BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Didalam kehidupan
didunia ini, pasti banyak orang yang menginginkan
sesuatu seperti pacaran, menikah, sholat puasa dan lain sebagainya. Banyak
orang juga yang melanggar larangan yang sudah di tuliskan atau digariskan oleh
Allah SWT. dalam Al-Qur’an bahwa dalam pacaran
itu tidak boleh melakukan hubungan badan diluar nikah, kemudian dalam rumah
tangga dilarang untuk melakukan hubungan badan di waktu bulan romadhon di siang
hari. Pelanggaran-pelanggaran tersebut disebut dengan hudud.
Hudud sendiri mempunyai
arti hukuman atas orang yang melanggar sesuatu dalam ajaran Islam. Disini
penulis akan menjelaskan tentang materi Hudud (hukuman) dimana disini akan
penulis jelaskan secara ringkas dan jelas mengenai hukuman atau Hudud tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
HUDUD (HUKUMAN)
A.
DEFINISI HUDUD (HUKUMAN)
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang diwajibkan
atas orang yang melanggar larangan-larangan tertentu, yaitu sebagai berikut:
B.
LARANGAN BERZINA
Zina yang mewajibkan hukuman ialah memasukan
kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang diingini
lagi haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini misalnya
mayat atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri
waktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu
haram, begitu juga mencampuri binatang. Orang berzina ada dua macam yaitu
sebagai berikut:
1.
Zina Muhson
Yaitu
orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan
yang sah. Hukuman terhadap zina muhson ini adalah di rajam (dilempari dengan
batu yang sederhana sampai mati).
2.
Zina Ghoiru
Muhson
Yaitu
gadis dengan bujang. Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali dan
diasingkan ke luar negeri selama satu tahun.
C.
LARANGAN MENUDUH ORANG BERZINA
Larangan menuduh orang berbuat zina termasuk dosa
besar, dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka di dera sebanyak delapan
puluh kali, dan hamba empat puluh dera, dengan beberapa syarat yang akan
dibahas kemudian. Allah SWT. berfirman
sebagai berikut:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang
yang fasik.” (Q.S. An-Nur: 4).
Adapun dalil-dalil hukuman terhadap hamba (empat
puluh kali dera) ialah ayat diatas, yaitu surat An-Nisa ayat 25. Syarat-syarat
tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali, yaitu:
1.
Orang yang menuduh
itu sudah balig, berakal, dan bukan ibu, bapak atau nenek dan seterusnya dari
yang dituduh
2.
Orang yang dituduh
adalah orang Islam, sudah balig, berakal, merdeka, dan terpelihara (orang
baik).
D.
GUGURNYA HUKUM DERA MENUDUH
Hukum tuduhan dari yang menuduh gugur dengan tiga
jalan. Adapun ketiga jalan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Mengemukakan
saksi empat orang, menerangkan bahwa orang yang tertuduh itu betul-betul
berzina
2.
Dimaafkan oleh
yang tertuduh
3.
Orang yang
menuduh istrinya yang berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan Li’an.
E.
LARANGAN MEMINUM-MINUMAN KERAS (MEMABUKAN)
Meminum-minuman keras yang memabukan, misalnya arak
dan sebagainya hukumnya haram, dan merupakan sebagian dari dosa besar karena
menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak karena
akal itu, sungguh penting dan berguna. Maka wajib untuk dipelihara dengan
sebaik-baiknya.
Tiap-tiap minum-minuman yang memabukan diminum
banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak sampai
memabukan Allah SWT. berfirman yang
berbunyi:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah: 90).
Orang yang meminum-minuman keras wajib didera empat
puluh kali apabila ada saksi dua orang laki-laki atau dia mengaku sendiri.
Bukan saja minuman, tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti candu
dan lain sebagainya, hukumnya juga haram karena termasuk dalam arti memabukan.
F.
LARANGAN MENCURI
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan
diam-diam, diambil dari tempat penyimpananya. Mencuri adalah sebagian dari dosa
besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya. Apabila ia mencuri
untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangan yang kanan (dari pergelangan
tapak tangan). Bila mencuri kedua kali, dipotong kaki kirinya (dari ruas tumit),
mencuri yang ketiga dipotong tangannya yang kiri, dan yang keempat maka
dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, maka dipenjarakan
sampai ia tobat.
G.
HUKUMAN BAGI PERAMPOK
Perampok
ada empat (4) macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Membunuh orang
yang dirampoknya dan diambil hartanya. Dalam hal ini hukumannya wajib dibunuh,
sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur).
2.
Membunuh orang
yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil, hukumnya ia hanya wajib
dibunuh saja.
3.
Hanya mengambil
harta bendanya saja, sedangkan orangnya tidak dibunuhnya, sedangkan harta benda
yang diambilnya sedikitnya satu nisab. Perampok yang seperti ini hukumnya
dipotong tangannya yang kanan dan kakinya yang kiri.
4.
Perampok yang
menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda hukumnya
hendaklah diberi hukuman penjara atau hukuman lainnya yang dapat menjadi pelajaran
kepadanya, agar ia tidak mengulanginya yang tidak baik itu.
H.
MEMBELA DIRI
Membela diri adalah suatu kewajiban yang penting
sekali bagi tiap-tiap orang. Allah SWT. berfirman yang berbunyi sebagai berikut:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Artinya
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik.” (Q.S. Al-Baqarah: 195).
Apabila hendak membela diri, keluarga, harta, dan
lain sebagainya seseorang sampai
membunuh orang yang menganiayanya, maka ia tidak berdosa dan tidak di qisas.
Cara membela diri hendaklah dengan tertib. Pertama,
dengan cara yang seenteng-entengnya, kemudian lebih keras sedikit, lalu yang
lebih keras lagi dan seterusnya.
I.
BUGAH
Bugah adalah kaum muslim yang tidak taat kepada imam
muslimin (khalifah) karena ada kekeliruan (keraguan) paham. Apabila dalam Negara Islam terdapat kaum bugah, wajib atas imam (khalifah) memerangi mereka dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Ada kekuasaan pada
mereka, berarti mereka dapat melawan imam
2.
Mereka telah
keluar dari imam (tidak mengikuti perintah imam lagi)
3.
Penyebab mereka
keluar dari imam karena ada kekeliruan atau keraguan pahham, dan dengan
kekeliruan paham ini mereka berpendapat
bahwa mereka boleh keluar dari perlindungan imam mereka.
J.
RIDDAH
Riddah adalah keluar dari agama Islam, baik pada agama
yang lain atau menjadi tidak beragama.
Terjadinya karena ada tiga sebab diantara ketiga sebab itu adalah:
1.
Perbuatan yang
mengkafirkan, seperti sujud pada berhala, menyembah bulan, batu dan lain
sebagainya
2.
Perkataan yang
mengkafirkan, seperti menghinakan Allah SWT. Atau Rasul-Nya begitu juga memakai
salah seorang nabi Allah.
3.
Iktikad
(keyakinan) seperti mengiktikadkan alam kekal, Allah baru, menghalalkan zina,
menghalalkan minuman haram, begitu juga mengharamkan yagn disepakati ulama akan
halalnya.
K.
MENINGGALKAN SHALAT
Orang yang meninggalkan shalat fardhu yang lima,
kalau ia meninggalkan karena ingkar (membantah) akan wajibnya (sedangkan ia
tidak ada uzur), maka ia dianggap kafir seperti murtad, karena ia menyangkal
(membantah) perintah Allah yang paling istimewa, sepakat ulama atas wajibnya, dan
dapat diketahui dengan mudah. Orang yang semacam ini berarti juga mendustakan
Allah dan Rasul-Nya, maka ia wajib dihukum mati seperti orang-orang murtad,
juga tidak dimandikan, tidak disalatkan, dan tidak dikuburkan dipekuburan orang
Islam.
Kalau
seseorang meninggalkan salat karena malas saja, sedangkan ia mengakui akan
wajibnya, maka ia tetap dianggap orang Islam, dan wajib disuruh tobat. Kalau ia
tobat (berarti ia kembali mengerjakan salat), ia tidak dihukum mati. Tetapi
kalau ia tidak mau tobat (tidak salat) ia dihukum mati juga; hanya, hukum mati
di sini dianggap siksaan, karena dia masih dianggap orang Islam. Oleh karena
itu, dia tetap dimandikan, dishalatkan dan dikuburkan dipekuburan orang Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa hukuman atau
dalam Bahasa Arab yaitu Hudud adalah hukum yang diberikan kepada setiap orang
yang melakukan kesalahan yang sudah ditentukan oleh Agama Islam. Hudud tersebut
ada banyak sekali. Banyak orang juga yang melanggar larangan yang sudah di
tuliskan atau digariskan oleh Allah SWT. dalam
Al-Qur’an bahwa dalam pacaran itu tidak boleh melakukan hubungan badan
diluar nikah, kemudian dalam rumah tangga dilarang untuk melakukan hubungan
badan di waktu bulan romadhon di siang hari. Pelanggaran-pelanggaran tersebut
disebut dengan hudud.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid, Fiqih Muamalah, Jakarta: Sinar Baru Al-Gensindo, 1954.
0 komentar:
Post a Comment