BAB
I
PENDAHULUAN
Bahan Belajar Mandiri ini membahas kurikulum sekolah
dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia yang sedang berlaku saat ini, yakni
Kurikulum 2004 atau yang lazim disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar
nasional pendidikan terdiri dari: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Kewenangan sekolah dalam
menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan
siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
daerah.
Dengan demikian daerah dan atau sekolah memiliki
cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan,
pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar
mengajar.
BAB II
PEMBAHASAN
KURIKULUM BAHASA DAN
SASTRA INDONESIA
A.
STURKTUR KURIKULUM DAN STANDAR
KOMPETENSI MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
Kurikulum yang dipakai saat ini, mengacu pada Undang-undang
No.20 tahun
2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara garis besar struktur kurikulum
berisi:
1. Sejumlah
mata pelajaran
2. Kegiatan
belajar pembiasaan
3. Alokasi
waktu
Mata pelajaran merupakan seperangkat kompetensi
dasar yang dibakukan dan substansi pelajaran mata pelajaran tertentu per satuan
pendidikan dan per kelas selama masa persekolahan. Mata pelajaran memuat
sejumlah kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa per kelas dan per
satuan pendidikan sesuai dengan tingkatan pencapaian hasil belajarnya. Tolok
ukur kompetensi dinyatakan dalam indikator.Mata pelajaran mengutamakan kegiatan
intruksional yang berjadwal dan berstruktur. Yang dimaksud kegiatan belajar
pembiasaan yaitu kegiatan yang mengutamakan pembentukan dan pengendalian perilaku
yang diwujudkan dalam kegiatan rutin, spontan, dan pengenalan unsur-unsur
penting kehidupan masyarakat. Alokasi waktu menunjukkan satuan waktu yang
digunakan untuk tatap muka. Kegiatan pembelajaran pembiasaan diselenggarakan
secara berkesinambungan mulai dari pendidikan taman kanak-kanak, pendidikan
dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Pada pendidikan kanak-kanak dan
raudhatul athfal serta pendidikan dasar diselenggarakan melalui kegiatan
terprogram yang diberikan alokasi waktu secara khusus. Sedangkan pada sekolah
menengah atas dan yang sederajat diselenggarakan melalui kegiatan
ekstrakurikuler yang tidak didan berikan alokasi secara khusus.
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indoneisa
disusun untuk meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia secara nasional. Saat
ini berbagai informasi dan kemajuan ilmu pengetahuan hadir dan tidak dapat
dicegah. Bagi sebagian masyarakat hal tersebut bermanfaat bagi kehidupan. Standar
kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan salah satu sarana yang
dapat mengakses berbagai informasi dan kemajuan tersebut. Untuk itu kemahiran
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia secara lisan dan tertulis harus benar-benar
dimiliki dan ditingkatkan.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan,
sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Kompetensi dapat dikenali melalui sejumlah hasil belajar dan indikatornya yang
dapat diukur dan diamati. Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar
yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual.
Kompetensi dikembangkan sejak taman kanak-kanak, kelas I SD sampai kelas XII
yang menggambarkan satu rangkaian kemampuan yang bertahap, berkelanjutan, dan
konsisten seiring dengan
perkembangan
psikologis peserta didik. Berikutnya di bawah ini
akan diuraikan hal-hal yang berkaitan dengan mata pelajaran
Bahasa Indonesia, sebelum membahas materi dan model pembelajaran
Bahasa
Indonesia untuk SD kelas rendah (kelas I-II).
1. Rasional
Mata pelajaran
Bahasa Indonesia diberikan di semua jenjang pendidikan formal. Dengan demikian
diperlukan standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia yang memadai dan
efektif sebagai alat berkomunikasi, berinteraksi sosial, media pengembangan
ilmu dan alat pemersatu bangsa. Daerah/sekolah dapat secara efektif menjabarkan
standar kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Standar kompetensi mata pelajaran
bahasa Indonesia bersumber pada hakikat pembelajaran bahasa, yaitu belajar
bahasa adalah belajar berkomunikasi dan belajar sastra adalah belajar
menghargai manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya.
Oleh karena itu,
pembelajaran Bahasa Indonesia mengupayakan peningkatan kemampuan siswa untuk
berkomunikasi secara lisan dan tertulis seta menghargai karya cipta bangsa
Indonesia. Standar kompetensi mata pelajaran bahasa Indonesia memberikan akses
pada situasi lokal dan global yang menekankan keterbukaan, kemasadepanan, dan kesejagatan.
Dengan demikian siswa menjadi terbuka terhadap beragam informasi dan dapat
menyaring yang berguna, belajar menjadi diri sendiri, dan menyadari akan eksistensi
budayanya sehingga tidak tercabut dari lingkungannya. Standar kompetensi mata
pelajaran bahasa Indonesia mengupayakan siswa dapat mengembangkan potensinya
sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, minat, serta dapat menumbuhkan penghargaan
terhadap hasil karya bangsa sendiri. Pada sisi lain sekolah atau daerah dapat
menyusun program pendidikan sesuai dengan keadaan siswa dan sumber belajar yang
tersedia.
2. Pengertian
Bahasa merupakan sarana untuk saling
berkomunikasi, saling berbagi pengalaman, saling belajar dari yang lain, serta
untuk meningkatkan pengetahuan intelektual dan kesusassteraan merupakan salah
satu sarana untuk menuju pemahaman tersebut. Standar kompetensi mata pelajaran
Bahasa Indonesia adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan
berbahasa, dan sikap positif terhadap Bahasa Indonesia, serta menghargai
manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.
B. FUNGSI
DAN TUJUAN KURIKULUM BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
1. Fungsi
Standar
kompetansi ini disiapkan dengan mempertimbangkan kedudukan dan fungsi Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara serta sastra Indonesia
sebagai hasil cipta intelektual produk budaya yang berkonsekuensi pada fungsi
mata pelajaran Bahasa Indonesia sebagai:
a)
Sarana pembinaan kesatuan dan kesatuan
bangsa
b)
Sarana peningkatan pengetahuan dan
keterampilan dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya
c)
Sarana peningkatan pengetahuan dan
keterampilan untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni
d)
Sarana penyebarluasan pemakaian Bahasa
Indonesia yang baik untuk keperluan menyangkut berbagai masalah
e)
Sarana pengembangan penalaran
f)
Sarana pemahaman beragam budaya
Indonesia melalui khazanah kesusastraan Indonesia.
2. Tujuan
Secara umum
tujuan pembelajaran Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Siswa menghargai dan mengembangkan
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (nasional) dan bahasa Negara.
b.
Siswa memahami Bahasa Indonesia dari
segi bentuk makna, dan fungsi, serta menggunakan dengan tepat dan kreatif untuk
bermacammacam tujuan, keperluan dan keadaan.
c.
Siswa memiliki kemampuan menggunakan
Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan itelektual, kematangan emosional,
dan kematangan sosial.
d.
Siswa memiliki disiplin dalam berpikir
dan berbahasa (berbicara dan menulis).
e.
Siswa mampu menikmati dan memanfaatkan
karya sastra untuk mengembangkan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual
manusia Indonesia.
C. RUANG
LINGKUP KURIKULUM BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
Ruang lingkup standar kompetensi mata pelajaran
Bahasa Indonesia SD dan MI terdiri dari aspek:
1.
Mendengarkan; seperti mendengarkan
berita, petunjuk, pengumuman, perintah, bunyi atau suara, bunyi bahasa, lagu,
kaset, pesan, penjelasan, laporan, ceramah, khotbah, pidato, pembicara
narasumber, dialog atau percakapan, pengumuman serta perintah yang didengar
dengan memberikan respon secara tepat serta mengapresiasi dan berekpresi sastra
melalui kegiatan mendengarkan hasil sastra berupa dongeng, cerita anak-anak,
cerita rakyat, cerita binatang, puisi anak, syair lagu, pantun dan menonton
drama anak.
2.
Berbicara; seperti mengungkapkan gagasan
dan perasaan; menyampaikan sambutan, dialog, pesan, pengalaman, suatu proses,
menceritakan diri sendiri, teman, keluarga, masyarakat, benda, tanaman,
binatang, pengalaman, gambar tunggal, gambar seri, kegiatan sehari-hari,
peristiwa, tokoh kesukaan/ketidaksukaan, kegemaran, peraturan, tata tertib,
petunjuk dan laporan serta mengapresiasi dan berekspresi sastra melalui
kegiatan melisankan hasil sastra berupa dongeng, cerita anak-anak, cerita
rakyat, cerita binatang, puisi anak, syair lagu, pantun, dan drama anak
3.
Membaca; seperti membaca huruf, suku
katam kata, kalimat, paragraph, berbagai teks bacaan, denah; petunjuk, tata
tertib, pengumuman, kamus, enslikopedia serta mengapresiasi dan berekspresi
sastra melalui kegiatan membaca hasil sastra berupa dongeng, cerita anak-anak,
cerita rakyar, cerita binatang, puisi anak, syair lagu, pantun, dan drama anak
kompetensi membaca juga diarahkan menumbuhkan budaya membaca.
4.
Menulis; seperti menulis karangan
naratif dan nonnaratif dengan tulisan rapi dan jelas dengan memperlihatkan
tujuan dan ragam pembaca, pemakaian ejaan dan tanda baca, dan kosakata yang
tepat dengan menggunakan kalimat tunggal dan kalimat majemuk serta mengapresiasi
dan berekspresi sastra melalui kegiatan menulis hasil sastra berupa cerita dan
puisi. Kompetensi menulis juga diarahkan menumbuhkan kebiasaan menulis.
D.
STANDAR KOMPETENSI LINTAS KURIKULUM
Standar kompetensi lintas kurikulum merupakan
kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat yang dibakukan dan harus
dicapai oleh siswa melalui pengalaman belajar. Standar Kompetensi Lintas
Kurikulum ini meliputi :
1. Memiliki
keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan
memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2. Menggunakan
bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan
informasi, serta untuk beriteraksi dengan orang lain.
3. Memilih,
memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan
hubungan
4. Memilih,
mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai
sumber
5. Memahami
dan menghargai lingkungan fisik, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan
pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat
6. Berpartisipasi,
berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global
berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis, dan histories.
7. Berkreasi dan menghargai karya artistic,
budaya dan intelektual serta menerapkan nilai-nilai leluhur untuk meningkatkan
kematangan pribadi menuju masyarakat beradab.
8. Berpikir
logis, kritis dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk
menghadapi berbagai kemungkinan
9. Menunjukkan
motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja sama dengan
orang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami
simpulkan bahwa Standar nasional pendidikan terdiri dari: standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan
merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan
dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
daerah.
Secara garis besar struktur kurikulum berisi:
1. Sejumlah
mata pelajaran
2. Kegiatan
belajar pembiasaan
3. Alokasi
waktu
DAFTAR PUSTAKA
Budiasih dan
Zuchdi, Darmiyati. 1997. Pendidikan
Bahasa dan Sastra Indonesia di Kelas Rendah. Jakarta. Dekdikbud.
Depdiknas. 2003.
Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Sekolah Dasar. Jakarta Depdiknas.
Hernawan, Asep
Herry. 2002. Kurikulum Pembelajaran. Bandung. Jurusan Kurikulim dan
Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universita Pendidikan Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment