itu dianggap layak
ataukan tidak layak. Jika rencana bisnis dinyatakan layak, maka dapat dilakukan
kajian ulang yang lebih realistis dan positif sehingga kajian menjadi layak.
DAFTAR PUSTAKA
Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syari’ah, (Bandung:
Alfabeta, 2009).
Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis: Tekhnik Menganalisis Kelayakan Rencana Bisnis
Secara Komprehensif, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003).
Toha
Jabti Al-Alwani, Bisnis Islam, (Yogyakarta:
AK Group, 2005).
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2013).
Suyadmi, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt).
[1] Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2013), hal. 10.
[2] Ibid, hal. 12-13.
[3] Suyadmi, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt),
hal. 396.
[4] Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis: Tekhnik Menganalisis
Kelayakan Rencana Bisnis Secara Komprehensif, (Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2003), hal. 281-282.
[5] Ibid, hal. 283.
[6] Ibid, hal. 284.
[7] Ibid, hal. 285.
[8] Ibid, hal. 286.
[9] Ibid.
[10] Ibid, hal. 298.
[11] Ibid.
[12] Buchari Alma dan Donni Juni
Priansa, Manajemen Bisnis Syari’ah, (Bandung:
Alfabeta, 2009), hal. 202.
[13] Toha Jabti Al-Alwani, Bisnis Islam, (Yogyakarta: AK Group,
2005).
[14] Buchari Alma dan Donni Juni
Priansa, op cit, hal. 203.
0 komentar:
Post a Comment