BAB I
PENDAHULUAN


Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah  menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut dengan deficit unit. Kedua kelompok tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers yang menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.
Kedua kelompok tersebut berada dalam dua sisi kegiatan simultan yang merupakan unsur-unsur pokok kegiatan yang harus dikelola secara hati-hati. Kedua sisi tersebut adalah assets dan liabilities. Dari latar belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan makalah yang berjudul Pengawasan Pembiayaan yang sudah dirangkum sedemikian rupa agar mudah untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami.


BAB II
PEMBAHASAN
PENGAWASAN PEMBIAYAAN


A.    PENGERTIAN MONITORING DAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Monitoring dapat diartikan sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan pemantauan pembiayaan, agar dapat diketahui sendiri mungkin (early warning system) deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan. Dengan ini, dimungkinkan mengambil langkah-langkah untuk tidak timbul kerugian.[1]
Sementara itu, pengawasan pembiayaan dapat diartikan sebagai salah satu fungsi manajemen yang berupaya untuk menjaga dan mengamankan pembiayaan itu sebagai kekayaan, dan dapat mengetahui terms of lending serta asuransi-asuransi sebagai dasar persetujuan pembiayaan tercapai atau terjadinya penyimpangan.[2]

B.     FUNGSI MONITORING DAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Monitoring merupakan alat kendali apakah dalam pemberian pembiayaan tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah diterapkan dibidang pembiayaan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun secara khusus.
Pelaksanaan fungsi pengawasan ini menjadi tanggung jawab dari setiap level manajemen atau setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang pembiayaan pada setiap bank atau cabang. Dengan demikian, pada hakikatnya pengawasan pembiayaan adalah bersifat melekat didalam setiap unit organisasi dan prosedur kerja yang ada yang dikelola oleh setiap level manajemen atau individu tersebut. Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan eksternal atau internal auditor lain adalah sebagai sarana untuk melakukan re checking dan dinamisator apakah internal control  dibidang pembiayaan telah berjalan sebagaimana mestinya ataukah belum.[3]

C.    TUJUAN MONITORING DAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Adapun tujuan dari Monitoring dan pengawasan pembiayaan adalah sebagai berikut:
1.      Sistem atau prosedur dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar financial operation yang dapat dilaksanakan semaksimum mungkin
2.      Panjagaan dan pengamanan pembiayaan sebagai kekayaan harus dikelola denan baik, agar tidak timbul risiko yagn diakibatkan oleh penyimpangan-penyimpangan baik oleh debitur maupun oleh intern perusahaan
3.      Administrasi dan dokumentasi pembaiayan harus terlaksana sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sehingga ketelitian, kelengkapan, keaslian dan akurasinya dapat menjadi informasi bagi setiap lini manajemen yang terlibat dalam pembiayaan
4.      Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam setiap tahap pemberian pembiayaan sehingga perencanaan pembiayaan dapat dilaksanakan dengan baik
5.      Pembinaan portofolio, baik secara individual maupun secara keseluruhan dapat dilakukan sehingga mempunyai kualitas aktiva yang produktif dan mendukung terjadi bank yang sehat.[4]
Tujuan dari monitoring  dan pengawasan pembiayaan tersebut, bila diperhatikan dengan teliti satu persatu, ada saling keterkaitan sehingga mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan pembiayaan yang merugi. Disamping itu, kemudian akan memperkuat posisi bank dan debitur dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.
D.    JENIS MONITORING DAN PROSES PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Pada prinsipnya, wewenang pemberian pembiayaan berada ditangan direksi. Akan tetapi, karena banyaknya permohonan pembiayaan maupun nominal pembiayaan, maka wewenang tersebut dilegasikan kepada unit kerja, kepada seseorang atau kepada tim. Demikian pula monitoring dan pengawasan pembiayaan tersebut. Namun, sangat tergantung kepada jenis struktur organisasi seitap lembaga keuangan.
1.      Monitoring
Maksud melakukan monitoring adalah untuk mengetahui secara dini penyimpangan yang terjadi dari kegiatan pembiayaan sehingga dapat mengambil langkah-langkah secepat mungkin untuk perbaikannya.
2.      Warning Signs
Jarang pembiayaan bermasalah itu terjadi secara tiba-tiba. Sering penyimpangan (deviasi) itu terjadi secara perlahan-lahan dalam berbagai aspek usaha debitur sehingga akhirnya berakibat debitur tidak mampu membayar kembali pembiayaan. [5]

E.     STRUKTUR PENGAWASAN PEMBIAYAAN
1.      Pengendalian intern
Pengawas yang baik harus memiliki kemampuan, dalam arti handal, dan dapat menjamin  bahwa dalam penyaluran pembiayaan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak, karena hal itu dapat merugikan dan terjadinya praktik pemberian pembiayaan yang tidak sehat.
2.      Pejabat yang berwenang memberiakn pembiayaan
Agar pemberian pembiayaan efektif dan efisien dan untuk menghindarkan terjadinya penyelewengan adalah dengan cara mematuhi kebijakan pembiayaan yagn telah ditetapkan. Pejabat yang berwenang memberikan pembiayaan lazimnya adalah sebagai berikut:
a.       Direksi
b.      Group head (general manager)
c.       Senior vice president
d.      Vice president
e.       Area manger
f.       Senior officer
g.      Manager
h.      Branch manger
i.        Account officer supervisor
j.        Recovery supervisor
k.      Loan administration supervisor
l.        Account officer
m.    Loan administration
n.      Recovery officer.
3.      Pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak terkait
Pelaku diketahui apakah ada pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak yang ada hubungan persaudaraan dengan direksi, komisaris, atau pejabat. Diteliti apakah jumlah pembiayaan tidak melebihi yang dibutuhkan, atau sebagaimana ketentuan dalam prinsip-prinsip kehati-hatian.
4.      Pemberian pembiayaan kepada direktur besar tertentu
Nasabah-nasabah besar tertentu adalah nasabah atau kelompok yang mendapatkan fasilitas pembiayaan terbesar dari portofolio pembiayaan.
5.      Pengadministrasian dokumen pembiayaan
Pengawasan dibidang administrasi dokumen pembiayaan mencakup penggunaan sarana buku pembantu, map, serta pelaksanaan komputerisasi administrasi kegiatan pembiayaan. Disamping itu, administrasi dan dokumentasi pembiayaan yang baik, akan menghasilkan kemudahan untuk memperoleh informasi dalam rangka menilai kegiatan usaha nasabah.

6.      Kecukupan jumlah cadangan penghapusan pembiayaan
Pembentukan cadangan penghapusan pembiayaan dilakukan adalah sebagai tindakan berjaga-jaga terhadap kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat debitur tidak mempunyai kemauan atau kemampuan melunasi fasilitas pembiayaan yang telah diterimanya. Pembentukan cadangan tersebut dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkannya terhadap rugi/laba bulan yang bersangkutan.[6]

F.     PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Sudah dikemukakan diatas, bahwa financial  risk sebetulnya tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi lazim terjadi secara perlahan-lahan. Lihat proses kegiatan pembiayaan mula idari collecting diatas, penentuan target market, analisis pembiayaan, dokumentasi, disbursement, monitoring/pengawasan pembiayaan, dan reorganisasi pembiayaan. Maka, pengawasan pembiayaan juga melalui suatu proses. Proses pengawasan pembiayaan itu berupa:
1.      Menentukan suatu standar baku, yang landasan utamanya waktu sehingga bank mudah menentukan mutu pembiayaan
2.      Hasil dari monitoring dan pengawasan pembiayaan dapat menggambarkan actual performance  pembiayaan itu sendiri
3.      Membandingkan actual performance pembiayaan dengan standar baku yang sudah ditetapkan/disetujui otoritas moneter, selanjutnya diidentifikasi dan dievaluasi atas devisi yang mungkin terjadi
4.      Setelah diketahui devisi yang terjadi, kemungkinan penyebab kerugaian bagi bank atau baru berupa potential risk, maka harus dicari alternatif pemecahannya (problem solving).[7]



1.      Persiapan pengawasan pembiayaan
a.       Pendekatan pengawasan
Disadari bahwa ruang lingkup pengawasan pembiayaan itu sangat luas, maka pelaksanaan pengawasan pembiayaan harus berjalan secara efektif dan efisien terlebih bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja dan waktu yang terbatas. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan, perlu adanya sklaa prioritas.
b.      Penelitian pendahuluan
Penelitian pendahuluan kegiatan usaha nasabah meliputi sebagai berikut:
1)      Market (kegiatan pemasaran nasabah)
2)      Kehandalan sarana produk.
2.      Mekanisme pengawasan pembiayaan
Kegiatan pengawasan bidang pembiayaan dimulai sejak permohonan pembiayaan nasabah diproses sampai pembiayaan dilunaskan atau diselesaikan. Proses permohonan pembiayaan nasabah dilakukan secara bertahap sehingga pengawasan pembiayaan juga dilakukan secara bertahap pula. Adapun tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Tahap Perencanaan
b)      Tahap  Pelaksanaan Pembiayaan
c)      Tahap Evaluasi Pembiayaan.
3.      Teknik Pengawasan Pembiayaan
Teknik pengawasan pembiayaan adalah pendekatan yang digunakan dalam melakukan pengawasan. Beberapa pendekatan yang sering digunakan dalam mendapatkan loan portofolio yang sehat, antara lain:
a)      Monitoring pembiayaan
b)      Pengawasan terhadap hal-hal yang masih menyimpang
c)      Inspeksi on the spot.[8]

4.      Aspek-aspek pengawasan pembiayaan
a)      Aspek kuantitatif
Aspek kuantitatif yagn diharuskan dapat dipertahankan bahwa data dan informasi yang disajikan untuk dasar pengambilan keputusan dapat diuji kebenarannya, objeknya, dan menurut keadaan yang sebenarnya.
b)      Pengawasan administrasi pembiayaan
Pengawasan dalam kegiatna administrasi pembiayaan sengat diperlukan karena, selain data administratif, akan diketahui adanya penyimpangan operasional yang terjadi, juga dapat menjadi umpan balik bagi manajemen untuk penentuan kebijakan dikemudian hari.
c)      Pengawasan pembiayaan menurut Jenis pembiayaan
Pembiayaan diberikan untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan data atau penyiapan barang dalam rangka ekspor.
d)     Pengawasan melekat pembiayaan
Pengawasan melekat dalam kegiatan dibidang pembiayaan merupakan salah satu unsur dari fungsi pengawasan didalam manajemen pembiayaan. Peranan yang diharapkan dari pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut adalah untuk membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan pembiayaan, karena kegiatan tersebut melibatkan dana dan kepentingan masyarakat luas.
5.      Audit Intern Pembiayaan
a.       Penilaian kecukupan dan efektivitas struktural pengendalian manajemen
Pemeriksaana dan penilaian ini dimaksudkan untuk menentukan sampai  seberapa jauh sistem yang telah ditetapkan dapat diandalkan kemampuannya untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan dan sasaran dapat dicapai secara efisien dan ekonomis, serta menentukan sejauh mana struktur tersebut sudah berfungsi seperti yang diinginkan.
b.      Penilaian kualitas kinerja
Pemeriksaan dan penilaian atas kualitas kinerja dimaksudkan untuk menentukan sejauh mana tujuan dan sasaran perusahaan yang telah ditetapkan dalam bisnis plani tercapai.
c.       Jenis-jenis pemeriksaan
1)      Pemeriksaan keuangan
2)      Pemeriksaan kinerja/operasional
3)      Pemeriksaan ketaatan
4)      Manajemen audit
d.      Tujuan dan sasaran audit pembiayaan
1)      Tujuan audit pembiayaan
a)      Menilai pertanggungjawaban pimpinan unit kerja
b)      Memberikan bantuan manajerial
c)      Menghemat pengeluaran
2)      Sasaran audit pembiayaan
a)      Prosedur pembiayaan
b)      Analisis pembiayaan
c)      Pelaksanaan pembiayaan
e.       Tahapan audit intern
1)      Persiapan audit intern pembiayaan
a)      Melakukan penelitian peta pembiayaan audit yang akan diperiksa
b)      Membuat desk audit untuk disetujui kepala divisi audit terhadap auditee yang akan diperiksa
c)      Organisasi auditor
d)     Memberitahukan tentang rencana audit intern ke auditee.
2)      Penyusunan program audit intern pembiayaan
3)      Pelaksanaan penugasan audit intern pembiayaan.
f.       Laporan hasil audit
Setelah selesai melakukan kegiatan audit intern pembiayaan, auditor wajib menuangkan hasil audit dalam bentuk laporan tertulis. Laporan tersebut harus memenuhi standar pelaporan, memuat kelengkapan materi, dan melalui proses penyusunan yang baik.
g.      Tindak Lanjut Hasil Audit
Unit pengawasan intern harus memantau dan menganalisis serta melaporkan perkembangan pelaksanaan dan tindak lanjut perbaiakn yang telah dilakukan oleh auditee. Tindakan lanjut tersebut meliputi:
1)      Pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut
2)      Analisis kecukupan tindak lanjut
3)      Pelaporan tindak lanjut.
h.      Dokumentasi dan administrais kegiatan audit intern pembiayaan
Untuk mendukung hasil audit pembiayaan, divisi pengawasan intern harus mendokumentasikan dan mengadministrasikan bukti-bukti dokumen sejak tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil audit pembiayaan.
i.        Objek audit intern bidang pembiayaan
j.        Prosedur audit intern pembiayaan
Untuk memperoleh hasil yang efektif dalam melaksanakna audit pembiayaan, maka dalam melakukan audit ditempuh prosedur-prosedur sesuai dengan objek pembiayaannya.
k.      Teknik pemeriksaan
Teknik pemeriksaan adalah cara-cara yang ditempuh pemeriksa untuk memperoleh pembuktian dalam membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.
l.        Sarana audit intern
1)      Internal control Questionnaire
Internal control Questionnaire merupakan suatu kumpulan daftar pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya oleh auditor menyangkut seluruh sistem pengendalian intern dari objek yang akan diperiksa.
2)      Audit check list
Audit check list mempunyai fungsi yang sama seperti internal control questionnaire , dimana dalam audit check list ini oleh auditor digunakan untuk menilai sampai sejauh mana auditee dapat memenuhi seluruh ketentuan yagn telah ditetapkan.
3)      Kertas kerja pemeriksaan
Kertas kerja pemeriksaan adalah dokumen pemeriksaan yang memuat data atau catatan yagn dibuat, dan dokumen yang dikumplkan oleh auditor selama berlangsungnya pemeriksaan, mulai dari tahapan persiapan pemeriksaan sampai dengan tahap pelaporan, baik diperoleh dari dalam maupun dari luar unit kerja yang diperiksa.[9]

G.    PERLUNYA PENGAWASAN
Secara normatif, seorang muslim yang benar-benar beriman dan memiliki akidah yang kuat, pengawasannya adalah dirinya sendiri, hati nurani yang dikawal oleh imannya menganggap bahwa semua tindak-tanduknya selalu dalam pengawasan Allah SWT. yang tergambar dalam Asmaul Husna dan memiliki keyakinan kepada malaikat yang selalu mencatat semua tingkah laku kita. Namun, secara institusional pengawasan informal seperti ini tentu tidak cukup. Kita harus memiliki institusi pengawasan yang formal.[10]
Pejabat yang memegang jabatan di lembaga ini disebut muhtasib. Yang berhak menjabat adalah mereka yang memiliki integritas moral yang tinggi serta memiliki kemampuan dan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum. Muhtasib mempunyai beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut seperti dibawah ini:
1.      Memastikan masyarakat mendapatkan hak atas timbangan yang benar
2.      Mencek kemungkinan adanya kecurangan bisnis dalam berbagai bentuk, termasuk memberikan informasi yang salah
3.      Memeriksa kontrak perjanjian yang tidak benar, praktik judi dan riba
4.      Menjaga terlaksananya pasar bebas, termasuk melindungi konsumen dari kerugian yang timbul akibat ketidak tahuan pasar
5.      Mencegah barang tidak ditimbun untuk mendapatkan keuntungan.[11]
Sofyan S. Harahap mengemukakan bahwa pengawasan yang baik itu ada beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan seleksi dan penempatan yang tepat
2.      Melakukan pelatihan
3.      Memakai pengawasan budaya
4.      Reward  berdasarkan kelompok
5.      Penyediaan sumber-sumber yang diperlukan dalam melaksanakan suatu kegiatan.[12]



BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah  menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut dengan deficit unit. Kedua kelompok tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers yang menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.
Monitoring dapat diartikan sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan pemantauan pembiayaan, agar dapat diketahui sendiri mungkin (early warning system) deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan.



DAFTAR PUSTAKA


Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, (Jakarta: Salemba Empat, 2011).
                                  , Sistem Pengawasan Manajemen, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2001).
Veithzal Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada: 2007).



[1] Veithzal Rivai, dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada: 2007), hal. 488-489.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid, hal. 490.
[5] Ibid, hal. 491-493.
[6] Ibid, hal. 509.
[7] Ibid, hal. 509-510.
[8] Ibid, hal. 561
[9] Ibid, hal. 616.
[10] Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, (Jakarta: Salemba Empat, 2011), hal. 145.
[11] Ibid, hal. 147.
[12] Sofyan S. Harahap, Sistem Pengawasan Manajemen, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2001), hal. 41.

0 komentar:

 
Top