BAB I
PENDAHULUAN



Pembahasan mengenai kurikulum tidak mungkin dilepaskan dari pengertian kurikulum, posisi kurikulum dalam pendidikan, dan proses pengembangan suatu kurikulum. Pembahasan mengenai ketiga hal ini dalam urutan seperti itu sangat penting karena pengertian seseorang terhadap arti kurikulum menentukan posisi kurikulum dalam dunia pendidikan dan pada gilirannya posisi tersebut menentukan proses pengembangan kurikulum.Ketiga pokok bahasan itu dikemukakan dalam makalah ini dalam urutan seperti itu.
Pembahasan mengenai pengertian ini penting karena ada dua alasan utama. Pertama, seringkali kurikulum diartikan dalam pengertian yang sempit dan teknis. Dalam kotak pengertian ini maka definisi yang dikemukakan mengenai pengertian kurikulum kebanyakan adalah mengenai komponen yang harus ada dalam suatu kurikulum. Untuk itu berbagai definisi diajukan para akhli sesuai dengan pandangan teoritik atau praktis yang dianutnya. Ini menyebabkan studi tentang kurikulum dipenuhi dengan hutan definisi tentang arti kurikulum. Alasan kedua adalah karena definisi yang digunakan akan sangat berpengaruh terhadap apa yang akan dilakukan oleh para pengembang kurikulum.    



BAB II
PEMBAHASAN
BERBAGAI PANDANGAN TENTANG KURIKULUM DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA


A.    ISTILAH KURIKULUM  
Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin, yakni curriculae, yaitu curir (pelari) dan curere (tempat berpacu,) artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari.
 Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dalam hal ini, ijazah merupakan satu bukti bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ke tempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu pelajaran yang ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu.
 Nana Syaodih Sukmadinata mengemukakan pengertian kurikulum ditinjau dari tiga dimensi, yaitu sebagai ilmu, sebagai sistem, dan sebagai rencana. Kurikulum sebagai ilmu mengkaji konsep, asumsi, teori – teori dan prinsip- prinsip dasar tentang kurikulum. Kurikulum sebagai sistem menjelaskan kedudukan kurikulum dalam hubungannya dengan sistem –sistem lain, komponen – komponen kurikulum, kurikulum dalam berbagai jalur, jenjang, jenis pendidikan, manajemen kurikulum dan sebagainya. Kurikulum sebagai rencana diungkap beragam rencana dan rancangan atau desain kurikulum. Rencana bersifat menyeluruh untuk semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan atau khusus untuk jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. demikian pula dengan rancangan atau desain, terdapat desain berdasarkan konsep, tujuan, isi, proses, masalah, dan kebutuhan siswa
J. Galen Taylor dan William M. Alexander dalam buku curriculum planning for better teaching and learning (1956). Menjelaskan arti kurikulum sebagai berikut “segala usaha untuk mempengaruhi anak belajar, apakah dalam ruang kelas, di halaman sekolah atau diluar sekolah termasuk kurikulum.
Seperti halnya dengan definisi saylor dan Alexander, kurikulum tidak terbatas pada mata pelajaran akan tetapi juga meliputi kegiatan-kegiatan lain, di dalam dan diluar kelas, yang berada dibawah tanggung jawab sekolah.
Di Indonesia istilah “kurikulum” boleh dikatakan baru menjadi popular sejak tahun lima puluhan yang dipopulerkan oleh mereka yang memperoleh pendidikan di America serikat. Sebelumnya yang lazim digunakan ialah “rencana pelajaran” pada hakikatnya kurikulum sama artinya dengan rencana pelajaran.
Dalam teori praktik, pengertian kurikulum yang lama sudah banyak ditinggalkan. Para ahli-ahli pendidikan kebanyakan memberi arti atau istilah yang lebih luas. Perubahan ini terjadi karena ketidakpuasan dengan hasil pendidikan di sekolah dan ingin selalu memperbaiki.
Selain itu, yang mempengaruhi perubahan dari makna atau arti kurikulum adalah perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang dapat mengubah perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Untuk mengetahui perjalanan atau sejarah kurikulum yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
Tabel 1.1
Sejarah Kurikulum di Indonesia
Tahun
Kurikulum
Keterangan
1947
Rencana Pelajaran 1947
Kurikulum ini merupakan kurikulum pertama di Indonesia setelah kemerdekaan.
Istilah kurikulum masih belum digunakan. Sementara istilah yang digunakan adalah Rencana Pelajaran
1954
Rencana Pelajaran 1954
Kurikulum ini masih sama dengan kurikulum sebelumnya, yaitu Rencana Pelajaran 1947
1968
Kurikulum 1968
Kurikulum ini merupakan kurikulum terintegrasi pertama di Indonesia. Beberapa masa pelajaran, seperti Sejarah, Ilmu Bumi, dan beberapa cabang ilmu sosial mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahuan Sosial (Social Studies). Beberapa mata pelajaran, seperti Ilmu Hayat, Ilmu Alam, dan sebagainya mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahun Alam (IPS) atau yang sekarang sering disebut Sains.
1975
Kurikulum 1975
Kurikulum ini disusun dengan kolom-kolom yang sangat rinci.
1984
Kurikulum 1984
Kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975
1994
Kurikulum 1994
Kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1984
2004
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum ini belum diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Beberapa sekolah telah dijadikan uji coba dalam rangka proses pengembangan kurikulum ini
2008
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KBK sering disebut sebagai jiwa KTSP, karena KTSP sesungguhnya telah mengadopsi KBK. Kurikukulum ini dikembangkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).

B.     KURIKULUM SEBAGAI RENCANA PELAJARAN DAN PENGALAMAN BELAJAR
1.      Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran
Kurikulum ialah sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan. Mata ajaran (subject matter) dipandang sebagai pengalaman orang tua atau orang-orang pandai masa lampau, yang telah disusun secara sistematis dan logis. Misalnya, berkat pengalaman dan penemuan-penemuan masa lampau, maka diadakan pemilihan dan selanjutnya disusun secara sistematis, artinya menurut aturan tertentu; dan logis; artinya dapat diterima oleh akal dan pikiran. Mata ajaran mengisi materi pelajaran yang disampaikan kepada siswa, sehingga memperoleh sejumlah ilmu pengetahuan yang berguna baginya. Semakin banyak pengalaman dan penemuan-penemuan, maka semakin banyak pula mata ajaran yang harus disusun dalam kurikulum dan harus dipelajari oleh siswa di sekolah.
2.      Kurikulum sebagai rencana pembelajaran
Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa. Dengan program itu para siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan tujuan pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain sekolah menyediakan lingkungan bagi siswa yang memberikan kesempatan belajar. itu sebabnya, suatu kurikulum harus disusun sedemikian rupa agar maksud tersebut dapat tercapai. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa, seperti: bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan, perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah dan lain-lain; yang pada gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif. Semua kesempatan dan kegiatan yang akan dan perlu dilakukan oleh siswa direncanakan dalam suatu kurikulum. Hal ini berarti, semua hal dan semua orang yang terlibat dalam memberikan bantuan kepada siswa termasuk kedalam kurikulum.
3.      Kurikulum sebagai pengalaman belajar
Perumusan/pengertian kurikulum lainnya yang agak berbeda dengan pengertian-pengertian sebelumnya lebih menekankan bahwa kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar. kegiatan-kegiatan kurikulum tidak terbatas dalam ruang kelas saja, melainkan mencakup juga kegiatan-kegiatan diluar kelas. Tak ada pemisahan yang tegas antara intra dan ekstra kurikulum. Semua kegiatan yang memberikan pengalaman belajar/pendidikan bagi siswa pada hakikatnya adalah kurikulum.

C.    KURIKULUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003
Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau program Paket A dan Paket B. Setiap lembaga pendidikan ini memiliki tujuan yang berbeda. SD/MI memiliki tujuan yang tidak sama dengan SMP/MTs baik dalam pengertian ruang lingkup kualitas mau pun dalam pengertian jenjang kualitas. Oleh karena itu maka kurikulum untuk SD/MI berbeda dari kurikulum untuk SMP/MTs baik dalam pengertian dimensi kualitas mau pun dalam pengertian jenjang kualitas yang harus dikembangkan pada diri peserta didik.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
  1. Peningkatan iman dan takwa
  2. Peningkatan akhlak mulia
  3. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
  4. Keragaman potensi daerah dan lingkungan
  5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
  6. Tuntutan dunia kerja
  7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  8. Agama
  9. Dinamika perkembangan global
  10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Pasal ini jelas menunjukkan berbagai aspek pengembangan kepribadian peserta didik yang menyeluruh dan pengembangan pembangunan masyarakat dan bangsa, ilmu, kehidupan agama, ekonomi, budaya, seni, teknologi dan tantangan kehidupan global. Artinya, kurikulum haruslah memperhatikan permasalahan ini dengan serius dan menjawab permasalahan ini dengan menyesuaikan diri pada kualitas manusia yang diharapkan dihasilkan pada setiap jenjang pendidikan (pasal 36 ayat (2).
Secara formal, tuntutan masyarakat terhadap pendidikan juga diterjemahkan dalam bentuk rencana pembangunan pemerintah. Rencana besar pemerintah untuk kehidupan bangsa di masa depan seperti transformasi dari masyarakat agraris ke masyarakat industri, reformasi dari system pemerintahan sentralistis ke system pemerintahan disentralisasi, pengembangan berbagai kualitas bangsa seperti sikap dan tindakan demokratis, produktif, toleran, cinta damai, semangat kebangsaan tinggi, memiliki daya saing, memiliki kebiasaan membaca, sikap senang dan kemampuan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni, hidup sehat dan fisik sehat, dan sebagainya. Tuntutan formal seperti ini harus dapat diterjemahkan menjadi tujuan setiap jenjang pendidikan, lembaga pendidikan, dan pada gilirannya menjadi tujuan kurikulum.
Sayangnya, kurikulum yang dikembangkan di Indonesia masih membatasi dirinya pada posisi sentral dalam kehidupan akademik yang dipersepsikan dalam pemikiran perenialisme dan esensialisme. Konsekuensi logis dari posisi ini adalah kurikulum membatasi dirinya dan hanya menjawab tantangan dalam kepentingan pengembangan ilmu dan teknologi. Struktur kurikulum 2004 yang memberikan sks lebih besar pada mata pelajaran matematika, sains (untuk lebih mendekatkan diri pada istilah yang dibenarkan oleh pandangan esensialis), dan teknologi dengan mengorbankan Pengetahuan Sosial dan Ilmu Sosial, PPKN/kewarganegaraan, bahasa Indonesia dan daerah, serta bidang-bidang yang dianggap kurang “penting”. Alokasi waktu ini adalah “construct” para pengembang kurikulum dan jawaban kurikulum terhadap permasalahan yang ada.


D.    KURIKULUM PAI
1.      Pengertian kurikulum PAI
Kurikulum PAI pada hakikatnya adalah merupakan cita-cita, rencana ideal untuk mencapai tujan pendidikan. Sebagai rencana, cita-cita ideal pada hakikatnya bisa terlaksana bisa tidak, atau akan terlaksana seluruhnya, sebagian besar atau sebaliknya hanya sebagian kecil saja.
Siapa yang melaksanakan kurikulum PAI ini, tentunya adalah guru PAI.
Sebab guru PAI adalah orang yang bertanggung jawab dan langsung pelaksana kurikulum. Dengan kurikulum guru dapat merumuskan pembinaan kurikulum, jadwal pelaksanaan kurikulum dan sebagainya. Guru juga dapat merumuskan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai pada setiap mengajarkan pokok bahasan. Tanpa adanya kurikulum guru tidak akan dapat mengajar dengan baik, sebab tidak ada pedoman untuk menetapkan tujuan, isi/bahan pelajaran, metode sampai kepada evaluasi.
2.      Fungsi dan peranan kurikulum PAI dalam proses pendidikan mencakup beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Nasional
Kurikulum pada suatu sekolah merupakan suatu alat atau usaha dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan. Sehingga salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali tujuan yang dianggap selama ini digunakan oleh sekolah yang bersangkutan. Maksudnya adalah bila tujuan-tujuan yang diinginkan belum tercapai, maka sekolah tersebut cenderung untuk meninjau kembali kurikulumnya.
b.      Fungsi kurikulum bagi siswa
Kurikulum sebagai organisasi belajar tersusun disiapkan untuk siswa sebagai salah satu konsumsi pendidikan mereka. Dengan demikian diharapkan mereka akan mendapat sejumlah pengalaman baru yang kelak kemudian hari dapat dikembangkan seiramadengan perkembangan siswa, guna melengkapi bekal hidupnya.


c.       Fungsi kurikulum bagi guru
Ada beberapa fungsi kurikulum bagi guru, diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Sebagai pedoman kerja dalam menyusun atau mengorganisasikan pengalaman belajar siswa
2)      Sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak didik dalam rangka menyerap sejumlah pengalaman yang dibutuhkan.
d.      Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah dan pembina sekolah
Anatara lain:
1)      Sebagai pedoman dalam mengadakan fungsi supervisi yaitu memperbaiki situasi belajar
2)      Sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam menciptakan situasi untuk menun jang situasi belajar anak ke arah yang lebih baik
3)      Sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam memberikan bantuan kepada guru untuk mempernaiki situasi mengajar
4)      Dapat dijadikan pedoman untuk mengembangkan kurikulum lebih lanjut
5)      Sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi kemajuan belajar mengajar.

e.       Fungsi kurikulum bagi orang tua siswa
Kurikulum bagi orang tua siswa mempunyai fungsi agar orang tua siswa dapat berpartisipasi membantu usaha sekolah dalam memajukan putra putrinya. Bantuan dapat berupa konsultasi langsung dengan sekolah atau guru mengenai masalah-masalah yang menyangkut anak-anak mereka. Bantuan yang berupa materi dapat melalui lembaga komite sekolah atau dewan pendidikan atau BP3.




BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah.
Dalam hal ini, ijazah merupakan satu bukti bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ke tempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu pelajaran yang ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu.



DAFTAR PUSTAKA


Hasan Basri, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2009).

Muslam, Pengembangan Kurikulum PAI, (Semarang: PKPI2,2003).

Nana Syaudih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, (Bandung: Rosdakarya, 2007).

Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007).

0 komentar:

 
Top