BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Didalam kehidupan didunia ini,  pasti banyak orang yang menginginkan sesuatu seperti pacaran, menikah, sholat puasa dan lain sebagainya. Banyak orang juga yang melanggar larangan yang sudah di tuliskan atau digariskan oleh Allah SWT. dalam  Al-Qur’an bahwa dalam pacaran itu tidak boleh melakukan hubungan badan diluar nikah, kemudian dalam rumah tangga dilarang untuk melakukan hubungan badan di waktu bulan romadhon di siang hari. Pelanggaran-pelanggaran tersebut disebut dengan hudud.
Hudud sendiri mempunyai arti hukuman atas orang yang melanggar sesuatu dalam ajaran Islam. Disini penulis akan menjelaskan tentang materi Hudud (hukuman) dimana disini akan penulis jelaskan secara ringkas dan jelas mengenai hukuman atau Hudud tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN
HUDUD (HUKUMAN)

A.    DEFINISI HUDUD (HUKUMAN)
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-larangan tertentu, yaitu sebagai berikut:

B.     LARANGAN BERZINA
Zina yang mewajibkan hukuman ialah memasukan kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri waktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram, begitu juga mencampuri binatang. Orang berzina ada dua macam yaitu sebagai berikut:
1.      Zina Muhson
Yaitu orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap zina muhson ini adalah di rajam (dilempari dengan batu yang sederhana sampai mati).
2.      Zina Ghoiru Muhson
Yaitu gadis dengan bujang. Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan ke luar negeri selama satu tahun.
C.    LARANGAN MENUDUH ORANG BERZINA
Larangan menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar, dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka di dera sebanyak delapan puluh kali, dan hamba empat puluh dera, dengan beberapa syarat yang akan dibahas kemudian. Allah SWT. berfirman  sebagai berikut:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ  

Artinya “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (Q.S. An-Nur: 4).

Adapun dalil-dalil hukuman terhadap hamba (empat puluh kali dera) ialah ayat diatas, yaitu surat An-Nisa ayat 25. Syarat-syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali, yaitu:
1.      Orang yang menuduh itu sudah balig, berakal, dan bukan ibu, bapak atau nenek dan seterusnya dari yang dituduh
2.      Orang yang dituduh adalah orang Islam, sudah balig, berakal, merdeka, dan terpelihara (orang baik).

D.    GUGURNYA HUKUM  DERA MENUDUH
Hukum tuduhan dari yang menuduh gugur dengan tiga jalan. Adapun ketiga jalan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Mengemukakan saksi empat orang, menerangkan bahwa orang yang tertuduh itu betul-betul berzina
2.      Dimaafkan oleh yang tertuduh
3.      Orang yang menuduh istrinya yang berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan Li’an.

E.     LARANGAN MEMINUM-MINUMAN  KERAS (MEMABUKAN)
Meminum-minuman keras yang memabukan, misalnya arak dan sebagainya hukumnya haram, dan merupakan sebagian dari dosa besar karena menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak karena akal itu, sungguh penting dan berguna. Maka wajib untuk dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Tiap-tiap minum-minuman yang memabukan diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak sampai memabukan Allah SWT. berfirman  yang berbunyi:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  

Artinya “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah: 90).

Orang yang meminum-minuman keras wajib didera empat puluh kali apabila ada saksi dua orang laki-laki atau dia mengaku sendiri. Bukan saja minuman, tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti candu dan lain sebagainya, hukumnya juga haram karena termasuk dalam arti memabukan.

F.     LARANGAN MENCURI
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam, diambil dari tempat penyimpananya. Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya. Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangan yang kanan (dari pergelangan tapak tangan). Bila mencuri kedua kali, dipotong kaki kirinya (dari ruas tumit), mencuri yang ketiga dipotong tangannya yang kiri, dan yang keempat maka dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, maka dipenjarakan sampai ia tobat.

G.    HUKUMAN BAGI PERAMPOK
Perampok ada empat (4) macam, yaitu sebagai berikut:
1.      Membunuh orang yang dirampoknya dan diambil hartanya. Dalam hal ini hukumannya wajib dibunuh, sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur).
2.      Membunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil, hukumnya ia hanya wajib dibunuh saja.
3.      Hanya mengambil harta bendanya saja, sedangkan orangnya tidak dibunuhnya, sedangkan harta benda yang diambilnya sedikitnya satu nisab. Perampok yang seperti ini hukumnya dipotong tangannya yang kanan dan kakinya yang kiri.
4.      Perampok yang menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda hukumnya hendaklah diberi hukuman penjara atau hukuman lainnya yang dapat menjadi pelajaran kepadanya, agar ia tidak mengulanginya yang tidak baik itu.

H.    MEMBELA DIRI
Membela diri adalah suatu kewajiban yang penting sekali bagi tiap-tiap orang. Allah SWT. berfirman  yang berbunyi sebagai berikut:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  

Artinya “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Baqarah: 195).

Apabila hendak membela diri, keluarga, harta, dan lain sebagainya  seseorang sampai membunuh orang yang menganiayanya, maka ia tidak berdosa dan tidak di qisas. Cara membela diri hendaklah dengan tertib. Pertama, dengan cara yang seenteng-entengnya, kemudian lebih keras sedikit, lalu yang lebih keras lagi dan seterusnya.

I.       BUGAH
Bugah adalah kaum muslim yang tidak taat kepada imam muslimin (khalifah) karena ada kekeliruan (keraguan) paham. Apabila dalam  Negara Islam terdapat kaum bugah,  wajib atas imam (khalifah)  memerangi mereka dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Ada kekuasaan pada mereka, berarti mereka dapat melawan imam
2.      Mereka telah keluar dari imam (tidak mengikuti perintah imam lagi)
3.      Penyebab mereka keluar dari imam karena ada kekeliruan atau keraguan pahham, dan dengan kekeliruan  paham ini mereka berpendapat bahwa mereka boleh keluar dari perlindungan imam mereka.

J.      RIDDAH
Riddah adalah keluar dari agama Islam, baik pada agama yang  lain atau menjadi tidak beragama. Terjadinya karena ada tiga sebab diantara ketiga sebab itu adalah:
1.      Perbuatan yang mengkafirkan, seperti sujud pada berhala, menyembah bulan, batu dan lain sebagainya
2.      Perkataan yang mengkafirkan, seperti menghinakan Allah SWT. Atau Rasul-Nya begitu juga memakai salah seorang nabi Allah.
3.      Iktikad (keyakinan) seperti mengiktikadkan alam kekal, Allah baru, menghalalkan zina, menghalalkan minuman haram, begitu juga mengharamkan yagn disepakati ulama akan halalnya.

K.    MENINGGALKAN SHALAT
Orang yang meninggalkan shalat fardhu yang lima, kalau ia meninggalkan karena ingkar (membantah) akan wajibnya (sedangkan ia tidak ada uzur), maka ia dianggap kafir seperti murtad, karena ia menyangkal (membantah) perintah Allah yang paling istimewa, sepakat ulama atas wajibnya, dan dapat diketahui dengan mudah. Orang yang semacam ini berarti juga mendustakan Allah dan Rasul-Nya, maka ia wajib dihukum mati seperti orang-orang murtad, juga tidak dimandikan, tidak disalatkan, dan tidak dikuburkan dipekuburan orang Islam.
Kalau seseorang meninggalkan salat karena malas saja, sedangkan ia mengakui akan wajibnya, maka ia tetap dianggap orang Islam, dan wajib disuruh tobat. Kalau ia tobat (berarti ia kembali mengerjakan salat), ia tidak dihukum mati. Tetapi kalau ia tidak mau tobat (tidak salat) ia dihukum mati juga; hanya, hukum mati di sini dianggap siksaan, karena dia masih dianggap orang Islam. Oleh karena itu, dia tetap dimandikan, dishalatkan dan dikuburkan dipekuburan orang Islam.











BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa hukuman atau dalam Bahasa Arab yaitu Hudud adalah hukum yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan kesalahan yang sudah ditentukan oleh Agama Islam. Hudud tersebut ada banyak sekali. Banyak orang juga yang melanggar larangan yang sudah di tuliskan atau digariskan oleh Allah SWT. dalam  Al-Qur’an bahwa dalam pacaran itu tidak boleh melakukan hubungan badan diluar nikah, kemudian dalam rumah tangga dilarang untuk melakukan hubungan badan di waktu bulan romadhon di siang hari. Pelanggaran-pelanggaran tersebut disebut dengan hudud.



DAFTAR PUSTAKA


Sulaiman Rasjid, Fiqih Muamalah, Jakarta: Sinar Baru Al-Gensindo, 1954.

0 komentar:

 
Top