BAB I
PENDAHULUAN



Untuk mengetahui apakah suatu rencana bisnis diyakini layak dari sisi yuridis dapat dipelajari dari berbagai sisi, maka perlu dikaji dari beberapa aspek, dari aspek SDM, aspek manajemennya, Aspek Yuridis, Aspek Pasar, Aspek Finansial dan lain sebagainya. Selanjutnya pada bagian ini akan dipaparkan beberapa materi peraturan-peraturan yang berlaku berkaitan dengan bisnis agar pembaca dapat mengkaji lebih dalam lagi sesuai dengan rencana bisnis yang akan dilaksanakan oleh suatu perusahaan yang akan dijalankan.
Dari latar belakang diatas tersebut, maka disini akan kami jelaskan makalah yang berjudul tentang aspek yuridis secara jelas dan terinci agar mudah untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami semua kalangan yang nantinya mendapatkan wawasan dan menambah pengetahuan kita semua.


BAB II
PEMBAHASAN
ASPEK YURIDIS


A.    SUMBER DAYA MANUSIA
Manajemen Sumber Daya Manusia atau Sumber Daya Manusia adalah ilmu dan seni  dalam mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.[1]
Tenaga kerja manusia pada dasarnya dibedakan atas pengusaha, karyawan dan pemimpin.
1.      Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menginvestasikan modalnya untuk memperoleh pendapatan dan besarnya pendapatan itu tidak menentu tergantung pada laba yang dicapai perusahaan tersebut.
2.      Karyawan
Karyawan merupakan kekayaan utama suatu perusahaan karena tanpa adanya suatu karyawan, maka aktivitas perusahaan tidak akan terjadi.
3.      Pemimpin
Pemimpin adalah seseorang yang mempergunakan wewenang dan kepemimpinannya untuk mengarahkan orang lain serta bertanggung jawab atas pekerjaan orang tersebut dalam  mencapai suatu tujuan tertentu.[2] Sedangkan menurut Dra. Suyadmi dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (tt) mengatakan pemimpin adalah orang yang memimpin. Disini yang dimaksud mempimpin yaitu memimpin suatu perusahaan yang dijalankannya.[3]
B.     BENTUK BADAN USAHA
Ada beberapa bentuk perusahaan di Indonesia, dari segi yuridisnya adalah seperti dibawah ini:
1.      Perusahaan Perseorangan
Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh seseorang. Disatu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, dilain pihak juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
2.      Perusahaan Firma
Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama.
3.      Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama.
4.      Perseroan Terbatas (PT)
Badan jenis ini adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan yang memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan, makin banyak saham yang dimiliki makin besar pula andil dan kedudukannya dalam perusahaan tersebut.
5.      Perusahaan Negara (PN)
Perusahaan Negara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal yang khusus berdasarkan undang-undang. Tujuan didirikannya perusahaan negara ini adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.
6.      Perusahaan Pemerintah yang lain
Bentuk perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Persero, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Daerah (PD).
7.      Koperasi
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Jadi, ia merupakan suatu wadah yang penting untuk kesejahteraan anggota berdasarkan persamaan.[4]
           
     
Berkaitan dengan aspek yuridis dalam Studi Kelayakan Bisnis ini, jenis perusahaan  yang akan mengelola dan bertanggung jawab terhadap proyek yang akan dibangun perlu direncanakan karena masing-masing jenis perusahaan memiliki karakteristiknya masing-masing.[5]
C.    BISNIS APA YANG DILAKSANAKAN
Ada beberapa bisnis yang dilakukan suatu perusahaan. Diantaranya ada empat macam yaitu:
1.      Bidang Usaha
Paling tidak bidang usaha dari proyek yang akan dibangun harus sesuai dengan  anggaran dasar perusahaan atau telah sesuai dengan corporate philosophy-nya.
2.      Fasilitas
Apabila proyek akan mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu, selidiki apakah pengurusanya telah diselesaikan secara sah.
3.      Gangguan Lingkungan
Proyek yang akan dibuat perlu memperhatikan lingkungan sekitar  tempat proyek  berada. Pencemaran lingkungan yagn ditimbulkan oleh proyek akan berdampak pada negatif pada proyek itu sendiri, seperti pencemaran udara, air, suara dan moral masyarakat
4.      Pengupahan
Proyek yang membutuhkan tenaga kerja dengan skill yang rendah biasanya  tidak kesulitan memperolehnya dan merekapun mau dibayar dengan rendah. Sistem pengupahan  perlu memperhatikan standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah setempat karena jika dilanggar, keresahan buruh akan berdampak negatif pada proyek itu sendiri.[6]

D.    DIMANA BISNIS AKAN DILAKSANAKAN
Lokasi dimana bisnis akan dibangun tidak akna  terlepas dari pengaruh-pengaruh yang mungkin saja dapat merugikan perusahaan. Oleh karena itu,  hendaknya lokasi bisnis dipersiapkan dengan baik. Perhatikan misalnya masalah perencanaan wilayah dan status tanah.
1.      Perencanaan Wilayah
Lokasi proyek harus disesuaiakn dengan rencana wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerinah agar mudah mendapatkan izin-izin yang diperlukan. Disamping itu juga, perlu diperhatikan pula prakiraan situasi dan kondisi lokasi proyek dalam waktu yang akan datang.
2.      Status Tanah
Status kepemilikan tanah proyek harus jelas, jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari. Peneliti dapat mencari informasi tentang status ini, misalnya dengan menghubungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.[7]

E.     BAGAIMANA CARA PELAKSANAAN BISNIS
Misalnya perusahaan kekurangan modal untuk menyelesaikan proyek, meminjam uang dari perorangan atau lembaga keuangan adalah beberapa alternatif untuk mengatasi kesulitan itu. Lembaga keuangan sebagai peminjam telah menentukan syarat-syarat dalam rangka pengamanan secara yuridis. Baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya. Syarat-syarat yang ditetapkannya juga harus dipenuhi oleh pelaksana proyek.[8]

F.     PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Setiap usaha yang legal sudah tentu harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku  baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan-peraturan lain sebgai penjabaran dari undang-undang tersebut. Seperti Keputusan Menteri (Kepmen), Surat Keputusan (SK), Dirjen dan Peraturan Daerah (Perda). Dengan mengikuti aturan-aturan yang ada, maka secara yuridis formal bisnis/usaha yang akan dijalankan dapat menjadi layak.[9]

G.    IMPLIKASI PADA STUDI KELAYAKAN BISNIS
Hasil studi kelayakan bisnis untuk aspek yuridis, hendaknya memberikan hasil kajian berupa informasi  perihal:
1.      Bentuk jenis perusahaan, identitas pelaksana bisnis, bisnis apa yang akan dikerjakan, waktu pelaksanaan, dan tempat di mana proyek bisnis berlokasi, sehingga setelah dikaji secara seksama akan tampak jelas layak atau tidaknya rencana bisnis tersebut.
2.      Kajian yuridis terhadap rencana bisnis tersebut hendaknya menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku, seperti undang-undang dan turunannya.[10]
Dari hasil analisis terhadap elemen-elemen yang dipaparkan diatas, merupakan bagian dari aspek yuridis yang nantinya akan berupa suatu pernyataan apakah rencana bisnis itu dianggap layak ataukan tidak layak. Jika rencana bisnis dinyatakan layak, maka dapat dilakukan kajian ulang yang lebih realistis dan positif sehingga kajian menjadi layak. Apabila sulit untuk menjadi layak, maka sebaliknya rencana bisnis ini diakhiri saja.[11]
H.    ETIKA BISNIS SYARI’AH
Istilah etika bisnis diartikan sebagai suatu perbuatan  standar (standard of conduct) yang memimpin individu dalam membuat keputusan. Etika adalah suatu studi mengenai perbuatan yang salah dan benar dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang.[12]
Keputusan etik adalah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar. Etika bisnis kadang-kadang disebut pula dengan etika manajemen adalah penerapan standar moral ke dalam kegiatan bisnis. Jadi, perilaku yang etis itu adalah perilaku yang mengikuti perintah Allah SWT. dan  menjauhi larangan-Nya. Dalam Islam, etika bisnis ini sudah banyak dibahas dalam berbagai literatur dan sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Hal-hal yang termasuk dalam bidang sensitif dalam etika bisnis adalah sebagai berikut:
1.      Dasar kebenaran dan kejujuran
2.      Hubungan saling percaya dengan pelanggan
3.      Adil dalam hubungan dengan pelanggan
4.      Etika dan tanggung jawab karyawan dalam melaksanakan pekerjaan
5.      Bertanggung jawab dalam menggunakan sumber daya dan asset perusahaan
6.      Keamanan dan kualitas produk
7.      Keamanan dan kesehatan ditempat kerja
8.      Perilaku suap-menyuap
9.      Pelestarian lingkungan
10.  Penghematan dalam penggunaan biaya, tidak ada mark up dan pemborosan
11.  Peraktek dalam penjualan, promosi dan pemasaran pada umumnya[13].
Perilaku-perilaku bisnis diharapkan bertindak secara etis dalam berbagai aktivitasnya artinya usaha yang ia lakukan harus mampu memupuk atau membangun tingkat kepercayaan dari para relasinya. Kepercayaan, keadilan dan kejujuran adalah elemen yang paling pokok dalam mencapai suksesnya suatu bisnis  dikemudian hari.  Sebuah perusahaan bisnis harus ada etika dalam menggunakan sumber daya yang terbatas, dan apa akibat dari pemakaian sumber daya tersebut, apa akibat dari proses produksi yang menimbulkan polusi. Diharapkan orang bisnis memiliki standar etik yang lebih tinggi, karena mereka langsung berhadapan dengan masyarakat, yang selalu mengawasi kegiatan mereka.[14]


BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Untuk mengetahui apakah suatu rencana bisnis diyakini layak dari sisi yuridis dapat dipelajari dari berbagai sisi, maka perlu dikaji dari beberapa aspek, dari aspek SDM, aspek manajemennya, Aspek Yuridis, Aspek Pasar, Aspek Finansial dan lain sebagainya.
Dari hasil analisis terhadap elemen-elemen yang dipaparkan diatas, merupakan bagian dari aspek yuridis yang nantinya akan berupa suatu pernyataan apakah rencana bisnis itu dianggap layak ataukan tidak layak. Jika rencana bisnis dinyatakan layak, maka dapat dilakukan kajian ulang yang lebih realistis dan positif sehingga kajian menjadi layak.


DAFTAR PUSTAKA


Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syari’ah, (Bandung: Alfabeta, 2009).

Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis: Tekhnik Menganalisis Kelayakan Rencana Bisnis Secara Komprehensif, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003).

Toha Jabti Al-Alwani, Bisnis Islam, (Yogyakarta: AK Group, 2005).

Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara,  2013).

Suyadmi, Kamus Lengkap  Bahasa  Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt).




[1] Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara,  2013), hal. 10.
[2] Ibid, hal. 12-13.
[3] Suyadmi, Kamus Lengkap  Bahasa  Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt), hal. 396.
[4] Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis: Tekhnik Menganalisis Kelayakan Rencana Bisnis Secara Komprehensif, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), hal. 281-282.
[5] Ibid, hal. 283.
[6] Ibid, hal. 284.
[7] Ibid, hal. 285.
[8] Ibid, hal. 286.
[9] Ibid.
[10] Ibid, hal. 298.
[11] Ibid.
[12] Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syari’ah, (Bandung: Alfabeta, 2009), hal. 202.
[13] Toha Jabti Al-Alwani, Bisnis Islam, (Yogyakarta: AK Group, 2005).
[14] Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, op cit, hal. 203.

0 komentar:

 
Top