BAB I
PENDAHULUAN
Pembahasan mengenai
kurikulum tidak mungkin dilepaskan dari pengertian kurikulum, posisi kurikulum
dalam pendidikan, dan proses pengembangan suatu kurikulum. Pembahasan mengenai
ketiga hal ini dalam urutan seperti itu sangat penting karena pengertian
seseorang terhadap arti kurikulum menentukan posisi kurikulum dalam dunia
pendidikan dan pada gilirannya posisi tersebut menentukan proses pengembangan
kurikulum.Ketiga pokok bahasan itu dikemukakan dalam makalah ini dalam urutan
seperti itu.
Pembahasan mengenai
pengertian ini penting karena ada dua alasan utama. Pertama, seringkali
kurikulum diartikan dalam pengertian yang sempit dan teknis. Dalam kotak
pengertian ini maka definisi yang dikemukakan mengenai pengertian kurikulum
kebanyakan adalah mengenai komponen yang harus ada dalam suatu kurikulum. Untuk itu berbagai definisi diajukan para akhli sesuai
dengan pandangan teoritik atau praktis yang dianutnya. Ini menyebabkan studi
tentang kurikulum dipenuhi dengan hutan definisi tentang arti kurikulum. Alasan kedua adalah karena definisi yang digunakan akan
sangat berpengaruh terhadap apa yang akan dilakukan oleh para pengembang
kurikulum.
BAB II
PEMBAHASAN
BERBAGAI
PANDANGAN TENTANG KURIKULUM DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA
A.
ISTILAH
KURIKULUM
Istilah
kurikulum berasal dari bahasa latin, yakni curriculae, yaitu curir
(pelari) dan curere (tempat berpacu,) artinya jarak yang harus ditempuh
oleh seorang pelari.
Pada
waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus
ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dalam hal ini,
ijazah merupakan satu bukti bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa
rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak
antara satu tempat ke tempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata
lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk
mencapai titik akhir dari suatu pelajaran yang ditandai oleh perolehan suatu
ijazah tertentu.
Nana
Syaodih Sukmadinata mengemukakan pengertian kurikulum ditinjau dari tiga
dimensi, yaitu sebagai ilmu, sebagai sistem, dan sebagai rencana. Kurikulum
sebagai ilmu mengkaji konsep, asumsi, teori – teori dan prinsip- prinsip dasar
tentang kurikulum. Kurikulum sebagai sistem menjelaskan kedudukan kurikulum
dalam hubungannya dengan sistem –sistem lain, komponen – komponen kurikulum,
kurikulum dalam berbagai jalur, jenjang, jenis pendidikan, manajemen kurikulum
dan sebagainya. Kurikulum sebagai rencana diungkap beragam rencana dan
rancangan atau desain kurikulum. Rencana bersifat menyeluruh untuk semua jalur,
jenjang dan jenis pendidikan atau khusus untuk jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu. demikian pula dengan rancangan atau desain, terdapat
desain berdasarkan konsep, tujuan, isi, proses, masalah, dan kebutuhan siswa
J.
Galen Taylor dan William M. Alexander dalam buku curriculum planning for better
teaching and learning (1956). Menjelaskan arti kurikulum sebagai berikut
“segala usaha untuk mempengaruhi anak belajar, apakah dalam ruang kelas, di
halaman sekolah atau diluar sekolah termasuk kurikulum.
Seperti
halnya dengan definisi saylor dan Alexander, kurikulum tidak terbatas pada mata
pelajaran akan tetapi juga meliputi kegiatan-kegiatan lain, di dalam dan diluar
kelas, yang berada dibawah tanggung jawab sekolah.
Di
Indonesia istilah “kurikulum” boleh dikatakan baru menjadi popular sejak tahun
lima puluhan yang dipopulerkan oleh mereka yang memperoleh pendidikan di
America serikat. Sebelumnya yang lazim digunakan ialah “rencana pelajaran” pada
hakikatnya kurikulum sama artinya dengan rencana pelajaran.
Dalam
teori praktik, pengertian kurikulum yang lama sudah banyak ditinggalkan. Para
ahli-ahli pendidikan kebanyakan memberi arti atau istilah yang lebih luas. Perubahan
ini terjadi karena ketidakpuasan dengan hasil pendidikan di sekolah dan ingin
selalu memperbaiki.
Selain
itu, yang mempengaruhi perubahan dari makna atau arti kurikulum adalah
perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang dapat mengubah perkembangan
dan kebutuhan masyarakat.
Untuk
mengetahui perjalanan atau sejarah kurikulum yang ada di Indonesia adalah
sebagai berikut:
Tabel
1.1
Sejarah
Kurikulum di Indonesia
Tahun
|
Kurikulum
|
Keterangan
|
1947
|
Rencana
Pelajaran 1947
|
Kurikulum ini merupakan kurikulum pertama di Indonesia
setelah kemerdekaan.
Istilah kurikulum masih belum digunakan. Sementara
istilah yang digunakan adalah Rencana Pelajaran
|
1954
|
Rencana
Pelajaran 1954
|
Kurikulum ini masih sama dengan kurikulum sebelumnya,
yaitu Rencana Pelajaran 1947
|
1968
|
Kurikulum
1968
|
Kurikulum ini merupakan kurikulum terintegrasi pertama
di Indonesia. Beberapa masa pelajaran, seperti Sejarah, Ilmu Bumi, dan
beberapa cabang ilmu sosial mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahuan Sosial
(Social Studies). Beberapa mata pelajaran, seperti Ilmu Hayat, Ilmu Alam, dan
sebagainya mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahun Alam (IPS) atau yang
sekarang sering disebut Sains.
|
1975
|
Kurikulum
1975
|
Kurikulum ini disusun dengan kolom-kolom yang sangat
rinci.
|
1984
|
Kurikulum
1984
|
Kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum
1975
|
1994
|
Kurikulum
1994
|
Kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum
1984
|
2004
|
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK)
|
Kurikulum ini belum diterapkan di seluruh sekolah di
Indonesia. Beberapa sekolah telah dijadikan uji coba dalam rangka proses
pengembangan kurikulum ini
|
2008
|
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
|
KBK sering disebut sebagai jiwa KTSP, karena KTSP
sesungguhnya telah mengadopsi KBK. Kurikukulum ini dikembangkan oleh BSNP
(Badan Standar Nasional Pendidikan).
|
B.
KURIKULUM
SEBAGAI RENCANA PELAJARAN DAN PENGALAMAN BELAJAR
1. Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran
Kurikulum
ialah sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk
memperoleh sejumlah pengetahuan. Mata ajaran (subject matter) dipandang sebagai
pengalaman orang tua atau orang-orang pandai masa lampau, yang telah disusun
secara sistematis dan logis. Misalnya, berkat pengalaman dan penemuan-penemuan
masa lampau, maka diadakan pemilihan dan selanjutnya disusun secara sistematis,
artinya menurut aturan tertentu; dan logis; artinya dapat diterima oleh akal
dan pikiran. Mata ajaran mengisi materi pelajaran yang disampaikan kepada
siswa, sehingga memperoleh sejumlah ilmu pengetahuan yang berguna baginya.
Semakin banyak pengalaman dan penemuan-penemuan, maka semakin banyak pula mata
ajaran yang harus disusun dalam kurikulum dan harus dipelajari oleh siswa di
sekolah.
2. Kurikulum sebagai rencana pembelajaran
Kurikulum
adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa.
Dengan program itu para siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga
terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan tujuan
pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain sekolah menyediakan lingkungan
bagi siswa yang memberikan kesempatan belajar. itu sebabnya, suatu kurikulum
harus disusun sedemikian rupa agar maksud tersebut dapat tercapai. Kurikulum
tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala
sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa, seperti: bangunan sekolah,
alat pelajaran, perlengkapan, perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah dan
lain-lain; yang pada gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif.
Semua kesempatan dan kegiatan yang akan dan perlu dilakukan oleh siswa
direncanakan dalam suatu kurikulum. Hal ini berarti, semua hal dan semua orang
yang terlibat dalam memberikan bantuan kepada siswa termasuk kedalam kurikulum.
3. Kurikulum sebagai pengalaman belajar
Perumusan/pengertian
kurikulum lainnya yang agak berbeda dengan pengertian-pengertian sebelumnya
lebih menekankan bahwa kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar.
kegiatan-kegiatan kurikulum tidak terbatas dalam ruang kelas saja, melainkan
mencakup juga kegiatan-kegiatan diluar kelas. Tak ada pemisahan yang tegas
antara intra dan ekstra kurikulum. Semua kegiatan yang memberikan pengalaman
belajar/pendidikan bagi siswa pada hakikatnya adalah kurikulum.
C.
KURIKULUM
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003
Jenjang
Pendidikan Dasar terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau program
Paket A dan Paket B. Setiap lembaga pendidikan ini memiliki tujuan yang
berbeda. SD/MI memiliki tujuan yang tidak sama dengan SMP/MTs baik dalam
pengertian ruang lingkup kualitas mau pun dalam pengertian jenjang kualitas.
Oleh karena itu maka kurikulum untuk SD/MI berbeda dari kurikulum untuk SMP/MTs
baik dalam pengertian dimensi kualitas mau pun dalam pengertian jenjang
kualitas yang harus dikembangkan pada diri peserta didik.
Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat (3)
menyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
- Peningkatan iman dan takwa
- Peningkatan akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
- Keragaman potensi daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal ini jelas
menunjukkan berbagai aspek pengembangan kepribadian peserta didik yang
menyeluruh dan pengembangan pembangunan masyarakat dan bangsa, ilmu, kehidupan
agama, ekonomi, budaya, seni, teknologi dan tantangan kehidupan global. Artinya,
kurikulum haruslah memperhatikan permasalahan ini dengan serius dan menjawab
permasalahan ini dengan menyesuaikan diri pada kualitas manusia yang diharapkan
dihasilkan pada setiap jenjang pendidikan (pasal 36 ayat (2).
Secara formal, tuntutan masyarakat terhadap
pendidikan juga diterjemahkan dalam bentuk rencana pembangunan pemerintah.
Rencana besar pemerintah untuk kehidupan bangsa di masa depan seperti
transformasi dari masyarakat agraris ke masyarakat industri, reformasi dari
system pemerintahan sentralistis ke system pemerintahan disentralisasi,
pengembangan berbagai kualitas bangsa seperti sikap dan tindakan demokratis,
produktif, toleran, cinta damai, semangat kebangsaan tinggi, memiliki daya
saing, memiliki kebiasaan membaca, sikap senang dan kemampuan mengembangkan
ilmu, teknologi dan seni, hidup sehat dan fisik sehat, dan sebagainya. Tuntutan
formal seperti ini harus dapat diterjemahkan menjadi tujuan setiap jenjang
pendidikan, lembaga pendidikan, dan pada gilirannya menjadi tujuan kurikulum.
Sayangnya, kurikulum yang dikembangkan di
Indonesia masih membatasi dirinya pada posisi sentral dalam kehidupan akademik
yang dipersepsikan dalam pemikiran perenialisme dan esensialisme. Konsekuensi
logis dari posisi ini adalah kurikulum membatasi dirinya dan hanya menjawab
tantangan dalam kepentingan pengembangan ilmu dan teknologi. Struktur kurikulum
2004 yang memberikan sks lebih besar pada mata pelajaran matematika, sains
(untuk lebih mendekatkan diri pada istilah yang dibenarkan oleh pandangan
esensialis), dan teknologi dengan mengorbankan Pengetahuan Sosial dan Ilmu
Sosial, PPKN/kewarganegaraan, bahasa Indonesia dan daerah, serta bidang-bidang
yang dianggap kurang “penting”. Alokasi waktu ini adalah “construct” para pengembang
kurikulum dan jawaban kurikulum terhadap permasalahan yang ada.
D.
KURIKULUM
PAI
1.
Pengertian kurikulum PAI
Kurikulum
PAI pada hakikatnya adalah merupakan cita-cita, rencana ideal untuk mencapai
tujan pendidikan. Sebagai rencana, cita-cita ideal pada hakikatnya bisa
terlaksana bisa tidak, atau akan terlaksana seluruhnya, sebagian besar atau
sebaliknya hanya sebagian kecil saja.
Siapa yang melaksanakan kurikulum PAI ini, tentunya adalah guru PAI.
Siapa yang melaksanakan kurikulum PAI ini, tentunya adalah guru PAI.
Sebab
guru PAI adalah orang yang bertanggung jawab dan langsung pelaksana kurikulum.
Dengan kurikulum guru dapat merumuskan pembinaan kurikulum, jadwal pelaksanaan
kurikulum dan sebagainya. Guru juga dapat merumuskan tujuan pembelajaran yang
hendak dicapai pada setiap mengajarkan pokok bahasan. Tanpa adanya kurikulum
guru tidak akan dapat mengajar dengan baik, sebab tidak ada pedoman untuk
menetapkan tujuan, isi/bahan pelajaran, metode sampai kepada evaluasi.
2.
Fungsi dan peranan
kurikulum PAI dalam proses pendidikan mencakup beberapa fungsi diantaranya
adalah sebagai berikut:
a. Fungsi
kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Nasional
Kurikulum
pada suatu sekolah merupakan suatu alat atau usaha dalam mencapai tujuan-tujuan
pendidikan yang diinginkan. Sehingga salah satu langkah yang perlu dilakukan
adalah meninjau kembali tujuan yang dianggap selama ini digunakan oleh sekolah
yang bersangkutan. Maksudnya adalah bila tujuan-tujuan yang diinginkan belum
tercapai, maka sekolah tersebut cenderung untuk meninjau kembali kurikulumnya.
b. Fungsi
kurikulum bagi siswa
Kurikulum
sebagai organisasi belajar tersusun disiapkan untuk siswa sebagai salah satu
konsumsi pendidikan mereka. Dengan demikian diharapkan mereka akan mendapat
sejumlah pengalaman baru yang kelak kemudian hari dapat dikembangkan
seiramadengan perkembangan siswa, guna melengkapi bekal hidupnya.
c. Fungsi
kurikulum bagi guru
Ada
beberapa fungsi kurikulum bagi guru, diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Sebagai
pedoman kerja dalam menyusun atau mengorganisasikan pengalaman belajar siswa
2) Sebagai
pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak didik dalam rangka
menyerap sejumlah pengalaman yang dibutuhkan.
d. Fungsi
kurikulum bagi kepala sekolah dan pembina sekolah
Anatara lain:
Anatara lain:
1) Sebagai
pedoman dalam mengadakan fungsi supervisi yaitu memperbaiki situasi belajar
2) Sebagai
pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam menciptakan situasi untuk
menun jang situasi belajar anak ke arah yang lebih baik
3) Sebagai
pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam memberikan bantuan kepada
guru untuk mempernaiki situasi mengajar
4) Dapat
dijadikan pedoman untuk mengembangkan kurikulum lebih lanjut
5) Sebagai
pedoman untuk mengadakan evaluasi kemajuan belajar mengajar.
e. Fungsi
kurikulum bagi orang tua siswa
Kurikulum
bagi orang tua siswa mempunyai fungsi agar orang tua siswa dapat berpartisipasi
membantu usaha sekolah dalam memajukan putra putrinya. Bantuan dapat berupa
konsultasi langsung dengan sekolah atau guru mengenai masalah-masalah yang
menyangkut anak-anak mereka. Bantuan yang berupa materi dapat melalui lembaga
komite sekolah atau dewan pendidikan atau BP3.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa kurikulum
ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan
untuk memperoleh ijazah.
Dalam
hal ini, ijazah merupakan satu bukti bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang
berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh
suatu jarak antara satu tempat ke tempat lainnya dan akhirnya mencapai finish.
Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting
untuk mencapai titik akhir dari suatu pelajaran yang ditandai oleh perolehan suatu
ijazah tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasan
Basri, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung:
Pustaka Setia, 2009).
Muslam,
Pengembangan Kurikulum PAI, (Semarang:
PKPI2,2003).
Nana
Syaudih Sukmadinata, Pengembangan
Kurikulum Teori dan Praktek, (Bandung: Rosdakarya, 2007).
Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007).
0 komentar:
Post a Comment