BAB I
PENDAHULUAN


Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya. Jadi, setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung. Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.


BAB II
PEMBAHASAN
ASURANSI JIWA


A.    PENGERTIAN ASURANSI  
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:
1.       Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
2.      Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3.      Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[1]

B.     TUJUAN ASURANSI SYARI’AH
Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti (misalnya kematian) dan mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
1.      Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2.      Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
3.      Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.[2]

C.    JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a)       Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
1)      Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
2)      Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
3)      Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.

b)       Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance (anuitas).
c)      Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Fungsi reasuransi adalah:
1)       Alat penyebaran risiko
2)       Meningkatkan stabilitas usaha
3)      Meningkatkan kepercayaan.
2.      Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a)      Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b)      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).



c)      Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d)     Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.[3]

D.    PRODUK-PRODUK ASURANSI JIWA (LIFE INSURANCE)
Pada gagian ini, contoh dari asuransi syari’ah yaitu  PT. Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pioner asuransi syari’ah di Indonesia, pemberian beberapa contoh produk dalam asuransi ini diharapkan  dapat membantu para praktisi asuransi  syari’ah dalam mendesain produk-produk baru yang lebih kreatif dan inovatif, sebagai bahan kajian akademis dikampus. Juga diharapkan menjadi referensi bagi kalangan ulama dan pakar ekonomi syari’ah dalam  melihat lebih dalam lagi tentang praktik dan operasional asuransi syari’ah.[4]
1.      Prinsip dan filosofi
Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia merupakan qadha dan qadar Allah. Namun, manusia (muslim) wajib berikhtiar memperkecil risiko yang timbul. Salah satu caranya adalah dengan menabung. Tetapi,  upaya tersebut sering kali tidak memadai, karena yang harus ditanggung lebih besar dari yang diperkirakan.
Takaful  sebagai asuransi yang bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan, menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang masih dipercayakan, yaitu gharar, maisir dan riba.

2.      Mekanisme pengelolaan dana
a)      Premi dengan unsur tabungan
Rekening tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan dibayarkan bila terjadi hal-hal berikut:
1)      Perjanjian berakhir
2)      Peserta mengundurkan diri
3)      Peserta meninggal dunia.
b)      Premi tanpa unsur tabungan
1)      Setiap premi yang dibayar oleh peseta setelah dikurangi biaya pengelolaan dimasukan kedalam Rekening Khusus (kumpulan dana)
2)      Kumpulan dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syari’ah
3)      Hasil investasi dimasukan kedalam kumpulan dana peserta, kemudian dikurangi dengan beban asuransi
4)      Surplus kumpulan dana peserta dibagikan dengan sistem bagi hasil misalnya 40% peserta dan 60% perusahaan.[5]
3.      Produk-produk Individu yang ada unsur tabungan (saving)
a)      Takaful dana investasi
Program takaful  dana investasi adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US Dollar sebagai dana investasi yang diperuntukan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atua sebagai bekal untuk hari tuanya.
b)      Takaful dana siswa
Takaful dana siswa adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dollar untuk putra-putrinya sampai dengan sarjana.

c)      Takaful dana haji
Takaful dana haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US Dollar untuk biaya yang menjalankan ibdah haji.
d)     Takaful dana jabatan
Takaful dana jabatan adalah suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan  dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US Dollar sebagai dana santunan yang  diperuntukan bagi ahli warisnya jika  ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dan santunan atau investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat kerja.
e)      Takaful Hasanah
Takaful Hasanah yaitu suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha atau diperuntukan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.[6]


BAB III
KESIMPULAN


Dari penjelasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan 1) Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, 2) Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti dan 3) Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran. Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance (anuitas).




DAFTAR PUSTAKA


Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah: Life and General, (Jakarta: Gema Insani, 2004).

Subagyo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya Edisi ke 2, (Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,1998).

Totok Budisantoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006).



[1] Subagyo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya Edisi ke 2, (Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,1998), hal. 138.
[2] Ibid, hal. 142.
[3] Totok Budisantoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006), hal. 184.
[4] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah: Life and General, (Jakarta: Gema Insani, 2004), hal. 636.
[5] Ibid, hal. 637.
[6] Ibid, hal. 648.

0 komentar:

 
Top