BAB
I
PENDAHULUAN
Salah satu fungsi lembaga keuangan
adalah menjembatani antara surplus unit
dengan pihak yang disebut dengan deficit
unit. Kedua kelompok tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers yang
menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account officer dituntut untuk menjaga titipan
kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.
Kedua kelompok tersebut berada dalam dua
sisi kegiatan simultan yang merupakan unsur-unsur pokok kegiatan yang harus
dikelola secara hati-hati. Kedua sisi tersebut adalah assets dan liabilities.
Dari latar belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan makalah yang
berjudul Pengawasan Pembiayaan yang sudah dirangkum sedemikian rupa agar mudah
untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
A. PENGERTIAN
MONITORING DAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Monitoring dapat diartikan sebagai alat yang
dipergunakan untuk melakukan pemantauan pembiayaan, agar dapat diketahui
sendiri mungkin (early warning system)
deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan. Dengan ini,
dimungkinkan mengambil langkah-langkah untuk tidak timbul kerugian.[1]
Sementara itu, pengawasan pembiayaan dapat diartikan
sebagai salah satu fungsi manajemen yang berupaya untuk menjaga dan mengamankan
pembiayaan itu sebagai kekayaan, dan dapat mengetahui terms of lending serta asuransi-asuransi sebagai dasar persetujuan
pembiayaan tercapai atau terjadinya penyimpangan.[2]
B. FUNGSI
MONITORING DAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Monitoring merupakan alat kendali apakah dalam
pemberian pembiayaan tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan
yang telah diterapkan dibidang pembiayaan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau
peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun
secara khusus.
Pelaksanaan fungsi pengawasan ini menjadi tanggung
jawab dari setiap level manajemen atau setiap individu yang mengelola kegiatan
di bidang pembiayaan pada setiap bank atau cabang. Dengan demikian, pada
hakikatnya pengawasan pembiayaan adalah bersifat melekat didalam setiap unit
organisasi dan prosedur kerja yang ada yang dikelola oleh setiap level
manajemen atau individu tersebut. Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh
unit pengawasan eksternal atau internal auditor lain adalah sebagai sarana
untuk melakukan re checking dan dinamisator apakah internal control dibidang pembiayaan
telah berjalan sebagaimana mestinya ataukah belum.[3]
C. TUJUAN
MONITORING DAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Adapun tujuan dari Monitoring dan pengawasan pembiayaan adalah sebagai berikut:
1.
Sistem
atau prosedur dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar financial operation yang dapat dilaksanakan semaksimum mungkin
2.
Panjagaan
dan pengamanan pembiayaan sebagai kekayaan harus dikelola denan baik, agar
tidak timbul risiko yagn diakibatkan oleh penyimpangan-penyimpangan baik oleh
debitur maupun oleh intern perusahaan
3.
Administrasi
dan dokumentasi pembaiayan harus terlaksana sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan sehingga ketelitian, kelengkapan, keaslian dan akurasinya dapat
menjadi informasi bagi setiap lini manajemen yang terlibat dalam pembiayaan
4.
Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi dalam setiap tahap pemberian pembiayaan sehingga
perencanaan pembiayaan dapat dilaksanakan dengan baik
5.
Pembinaan
portofolio, baik secara individual maupun secara keseluruhan dapat dilakukan
sehingga mempunyai kualitas aktiva yang produktif dan mendukung terjadi bank
yang sehat.[4]
Tujuan dari monitoring dan pengawasan pembiayaan tersebut, bila
diperhatikan dengan teliti satu persatu, ada saling keterkaitan sehingga
mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab
timbulnya risiko dan pembiayaan yang merugi. Disamping itu, kemudian akan memperkuat
posisi bank dan debitur dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.
D. JENIS
MONITORING DAN PROSES PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Pada prinsipnya, wewenang pemberian pembiayaan
berada ditangan direksi. Akan tetapi, karena banyaknya permohonan pembiayaan
maupun nominal pembiayaan, maka wewenang tersebut dilegasikan kepada unit
kerja, kepada seseorang atau kepada tim. Demikian pula monitoring dan pengawasan pembiayaan tersebut. Namun, sangat
tergantung kepada jenis struktur organisasi seitap lembaga keuangan.
1.
Monitoring
Maksud
melakukan monitoring adalah untuk
mengetahui secara dini penyimpangan yang terjadi dari kegiatan pembiayaan
sehingga dapat mengambil langkah-langkah secepat mungkin untuk perbaikannya.
2. Warning
Signs
Jarang
pembiayaan bermasalah itu terjadi secara tiba-tiba. Sering penyimpangan (deviasi) itu terjadi secara
perlahan-lahan dalam berbagai aspek usaha debitur sehingga akhirnya berakibat
debitur tidak mampu membayar kembali pembiayaan. [5]
E. STRUKTUR
PENGAWASAN PEMBIAYAAN
1.
Pengendalian
intern
Pengawas yang baik harus memiliki
kemampuan, dalam arti handal, dan dapat menjamin bahwa dalam penyaluran pembiayaan dapat
dicegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak, karena hal itu
dapat merugikan dan terjadinya praktik pemberian pembiayaan yang tidak sehat.
2.
Pejabat
yang berwenang memberiakn pembiayaan
Agar pemberian pembiayaan efektif dan
efisien dan untuk menghindarkan terjadinya penyelewengan adalah dengan cara
mematuhi kebijakan pembiayaan yagn telah ditetapkan. Pejabat yang berwenang
memberikan pembiayaan lazimnya adalah sebagai berikut:
a.
Direksi
b.
Group head (general manager)
c.
Senior vice president
d.
Vice president
e.
Area manger
f.
Senior officer
g.
Manager
h.
Branch manger
i.
Account officer supervisor
j.
Recovery supervisor
k.
Loan administration supervisor
l.
Account officer
m.
Loan administration
n.
Recovery officer.
3.
Pemberian
pembiayaan kepada pihak-pihak terkait
Pelaku diketahui apakah ada pemberian
pembiayaan kepada pihak-pihak yang ada hubungan persaudaraan dengan direksi,
komisaris, atau pejabat. Diteliti apakah jumlah pembiayaan tidak melebihi yang
dibutuhkan, atau sebagaimana ketentuan dalam prinsip-prinsip kehati-hatian.
4.
Pemberian
pembiayaan kepada direktur besar tertentu
Nasabah-nasabah besar tertentu adalah nasabah
atau kelompok yang mendapatkan fasilitas pembiayaan terbesar dari portofolio
pembiayaan.
5.
Pengadministrasian
dokumen pembiayaan
Pengawasan dibidang administrasi dokumen
pembiayaan mencakup penggunaan sarana buku pembantu, map, serta pelaksanaan
komputerisasi administrasi kegiatan pembiayaan. Disamping itu, administrasi dan
dokumentasi pembiayaan yang baik, akan menghasilkan kemudahan untuk memperoleh
informasi dalam rangka menilai kegiatan usaha nasabah.
6.
Kecukupan
jumlah cadangan penghapusan pembiayaan
Pembentukan cadangan penghapusan pembiayaan
dilakukan adalah sebagai tindakan berjaga-jaga terhadap kerugian yang mungkin
timbul sebagai akibat debitur tidak mempunyai kemauan atau kemampuan melunasi
fasilitas pembiayaan yang telah diterimanya. Pembentukan cadangan tersebut
dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkannya terhadap rugi/laba bulan yang
bersangkutan.[6]
F. PELAKSANAAN
PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Sudah dikemukakan diatas, bahwa financial risk sebetulnya
tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi lazim terjadi secara perlahan-lahan.
Lihat proses kegiatan pembiayaan mula idari collecting
diatas, penentuan target market, analisis pembiayaan, dokumentasi, disbursement, monitoring/pengawasan pembiayaan, dan reorganisasi pembiayaan.
Maka, pengawasan pembiayaan juga melalui suatu proses. Proses pengawasan
pembiayaan itu berupa:
1.
Menentukan
suatu standar baku, yang landasan utamanya waktu sehingga bank mudah menentukan
mutu pembiayaan
2.
Hasil
dari monitoring dan pengawasan
pembiayaan dapat menggambarkan actual performance
pembiayaan itu sendiri
3.
Membandingkan
actual performance pembiayaan dengan
standar baku yang sudah ditetapkan/disetujui otoritas moneter, selanjutnya diidentifikasi
dan dievaluasi atas devisi yang mungkin terjadi
4.
Setelah
diketahui devisi yang terjadi, kemungkinan penyebab kerugaian bagi bank atau
baru berupa potential risk, maka
harus dicari alternatif pemecahannya (problem
solving).[7]
1.
Persiapan
pengawasan pembiayaan
a.
Pendekatan
pengawasan
Disadari
bahwa ruang lingkup pengawasan pembiayaan itu sangat luas, maka pelaksanaan
pengawasan pembiayaan harus berjalan secara efektif dan efisien terlebih bila
dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja dan waktu yang terbatas. Oleh karena itu, dalam
pemeriksaan, perlu adanya sklaa prioritas.
b.
Penelitian
pendahuluan
Penelitian
pendahuluan kegiatan usaha nasabah meliputi sebagai berikut:
1)
Market
(kegiatan pemasaran nasabah)
2)
Kehandalan
sarana produk.
2.
Mekanisme
pengawasan pembiayaan
Kegiatan
pengawasan bidang pembiayaan dimulai sejak permohonan pembiayaan nasabah
diproses sampai pembiayaan dilunaskan atau diselesaikan. Proses permohonan
pembiayaan nasabah dilakukan secara bertahap sehingga pengawasan pembiayaan
juga dilakukan secara bertahap pula. Adapun tahapan-tahapan tersebut adalah
sebagai berikut:
a)
Tahap
Perencanaan
b)
Tahap Pelaksanaan Pembiayaan
c)
Tahap
Evaluasi Pembiayaan.
3.
Teknik
Pengawasan Pembiayaan
Teknik
pengawasan pembiayaan adalah pendekatan yang digunakan dalam melakukan
pengawasan. Beberapa pendekatan yang sering digunakan dalam mendapatkan loan portofolio yang sehat, antara lain:
a)
Monitoring pembiayaan
b)
Pengawasan
terhadap hal-hal yang masih menyimpang
c)
Inspeksi
on the spot.[8]
4.
Aspek-aspek
pengawasan pembiayaan
a)
Aspek
kuantitatif
Aspek
kuantitatif yagn diharuskan dapat dipertahankan bahwa data dan informasi yang
disajikan untuk dasar pengambilan keputusan dapat diuji kebenarannya, objeknya,
dan menurut keadaan yang sebenarnya.
b)
Pengawasan
administrasi pembiayaan
Pengawasan
dalam kegiatna administrasi pembiayaan sengat diperlukan karena, selain data
administratif, akan diketahui adanya penyimpangan operasional yang terjadi,
juga dapat menjadi umpan balik bagi manajemen untuk penentuan kebijakan
dikemudian hari.
c)
Pengawasan
pembiayaan menurut Jenis pembiayaan
Pembiayaan
diberikan untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan data atau penyiapan
barang dalam rangka ekspor.
d)
Pengawasan
melekat pembiayaan
Pengawasan
melekat dalam kegiatan dibidang pembiayaan merupakan salah satu unsur dari
fungsi pengawasan didalam manajemen pembiayaan. Peranan yang diharapkan dari
pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut adalah untuk membantu semua tingkatan
manajemen dalam mengamankan kegiatan pembiayaan, karena kegiatan tersebut
melibatkan dana dan kepentingan masyarakat luas.
5.
Audit
Intern Pembiayaan
a.
Penilaian
kecukupan dan efektivitas struktural pengendalian manajemen
Pemeriksaana
dan penilaian ini dimaksudkan untuk menentukan sampai seberapa jauh sistem yang telah ditetapkan
dapat diandalkan kemampuannya untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan
dan sasaran dapat dicapai secara efisien dan ekonomis, serta menentukan sejauh
mana struktur tersebut sudah berfungsi seperti yang diinginkan.
b.
Penilaian
kualitas kinerja
Pemeriksaan
dan penilaian atas kualitas kinerja dimaksudkan untuk menentukan sejauh mana
tujuan dan sasaran perusahaan yang telah ditetapkan dalam bisnis plani tercapai.
c.
Jenis-jenis
pemeriksaan
1)
Pemeriksaan
keuangan
2)
Pemeriksaan
kinerja/operasional
3)
Pemeriksaan
ketaatan
4)
Manajemen
audit
d.
Tujuan
dan sasaran audit pembiayaan
1)
Tujuan
audit pembiayaan
a)
Menilai
pertanggungjawaban pimpinan unit kerja
b)
Memberikan
bantuan manajerial
c)
Menghemat
pengeluaran
2)
Sasaran
audit pembiayaan
a)
Prosedur
pembiayaan
b)
Analisis
pembiayaan
c)
Pelaksanaan
pembiayaan
e.
Tahapan
audit intern
1)
Persiapan
audit intern pembiayaan
a)
Melakukan
penelitian peta pembiayaan audit yang akan diperiksa
b)
Membuat
desk audit untuk disetujui kepala
divisi audit terhadap auditee yang akan diperiksa
c)
Organisasi
auditor
d)
Memberitahukan
tentang rencana audit intern ke auditee.
2)
Penyusunan
program audit intern pembiayaan
3)
Pelaksanaan
penugasan audit intern pembiayaan.
f.
Laporan
hasil audit
Setelah
selesai melakukan kegiatan audit intern pembiayaan, auditor wajib menuangkan
hasil audit dalam bentuk laporan tertulis. Laporan tersebut harus memenuhi
standar pelaporan, memuat kelengkapan materi, dan melalui proses penyusunan
yang baik.
g.
Tindak
Lanjut Hasil Audit
Unit
pengawasan intern harus memantau dan menganalisis serta melaporkan perkembangan
pelaksanaan dan tindak lanjut perbaiakn yang telah dilakukan oleh auditee.
Tindakan lanjut tersebut meliputi:
1)
Pemantauan
atas pelaksanaan tindak lanjut
2)
Analisis
kecukupan tindak lanjut
3)
Pelaporan
tindak lanjut.
h.
Dokumentasi
dan administrais kegiatan audit intern pembiayaan
Untuk
mendukung hasil audit pembiayaan, divisi pengawasan intern harus
mendokumentasikan dan mengadministrasikan bukti-bukti dokumen sejak tahap
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil
audit pembiayaan.
i.
Objek
audit intern bidang pembiayaan
j.
Prosedur
audit intern pembiayaan
Untuk
memperoleh hasil yang efektif dalam melaksanakna audit pembiayaan, maka dalam
melakukan audit ditempuh prosedur-prosedur sesuai dengan objek pembiayaannya.
k.
Teknik
pemeriksaan
Teknik
pemeriksaan adalah cara-cara yang ditempuh pemeriksa untuk memperoleh
pembuktian dalam membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang
seharusnya.
l.
Sarana
audit intern
1)
Internal control Questionnaire
Internal control Questionnaire merupakan suatu kumpulan daftar
pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya oleh auditor menyangkut seluruh
sistem pengendalian intern dari objek yang akan diperiksa.
2)
Audit check list
Audit check list mempunyai fungsi yang sama seperti internal control questionnaire , dimana
dalam audit check list ini oleh
auditor digunakan untuk menilai sampai sejauh mana auditee dapat memenuhi
seluruh ketentuan yagn telah ditetapkan.
3)
Kertas
kerja pemeriksaan
Kertas
kerja pemeriksaan adalah dokumen pemeriksaan yang memuat data atau catatan yagn
dibuat, dan dokumen yang dikumplkan oleh auditor selama berlangsungnya
pemeriksaan, mulai dari tahapan persiapan pemeriksaan sampai dengan tahap
pelaporan, baik diperoleh dari dalam maupun dari luar unit kerja yang diperiksa.[9]
G. PERLUNYA
PENGAWASAN
Secara normatif, seorang muslim yang benar-benar
beriman dan memiliki akidah yang kuat, pengawasannya adalah dirinya sendiri,
hati nurani yang dikawal oleh imannya menganggap bahwa semua tindak-tanduknya
selalu dalam pengawasan Allah SWT. yang tergambar dalam Asmaul Husna dan memiliki keyakinan kepada malaikat yang selalu
mencatat semua tingkah laku kita. Namun, secara institusional pengawasan
informal seperti ini tentu tidak cukup. Kita harus memiliki institusi pengawasan
yang formal.[10]
Pejabat yang memegang jabatan di lembaga ini disebut
muhtasib. Yang berhak menjabat adalah
mereka yang memiliki integritas moral yang tinggi serta memiliki kemampuan dan
ilmu pengetahuan dalam bidang hukum. Muhtasib
mempunyai beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut seperti dibawah
ini:
1.
Memastikan
masyarakat mendapatkan hak atas timbangan yang benar
2.
Mencek
kemungkinan adanya kecurangan bisnis dalam berbagai bentuk, termasuk memberikan
informasi yang salah
3.
Memeriksa
kontrak perjanjian yang tidak benar, praktik judi dan riba
4.
Menjaga
terlaksananya pasar bebas, termasuk melindungi konsumen dari kerugian yang
timbul akibat ketidak tahuan pasar
5.
Mencegah
barang tidak ditimbun untuk mendapatkan keuntungan.[11]
Sofyan S. Harahap mengemukakan bahwa pengawasan yang
baik itu ada beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan
seleksi dan penempatan yang tepat
2.
Melakukan
pelatihan
3.
Memakai
pengawasan budaya
4.
Reward berdasarkan
kelompok
5.
Penyediaan
sumber-sumber yang diperlukan dalam melaksanakan suatu kegiatan.[12]
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah menjembatani antara surplus unit dengan pihak
yang disebut dengan deficit unit.
Kedua kelompok tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers yang
menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account officer dituntut untuk menjaga
titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.
Monitoring dapat diartikan sebagai alat yang
dipergunakan untuk melakukan pemantauan pembiayaan, agar dapat diketahui
sendiri mungkin (early warning system)
deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, (Jakarta:
Salemba Empat, 2011).
, Sistem Pengawasan Manajemen, (Jakarta:
Pustaka Quantum, 2001).
Veithzal Rivai, dan Andria
Permata Veithzal, Islamic Financial
Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada: 2007).
[1] Veithzal Rivai, dan
Andria Permata Veithzal, Islamic
Financial Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada: 2007), hal. 488-489.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid, hal. 490.
[5] Ibid, hal. 491-493.
[6] Ibid, hal. 509.
[7] Ibid, hal. 509-510.
[8] Ibid, hal. 561
[9] Ibid, hal. 616.
[10] Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, (Jakarta:
Salemba Empat, 2011), hal. 145.
[11] Ibid, hal. 147.
[12] Sofyan S. Harahap, Sistem Pengawasan Manajemen, (Jakarta:
Pustaka Quantum, 2001), hal. 41.
0 komentar:
Post a Comment