BAB I
PENDAHULUAN


Seperti yang kita ketahui bersama,  bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun, sebelum itu, sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadi revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Gerakna ini digunakna oleh masyarakat golongan ekonomi lemah, terutama buruh yang penghasilannya sangat kecil.
Gerakan ini bertujuan untuk memecahkan persoalan ekonominya akibat tekanan pemilik perusahaan yang menyebabkan ekonominya makin lemah. Setelah berkembang di Inggris, koperasi menyebar ke berbagai  negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya, di negara-negara tersebut, koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari latar belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan makalah yang berjudul Koperasi dimana makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah Fiqih Muamalah II yang sudah dirancang sedemikian mungkin dan di ringkas agar mudah untuk dipahami terutama materi koperasi yang akan dibahas ini.


BAB II
PEMBAHASAN
K O P E R A S I


A.    DEFINISI KOPERASI
Pengertian koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain, berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun, demikian yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatna tertentu, berdasarkan UUD 1945.[1]
Sedangkan menurut Muhammad Hatta (1994), Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.[2]
ILO (dikutip oleh Edilius dan Sudarsono, 1993), Menerangkan Koperasi adalah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.[3]
Sedangkan menurut Suyadmi (tt), menjelaskan koperasi secara ringkas yaitu koperasi adalah koperasi.[4]
Menurut Sudarsono dan Edilius, koperasi berasal dari kata Cooperation (koperasi) adalah salah satu bentuk badan usaha yang menyatukan para anggotanya atas dasar kepentingan yang sama untuk diatasi secara bersama. Seperti para produsen yang memiliki usaha yang sejenis misalnya produsen tahu tempe, produsen kain tenun dan lain-lain. [5]
Dari definisi koperasi diatas, maka disini penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa yang dinamakan koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan lebih dari dua orang yang menyatukan anggotanya dengan cara kerjanya bersama-sama, yangmana anggotanya memberikan modal yang diperlukan dan mendapatkan keuntungan bersama.
Bila dirinci dari definisi tersebut, maka beberapa pokok pemikiran sebagai berikut:
1.      Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya
2.      Melayani anggota yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
3.      Bentuk kerjasama di dalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela
4.      Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama
5.      Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi
6.      Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.[6]

B.     LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN KOPERASI
1.      Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:

a)      Landasan idiil
Sesuai dengan bab II UU No. 25/1992 landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila
b)      Landasan struktural
Landasan struktural adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.[7]
2.      Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi adalah kekeluargaan.
3.      Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.[8]
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi tiga hal diantaranya adalah sebagai berikut:
a)      Memajukan kesejahteraan anggotanya
b)      Memajukan kesejahteraan masyarakat
c)      Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.[9]

C.    AZAS-AZAS KOPERASI
Ada beberapa azas-azas koperasi yang sering kita kenal di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pengendalian secara demokrasi
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga terbatas atas modal
4.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota proporsional dengan pembeliannya
5.      Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan
6.      Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni
7.      Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang azas-azas koperasi dan perdagangan yang saling membantu
8.      Netral dalam aliran agama dan politik.[10]

D.    MACAM-MACAM KOPERASI
Pengelompokan koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
2.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi yaitu yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi/setengah jadi.
3.      Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membentuk para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
4.      Koperasi Kredit/Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam/kredit adalah koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.[11]





Sedangkan Pengelompokan koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Koperasi ekstraktif
Adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atua memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber alam itu.
2.      Koperasi pertanian dan peternakan
Koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh, atau berhubungan dengan usaha pertanian.
3.      Koperasi Industri dan kerajinan
Koperasi yang melakukan usaha dibidang industri dan kerajinan tertentu. Usahanya meliputi usaha pengadaan, pengolahan bahan baku menjadi barang jadi atau gabungan ketiganya.
4.      Koperasi jasa-jasa
Koperasi jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya. Yang membedakan adalah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukan kegiatan-kegiatan tertentu.

Sedangkan Pengelompokan koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Koperasi Karyawan
2.      Koperasi Pegawai Negeri Sipil
3.      Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara dan Polri
4.      Koperasi Mahasiswa
5.      Koperasi Pedagang Pasar
6.      Koperasi Nelayan
7.      Koperasi Veteran RI
8.      Koperasi Kerajinan dan sebagainya.

E.     PERMODALAN KOPERASI
1.      Modal Sendiri
Modal sendiri disini mencakup beberapa simpanan diantaranya adalah sebagai berikut:
a)      Simpanan pokok
b)      Simpanan wajib
c)      Dana Cadangan
d)     Hibah
2.      Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a)      Anggota
b)      Koperasi lain/anggotanya
c)      Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)     Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e)      Sumber lain (pinjaman dari pihak lain).

F.     MANAJEMEN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Banyak orang mengatakan bahwa pengelolaan koperasi adalah sangat silit daripda mengelola sebuah Perusahaan Terbatas. Pernyataan tersebut tentunya diucapkan bukannya tanpa alasan, karena sebagaimana kita ketahui koperasi itu mempunyai ciri ganda yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dan Undang-Undang No. 25/1992 tentang Perkoperasian dimana dalam undang-undang yang pertama unsur sosial dinyatakan secara eksplisit, sedangkan dalam undang-undang yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit.[12]

Ada beberapa fungsi manajemen perangkat organisasi koperasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Perencanaan
Perencanaan dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan, kapan harus dikerjakan dan siapa yang mengerjakan. Ada empat langkah penting dalam perencanaan diantaranya adalah:
a)      Menentukan tujuan/sasaran
b)      Mencari alternatif-alternatif
c)      Menyeleksi alternatif-alternatif
d)     Perumusan perencanaan.
2.      Pengorganisasian
Tujuan dari pengorganisasian ini adalah untuk mengelompokan kegiatan, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari suatu rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis.
3.      Kepemimpinan
Dalam kaitan kepemimpinan ini, banyak dipertanyakan, jenis atua gaya kepemimpinan yang manakah yang paling cocok untuk memimpin suatu koperasi? Sebagaimana kita ketahui kita mengenal tiga gaya kepemimpinan diantaranya adalah:
a)      Otoriter
b)      Demokratis
c)      Kebebasan.
4.      Pengendalian
Tujuan utama dari pengendalian adalah untuk memastikan bahwa hasil kegiatan sesuai dengan apa yang telah direncanakan atau dengan lain perkataan mengusahakan agar usaha selalu  berjalan dengan mulus. [13]

G.    HUBUNGAN KERJA PENGURUS, PENGAWAS DAN MANAJER KOPERASI
Mengadakan pemisahan yang tegas antara pengurus, pengawas dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut:
1.      Pengurus adalah pelaksanaan usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.      Pengawas adalah orang yang mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat diberi saran-saran demi kemajuan ekonomi
3.      Manajer adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, dan melakukan pekerjaan sehari-hari dan bertanggung jawab kepada pengurus koperasi.
Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dengan manajer sifatnya koordinatif, sehingga pengawas tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya, kecuali dengan persetujuan pengurus. Hal ini agar tidak terdapat dualisme badan yang mengurus dan memimpin organisasi, serta untuk memperjelas pemahaman antara pelaksana dan pengawas.
BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun, sebelum itu, sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadi revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Koperasi berasal dari kata Cooperation (koperasi) adalah salah satu bentuk badan usaha yang menyatukan para anggotanya atas dasar kepentingan yang sama untuk diatasi secara bersama. Seperti para produsen yang memiliki usaha yang sejenis misalnya produsen tahu tempe, produsen kain tenun dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA


Hendrojogi, Koperasi, Azas-Azas, Teori dan Praktik, Edisi Revisi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002).

Subandi,  Ekonomi Koperasi: Teori dan Praktik, edisi Kedua, (Bandung: Alfabeta, 2010).

Sudarsono dan Edilius, Kamus Ekonomi Uang dan Bank, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001).

Suyadmi,  Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt).





[1] Subandi, Ekonomi Koperasi: Teori dan Praktik, edisi Kedua, (Bandung: Alfabeta, 2010), hal. 18.
[2] Ibid.
[3] Ibid, hal. 18-19.
[4] Suyadmi, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang: Tidar Ilmu, tt), hal. 311.
[5] Sudarsono dan Edilius, Kamus Ekonomi Uang dan Bank, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hal. 63.
[6] Subandi, Op Cit, hal. 19.
[7] Subandi, Op Cit, hal. 21.
[8] Subandi, Op Cit, hal. 21-22.
[9] Subandi, Log Cit, hal. 22.
[10] Hendrojogi, Koperasi, Azas-Azas, Teori dan Praktik, Edisi Revisi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), hal. 31-32.
[11] Subandi, Loc Cit, hal. 35.
[12] Hendrojogi, Op Cit, hal. 133.
[13] Hendrojogi, Op Cit, hal.  137-142.

0 komentar:

 
Top