BAB
I
PENDAHULUAN
Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlak, akidah, ibadah, dan
muamalah. Aspek muamalah merupakan aturan main bagi manusia dalam menjalankan
kehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangun sistem perekonomian
yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari
menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalah mengajarkan manusia
memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan baik.
Dalam khazanah fiqh, kata pinjam-meminjam uang secara kebahasaan berasal
dari kata al-qardl yang berarti hutang-piutang. Dalam pengertian yang
umum, hutang-piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang
dilakukan secara tidak tunai. Pemahaman masyarakat tentang hutang-piutang dan
pinjam-meminjam sangat bervariasi. Salah satunya adalah dengan menggunakan
standar harga barang. Praktik Utang-piutang berstandar harga barang dalam
tulisan ini terjadi dengan cara seseorang membutuhkan uang untuk suatu
keperluan, lalu meminjam uang sejumlah yang dibutuhkan sesuai kesepakatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
HUTANG
PIUTANG, QIRODH DAN SYIRKAH
A.
HUTANG
PIUTANG
1. Definisi
Hutang
Dalam masyarakat Indonesia, selain dikenal istilah utang piutang juga
dikenal istilah kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam
kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya
pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan
istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan
dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang
dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Sedangkan dalam terminologi fiqh mu’amalah, utang piutang disebut dengan “dain”
(دين). Istilah “dain” (دين) ini juga sangat terkait dengan
istilah “qard” (قرض) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. Dari sini
nampak bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara “dain” (دين) dan “qard” (قرض) dalam bahasa fiqh mu’amalah
dengan istilah utang piutang dan pinjaman dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan
pemikiran di atas, maka dalam mengkaji masalah utang piutang, kredit, pinjaman,
pembiayaan ataupun qard harus dijelaskan satu persatu agar jelas
perbedaan dan persamaannya.
2. Dasar
Hukum Hutang Piutang
Adapun
dasar hukum hutang piutang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 yang
berbunyi sebagai berikut:
|
Artinya: “..... Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Maidah: 2).
Di sisi lain,
Allah memberikan aturan yang tegas dalam utang piutang yang merupakan bagian
dari transaksi ekonomi (mu’amalah maliyah). Ketegasan aturan transaksi
ekonomi tersebut tercermin dalam firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29
sebagai berikut:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa’: 29).
Salah satu
transaksi yang termasuk baţil adalah pengambilan riba. Riba berdasarkan
penjelasan para mufassir, baik dalam bentuk definisi maupun gambaran
praktis di masa Jahiliyyah, menurut Qardhawi (2001: 76-78), maka riba yang
maksud dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1.
Riba
itu terjadi karena transaksi pinjam meminjam atau hutang piutang
2.
Ada
tambahan dari pokok pinjaman ketika pelunasan
3.
Tambahan
dimaksud, dimaksudkan terlebih dahulu
4.
Tambahan
itu diperhitungkan sesuai dengan limit waktu peminjaman.
3. Hukum
Memberi Hutang Piutang
Hukum
memberi hutang piutang
bersifat fleksibel tergantung situasi dan toleransi, namun pada umumnya memberi
hutang hukumnya sunnah. Akan tetapi memberi hutang atau pinjaman
hukumnya bisa menjadi wajib ketika diberikan kepada orang yang
membutuhkan seperti memberi hutang kepada tetangga yang membutuhkan uang untuk
berobat karena keluarganya ada yang sakit.
Hukum
memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam
ajaran islam seperti untuk membeli minuman keras, menyewa pelacur dan
sebagainya.
4. Adab
Dalam Hutang Piutang
Ada
beberapa adab atau tingkah laku (perilaku) dalam hutang piutang diantaranya
adalah sebagai berikut:
1)
Niat kuat untuk membayar
2)
Tidak ada perjanjian kelebihan
dalam pengembalian saat akad terjadi
3)
Menuliskan pernyataan bagi yang berhutang
4)
Memperbanyak Doa bagi yang
berhutang
5)
Tidak Menunda Pembayaran.
6)
Menunaikan dengan Sempurna
7)
Bagi yang menghutangi, hendaknya
memberi Tenggang Waktu.
B.
QIRODH
1. Definisi
Qirodh
Mudharabah atau qiradh termasuk
salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian/kerjasama), istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak,
sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh.
Qiradh menurut bahasa diambil dari kata القََرْ
ضُ yang berarti اَلْقَطْعُ (potongan),
sebab pemolik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada
pengusaha agar mengusahakan harta tersebut. Qiradh
yaitu mengutangkan barang yang dibayar dengan barang juga.
2. Dasar
Hukum Qiradh
a) Al-Qur’an
Dalam
hal Qiradh Imam Al-Mawardi berdalil
tentang keabsahan qiradh dengan firman Allah yang berbunyi:
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§
Artinya:
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari
karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.”
b) As-Sunnah
عَنْ اَبِيْ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص.م. قا ل : مَا مِنْ
مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَا نَ كَصَدَ قَةٍ
مَرَّةً
Artinya: “ Dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, “Tidak
ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qarad dua kali, maka
seperti sedekah sekali.” (HR. Ibn
Majah dan Ibn Hibban).
c) Ijma’
Kaum muslimin sepakat bahwa qiradh
dibolehkan dalam Islam. Hukum qiradh
adalah dianjurkan (mandhub) bagi muqrid dan mubah bagi muqtarid, berdasarkan hadits diatas juga
ada hadits lainnya yaitu:
Artinya:“ Abu Hurairah berkata, “ Rasulullah SAW, telah bersabda,
barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari
kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah melepaskaan dia dari
kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa memberi kelonggaran kepada
seorang yang kesusahan, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dan akhirat. Dan barang
siapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya allah menutupi (aib) nya di dunia
dan akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau
menolong saudaranya.” (HR. Muslim).
3. Rukun
Qiradh
a)
Shighat
Yaitu
ijab dan qabul dengan ucapan apa saja yang membawa makna qiradh atau bagi hasil karena yang menjadi maksud adalah makana sehingga boleh dengan
ucapan apa saja yang menunjukkan hal itu seperti jual beli dengan ucapan
kepemilikan.
b)
Dua
pihak yang berakad
Dalam
rukun qiradh terdapat dua pihak ynag
berakad yaitu pemilik modal dan pekerja.
4.
Jenis-Jenis
Qiradh
Qiradh atau mudharabah terbagi menjadi dua macam
yaitu qiradh atau mudharabah mutlak dan qirad atau mudharabah terikat. Qirad
mutlak yaitu penyerahan modal seseorang kepada pengusaha tanpa memberikan
batasan.
Sedangkan Qiradh muqaayyad yaitu penyerahan modal seseorang kepada pengusaha dengan
memberikan batasan, seperti persyaratan bahwa pengusaha harus berdagang di
Daerah Bandung atau harus berdagang sepatu atau membeli barang dari orang
tertentu.
C.
SYIRKAH
1.
Definisi Syirkah
Secara
etimologi, syirkah atau perkongsian
berarti percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dari dua harta dengan
harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Menurut
terminology, ulama fiqih beragam pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
a) Menurut
Malikiyah
Syirkah
adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang
secara bersama sama oleh keduanya, namun masing masing memiliki hak untuk
bertasharruf.
b) Menurut
Hanabilah
Syirkah
/Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan
harta (tasharruf ).
c) Menurut
Syafi’iyah
Ketetapan pada sesuatu
yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).
d) Menurut
Hanafiyah
Ungkapan tentang adanya
transaksi (akad) antara dua orang
yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.
2.
Dasar Hukum Syirkah
Adapun
dasar Hukum Syirkah sudah tertera
didalam Al-Qur’an diantaranya adalah:
a)
Al-Qur’an
ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4 . Ï
Artinya:
“Maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiganya” (Q.S. An-Nisa: 12).
b)
Hadist
Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan
kepada nabi SAW, bahwa Nabi SAW,”sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”aku adalah
yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya
tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila
salah seorang menghianatinya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan
sanadnya).
3. Macam-macam
Syirkah
Syirkah
dibagi menjadi dua
macam, yaitu syirkah amlak (kepemilikan)
dan syirkah uqud (kontrak). Syirkah amlak adalah kerjasama yang
bersifat memaksa dalam hukum positif, sedangkan syirkah uqud adalah kerjasama yang
bersifat ikhtiariyah (pilihan sendiri).
Untuk lebih jelasnya
maka akan kami jabarkan mengenai macam-macam syirkah seperti dibawah ini:
1.
Syirkah amlak
Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang
memiliki barang tanpa adanya akad. Kerjasama ini ada dua macam yaitu:
a)
Kerjasama
sukarela (ikhtiar)
Kerjasama
ikhtiar/sukarela adalah kerjasama
yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua
orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya
menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu
di antara keduanya, yakni kerjasama milik.
b)
Kerjasama
paksaan (ijbar)
Kerjasama
ijbar adalah kerjasama yang
ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan
keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi
sekutu mereka.
2.
Syirkah uqud
Kerjasama ini merupakan bentuk transaksi yang
terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan
keuntungannya. Pengertian ini sama dengan pengertian kerjasama yang telah
dikemukakan oleh ulama’ Hanafiyah. Menurut Ulama’ Hanafiyah, kerjasama ini
dibagi menjadi lima yaitu:
1.
Syirkah ‘inan
Sesuatu
dari ikatan-ikatan yang berkeseimbangan seolah-olah bukan ahli kafalah atau
seperti tak ada kelebihan bagi penjual dan pembeli.
2.
Syirkah mufawadhah
Keduanya
termasuk ahli kafalah dan dalam
pembelian masing-masing setengah
3.
Syirkah abdan/a’mal
Syirkah abdan/a’mal adalah kerjasama antara dua orang untuk
menerima sesuatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian
keuntungan dibagi diantara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu.
4.
Syirkah wujuh
Yaitu
dua orang berserikat atau pihak yang tidak ada harta di dalamnya tetapi
keduanya sama-sama berusaha.
5.
Syirkah mudharabah
Syirkah mudharabah yaitu kerjasama antara dua orang atau
lebih yang untuk mengerjakan suatu
pekerjaan dan dibagi menjadi dua bagian dengan sama rata.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Dalam
masyarakat Indonesia, selain dikenal istilah utang piutang juga dikenal istilah
kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian
pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain
maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan istilah kredit
lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian
yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang dan kredit tidak
jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Mudharabah atau qiradh termasuk
salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian/kerjasama), istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak,
sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh. Sedangkan Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti
percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dari dua harta dengan harta
lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,
(Bandung: Al Hikmah, 2010).
Ahmad
Azhar Basyir, Riba, Utang-piutang dan
Gadai, (Bandung: Al-Ma’arif, 1983).
Engkos
Sadrah, BMT dan Bank Islam: Instrumen
Lembaga Keuangan Syari’ah, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004).
Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2013).
Nurul
Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).
Rachmat
Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung:
Pustaka Setia, 2000).
Tim
Pengembangan Perbankan Syari’ah, Konsep,
Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari’ah, (Jakarta: Djambatan,
2003).
1 komentar:
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Post a Comment