BAB
I
PENDAHULUAN
Jiwa seseorang dapat
diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama
hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang
berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau
persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya. Jadi, setiap orang dapat
mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan
pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka
waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Pihak-pihak yang
mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung.
Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan
kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
ASURANSI
JIWA
A. PENGERTIAN
ASURANSI
Menurut Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi
yang bertujuan memberikan:
1. Pergantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
2. Tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
B. TUJUAN
ASURANSI SYARI’AH
Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah
perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti (misalnya kematian) dan
mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan
risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam
masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Secara rinci, berikut ini
disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
1. Dalam
pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan
keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya
yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan
dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa
pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan
produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan
agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
3. Memberikan
keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan
mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang
dialami.[2]
C. JENIS-JENIS
ASURANSI
Jenis-jenis asuransi yang berkembang
di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah
sebagai berikut:
1.
Dilihat dari segi
fungsinya
a)
Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam
UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi
kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi
sebagai berikut:
1)
Asuransi kebakaran
adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan
dan kejatuhan pesawat.
2)
Asuransi pengangkutan
adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau
perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat
terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
3)
Asuransi aneka yaitu
jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi
kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor,
asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan,
kecurangan dan sebagainya.
b)
Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh
perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau
meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat,
pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka
(Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance),
asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak
insurance (anuitas).
c)
Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi
dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi kerugian. Fungsi reasuransi adalah:
1) Alat penyebaran risiko
2) Meningkatkan stabilitas usaha
3) Meningkatkan kepercayaan.
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari
perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun
reasuransi.
a) Asuransi milik pemerintah
Yaitu
asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh
pemerintah Indonesia.
b) Asuransi milik swasta nasional
Asuransi
ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga
siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam
rapat umum pemegang saham (RUPS).
c) Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang
dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh
pihak asing.
d) Asuransi milik campuran
Merupakan
jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan
pihak asing.[3]
D. PRODUK-PRODUK
ASURANSI JIWA (LIFE INSURANCE)
Pada gagian ini, contoh dari asuransi
syari’ah yaitu PT. Asuransi Takaful
Keluarga, sebagai pioner asuransi syari’ah di Indonesia, pemberian beberapa
contoh produk dalam asuransi ini diharapkan dapat membantu para praktisi asuransi syari’ah dalam mendesain produk-produk baru
yang lebih kreatif dan inovatif, sebagai bahan kajian akademis dikampus. Juga
diharapkan menjadi referensi bagi kalangan ulama dan pakar ekonomi syari’ah
dalam melihat lebih dalam lagi tentang
praktik dan operasional asuransi syari’ah.[4]
1.
Prinsip
dan filosofi
Segala musibah dan
bencana yang menimpa manusia merupakan qadha
dan qadar Allah. Namun, manusia
(muslim) wajib berikhtiar memperkecil risiko yang timbul. Salah satu caranya
adalah dengan menabung. Tetapi, upaya
tersebut sering kali tidak memadai, karena yang harus ditanggung lebih besar dari
yang diperkirakan.
Takaful sebagai asuransi yang bertumpu
pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan,
menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu
sama lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang masih
dipercayakan, yaitu gharar, maisir dan
riba.
2.
Mekanisme
pengelolaan dana
a)
Premi
dengan unsur tabungan
Rekening tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan
dibayarkan bila terjadi hal-hal berikut:
1)
Perjanjian
berakhir
2)
Peserta
mengundurkan diri
3)
Peserta
meninggal dunia.
b)
Premi
tanpa unsur tabungan
1)
Setiap
premi yang dibayar oleh peseta setelah dikurangi biaya pengelolaan dimasukan
kedalam Rekening Khusus (kumpulan dana)
2)
Kumpulan
dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syari’ah
3)
Hasil
investasi dimasukan kedalam kumpulan dana peserta, kemudian dikurangi dengan
beban asuransi
4)
Surplus
kumpulan dana peserta dibagikan dengan sistem bagi hasil misalnya 40% peserta
dan 60% perusahaan.[5]
3.
Produk-produk
Individu yang ada unsur tabungan (saving)
a)
Takaful dana investasi
Program takaful dana investasi adalah suatu bentuk
perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan
dana dalam mata uang Rupiah dan US Dollar sebagai dana investasi yang
diperuntukan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atua
sebagai bekal untuk hari tuanya.
b)
Takaful dana siswa
Takaful dana siswa adalah suatu bentuk perlindungan untuk
perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah
dan US Dollar untuk putra-putrinya sampai dengan sarjana.
c)
Takaful dana haji
Takaful dana haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk
perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang
Rupiah dan US Dollar untuk biaya yang menjalankan ibdah haji.
d)
Takaful dana jabatan
Takaful dana jabatan adalah suatu bentuk perlindungan untuk
direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata
uang Rupiah dan US Dollar sebagai dana santunan yang diperuntukan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai
dan santunan atau investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat kerja.
e)
Takaful Hasanah
Takaful Hasanah yaitu suatu bentuk perlindungan untuk
perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal
usaha atau diperuntukan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih
awal.[6]
BAB
III
KESIMPULAN
Dari penjelasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan
bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan
1) Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, 2) Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti dan 3) Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi
jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang
dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja,
dan pengannguran. Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term
insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur
hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance (anuitas).
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syari’ah: Life and
General, (Jakarta: Gema Insani, 2004).
Subagyo dkk, Bank
dan Lembaga Keuangan lainnya Edisi ke 2, (Yogyakarta:
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,1998).
Totok Budisantoso dkk, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, (Jakarta: Salemba
Empat, 2006).
[1]
Subagyo dkk, Bank
dan Lembaga Keuangan lainnya Edisi ke 2, (Yogyakarta:
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,1998), hal. 138.
[3]
Totok Budisantoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Edisi 2, (Jakarta: Salemba
Empat, 2006), hal. 184.
[4]
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah:
Life and General, (Jakarta: Gema Insani, 2004), hal. 636.
[5]
Ibid, hal. 637.
0 komentar:
Post a Comment