BAB I
PENDAHULUAN



Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini, rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Dari latar belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan makalah yang berjudul warga negara dan negara secara rinci agar mudah untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami. Guna mendapatkan ilmu yang bermanfaat khususnya pda mata kuliah Ilmu Sosial Dasar di dunia pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN
WARGA NEGARA DAN NEGARA


A.    HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
1.      Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.[1]
Selain Utrecht  beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Diantaranya adalah JCT. Simorangkir, SH. dan Woerjono Sastropranoto, SH. yang  mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.[2]
Sedangkan menurut Suyadmi dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (tt) mengartkan hukum sebagai peraturan yang dibuat dan disepakati baik secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan undang-undang yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu.[3]
2.      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Adapun ciri-ciri hukum tersebut adalah:
a)      Adanya perintah atau larangan
b)      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Dengan demikian, hukum mempunyai sifat untuk mengatur dan memaksa.  Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mahu mematuhinya.[4]
3.      Sumber-sumber hukum
Ada beberapa sumber hukum diantaranya adalah sebagai berkut seperti:
a)      Undang-undang (statute)
Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b)      Kebiasaan (costum)
Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
c)      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
d)     Traktat (treaty)
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e)      Pendapat Sarjana Hukum
Adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.[5]

B.     NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain negara mempunyai dua tugas utama yaitu:
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan, tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.[6]

C.    WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.      Warga negara dan negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Dalam hubungan ini, rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
a)      Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
b)      Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud betempat tinggal di wilayah negara tersebut.

2.      Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara digunakan dua kriteria diantaranya adalah sebagai berikut:

a)      Kriterium kelahiran
b)      Naturalisasi atau pewarganegaraan.

Apabila kita melihat pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan sosial. Adapun pasal-pasalnya sebagai berikut:
-          Pasal 27 (2)
:
Tiap-tiap warga negara berhak  atas pekerjaan dan penghidupan  yang layak bagi kemanusiaan
-          Pasal 30 (1)
:
Tiap-tiap warga negara berhak .............. ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-          Pasal 31 (1)
:
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.  Mereka tidak mempunyai hak untuki memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban  untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Walaupun hak dan kewajiban warga negada di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya yang telah disebut diatas hal-hal yang pokok. Ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan.
D.    INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
1.      Arti Sistem
Meriam Budiardjo lewat “Dasar-dasar Ilmu Politik” menyatakan di dalam sistem terdiri dari unsur-unsur yang lain dan saling mengadakan interaksi. Dengan pengertian ini dapat dicontohkan, sistem tubuh manusia dimana di dalam tubuh manusia terdapat berbagai sel yang dapat dikatakan sebagai unsur atau bagian dari tubuh manusia sebagai suatu sistem.
Apabila suatu sel tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka dapat berakibatkan guncangan tubuh manusia, bahkan kehancuran tubuh itu. Oleh karena itu, demi tegaknya tubuh manusia yang merupakan bagian dari sistem tubuh selalu bekerja berfungsi dan berdediksi demi satu tujuan yang besar yaitu kehidupan.
2.      Pengertian sistem politik
Untuk memperoleh kejelasan mengenai pengertian sistem politik, tidak bisa lepas dari sistem yang ada dalam kehidupan masyarakat. Sistem politik kalau diuji secara mendalam hanya merupakan salah satu sub sistem dari sistem kemasyarakatan yang mencakup antara lain sub sistem ekonomi, sub sistem hukum, sub sistem spiritual, sub sistem politik dan sebagainya.
Singkatnya, yang dimaksud dengan sistem politik adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kedaulatan yang utuh.
Dengan demikian, sistem politik pada dasarnya mencakup beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
a)      Kehidupan lembaga-lembaga  negara baik kehidupan di masing-masing lembaga maupun hubungan antara lembaga negara yang ada
b)      Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga-lembaga sosio-politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara (infra struktur politik atau non legal bodies). Kehidupan ini menurut Goodman meliputi:
1.      Partai politik /organisasi politik
2.      Kelompok kepentingan
3.      Kelompok penekan
4.      Media komunikasi politik
5.      Figur politik.[7]

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai satu sistem, maka demi tegak dan lestarinya kehidupan tersebut secara ideal semua unsur yang ada dalam negara baik para penguasa negara yang duduk dalam lembaga-lembaga negara maupun para warga yang hidup dalam berbagai kelompok, apakah kelompok sosial, kelompok profesi, kelompok keagamaan, kelompok politik, dan seterusnya harus ada hubungan yang serasi, selaras dan seimbang.
Dengan demikian, antara kehidupan lembaga-lembaga  negara (supra struktur politik) dan kehidupan warga negara yang terdiri dari berbagai kelompok pada hakikatnya terdapat hubungan timbal balik dan saling ketergantungan. Untuk itu, dalam hubungan timbal balik dan saling ketergantungan ini, dapat dilihat pada fungsi infra struktur politik dan supra struktur politik seperti berikut ini:
1.      Mengajuakn kepentingan
Pengajuan kepentingan ini utamanya menjadi tugas atau dilakukan kelompok–kelompok kepentingan. Salahsatu contoh dalam kehidupan negara Indonesia, HKTI sebagai wadah kaum tani dalam membawakan aspirasi seluruh anggotanya didalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berusaha untuk menyerap, mengajukan dan memperjuangkan nasib para petani.
Mengingat kelompok kepentingan yang hidup disuatu negara termasuk negara kita menunjukan adanya kebhinekaan, maka hal ini berakibat lahirnya perbedaan perjuangan antar kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Pemaduan kepentingan
Pemaduan kepentingan ini utamanya menjadi tugas organisasi politik atau partai politik. Untuk itu, ketelitian, kejelian setiap organisasi politik beserta para tokoh-tokohnya dalam melihat, menyerap, memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat sangat menentukan bobot program masing-masing organisasi politik tersebut.
3.      Pemasyarakatan dan komunikasi politik
Pemasyarakatan dan komunikasi politik langsung melalui setiap komponen sistem politik.
Sedangkan supra struktur politik menghasilkan berbagai ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang mengikat seluruh sistem politik dan sekaligus juga sebagai umpan balik kepada infra struktur politik beserta lingkungannya dalam hal ini keseluruhannya sistem masyarakat.


BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa  Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai satu sistem, maka demi tegak dan lestarinya kehidupan tersebut secara ideal semua unsur yang ada dalam negara baik para penguasa negara yang duduk dalam lembaga-lembaga negara maupun para warga yang hidup dalam berbagai kelompok, apakah kelompok sosial, kelompok profesi, kelompok keagamaan, kelompok politik, dan seterusnya harus ada hubungan yang serasi, selaras dan seimbang.
Dengan demikian, antara kehidupan lembaga-lembaga  negara (supra struktur politik) dan kehidupan warga negara yang terdiri dari berbagai kelompok pada hakikatnya terdapat hubungan timbal balik dan saling ketergantungan.


DAFTAR PUSTAKA



Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009).

Suyadmi,  Kamus  Lengkap  Bahasa  Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt).



[1] Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hal. 154.
[2] Ibid, hal. 154.
[3] Suyadmi,  Kamus  Lengkap  Bahasa  Indonesia, (Magelang: CV. Tidar Ilmu, tt), hal. 224.
[4] Abu Ahmadi, Op Cit, hal.  154-155.
[5] Abu Ahmadi, Op Cit, hal. 155-156.
[6] Abu Ahmadi, Op Cit, hal. 162.
[7] Abu Ahmadi, Op Cit, hal. 188.

0 komentar:

 
Top