BAB I
PENDAHULUAN


Bahan Belajar Mandiri ini membahas kurikulum sekolah dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia yang sedang berlaku saat ini, yakni Kurikulum 2004 atau yang lazim disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
 Standar nasional pendidikan terdiri dari: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
daerah.
Dengan demikian daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.


BAB II
PEMBAHASAN
KURIKULUM BAHASA DAN SASTRA INDONESIA



A.    STURKTUR KURIKULUM DAN STANDAR KOMPETENSI MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
Kurikulum yang dipakai saat ini, mengacu pada Undang-undang No.20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara garis besar struktur kurikulum berisi:
1.      Sejumlah mata pelajaran
2.      Kegiatan belajar pembiasaan
3.      Alokasi waktu

Mata pelajaran merupakan seperangkat kompetensi dasar yang dibakukan dan substansi pelajaran mata pelajaran tertentu per satuan pendidikan dan per kelas selama masa persekolahan. Mata pelajaran memuat sejumlah kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa per kelas dan per satuan pendidikan sesuai dengan tingkatan pencapaian hasil belajarnya. Tolok ukur kompetensi dinyatakan dalam indikator.Mata pelajaran mengutamakan kegiatan intruksional yang berjadwal dan berstruktur. Yang dimaksud kegiatan belajar pembiasaan yaitu kegiatan yang mengutamakan pembentukan dan pengendalian perilaku yang diwujudkan dalam kegiatan rutin, spontan, dan pengenalan unsur-unsur penting kehidupan masyarakat. Alokasi waktu menunjukkan satuan waktu yang digunakan untuk tatap muka. Kegiatan pembelajaran pembiasaan diselenggarakan secara berkesinambungan mulai dari pendidikan taman kanak-kanak, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Pada pendidikan kanak-kanak dan raudhatul athfal serta pendidikan dasar diselenggarakan melalui kegiatan terprogram yang diberikan alokasi waktu secara khusus. Sedangkan pada sekolah menengah atas dan yang sederajat diselenggarakan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang tidak didan berikan alokasi secara khusus.
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indoneisa disusun untuk meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia secara nasional. Saat ini berbagai informasi dan kemajuan ilmu pengetahuan hadir dan tidak dapat dicegah. Bagi sebagian masyarakat hal tersebut bermanfaat bagi kehidupan. Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan salah satu sarana yang dapat mengakses berbagai informasi dan kemajuan tersebut. Untuk itu kemahiran berkomunikasi dalam bahasa Indonesia secara lisan dan tertulis harus benar-benar dimiliki dan ditingkatkan.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi dapat dikenali melalui sejumlah hasil belajar dan indikatornya yang dapat diukur dan diamati. Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual. Kompetensi dikembangkan sejak taman kanak-kanak, kelas I SD sampai kelas XII yang menggambarkan satu rangkaian kemampuan yang bertahap, berkelanjutan, dan konsisten seiring dengan
perkembangan psikologis peserta didik. Berikutnya di bawah ini akan diuraikan hal-hal yang berkaitan dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, sebelum membahas materi dan model pembelajaran Bahasa Indonesia untuk SD kelas rendah (kelas I-II).
1.      Rasional
Mata pelajaran Bahasa Indonesia diberikan di semua jenjang pendidikan formal. Dengan demikian diperlukan standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia yang memadai dan efektif sebagai alat berkomunikasi, berinteraksi sosial, media pengembangan ilmu dan alat pemersatu bangsa. Daerah/sekolah dapat secara efektif menjabarkan standar kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Standar kompetensi mata pelajaran bahasa Indonesia bersumber pada hakikat pembelajaran bahasa, yaitu belajar bahasa adalah belajar berkomunikasi dan belajar sastra adalah belajar menghargai manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya.
Oleh karena itu, pembelajaran Bahasa Indonesia mengupayakan peningkatan kemampuan siswa untuk berkomunikasi secara lisan dan tertulis seta menghargai karya cipta bangsa Indonesia. Standar kompetensi mata pelajaran bahasa Indonesia memberikan akses pada situasi lokal dan global yang menekankan keterbukaan, kemasadepanan, dan kesejagatan. Dengan demikian siswa menjadi terbuka terhadap beragam informasi dan dapat menyaring yang berguna, belajar menjadi diri sendiri, dan menyadari akan eksistensi budayanya sehingga tidak tercabut dari lingkungannya. Standar kompetensi mata pelajaran bahasa Indonesia mengupayakan siswa dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, minat, serta dapat menumbuhkan penghargaan terhadap hasil karya bangsa sendiri. Pada sisi lain sekolah atau daerah dapat menyusun program pendidikan sesuai dengan keadaan siswa dan sumber belajar yang tersedia.
2.      Pengertian
Bahasa merupakan sarana untuk saling berkomunikasi, saling berbagi pengalaman, saling belajar dari yang lain, serta untuk meningkatkan pengetahuan intelektual dan kesusassteraan merupakan salah satu sarana untuk menuju pemahaman tersebut. Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap Bahasa Indonesia, serta menghargai manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.

B.     FUNGSI DAN TUJUAN KURIKULUM BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
1.      Fungsi
Standar kompetansi ini disiapkan dengan mempertimbangkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara serta sastra Indonesia sebagai hasil cipta intelektual produk budaya yang berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa Indonesia sebagai:
a)      Sarana pembinaan kesatuan dan kesatuan bangsa
b)      Sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya
c)      Sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d)     Sarana penyebarluasan pemakaian Bahasa Indonesia yang baik untuk keperluan menyangkut berbagai masalah
e)      Sarana pengembangan penalaran
f)       Sarana pemahaman beragam budaya Indonesia melalui khazanah kesusastraan Indonesia.
2.      Tujuan
Secara umum tujuan pembelajaran Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Siswa menghargai dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (nasional) dan bahasa Negara.
b.      Siswa memahami Bahasa Indonesia dari segi bentuk makna, dan fungsi, serta menggunakan dengan tepat dan kreatif untuk bermacammacam tujuan, keperluan dan keadaan.
c.       Siswa memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan itelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial.
d.      Siswa memiliki disiplin dalam berpikir dan berbahasa (berbicara dan menulis).
e.       Siswa mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk mengembangkan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
C.    RUANG LINGKUP KURIKULUM BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
Ruang lingkup standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia SD dan MI terdiri dari aspek:
1.      Mendengarkan; seperti mendengarkan berita, petunjuk, pengumuman, perintah, bunyi atau suara, bunyi bahasa, lagu, kaset, pesan, penjelasan, laporan, ceramah, khotbah, pidato, pembicara narasumber, dialog atau percakapan, pengumuman serta perintah yang didengar dengan memberikan respon secara tepat serta mengapresiasi dan berekpresi sastra melalui kegiatan mendengarkan hasil sastra berupa dongeng, cerita anak-anak, cerita rakyat, cerita binatang, puisi anak, syair lagu, pantun dan menonton drama anak.
2.      Berbicara; seperti mengungkapkan gagasan dan perasaan; menyampaikan sambutan, dialog, pesan, pengalaman, suatu proses, menceritakan diri sendiri, teman, keluarga, masyarakat, benda, tanaman, binatang, pengalaman, gambar tunggal, gambar seri, kegiatan sehari-hari, peristiwa, tokoh kesukaan/ketidaksukaan, kegemaran, peraturan, tata tertib, petunjuk dan laporan serta mengapresiasi dan berekspresi sastra melalui kegiatan melisankan hasil sastra berupa dongeng, cerita anak-anak, cerita rakyat, cerita binatang, puisi anak, syair lagu, pantun, dan drama anak
3.      Membaca; seperti membaca huruf, suku katam kata, kalimat, paragraph, berbagai teks bacaan, denah; petunjuk, tata tertib, pengumuman, kamus, enslikopedia serta mengapresiasi dan berekspresi sastra melalui kegiatan membaca hasil sastra berupa dongeng, cerita anak-anak, cerita rakyar, cerita binatang, puisi anak, syair lagu, pantun, dan drama anak kompetensi membaca juga diarahkan menumbuhkan budaya membaca.
4.      Menulis; seperti menulis karangan naratif dan nonnaratif dengan tulisan rapi dan jelas dengan memperlihatkan tujuan dan ragam pembaca, pemakaian ejaan dan tanda baca, dan kosakata yang tepat dengan menggunakan kalimat tunggal dan kalimat majemuk serta mengapresiasi dan berekspresi sastra melalui kegiatan menulis hasil sastra berupa cerita dan puisi. Kompetensi menulis juga diarahkan menumbuhkan kebiasaan menulis.

D.    STANDAR KOMPETENSI LINTAS KURIKULUM
Standar kompetensi lintas kurikulum merupakan kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat yang dibakukan dan harus dicapai oleh siswa melalui pengalaman belajar. Standar Kompetensi Lintas Kurikulum ini meliputi :
1.      Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.      Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk beriteraksi dengan orang lain.
3.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan
4.      Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber
5.      Memahami dan menghargai lingkungan fisik, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat
6.      Berpartisipasi, berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis, dan histories.
7.       Berkreasi dan menghargai karya artistic, budaya dan intelektual serta menerapkan nilai-nilai leluhur untuk meningkatkan kematangan pribadi menuju masyarakat beradab.
8.      Berpikir logis, kritis dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan
9.      Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja sama dengan orang lain.


BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Standar nasional pendidikan terdiri dari: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
daerah. Secara garis besar struktur kurikulum berisi:
1.      Sejumlah mata pelajaran
2.      Kegiatan belajar pembiasaan
3.      Alokasi waktu


DAFTAR PUSTAKA


Budiasih dan Zuchdi, Darmiyati. 1997. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Kelas Rendah. Jakarta. Dekdikbud.

Depdiknas. 2003. Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Sekolah Dasar. Jakarta Depdiknas.

Hernawan, Asep Herry. 2002. Kurikulum Pembelajaran. Bandung. Jurusan Kurikulim dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universita Pendidikan Indonesia.

0 komentar:

 
Top