BAB I
PENDAHULUAN


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah, sehingga sekolah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan karena perbedaan individu  sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan.



BAB II
PEMBAHASAN
PENDEKATAN KURIKULUM KTSP DALAM PEMBELAJARAN


A.    DEFINISI KURIKULUM KTSP
Definisi Kurikulum menurut Kamus Webster yang dikutip dari http://rinofeunp.files.wordpress.com  dijelaskan bahwa kurikulum yang digunakan dalam pendidikan didefenisikan sebagai sejumlah mata pelajaran di sekolah atau mata kuliah di perguruan tinggi yang harus ditempuh untuk mencapai suatu ijazah atau tingkat, kurikulum juga berarti keseluruhan pelajaran yang disajikan oleh suatu lembaga pendidikan.
Robert Zais (1976:7) menjelaskan bahwa kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran atau ilmu pengetahuan yang harus ditempuh oleh siswa untuk mencapai suatu tingkat tertentu atau untuk memperoleh ijazah.
Hass (1987) (siraj, 2008 :1) mengatakan bahwa kurikulum adalah seluruh pengalaman yang diperoleh oleh setiap individu pelajar dalam suatu program pendidikan yang bertujuan untuk mencapai sasaran yang lebih luas serta tujuan-tujuan tertentu yang berkaitan yang telah dirancang dalam bentuk suatu teori rangka kerja serta kajian ataupun amalan professional pada masa lalu dan masa kini.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 juga disebutkan bahwa “ kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Bab 1 Pasal 1 Ayat (15) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah “kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.” KTSP merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) dan merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.

B.     DASAR HUKUM PELAKSANAAN KTSP
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:
1.      Pasal 36 ayat (1) :’Pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
2.      Pasal 36 ayat (2) :” Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi, sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.”
3.      Pasal 38 ayat (2) :” Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan provinsi untuk pendidikan menenga.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Yang berbunyi:
1.      Pasal 1 ayat (15) ;” Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
2.       Pasal 6 ayat (1) :” Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
3.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
a)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan akhlak mulia.
b)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c)      Kelompok mata pelajaran estetika.
d)     Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
4.      Pasal 6 ayat (4) :” Setiap kelompok mata pelajaran (KMP) dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
5.      Pasal 6 ayat (5) :” Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
6.      Pasal 6 ayat (6) :” Kurikullum dan silabus SD/MI/SDLB/PAKET A, atau bentuk lain yang sederajat, menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
7.      Pasal 8 ayat (1) :” Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.  SK/KD
8.      Pasal 13 dan 14 menekankan bahwa Kurikulum SMP /MTs. /SMPLB/ SMA/ MA/ SMALB:
a)      Dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
b)      Dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
9.      Pasal 16 ayat (1) :” Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
10.  Pasal 17 ayat (1) ;” Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
11.  Pasal 17 ayat (2) :” Sekolah dan komite Sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan dan silabusnya berdasarkan Kerangka dasar kurikulum dan Standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD,SMP,SMA dan SMK ; dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI,MTs., MA dan MAK.

C.    PROSES PEMBELAJARAN DALAM KTSP
Ada beberapa proses pembelajaran dalam Sistem KTSP diantaranya  adalah sebagai berikut:
1.      Komponen-komponen KTSP
Kurikulum merupakan suatu sistem yang terdiri dari unsur-unsur yang disebut sebagai komponen kurikulum. Komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan mendukung yang merupakan dasar utama dalam mencapai tujuan pendidikan. Sebagaimana Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), KTSP ada empat komponen, yaitu tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, serta silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
2.      Struktur dan muatan KTSP
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran dan disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Struktur KTSP terdiri dari komponen mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan, penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Komponen mata pelajaran meliputi : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Ingris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Social, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Contoh: Pendidikan lingkungan hidup dan Bahasa Bali.
3.       Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran sebuah sekolah. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran.
4.      Silabus dan RPP
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok. mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah tahap pelaksanaan dan penjabaran dari silabus yang disusun untuk setiap pertemuan di kelas. RPP mencakup semua komponen silabus, langkah-langkah pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.

D.    EVALUASI PEMBELAJARAN DALAM KTSP
Evaluasi kurikulum sangat penting dilakukan mengingat bahwa dengan dilaksanakannya evaluasi kurikulum dapat menyajikan informasi mengenai manfaat, efektifitas, efisiensi dan kesesuaian kurikulum tersebut terhadap tujuan yang ingin dicapai dan ketepatan penggunaan sumber daya serta metode yang dipergunakan sebagai bahan pembuat keputusan apakah kurikulum tersebut masih bias dijalankan tetapi perlu direvisi atau kurikulum tersebut harus diganti dengan kurikulum yang baru.
Evaluasi kurikulum juga penting dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar yang berubah agar penyelenggaraan pendidikan beserta outcome yang dihasilkannya selalu relevan dengan perkembangan zaman.
Pendekatan terhadap evaluasi kurikulum akan dipengaruhi oleh cara seseorang mendefinisikan kurikulum, dan pada akhirnya akan mempengaruhi tujuan evaluasi kurikulum itu sendiri. Misalnya, jika kurikulum didefinisikan sebagai tingkatan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan, maka tujuan berupa tingkah laku harus dicantumkan dandievaluasi berdasarkan tujuan tersebut, jika evaluasi didefinisikan sebagai pertimbanganprofessional maka kurikulum harus dievaluasi oleh ahli kurikulum, dan guru yang berpengalaman akan mengumpulkan informasi yang berhubungan sebagai pertimbangan.
Berdasarkan itu seorang evaluator bisa menggunakan berbagai jenis pendekatan untuk mengevaluasi kurikulum tergantung dari tujuan yang hendak dicapai.
Tujuan dari penilaian kurikulum adalah untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan untk membuat keputusan tentang kurikulum (Oemar hamalik: 2008) yang meliputi:
1.      Keputusan tentang perencanaan kurikulum yang mengarah ke pencapaian tujuan umum dan tujuan khusus
2.      Keputusan tentang komponen masukan kurikulum, seperti: ketenagaan, sarana prasarana, waktu dan biaya
3.      Keputusan tentang impementasi kurikulum yang mengarahkan kegiatan-kegiatan pengajaran dan latihan
4.      Keputusan tentang produk kurikulum yang menyangkut efek dan dampak program pendidikan.

Sasaran evaluasi dapat dilihat berdasarkan adaptasi dari pendapat Oemar Hamalik (2008), yaitu:
1.               Proses pengembangan komponen-komponen kurikulum baik secara sendiri-sendiri maupun secara keseluruhan
2.                Aspek-aspek perencanaan (silabus) tiap mata pelajaran berdasarkan standar isi dan dan standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah.
3.               Implementasi kurikulum, baik di lingkungan pendidikan maupun di lapangan
4.               Perbaikan kurikulum pada tingkat mata pelajaran, dan paket program pendidikan
5.               Model ini bertitik tolak pada pandangan bahwa keberhasilan progran pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti: karakteristik peserta didik dan lingkungan, tujuan program dan peralatan yang digunakan, prosedur dan mekanisme pelaksanaan program itu sendiri.
 
Aspek-aspek kurikulum yang perlu dinilai adalah isi dari kurikulum itu sendiri yang terdiri dari struktur dan muatan yang ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.

4. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
5. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
6. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.

Nana Syaodih Sukmadinata mengemukakan beberapa model evaluasi kurikulum, diantaranya:
Model CIPP
a. Context; yaitu situasi atau latar belakang yang mempengaruhi jenis-jenis tujuan dan strategi pendidikan yang akan dikembangkan dalam program yang bersangkutan, seperti : kebijakan departemen atau unit kerja yang bersangkutan, sasaran yang ingin dicapai oleh unit kerja dalam kurun waktu tertentu, masalah ketenagaan yang dihadapi dalam unit kerja yang bersangkutan, dan sebagainya.
b. Input; bahan, peralatan, fasilitas yang disiapkan untuk keperluan pendidikan, seperti : dokumen kurikulum, dan materi pembelajaran yang dikembangkan, staf pengajar, sarana dan pra sarana, media pendidikan yang digunakan dan sebagainya.
c. Process; pelaksanaan nyata dari program pendidikan tersebut, meliputi : pelaksanaan proses belajar mengajar, pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh para pengajar, penglolaan program, dan lain-lain.
d. Product; keseluruhan hasil yang dicapai oleh program pendidikan, mencakup: jangka pendek dan jangka lebih panjang. Secara skematik keempat dimensi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: :
CONTEXT
INPUT
PROCESS
PRODUCT.


BAB III
KESIMPULAN


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, dimana pihak sekolah diberikan kewenangan penuh untuk secara mandiri mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum sesuai dengan kondisi satuan pendidikannya.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Dalam pelaksanaannya diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memahami dan melaksanakan dengan baik segala tugas pokok dan kewajibannya sehingga dalam proses pembelajaran bisa berjalan dengan baik.




DAFTAR PUSTAKA



Ahmad,  dkk,  Pengembangan  Kurikulum,  (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1995).

BSNP,  Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan, 2006).

Hasan, Evaluasi Kurikulum (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 1988).

http://www.staff.uny.ac.id/system/files/pengabdian/jumadi-mpd-dr/pengertian- ktsp-pengembangan-silabus.pdf, diakses pada 8 Juni 2012.

Martinis Yamim, Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008).

Nasution, Asas-asas Kurikulum, (Bandung: Jemmars, 1989).

Oemar Hamalik, Manajemen Pengembangan Kurikulum, (Bandung: Rosda Karya, 2008).

Sukmadinata, Nana Syaodih, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek,  (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006).

0 komentar:

 
Top