BAB I
PENDAHULUAN


Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlak, akidah, ibadah, dan muamalah. Aspek muamalah merupakan aturan main bagi manusia dalam menjalankan kehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangun sistem perekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalah mengajarkan manusia memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan baik.
Dalam khazanah fiqh, kata pinjam-meminjam uang secara kebahasaan berasal dari kata al-qardl yang berarti hutang-piutang. Dalam pengertian yang umum, hutang-piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai. Pemahaman masyarakat tentang hutang-piutang dan pinjam-meminjam sangat bervariasi. Salah satunya adalah dengan menggunakan standar harga barang. Praktik Utang-piutang berstandar harga barang dalam tulisan ini terjadi dengan cara seseorang membutuhkan uang untuk suatu keperluan, lalu meminjam uang sejumlah yang dibutuhkan sesuai kesepakatan.



BAB II
PEMBAHASAN
HUTANG PIUTANG, QIRODH DAN SYIRKAH



A.    HUTANG PIUTANG
1.      Definisi Hutang
Dalam masyarakat Indonesia, selain dikenal istilah utang piutang juga dikenal istilah kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Sedangkan dalam terminologi fiqh mu’amalah, utang piutang disebut dengan “dain” (دين). Istilah “dain” (دين) ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” (قرض) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. Dari sini nampak bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara “dain” (دين) dan “qard” (قرض) dalam bahasa fiqh mu’amalah dengan istilah utang piutang dan pinjaman dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan pemikiran di atas, maka dalam mengkaji masalah utang piutang, kredit, pinjaman, pembiayaan ataupun qard harus dijelaskan satu persatu agar jelas perbedaan dan persamaannya.


2.      Dasar Hukum Hutang Piutang
Adapun dasar hukum hutang piutang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
....
 
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya: “..... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Maidah: 2).
Di sisi lain, Allah memberikan aturan yang tegas dalam utang piutang yang merupakan bagian dari transaksi ekonomi (mu’amalah maliyah). Ketegasan aturan transaksi ekonomi tersebut tercermin dalam firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 sebagai berikut:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa’: 29).
Salah satu transaksi yang termasuk baţil adalah pengambilan riba. Riba berdasarkan penjelasan para mufassir, baik dalam bentuk definisi maupun gambaran praktis di masa Jahiliyyah, menurut Qardhawi (2001: 76-78), maka riba yang maksud dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1.      Riba itu terjadi karena transaksi pinjam meminjam atau hutang piutang
2.      Ada tambahan dari pokok pinjaman ketika pelunasan
3.      Tambahan dimaksud, dimaksudkan terlebih dahulu
4.      Tambahan itu diperhitungkan sesuai dengan limit waktu peminjaman.
3.      Hukum Memberi Hutang Piutang
Hukum memberi hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi dan toleransi, namun pada umumnya memberi hutang hukumnya sunnah. Akan tetapi memberi hutang atau pinjaman hukumnya bisa menjadi wajib ketika diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti memberi hutang kepada tetangga yang membutuhkan uang untuk berobat karena keluarganya ada yang sakit.
Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran islam seperti untuk membeli minuman keras, menyewa pelacur dan sebagainya.
4.      Adab Dalam Hutang Piutang
Ada beberapa adab atau tingkah laku (perilaku) dalam hutang piutang diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Niat kuat untuk membayar
2)      Tidak ada perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi
3)      Menuliskan pernyataan bagi yang berhutang
4)      Memperbanyak Doa bagi yang berhutang
5)      Tidak Menunda Pembayaran.
6)      Menunaikan dengan Sempurna
7)      Bagi yang menghutangi, hendaknya memberi Tenggang Waktu.

B.     QIRODH
1.      Definisi Qirodh
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian/kerjasama), istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh.
Qiradh menurut bahasa diambil dari kata القََرْ ضُ   yang berarti اَلْقَطْعُ (potongan), sebab pemolik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut. Qiradh yaitu mengutangkan barang yang dibayar dengan barang juga.
2.      Dasar Hukum Qiradh
a)      Al-Qur’an
Dalam hal Qiradh Imam Al-Mawardi berdalil tentang keabsahan qiradh dengan firman Allah yang berbunyi:
}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§
Artinya: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.”

b)      As-Sunnah

عَنْ اَبِيْ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص.م. قا ل : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَا نَ كَصَدَ قَةٍ مَرَّةً


Artinya: “ Dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, “Tidak ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qarad dua kali, maka seperti sedekah sekali.”  (HR. Ibn Majah dan Ibn Hibban).

      
c)      Ijma’
Kaum muslimin sepakat bahwa qiradh dibolehkan dalam Islam. Hukum qiradh adalah dianjurkan (mandhub) bagi muqrid dan mubah bagi muqtarid, berdasarkan hadits diatas juga ada hadits lainnya yaitu:
Artinya:“ Abu Hurairah berkata, “ Rasulullah SAW, telah bersabda, barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah melepaskaan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa memberi kelonggaran kepada seorang yang kesusahan, niscaya Allah akan memberi kelonggaran  baginya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya allah menutupi (aib) nya di dunia dan akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudaranya.” (HR. Muslim).

3.      Rukun Qiradh
a)      Shighat
Yaitu ijab dan qabul dengan ucapan apa saja yang membawa makna qiradh atau bagi hasil karena yang menjadi  maksud adalah makana sehingga boleh dengan ucapan apa saja yang menunjukkan hal itu seperti jual beli dengan ucapan kepemilikan.
b)      Dua pihak yang berakad
Dalam rukun qiradh terdapat dua pihak ynag berakad yaitu pemilik modal dan pekerja.



4.      Jenis-Jenis Qiradh
Qiradh atau mudharabah terbagi menjadi dua macam yaitu qiradh atau mudharabah mutlak dan qirad atau mudharabah terikat. Qirad mutlak yaitu penyerahan modal seseorang kepada pengusaha tanpa memberikan batasan.
Sedangkan Qiradh muqaayyad yaitu penyerahan modal seseorang kepada pengusaha dengan memberikan batasan, seperti persyaratan bahwa pengusaha harus berdagang di Daerah Bandung atau harus berdagang sepatu atau membeli barang dari orang tertentu.

C.    SYIRKAH
1.      Definisi Syirkah
Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Menurut terminology, ulama fiqih beragam pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
a)      Menurut Malikiyah
Syirkah adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama sama oleh keduanya, namun masing masing memiliki hak untuk bertasharruf.
b)      Menurut Hanabilah
Syirkah /Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharruf ).
c)      Menurut Syafi’iyah
Ketetapan pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).
d)     Menurut Hanafiyah
Ungkapan tentang adanya transaksi (akad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.
2.      Dasar Hukum Syirkah
Adapun dasar Hukum Syirkah sudah tertera didalam Al-Qur’an diantaranya  adalah:
a)      Al-Qur’an
ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 . Ï
Artinya: “Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiganya” (Q.S.  An-Nisa: 12).
b)      Hadist
              Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada nabi SAW, bahwa Nabi SAW,”sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya).


3.      Macam-macam Syirkah
Syirkah dibagi menjadi dua macam, yaitu syirkah amlak (kepemilikan) dan syirkah uqud (kontrak). Syirkah amlak adalah kerjasama yang bersifat memaksa dalam hukum positif, sedangkan syirkah  uqud  adalah kerjasama yang bersifat ikhtiariyah (pilihan sendiri).
Untuk lebih jelasnya maka akan kami jabarkan mengenai macam-macam syirkah seperti dibawah ini:
1.      Syirkah amlak
Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Kerjasama ini ada dua macam yaitu:
a)      Kerjasama sukarela (ikhtiar)
Kerjasama ikhtiar/sukarela adalah kerjasama yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni kerjasama milik.
b)      Kerjasama paksaan (ijbar)
Kerjasama ijbar adalah kerjasama yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.


2.      Syirkah uqud
Kerjasama ini merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Pengertian ini sama dengan pengertian kerjasama yang telah dikemukakan oleh ulama’ Hanafiyah. Menurut Ulama’ Hanafiyah, kerjasama ini dibagi menjadi lima yaitu:
1.      Syirkah ‘inan
Sesuatu dari ikatan-ikatan yang berkeseimbangan seolah-olah bukan ahli kafalah atau seperti tak ada kelebihan bagi penjual dan pembeli.
2.      Syirkah mufawadhah
Keduanya termasuk ahli kafalah dan dalam pembelian masing-masing setengah
3.      Syirkah abdan/a’mal
Syirkah abdan/a’mal adalah kerjasama antara dua orang untuk menerima sesuatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian keuntungan dibagi diantara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu.
4.      Syirkah wujuh
Yaitu dua orang berserikat atau pihak yang tidak ada harta di dalamnya tetapi keduanya sama-sama berusaha.


5.      Syirkah mudharabah
Syirkah mudharabah yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih yang untuk  mengerjakan suatu pekerjaan dan dibagi menjadi dua bagian dengan sama rata.




BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Dalam masyarakat Indonesia, selain dikenal istilah utang piutang juga dikenal istilah kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian/kerjasama), istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh. Sedangkan Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.





DAFTAR PUSTAKA


Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Al Hikmah, 2010).

Ahmad Azhar Basyir, Riba, Utang-piutang dan Gadai, (Bandung: Al-Ma’arif, 1983).

Engkos Sadrah, BMT dan Bank Islam: Instrumen Lembaga Keuangan Syari’ah, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004).

Hendi Suhendi,  Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013).

Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).

Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2000).

Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari’ah, (Jakarta: Djambatan, 2003).

1 komentar:

rossa stanley loan said... 16 June 2018 at 05:14

Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

DATA PEMOHON

1) Nama Lengkap:

2) Negara:

3) Alamat:

4) Jenis Kelamin:

5) Status Perkawinan:

6) Pekerjaan:

7) Nomor Telepon:

8) posisi di tempat kerja:

9) Penghasilan Bulanan:

10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

11) Jangka Waktu Pinjaman:

12) nama facebook:

13) Nomor Whatsapp:

14) Agama:

15) Tanggal lahir:

SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com

 
Top