BAB I
PENDAHULUAN
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat.
Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat
suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam
hubungan ini, rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh
suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Dari latar belakang diatas, maka disini penulis akan
menjelaskan makalah yang berjudul warga negara dan negara secara rinci agar
mudah untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami. Guna mendapatkan ilmu yang
bermanfaat khususnya pda mata kuliah Ilmu Sosial Dasar di dunia pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAH
1. Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu
definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan
segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia”,
Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.[1]
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah
pula merumuskan definisi hukum. Diantaranya adalah JCT. Simorangkir, SH. dan
Woerjono Sastropranoto, SH. yang
mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.[2]
Sedangkan menurut Suyadmi dalam Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia (tt) mengartkan hukum sebagai peraturan yang dibuat
dan disepakati baik secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan
undang-undang yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu.[3]
2. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas,
maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Adapun
ciri-ciri hukum tersebut adalah:
a)
Adanya
perintah atau larangan
b)
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Dengan demikian, hukum mempunyai sifat
untuk mengatur dan memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mahu
mematuhinya.[4]
3. Sumber-sumber hukum
Ada beberapa sumber hukum diantaranya
adalah sebagai berkut seperti:
a)
Undang-undang
(statute)
Adalah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
b)
Kebiasaan
(costum)
Adalah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat.
c)
Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama.
d)
Traktat
(treaty)
Adalah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e)
Pendapat
Sarjana Hukum
Adalah pendapat
para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.[5]
B. NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain negara mempunyai dua
tugas utama yaitu:
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan, tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.[6]
C. WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1. Warga negara dan negara
Unsur penting suatu negara yang lain
adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.
Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara
tersebut.
Dalam hubungan ini, rakyat diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Menurut Kansil, orang-orang yang
berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi beberapa hal
diantaranya adalah sebagai berikut:
a)
Penduduk
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara
b)
Bukan
penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud betempat tinggal di wilayah negara tersebut.
2. Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara digunakan dua kriteria diantaranya adalah sebagai berikut:
a)
Kriterium
kelahiran
b)
Naturalisasi
atau pewarganegaraan.
Apabila kita melihat
pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka akan dapat kita temukan
beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya pendidikan,
pertahanan, dan kesejahteraan sosial. Adapun pasal-pasalnya sebagai berikut:
-
Pasal 27 (2)
|
:
|
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
|
-
Pasal 30 (1)
|
:
|
Tiap-tiap warga negara berhak
.............. ikut serta dalam usaha pembelaan negara
|
-
Pasal 31 (1)
|
:
|
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
|
Orang asing di
Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.
Mereka tidak mempunyai hak untuki
memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun
mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk
dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan
harta bendanya.
Walaupun hak dan
kewajiban warga negada di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal
saja, namun semuanya yang telah disebut diatas hal-hal yang pokok. Ini sesuai
dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk
pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih
jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan.
D. INDIVIDU,
TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
1. Arti Sistem
Meriam Budiardjo lewat “Dasar-dasar Ilmu
Politik” menyatakan di dalam sistem terdiri dari unsur-unsur yang lain dan
saling mengadakan interaksi. Dengan pengertian ini dapat dicontohkan, sistem tubuh
manusia dimana di dalam tubuh manusia terdapat berbagai sel yang dapat
dikatakan sebagai unsur atau bagian dari tubuh manusia sebagai suatu sistem.
Apabila suatu sel tidak bekerja
sebagaimana mestinya, maka dapat berakibatkan guncangan tubuh manusia, bahkan
kehancuran tubuh itu. Oleh karena itu, demi tegaknya tubuh manusia yang
merupakan bagian dari sistem tubuh selalu bekerja berfungsi dan berdediksi demi
satu tujuan yang besar yaitu kehidupan.
2. Pengertian sistem politik
Untuk memperoleh kejelasan mengenai
pengertian sistem politik, tidak bisa lepas dari sistem yang ada dalam
kehidupan masyarakat. Sistem politik kalau diuji secara mendalam hanya
merupakan salah satu sub sistem dari sistem kemasyarakatan yang mencakup antara
lain sub sistem ekonomi, sub sistem hukum, sub sistem spiritual, sub sistem
politik dan sebagainya.
Singkatnya, yang dimaksud dengan sistem
politik adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam
satu kedaulatan yang utuh.
Dengan demikian, sistem politik pada dasarnya
mencakup beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
a)
Kehidupan
lembaga-lembaga negara baik kehidupan di
masing-masing lembaga maupun hubungan antara lembaga negara yang ada
b)
Pola
kehidupan dan tata hubungan antara lembaga-lembaga sosio-politik yang nyata
dalam kehidupan pemerintah negara (infra struktur politik atau non legal
bodies). Kehidupan ini menurut Goodman meliputi:
1.
Partai
politik /organisasi politik
2.
Kelompok
kepentingan
3.
Kelompok
penekan
4.
Media
komunikasi politik
5.
Figur
politik.[7]
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
yang memandang negara sebagai satu sistem, maka demi tegak dan lestarinya
kehidupan tersebut secara ideal semua unsur yang ada dalam negara baik para
penguasa negara yang duduk dalam lembaga-lembaga negara maupun para warga yang
hidup dalam berbagai kelompok, apakah kelompok sosial, kelompok profesi,
kelompok keagamaan, kelompok politik, dan seterusnya harus ada hubungan yang
serasi, selaras dan seimbang.
Dengan demikian, antara kehidupan lembaga-lembaga
negara (supra struktur politik) dan
kehidupan warga negara yang terdiri dari berbagai kelompok pada hakikatnya
terdapat hubungan timbal balik dan saling ketergantungan. Untuk itu, dalam
hubungan timbal balik dan saling ketergantungan ini, dapat dilihat pada fungsi
infra struktur politik dan supra struktur politik seperti berikut ini:
1.
Mengajuakn
kepentingan
Pengajuan
kepentingan ini utamanya menjadi tugas atau dilakukan kelompok–kelompok
kepentingan. Salahsatu contoh dalam kehidupan negara Indonesia, HKTI sebagai
wadah kaum tani dalam membawakan aspirasi seluruh anggotanya didalam kehidupan
berbangsa dan bernegara selalu berusaha untuk menyerap, mengajukan dan
memperjuangkan nasib para petani.
Mengingat
kelompok kepentingan yang hidup disuatu negara termasuk negara kita menunjukan
adanya kebhinekaan, maka hal ini berakibat lahirnya perbedaan perjuangan antar
kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pemaduan
kepentingan
Pemaduan
kepentingan ini utamanya menjadi tugas organisasi politik atau partai politik.
Untuk itu, ketelitian, kejelian setiap organisasi politik beserta para
tokoh-tokohnya dalam melihat, menyerap, memadukan dan merumuskan setiap
aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat sangat
menentukan bobot program masing-masing organisasi politik tersebut.
3.
Pemasyarakatan
dan komunikasi politik
Pemasyarakatan
dan komunikasi politik langsung melalui setiap komponen sistem politik.
Sedangkan
supra struktur politik menghasilkan berbagai ketentuan dan kebijakan-kebijakan
yang mengikat seluruh sistem politik dan sekaligus juga sebagai umpan balik
kepada infra struktur politik beserta lingkungannya dalam hal ini
keseluruhannya sistem masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami
simpulkan bahwa Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai satu sistem, maka demi
tegak dan lestarinya kehidupan tersebut secara ideal semua unsur yang ada dalam
negara baik para penguasa negara yang duduk dalam lembaga-lembaga negara maupun
para warga yang hidup dalam berbagai kelompok, apakah kelompok sosial, kelompok
profesi, kelompok keagamaan, kelompok politik, dan seterusnya harus ada
hubungan yang serasi, selaras dan seimbang.
Dengan demikian, antara kehidupan
lembaga-lembaga negara (supra struktur
politik) dan kehidupan warga negara yang terdiri dari berbagai kelompok pada
hakikatnya terdapat hubungan timbal balik dan saling ketergantungan.
DAFTAR PUSTAKA
Abu
Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2009).
Suyadmi, Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia, (Magelang:
CV. Tidar Ilmu, tt).
[1] Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2009), hal. 154.
[2] Ibid, hal. 154.
[3] Suyadmi, Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia, (Magelang:
CV. Tidar Ilmu, tt), hal. 224.
[4] Abu Ahmadi, Op Cit, hal. 154-155.
[5] Abu Ahmadi, Op Cit, hal. 155-156.
[6] Abu Ahmadi, Op Cit, hal. 162.
[7] Abu Ahmadi, Op Cit, hal. 188.
0 komentar:
Post a Comment