BAB I
PENDAHULUAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang
efektif, produktif, dan berprestasi. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan
untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi
yang ada di sekolah, sehingga sekolah sebagai unit penyelenggara pendidikan
juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan karena perbedaan
individu sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh
terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
PENDEKATAN KURIKULUM KTSP DALAM PEMBELAJARAN
A. DEFINISI KURIKULUM KTSP
Definisi Kurikulum menurut
Kamus Webster yang dikutip dari http://rinofeunp.files.wordpress.com
dijelaskan bahwa kurikulum yang digunakan dalam pendidikan didefenisikan
sebagai sejumlah mata pelajaran di sekolah atau mata kuliah di perguruan tinggi
yang harus ditempuh untuk mencapai suatu ijazah atau tingkat, kurikulum juga
berarti keseluruhan pelajaran yang disajikan oleh suatu lembaga pendidikan.
Robert Zais (1976:7)
menjelaskan bahwa kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran atau ilmu
pengetahuan yang harus ditempuh oleh siswa untuk mencapai suatu tingkat
tertentu atau untuk memperoleh ijazah.
Hass (1987) (siraj, 2008
:1) mengatakan bahwa kurikulum adalah seluruh pengalaman yang diperoleh oleh
setiap individu pelajar dalam suatu program pendidikan yang bertujuan untuk
mencapai sasaran yang lebih luas serta tujuan-tujuan tertentu yang berkaitan
yang telah dirancang dalam bentuk suatu teori rangka kerja serta kajian ataupun
amalan professional pada masa lalu dan masa kini.
Dalam Undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 juga disebutkan bahwa “ kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Bab 1 Pasal
1 Ayat (15) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah “kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.” KTSP merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) dan
merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan atau sekolah.
B. DASAR HUKUM PELAKSANAAN KTSP
Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:
1. Pasal
36 ayat (1) :’Pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
2. Pasal
36 ayat (2) :” Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi, sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah dan peserta didik.”
3. Pasal
38 ayat (2) :” Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan
Komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau
kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan
provinsi untuk pendidikan menenga.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Yang berbunyi:
1.
Pasal 1 ayat (15) ;” Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
2.
Pasal 6 ayat (1) :” Kurikulum untuk
jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
3.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia.
a)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
akhlak mulia.
b)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
c)
Kelompok mata pelajaran estetika.
d)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan.
4.
Pasal 6 ayat (4) :” Setiap kelompok mata
pelajaran (KMP) dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran
masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau
penghayatan peserta didik.
5.
Pasal 6 ayat (5) :” Semua kelompok mata
pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
6.
Pasal 6 ayat (6) :” Kurikullum dan silabus
SD/MI/SDLB/PAKET A, atau bentuk lain yang sederajat, menekankan pentingnya
kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan
berkomunikasi.
7.
Pasal 8 ayat (1) :” Kedalaman muatan
kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap
tingat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan. SK/KD
8.
Pasal 13 dan 14 menekankan bahwa Kurikulum
SMP /MTs. /SMPLB/ SMA/ MA/ SMALB:
a)
Dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
b)
Dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal.
9.
Pasal 16 ayat (1) :” Penyusunan kurikulum
pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman
pada panduan yang disusun oleh BSNP.
10. Pasal
17 ayat (1) ;” Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat setempat, dan peserta didik.
11. Pasal
17 ayat (2) :” Sekolah dan komite Sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan dan silabusnya berdasarkan
Kerangka dasar kurikulum dan Standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi
Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk
SD,SMP,SMA dan SMK ; dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang
agama untuk MI,MTs., MA dan MAK.
C. PROSES
PEMBELAJARAN DALAM KTSP
Ada
beberapa proses pembelajaran dalam Sistem KTSP diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Komponen-komponen
KTSP
Kurikulum
merupakan suatu sistem yang terdiri dari unsur-unsur yang disebut sebagai
komponen kurikulum. Komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang saling
berhubungan dan mendukung yang merupakan dasar utama dalam mencapai tujuan
pendidikan. Sebagaimana Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), KTSP ada empat komponen, yaitu tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, serta
silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
2. Struktur
dan muatan KTSP
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran dan disusun berdasarkan standar
kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Struktur KTSP terdiri
dari komponen mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri,
pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan,
penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global.
Komponen
mata pelajaran meliputi : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, Bahasa Ingris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan
Social, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Contoh: Pendidikan lingkungan hidup dan Bahasa Bali.
3.
Kalender Pendidikan
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran sebuah sekolah. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran.
4.
Silabus dan RPP
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok. mata pelajaran atau tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan
alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah tahap pelaksanaan dan penjabaran dari
silabus yang disusun untuk setiap pertemuan di kelas. RPP mencakup semua
komponen silabus, langkah-langkah pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.
D.
EVALUASI PEMBELAJARAN DALAM KTSP
Evaluasi kurikulum sangat
penting dilakukan mengingat bahwa dengan dilaksanakannya evaluasi kurikulum
dapat menyajikan informasi mengenai manfaat, efektifitas, efisiensi dan
kesesuaian kurikulum tersebut terhadap tujuan yang ingin dicapai dan ketepatan
penggunaan sumber daya serta metode yang dipergunakan sebagai bahan pembuat
keputusan apakah kurikulum tersebut masih bias dijalankan tetapi perlu direvisi
atau kurikulum tersebut harus diganti dengan kurikulum yang baru.
Evaluasi kurikulum juga
penting dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar yang berubah agar
penyelenggaraan pendidikan beserta outcome yang dihasilkannya selalu relevan
dengan perkembangan zaman.
Pendekatan terhadap
evaluasi kurikulum akan dipengaruhi oleh cara seseorang mendefinisikan
kurikulum, dan pada akhirnya akan mempengaruhi tujuan evaluasi kurikulum itu
sendiri. Misalnya, jika kurikulum didefinisikan sebagai tingkatan
keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan, maka tujuan berupa tingkah laku harus
dicantumkan dandievaluasi berdasarkan tujuan tersebut, jika evaluasi
didefinisikan sebagai pertimbanganprofessional maka kurikulum
harus dievaluasi oleh ahli kurikulum, dan guru yang berpengalaman akan
mengumpulkan informasi yang berhubungan sebagai pertimbangan.
Berdasarkan itu seorang
evaluator bisa menggunakan berbagai jenis pendekatan untuk mengevaluasi
kurikulum tergantung dari tujuan yang hendak dicapai.
Tujuan dari penilaian
kurikulum adalah untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan
pertimbangan untk membuat keputusan tentang kurikulum (Oemar hamalik: 2008)
yang meliputi:
1.
Keputusan tentang perencanaan kurikulum yang
mengarah ke pencapaian tujuan umum dan tujuan khusus
2.
Keputusan tentang komponen masukan kurikulum,
seperti: ketenagaan, sarana prasarana, waktu dan biaya
3.
Keputusan tentang impementasi kurikulum yang
mengarahkan kegiatan-kegiatan pengajaran dan latihan
4.
Keputusan tentang produk kurikulum yang
menyangkut efek dan dampak program pendidikan.
Sasaran
evaluasi dapat dilihat berdasarkan adaptasi dari pendapat Oemar Hamalik (2008),
yaitu:
1.
Proses pengembangan komponen-komponen
kurikulum baik secara sendiri-sendiri maupun secara keseluruhan
2.
Aspek-aspek perencanaan (silabus) tiap mata pelajaran
berdasarkan standar isi dan dan standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah.
3.
Implementasi kurikulum, baik di lingkungan
pendidikan maupun di lapangan
4.
Perbaikan kurikulum pada tingkat mata
pelajaran, dan paket program pendidikan
5.
Model ini bertitik tolak pada pandangan bahwa
keberhasilan progran pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti:
karakteristik peserta didik dan lingkungan, tujuan program dan peralatan yang
digunakan, prosedur dan mekanisme pelaksanaan program itu sendiri.
Aspek-aspek
kurikulum yang perlu dinilai adalah isi dari kurikulum itu sendiri yang terdiri
dari struktur dan muatan yang ada pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima
kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005
Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau
terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti
bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata
pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
4. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator
75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
5. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria
kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
6. Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh
direktorat teknis terkait.
Nana
Syaodih Sukmadinata mengemukakan beberapa model evaluasi kurikulum,
diantaranya:
Model
CIPP
a. Context; yaitu situasi atau latar
belakang yang mempengaruhi jenis-jenis tujuan dan strategi pendidikan yang akan
dikembangkan dalam program yang bersangkutan, seperti : kebijakan departemen
atau unit kerja yang bersangkutan, sasaran yang ingin dicapai oleh unit kerja
dalam kurun waktu tertentu, masalah ketenagaan yang dihadapi dalam unit kerja
yang bersangkutan, dan sebagainya.
b. Input; bahan, peralatan, fasilitas yang
disiapkan untuk keperluan pendidikan, seperti : dokumen kurikulum, dan materi
pembelajaran yang dikembangkan, staf pengajar, sarana dan pra sarana, media
pendidikan yang digunakan dan sebagainya.
c. Process; pelaksanaan nyata dari program
pendidikan tersebut, meliputi : pelaksanaan proses belajar mengajar,
pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh para pengajar, penglolaan program, dan
lain-lain.
d. Product; keseluruhan hasil yang dicapai
oleh program pendidikan, mencakup: jangka pendek dan jangka lebih panjang.
Secara skematik keempat dimensi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: :
CONTEXT
INPUT
PROCESS
PRODUCT.
CONTEXT
INPUT
PROCESS
PRODUCT.
BAB III
KESIMPULAN
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, dimana pihak sekolah diberikan
kewenangan penuh untuk secara mandiri mengembangkan dan mengimplementasikan
kurikulum sesuai dengan kondisi satuan pendidikannya.
KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Dalam pelaksanaannya
diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memahami dan melaksanakan dengan
baik segala tugas pokok dan kewajibannya sehingga dalam proses pembelajaran
bisa berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, dkk, Pengembangan
Kurikulum, (Bandung: CV.
Pustaka Setia, 1995).
BSNP,
Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. (Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan, 2006).
Hasan,
Evaluasi Kurikulum (Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 1988).
http://www.staff.uny.ac.id/system/files/pengabdian/jumadi-mpd-dr/pengertian-
ktsp-pengembangan-silabus.pdf, diakses pada 8 Juni 2012.
Martinis Yamim, Profesionalisasi Guru
& Implementasi KTSP, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008).
Nasution, Asas-asas
Kurikulum, (Bandung: Jemmars, 1989).
Oemar Hamalik,
Manajemen Pengembangan Kurikulum, (Bandung:
Rosda Karya, 2008).
Sukmadinata, Nana Syaodih, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006).
0 komentar:
Post a Comment