BAB I
PENDAHULUAN
Seperti
yang kita ketahui bersama, bahwa
koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu
sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale.
Namun, sebelum itu, sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak
abad XVIII setelah terjadi revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi
kapitalis. Gerakna ini digunakna oleh masyarakat golongan ekonomi lemah,
terutama buruh yang penghasilannya sangat kecil.
Gerakan
ini bertujuan untuk memecahkan persoalan ekonominya akibat tekanan pemilik
perusahaan yang menyebabkan ekonominya makin lemah. Setelah berkembang di
Inggris, koperasi menyebar ke berbagai negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan
Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya, di negara-negara tersebut, koperasi
digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari
latar belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan makalah yang
berjudul Koperasi dimana makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok dalam
mata kuliah Fiqih Muamalah II yang sudah dirancang sedemikian mungkin dan di
ringkas agar mudah untuk dipahami terutama materi koperasi yang akan dibahas ini.
BAB II
PEMBAHASAN
K O P E R A S I
A.
DEFINISI
KOPERASI
Pengertian koperasi
berasal dari bahasa Inggris co-operation yang
berarti usaha bersama. Dengan kata lain, berarti segala pekerjaan yang
dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun,
demikian yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah suatu bentuk peraturan dan
tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu,
untuk melakukan kegiatan-kegiatna tertentu, berdasarkan UUD 1945.[1]
Sedangkan menurut
Muhammad Hatta (1994), Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk
membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang
semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan
bersama, bukan keuntungan.[2]
ILO (dikutip oleh
Edilius dan Sudarsono, 1993), Menerangkan Koperasi adalah suatu kumpulan orang,
biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk
organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan
sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung
resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.[3]
Sedangkan menurut
Suyadmi (tt), menjelaskan koperasi secara ringkas yaitu koperasi adalah koperasi.[4]
Menurut Sudarsono
dan Edilius, koperasi berasal dari kata Cooperation
(koperasi) adalah salah satu bentuk badan usaha yang menyatukan para anggotanya
atas dasar kepentingan yang sama untuk diatasi secara bersama. Seperti para
produsen yang memiliki usaha yang sejenis misalnya produsen tahu tempe,
produsen kain tenun dan lain-lain. [5]
Dari definisi
koperasi diatas, maka disini penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa yang
dinamakan koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan lebih dari
dua orang yang menyatukan anggotanya dengan cara kerjanya bersama-sama,
yangmana anggotanya memberikan modal yang diperlukan dan mendapatkan keuntungan
bersama.
Bila dirinci dari
definisi tersebut, maka beberapa pokok pemikiran sebagai berikut:
1.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh
orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya
2.
Melayani anggota yang macam pelayanannya sesuai dengan
macam koperasi
3.
Bentuk kerjasama di dalam organisasi koperasi bersifat
terbuka dan sukarela
4.
Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama
5.
Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk
mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi
6.
Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi
secara adil.[6]
B.
LANDASAN,
ASAS DAN TUJUAN KOPERASI
1.
Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku
ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU No. 25/1992
tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan
sebagai berikut:
a) Landasan
idiil
Sesuai dengan bab II UU No. 25/1992 landasan
idiil koperasi Indonesia adalah pancasila
b) Landasan
struktural
Landasan struktural adalah Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945.[7]
2.
Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai
asas koperasi adalah kekeluargaan.
3.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No.
25/1992, yang berbunyi: “Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.[8]
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis
besarnya meliputi tiga hal diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Memajukan
kesejahteraan anggotanya
b) Memajukan
kesejahteraan masyarakat
c) Ikut
serta membangun tatanan perekonomian nasional.[9]
C.
AZAS-AZAS
KOPERASI
Ada beberapa
azas-azas koperasi yang sering kita kenal di Indonesia diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Pengendalian
secara demokrasi
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
terbatas atas modal
4. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota proporsional dengan pembeliannya
5. Pembayaran
secara tunai atas transaksi perdagangan
6. Tidak
boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni
7. Mengadakan
pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang azas-azas koperasi dan perdagangan
yang saling membantu
8. Netral
dalam aliran agama dan politik.[10]
D.
MACAM-MACAM
KOPERASI
Pengelompokan koperasi
berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi Konsumsi
Adalah
koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang
dibutuhkan oleh para anggotanya.
2.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi yaitu yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang
jadi/setengah jadi.
3.
Koperasi Pemasaran
Koperasi
pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membentuk para
anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
4.
Koperasi Kredit/Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam/kredit adalah koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan
dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang
membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.[11]
Sedangkan Pengelompokan
koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi ekstraktif
Adalah
koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atua memanfaatkan sumber-sumber
alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber
alam itu.
2.
Koperasi pertanian dan peternakan
Koperasi-koperasi
pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi
pertanian tertentu. Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh, atau
berhubungan dengan usaha pertanian.
3.
Koperasi Industri dan kerajinan
Koperasi
yang melakukan usaha dibidang industri dan kerajinan tertentu. Usahanya
meliputi usaha pengadaan, pengolahan bahan baku menjadi barang jadi atau
gabungan ketiganya.
4.
Koperasi jasa-jasa
Koperasi
jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya. Yang membedakan adalah bahwa
koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukan
kegiatan-kegiatan tertentu.
Sedangkan
Pengelompokan koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan
sebagai berikut:
1.
Koperasi Karyawan
2.
Koperasi Pegawai Negeri Sipil
3.
Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara dan
Polri
4.
Koperasi Mahasiswa
5.
Koperasi Pedagang Pasar
6.
Koperasi Nelayan
7.
Koperasi Veteran RI
8.
Koperasi Kerajinan dan sebagainya.
E.
PERMODALAN
KOPERASI
1.
Modal Sendiri
Modal
sendiri disini mencakup beberapa simpanan diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Simpanan
pokok
b) Simpanan
wajib
c) Dana
Cadangan
d) Hibah
2.
Modal Pinjaman
Pengembangan
kegiatan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal
dari:
a) Anggota
b) Koperasi
lain/anggotanya
c) Bank
dan lembaga keuangan lainnya
d) Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
e) Sumber
lain (pinjaman dari pihak lain).
F.
MANAJEMEN
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Banyak orang
mengatakan bahwa pengelolaan koperasi adalah sangat silit daripda mengelola
sebuah Perusahaan Terbatas. Pernyataan tersebut tentunya diucapkan bukannya
tanpa alasan, karena sebagaimana kita ketahui koperasi itu mempunyai ciri ganda
yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana
dinyatakan dalam Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dan
Undang-Undang No. 25/1992 tentang Perkoperasian dimana dalam undang-undang yang
pertama unsur sosial dinyatakan secara eksplisit, sedangkan dalam undang-undang
yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit.[12]
Ada beberapa fungsi
manajemen perangkat organisasi koperasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan
Perencanaan dapat
didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan,
kapan harus dikerjakan dan siapa yang mengerjakan. Ada empat langkah penting
dalam perencanaan diantaranya adalah:
a) Menentukan
tujuan/sasaran
b) Mencari
alternatif-alternatif
c) Menyeleksi
alternatif-alternatif
d) Perumusan
perencanaan.
2. Pengorganisasian
Tujuan dari
pengorganisasian ini adalah untuk mengelompokan kegiatan, sumber daya manusia
dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari suatu
rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis.
3. Kepemimpinan
Dalam kaitan kepemimpinan ini, banyak
dipertanyakan, jenis atua gaya kepemimpinan yang manakah yang paling cocok
untuk memimpin suatu koperasi? Sebagaimana kita ketahui kita mengenal tiga gaya
kepemimpinan diantaranya adalah:
a) Otoriter
b) Demokratis
c) Kebebasan.
4. Pengendalian
Tujuan utama dari pengendalian adalah untuk
memastikan bahwa hasil kegiatan sesuai dengan apa yang telah direncanakan atau
dengan lain perkataan mengusahakan agar usaha selalu berjalan dengan mulus. [13]
G.
HUBUNGAN
KERJA PENGURUS, PENGAWAS DAN MANAJER KOPERASI
Mengadakan
pemisahan yang tegas antara pengurus, pengawas dan manajer koperasi dibuat
pedoman sebagai berikut:
1.
Pengurus adalah pelaksanaan usaha koperasi
yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.
Pengawas adalah orang yang mengadakan
pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat diberi saran-saran demi
kemajuan ekonomi
3.
Manajer adalah orang yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola, dan melakukan pekerjaan sehari-hari dan bertanggung
jawab kepada pengurus koperasi.
Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan
hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dengan manajer
sifatnya koordinatif, sehingga pengawas tidak boleh langsung memeriksa
tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya, kecuali dengan persetujuan
pengurus. Hal ini agar tidak terdapat dualisme badan yang mengurus dan memimpin
organisasi, serta untuk memperjelas pemahaman antara pelaksana dan pengawas.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa koperasi mulai
tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun
1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun, sebelum
itu, sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII
setelah terjadi revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Koperasi
berasal dari kata Cooperation
(koperasi) adalah salah satu bentuk badan usaha yang menyatukan para anggotanya
atas dasar kepentingan yang sama untuk diatasi secara bersama. Seperti para
produsen yang memiliki usaha yang sejenis misalnya produsen tahu tempe,
produsen kain tenun dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Hendrojogi,
Koperasi, Azas-Azas, Teori dan Praktik, Edisi
Revisi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002).
Subandi,
Ekonomi
Koperasi: Teori dan Praktik, edisi Kedua, (Bandung: Alfabeta, 2010).
Sudarsono
dan Edilius, Kamus Ekonomi Uang dan Bank,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2001).
Suyadmi,
Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt).
[1] Subandi, Ekonomi Koperasi: Teori
dan Praktik, edisi Kedua, (Bandung: Alfabeta, 2010), hal. 18.
[2] Ibid.
[3] Ibid, hal. 18-19.
[4] Suyadmi, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, (Magelang: Tidar Ilmu, tt), hal. 311.
[5] Sudarsono dan Edilius, Kamus
Ekonomi Uang dan Bank, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hal. 63.
[6] Subandi, Op Cit, hal. 19.
[7] Subandi, Op Cit, hal. 21.
[8] Subandi, Op Cit, hal. 21-22.
[9] Subandi, Log Cit, hal. 22.
[10] Hendrojogi, Koperasi, Azas-Azas,
Teori dan Praktik, Edisi Revisi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002),
hal. 31-32.
[11] Subandi, Loc Cit, hal. 35.
[12] Hendrojogi, Op Cit, hal. 133.
[13] Hendrojogi, Op Cit, hal. 137-142.
0 komentar:
Post a Comment