BAB I
PENDAHULUAN
Ummat Islam adalah
ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka
menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan
yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu
ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam. Kenyataan bahwa ummat Islam kini jauh dari kondisi
ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri
(QS. Ar-Ra'du: 11).
Potensi-potensi dasar
yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal.
Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi
sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu
dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid),
tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian,
kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga
makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan
makin dapat dipersempit. Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani
secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan
dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ZAKAT, MACAM-MACAM ZAKAT, HARTA YANG WAJIB
DIZAKATI, PENGELOLAAN ZAKAT DAN MUSTAHIQ
A. PENGERTIAN ZAKAT DAN MACAM-MACAMNYA
1.
Pengertian Zakat
Secara etimologi, zakat memiliki arti berkembang, bertambah, banyak dan
dan berkah. Maka daripada itu, dikatakan tumbuhan telah berzakats apabila
tumbuhan tersebut telah bertambah besar, nafkah itu telah berzakat apabila
nafkah tersebut telah diberkahi dan si fulan itu bersifat zakat apabila ia
memiliki banyak kebaikan. Shadaqah dinamakan pula zakat, karena shodaqah
merupakan penyebab berkembangnya dan diberkahinya harta.[1]
Akan tetapi, istilah ini kemudian ditegaskan, bila merujuk pada zakat maka
dinamakan shadaqah wajib, sedangkan untuk selain zakat maka dinamakan shadaqah
atau sedekah.[2]
Zakat menurut istilah agama Islam
artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak
menerimanya, dengan beberapa syarat.[3]
Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardhu ‘ain atas
tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun
kedua Hijriah.[4]
Sedangkan menurut Nurul Huda dan Mohammad Heykal, zakat merupakan kata
dasar zaka yang berarti suci, berkah,
tumbuh dan terpuji. Adapun dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah barang atau harta
tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang yang berhak
menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[5]
Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah menyebutkan secara jelas berbagai
ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang
diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerima zakat tersebut.[6]
Adapun dasar hukum yang mewajibkan zakat adalah sebagai berikut seperti Firman
Allah:
óOs9r& ts? n<Î) tûïÏ%©!$# @Ï% öNçlm; (#þqÿä. öNä3tÏ÷r& (#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$# $¬Hs>sù |=ÏGä. ãNÍkön=tã ãA$tFÉ)ø9$# #sÎ) ×,Ìsù öNåk÷]ÏiB tböqt±øs }¨$¨Z9$# Ïpuô±yx. «!$# ÷rr& £x©r& Zpuô±yz 4 (#qä9$s%ur $oY/u zOÏ9 |Mö6tGx. $uZøn=tã tA$tFÉ)ø9$# Iwöqs9 !$oYs?ö¨zr& #n<Î) 9@y_r& 5=Ìs% 3 ö@è% ßì»tFtB $u÷R9$# ×@Î=s% äotÅzFy$#ur ×öyz Ç`yJÏj9 4s+¨?$# wur tbqßJn=ôàè? ¸xÏGsù ÇÐÐÈ
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang
dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), Dirikanlah
sembahyang dan tunaikanlah zakat!" setelah diwajibkan kepada mereka
berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada
manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu
takutnya. mereka berkata: "Ya Tuhan kami, Mengapa Engkau wajibkan
berperang kepada Kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang)
kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah:
"Kesenangan di dunia Ini Hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk
orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun.” (Q.S.
An-Nisa”: 77).[7]
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan
Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).[8]
Zakat diberikan kepada delapan golongan, yang telah disebutkan oleh
Allah SWT. yaitu dalam firmannya yang
berbunyi sebagai berikut:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60).[9]
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan yang
menjadi syarat wajib dikeluarkannya zakat adalah sebagai berikut:
a) Muslim
b) Aqil
c) Baligh
d) Memiliki harta yang mencapai nishab.
2.
Macam-macam Zakat
Zakat dibagi menjadi dua macam yaitu zakat maal atau zakat harta dan zakat Nafs
(jiwa) atau disebut juga sebagai zakat fitri. Adapun penjelasan dari kedua
zakat tersebut sebagai berikut:
a)
Zakat Fitrah (jiwa)
Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab
diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula
dengan sedekah. Lafadh sedekah
menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat
pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu
untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian,
sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan
perbuatannya.[10]
Zakat fitrah diwajibkan
pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada
gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka
dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.[11]
Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan setelah
terbenamnya matahari pada hariyang penghabisan dari bulan Ramadhan. Adapun yang
terbaik sekali adalah mengeluarkan sesudah selesainya shalat fardhu (yaitu
sholat subuh) dan sebelum shalat hari raya dikerjakan, selanjutnya haramlah
mengakhirkan pengeluaran zakat fitrah itu sampai pada waktu sesudah shalat hari
raya selesai dilaksanakan.[12]
b)
Zakat Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat),
harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar'a, harta
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1)
Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2)
Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.[13]
Sedangkan Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di
Zakati ada beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1)
Milik Penuh (Almilkuttam)
2) Berkembang
3) Cukup Nishab
4) Lebih
Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
5) Bebas
Dari hutang
B. HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Ada beberapa harta yang wajib dizakati oleh
orang Muslim diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Binatang
ternak
2.
Emas
dan perak
3.
Biji
makanan yang mengenyangkan
4.
Buah-buahan
5.
Harta
perniagaan.[15]
C. PENGELOLAAN ZAKAT
1.
Pengertian pengelolaan zakat
Pengeloaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat (pasal 1 angka 1 undang-undang). Sedangkan
pengertian zakat menurut undang-undang diatas adalah harta harta yang wajib
disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh seorang
muslim sesuai dengan ketentuan agama diberikan kepada yang berhak menerimanya.[16]
Jadi, dalam pengelolaan zakat
dapat dipikirkan cara-cara pelaksanaannya dengan ilmu pengetahuan yang sesuai
dengan tujuan zakat ialah meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat yang
lemah ekonomi dan mempercepat kemajuan agama Islam menuju tercapainya
masyarakat yang adil, maju dan makmur diridhoi oleh Allah SWT.
Apabila tidak mencukupi dana yang
dikumpulkan melalui zakat (2,5 kg) maka Islam memberikan pemungutan tambahan
terhadap harta kekayaan masyarakat. Seperti yang ditegaskan oleh hadits Nabi
Muhammad
D.
إنَّ
فىِ المَالِ حَقًّاسِوَى الزَّكَاةِ.
Artinya : Sesungguhnya didalam harta kekayaan itu
ada selain zakat.
Pada intinya, Islam
membukakan pintu kesejahteraan pemerataan ekonomi menuju ke masyarakat yang
adil dan makmur. Disini selain harta kekayaan disalurkan untuk zakat, harta itu
bisa disalurkan misalnya lewat shadaqah dan infaq.
2. Asas Pengelolaan
Pengelolaan zakat berasaskan iman
dan takwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 4 undang-undang).
3. Tujuan pengelolaan zakat
Ada beberapa tujuan dari pengelolaan
zakat diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, sesuai
dengan tuntutan zaman.
b) Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c) Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat (pasal 5
undang-undang).
E. MUSTAHIQ ZAKAT
Ada
delapan golongan yang berhak menerima zaskat (mustahiq zakat) diantaranya adalah sebagai berikut:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60).[17]
Ayat diatas menunjukan
dengan jelas menggunakan kata innama, ini
menunjukan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan saja, tidak untuk
yang lainnya. Adapun delapan golongan tersebut sebagai berikut:
1. Fakir
Terdapat perbedaan interpretasi
ulama fiqih dalam mendefinisikan orang fakir (al-faqr, jamaknya al-fuqara).
Imam abu Hanifah berpendapat orang fakir
adalah orang yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari. Adapun menurut jumhur ulama fakir adalah orang-orang yang
tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang,
pangan, tempat tinggal, dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk dirinya
sendiri maupun untuk keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
2. Miskin
Dalam mendefinisikan orang miskin
(al-miskin, jamaknya al-masakin)pun, kedua golongan ulama
diatas berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah, orang miskin adalah orang
yang memiliki pekerjaan tetap tetapi tiddak dapat mencukupi kebutuhannya
sehari-hari. Jumhur ulama mengatakan bahwa orang miskin adalah orang yang
mempunya harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan diri dan
tanggungannya, tetapi penghasilan tersebut tidak mencukupi.
3. Amil zakat
Yaitu orang-orang yang bertugas
mengambil zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada para mustahiq.
4. Mu’allaf
Mu’allaf adalah orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya
untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan Islamnya, atau untuk mencegah keburukan
sikapnya terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan dukungannya terhadap kaum
muslimin.
5. Memerdekakan Budak
Zakat dapat juga digunakan untuk
membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:
a) Membantu para budak mukatab, yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah
tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka.
b) Atau dengan membeli budak kemudian dimerdekakannya.
6. Orang-orang yang berutang (Al-Gharim)
Al-Gharim adalah orang yang berhutang dan tidak mampu
membayarnya. Ada dua macam jenis gharim, yaitu untuk kepentingan dirinya
sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk menutup kebutuhan primer pribadi dan
orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti rumah, makan, pernikahan,
perabotan. Atau orang yang terkena musibah sehingga kehilangan hartanya, dan
memaksanya untuk berhutang.
7. Sabilillah
Menurut empat madzhab, mereka
bersepakat bahwa jihad termasuk ke dalam makna fi sabilillah, dan zakat diberikan kepadanya sebagai personil mujahidin. Sedangkan pembagian zakat
kepada selain keperluan zakat, madzhab Hannafi tidak sependapat dengan madzhab
lainnya, sebagaimana mereka telah bersepakat untuk tidak memperbolehkan
penyaluran zakat kepada proyek kebaikan umum lainnya seperti majid, madrasah,
dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil
Menurut jumhur ulama, ibnu sabil adalah musafir yang melakukan suatu perjalanan bukan untuk maksiat dan
dalam perjalanan itu mereka kehabisan bekal. Yusuf al-Qardawi, setelah
mendiskusikan beberapa ayat, mengatakan bahwa Al-qur’an meneyebutkan yang
disebut “perjalanan” yang disuruh dan dirangsang oleh Allah SWT itu adalah:
a) Orang-orang yang melakukan perjalanan untuk mencari
rezeki
b) Para penuntut ilmu
c) Berjihad/perang dijalan Allah SWT
d) Melaksanakan haji ke Baitullah.
Oleh sebab itu, Yusuf
al-Qardawi berpendapat bahwa ibnu sabil
dalam kaitannya dengan zakat adalah seluruh bentuk perjalanan yang dilakukan
untuk kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali pada agama Islam atau
masyarakat Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan makalah diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa Secara etimologi, zakat memiliki arti berkembang,
bertambah, banyak dan dan berkah. Maka daripada itu, dikatakan tumbuhan telah
berzakats apabila tumbuhan tersebut telah bertambah besar, nafkah itu telah
berzakat apabila nafkah tersebut telah diberkahi dan si fulan itu bersifat
zakat apabila ia memiliki banyak kebaikan. Shadaqah dinamakan pula zakat,
karena shodaqah merupakan penyebab berkembangnya dan diberkahinya harta.
Akan tetapi, istilah ini kemudian ditegaskan,
bila merujuk pada zakat maka dinamakan shadaqah wajib, sedangkan untuk selain
zakat maka dinamakan shadaqah atau sedekah. Zakat ada dua macam diantaranya
yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat maal (harta).
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta:
Kathoda, 2005).
El-Madani,
Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang
Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013).
El-Madani,
Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang
Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013).
Moch.
Abdai Rathomy, Permulaan Fiqih, (Surabaya:
Penerbit Imam, tt).
Nurul
Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).
Rachmad
Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung:
Pustaka Setia, 2000).
Sulaiman
Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar
Baru Algensindo Offset, 1994).
Suparman Usman, Hukum
Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Indonesia, (Jakarta:
Gaya Media Pratama, 2002).
[1] El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang Kewajiban Zakat dan Cara
Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013), hal. 139.
[2] Ibid, hal. 139.
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru
Algensindo Offset, 1994), hal. 192.
[4] Ibid, hal. 192.
[5]
Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010),
hal.293.
[6]
Ibid, hal. 293.
[7] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta:
Kathoda, 2005), hal. 117.
[8] Ibid, hal. 273.
[9] Ibid, hal. 264.
[10] Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia,
2000), hal. 32.
[11] Ibid, hal. 32.
[12] Moch. Abdai Rathomy, Permulaan Fiqih, (Surabaya: Penerbit
Imam, tt), hal. 80.
[13]
El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang
Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013), hal. 139.
[14] Ibid, hal. 150.
[15] Sulaiman Rasjid, Opcit, hal.193-197.
[16] Suparman Usman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam
dalam Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), Cet. II, hal. 164.
[17] Ibid, hal. 264.
4 komentar:
Kok arab nya gk muncul ys
Kok arab nya gk muncul ys
itu d bkin manual j mbk, pke quran in word aplikasinya yar bisa kliatan arabnya
itu d bkin manual j mbk, pke quran in word aplikasinya yar bisa kliatan arabnya
Post a Comment