PENDAHULUAN
Dewasa
ini masih terdapat anggapan bahwa isam menghambat kemajuan. Beberapa kaangan
mencurigai isam sebagai faktor penghambat pembangunan. Anggapan berasal dari
para pemikir barat. Meskipun demikian tidak sedikit intelektual muslim yang
meyakininya.
Manusia
adalah khalifah dimuka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya
merupakan amanah Alloh kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya.
Semua diimplementasikan dalam prinsip syariah.
Implementasi prinsip syariah dalam transaksi-transaksi
lembaga keuangan dipenghujung abad ke XX
marak di Indonesia. Mulai dari perbankan, lembaga keuangan mikro, asuransi dan
pasar modal mencoba untuk menerapkan nilai-niai syariah dalam kegiatan
operasionalnya.
Asuransi sebagai lembaga keuangan bukan bank juga
menerapkan prinsip syariah daam operasional usahanya. Konsep asuransi
konvensional yng menekankan pada pengalihan resiko, agar sesuai dengan prinsip
syariah perlu diubah menjadi pembagian esiko berdasarkan tolong menolong.
BAB
II
PEMBAHASAN
ASURANSI
SYARI’AH
A.
ISLAM
SEBAGAI AGAMA YANG LENGKAP
Syariah islam merangkum
segala aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial ( muamalah ). Ibadah
diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan
kholiknya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara continew
tugas manusia sebagai kholifahnya di muka bumi ini. Adapun muamalah diturunkan
untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan
sosial.
Pelaksanaan
islam sebagai way of life secara konsisten dalam semua kegiatan kehidupan akan melahirkan sebuah tatnan kehidupan yang
baik, tatanan yang disebut dengan hayyatan toyyibah. Sebaliknya, menolak aturan
atau sama sekali tidak memiliki keingianan mengaplikasikannya dalam kehidupan
akan melahirkan kekacauan dalam kehidupan, kehidupan yang sempit serta
kecelakaan di akhirat nanti.
Islam
juga mendorong penganutnya untuk berjuang mendapatkan materi atau harta dengan
berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Salah satu
hadist Rosululloh saw juga menegaskan :
“
kaum muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka ,
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram .”
(
at-tarmidzi )[1]
B.
PENGERTIAN ASURANSI[2]
Dalam memerjemahkan
istilah asuransi kedalam konteks asuransi islam terdapat beberapa istilah
anatara lain takaful (bahasa arab) .istilah takaful dalam bahasa arab berasal
dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful yaitu berarti saling
menanggung atau menanggung bersama.takaful dalam pengertian muamalah mengandung
arti yaitu saling menanggung resiko diantara sesama manusia sehingga diantara
satu dengan yang lainmenjadi penanggung atas resiko masing-masing.dengan
demikian,gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling
menanggung resiko diantara para peserta asuransi.dimana para peserta yang satu
menjadi penanggung peserta yang lainnya. Perusahaan asuransi takaful hanya
bertindak sebagai fasilitatorsaling menanggung diantara para peserta asuransi.
C.
DASAR
HUKUM ASURANSI SYARIAH[3]
a.
Al-quran
Secara
explisit tidak ada satu ayatpun dalam alquran yang menyebutkan istiah asuransi
seperti yang qita kenal sekarang ini, baik istilah “ al-ta’min” ataupun “
al-takafur” akan tetepi dalam alquran terdapat ayat yang menjeaskan terntang
konsep asuransi dan yang memiliki muatan nilai-niai dasar yang ada dalam
praktek asuransi. Mengenai ayat – ayat tersebut dapat dituliskan dalam Al-quran,
yaitu :
a. Q.
S Al-hasyr : 18,
Artinya :
“
Hai orang –orang yang beriman,
bertakwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang
dibuat untuk hari esok ( masa depan ) dan bertakwalah kepada Alloh sesungguhnya
Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan .”
b. Q.
S A-maidah : 2
Yang artinya :
“ tolong menolongah kamu dalam
mengerjakan dan kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Alloh sesungguhnya Alloh amat
berat siksanya”.
c. Q.
S Al-quraisy : 4
Yang artinya :
“ yang telah memberi makanan kepada
mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
b. Hadist
nabi Muhammad SAW
Diriwayatkan oeh abu hurairoh r,a Nabi
Muhammad bersabda :
“ barang siapa yang menghilangkan
kesulitan du niawinya seseorang mukmin, maka Alloh SWT akan menghilangkan
kesulitannya hari kiamat. Barang si papa yang mempermudah kesulitan seseorang
maka Alloh akan mempermudah urusanya didunia dan akhirat.
D.
JENIS-ASURANSI SYARIAH DAN MANFAAT ASURANSI
SYARIAH
Rencana jangka panjang
pemerintah untuk mengembangkan perbankan dan perekonomian syariah , kemudian
disambut dengan antusias oleh kalangan bisnis Indonesia, trbukti dengan semakin
banyaknya bank-bank umum syariah. Dibidang asuransipun tidak kalh marak dengan
didirikanya Perusahaan Asuransi Syariah .
Fenomena
yang sekarang ini adalah, gencarnya upaya untuk mendirikan lembaga-lembaga
perekonomian yang bernuansa islam di Indonesia yang diikuti dengan pemahaman
yang cukup tentang akad itu sendiri dari para pelakunya. Hal ini dikhawatirkan
akan menyebakan penyelewengan atas norma-norma hkum agama tersebut dalam
praktik.
Mengenai
asuransi ini, Samping berpedoman pada
fatwa DSN-MUI, secara hukum positif
juga harus mengacu dengan undang-undang
nomor 2 tahun 1992 , sudah ada revisinya di Dewan Perwakilan Rakyat yang mana
subsantif telah mengakomodir usaha peransuransian berdasarkan prinsip syariah
dalam rumusan pasal-pasalnya.Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor
2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian , maka asuransi syariah atau takaful
terdiri dari dua jenis, yaitu:[4]
a. Takaful
keluarga yaitu bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam
menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi syariah.
b. Takaful
umum yaitu adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan
financial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik
peserta tkful, seperti rumah bangunan dan sebagainya,
Sedangkan manfaat asuransi syariah
sendiri yaitu
a. Takaful
keluarga
Pada
takaful keluarga ada tiga skenario manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu
klaim takaful akan dibayarkan pada peserta takaful apabila :
1. Peserta
meninggal dunia dalam masa pertanggungan
2. Peserta
masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan .
3. Peserta
mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai.
b. Takaful
umum
Klaim
takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan
kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kergian yang wajar.
E.
MENDESAIN
PRODUK SYARIAH [5]
Pada prinsipnyacara
mendesain produk-produk asuransi syariah tidak terlamapui jauhberbeda dengan
cara mendesain produk-produk konvensional. Walaupun demikian perbedaan yang ada
antara keduanya dapat menentukan halal haramya suatu produk. Perbedaan terjadi
ketika menentukan tarif premi. Pada asuransi konvensional didasarkan pada
perhitungan bunga sedangakan pada asuransi syariah mendasarkan pada konsep bagi
hasil .
-
Produk-produk asuransi syariah
A. Mekanisme
pengelolaan dana
1. Premi
dengan unsur tabungan
Rekening
tabungan yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan dibayarkan bila
tejadi hal-hal berikut :
-
Perjanjian berakhir
-
Peserta mengundurkan diri
-
Peserta meninggal dunia
Rekening
khusus yaitu kumpulan diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling
membantu dan dibayarkan bila terjadi hal-hal berikut :
-
Peserta meninggal dunia
-
Perjanjian berakhir
2. Premi
tanpa unsurtabungan
-
Setiap premi yang dibayar oleh peserta
setelah dikurangi biaya pengelolaan dimasukan
kedalam rekening khusus
-
Kumpulan dana peserta diinvestasikan
sesuai dengan prinsip syariah
-
Hasil investasi dimasukan kedalam
kumpulan dana peserta kemudian dikurangi dengan beban asuransi
-
Surplus kumpulan dana peserta dibagikan
dengan sistem bagi hasil
B. Produk-produk
yang ada unsur tabungan
1. Takaful
dana investasi
Program
takaful dana investasi adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang
menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uangrupiah dan dolar
sebagai dana investasi yang diperuntukan ahli warisnya jika ditakdirkan
meninggal lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
2. Takaful
dana siswa
Program
takafu dana siswa adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang
bermaksud menyediakan dana pendidikan
dalam mata uang rupiah atau dolar untuk putra putrinya sampai sarjana.
3. Takaful
dana haji
Program
takaful dana haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang
menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau
dolar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
4. Takaful
dana jabatan
Program
takaful jabatan adalah suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat
teras suatu perusahaan yang menginginkankan dan merencanakan pengumpulan dana
dalam mata uang rupiah atau dolar sebagai dana santunan yang diperuntukan bagi
ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dan santunan
atau investasi pada saat tidak aktif lagi ditempat kerja.
5. Takaful
khasanah
Suatu
bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan
pengumpulan dana sebagai modal usaha atau diperuntukan ahi warisnya jika
ditakdirkan meninggal lebih awal.
C. Produk-produk
Takaful non saving
1. Takaful
ksesehatan individu
Program
ini diperuntukan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat
inap dan operasi bila peserta sakit dan kecelakaan dalam masa perjanjian.
2. Takaful
kecelakaan diri individu
Program
yang diperuntukan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk
ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa
perjanjian
3. Takaful
al-khoirot individu
Program
ini diperuntukan bagi perorngan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli
waris bila pesra mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian
D. Produk-produk
simple risk
Produk-produk
simpe risk adalah jenis-jenis produk asuransi umum atau kerugian yang
berdasarkan syariah yang tingkat resiko dan perhitungan secara tekhnis dalam
produk –produknya relatif sederhana dan resiko standar tanpa peruasan jaminan.
1. Takaful
kebakaran ( fire ansurance )
2. Takaful
kendaraan bermotor ( motor vebicle insurance )
3. Takaful
kecelakaan diri ( persona accident
insurance )
E. Produk-produk
mega risk
1. Takaful
kebakaran ( industrial risk )
Tingkat resiko yang lebih tinggi
Contohnya : kebakaran pabrik, pergudangan
2. Takaful
rekayasa ( engineering insurance )
Memberikan perlindungan terhadap
kerugian sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat berat.
3. Takaful
pengangkutan ( corgo insurance )
Memberikan perindungan terhadap kerugian pada barang-barang atu
pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau
kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara dan darat.
4. Takaful
curety bond (contruction contract bond)
Memberikan perlindungan terhadap
kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap[
pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak
5. Takaful
rangka kapal ( marine hull insurance )
memberikan perlindungan dalam kerugian
pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainya
yang dialami
6. Takaful
energi (oil and gas insurance )
Memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat
kecelakaan dan berbagai bahaya lainya yang dialami daampekerjaan pengeboran
minyakdan gas di darat maupun lepas pantai
BAB
III
KESIMPULAN
Dalam pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan
bahwa Dalam memerjemahkan istilah asuransi kedalam konteks asuransi islam
terdapat beberapa istilah anatara lain takaful (bahasa arab) .istilah takaful
dalam bahasa arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful
yaitu berarti saling menanggung atau menanggung bersama.Landasan asuransi
syariah yaitu dalam Al-quran surah :
-
A-maidah : 2
-
Al-asyr : 18
-
Al- quroys : 4
Asuransi
syariah terbagi atas 2 jenis :
-
Asuransi keluarga
-
Asuransi umum
DAFTAR
PUSTAKA
Gemala Dewi, Aspek-Aspek
hukum daam perbankan dan Peransuransian Syariah di Indonesia, Jakarta:
Prenada Media Group, Cet – 4, 2007.
Muhammad
SyakirSula, Asuransi Syariah, Jakarta:
Gema Insani, 2004.
Kitab Al-Ahkam Nomor 1272
Abdul Ghofur
Anshori, Asuransi Syariah Indonesia,
UII Press (Anggota KPPI ), Yogyakarta, Thn 2007.
[1] Kitab al-ahkam nomor 1272
[2] Gemala dewi S. H L. M,
Aspek-Aspek hukum daam perbankan dan Peransuransian Syariah di Indonesia,
Prenada Media Group, Cet – 4, Jakarta,2007, Hal 135
[3]PROF.Dr. Abdul Ghofur
Anshori,S.H.M.H, Asuransi Syariah Indonesia, UII Press ( Anggota KPPi ),
Yogyakarta, Thn 2007, Hal 29
[4] Gemala dewi S. H L. M,
Aspek-Aspek hukum daam perbankan dan Peransuransian Syariah di Indonesia,
Prenada Media Group, Cet – 4, Jakarta,2007, Hal 152 dan 156
[5] Ir.Muhammad SyakirSula AA,
Asuransi Syariah, Gema Insani, Jakarta, Th 2004, Hal 635
0 komentar:
Post a Comment