BAB I
PENDAHULUAN

          Dewasa ini masih terdapat anggapan bahwa isam menghambat kemajuan. Beberapa kaangan mencurigai isam sebagai faktor penghambat pembangunan. Anggapan berasal dari para pemikir barat. Meskipun demikian tidak sedikit intelektual muslim yang meyakininya.
          Manusia adalah khalifah dimuka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Alloh kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya. Semua diimplementasikan dalam prinsip syariah.
          Implementasi prinsip syariah dalam transaksi-transaksi lembaga keuangan dipenghujung abad  ke XX marak di Indonesia. Mulai dari perbankan, lembaga keuangan mikro, asuransi dan pasar modal mencoba untuk menerapkan nilai-niai syariah dalam kegiatan operasionalnya.
          Asuransi sebagai lembaga keuangan bukan bank juga menerapkan prinsip syariah daam operasional usahanya. Konsep asuransi konvensional yng menekankan pada pengalihan resiko, agar sesuai dengan prinsip syariah perlu diubah menjadi pembagian esiko berdasarkan tolong menolong.


BAB II
PEMBAHASAN
ASURANSI SYARI’AH

A.    ISLAM SEBAGAI AGAMA YANG LENGKAP
    Syariah islam merangkum segala aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial ( muamalah ). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan kholiknya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara continew tugas manusia sebagai kholifahnya di muka bumi ini. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.
    Pelaksanaan islam sebagai way of life secara konsisten dalam semua kegiatan kehidupan  akan melahirkan sebuah tatnan kehidupan yang baik, tatanan yang disebut dengan hayyatan toyyibah. Sebaliknya, menolak aturan atau sama sekali tidak memiliki keingianan mengaplikasikannya dalam kehidupan akan melahirkan kekacauan dalam kehidupan, kehidupan yang sempit serta kecelakaan di akhirat nanti.
    Islam juga mendorong penganutnya untuk berjuang mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Salah satu hadist Rosululloh saw juga menegaskan :
“ kaum muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka , kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram .”
( at-tarmidzi )[1]

B.      PENGERTIAN ASURANSI[2]
    Dalam memerjemahkan istilah asuransi kedalam konteks asuransi islam terdapat beberapa istilah anatara lain takaful (bahasa arab) .istilah takaful dalam bahasa arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful yaitu berarti saling menanggung atau menanggung bersama.takaful dalam pengertian muamalah mengandung arti yaitu saling menanggung resiko diantara sesama manusia sehingga diantara satu dengan yang lainmenjadi penanggung atas resiko masing-masing.dengan demikian,gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling menanggung resiko diantara para peserta asuransi.dimana para peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya. Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai fasilitatorsaling menanggung diantara para peserta asuransi.

C.    DASAR HUKUM ASURANSI SYARIAH[3]
a.  Al-quran
Secara explisit tidak ada satu ayatpun dalam alquran yang menyebutkan istiah asuransi seperti yang qita kenal sekarang ini, baik istilah “ al-ta’min” ataupun “ al-takafur” akan tetepi dalam alquran terdapat ayat yang menjeaskan terntang konsep asuransi dan yang memiliki muatan nilai-niai dasar yang ada dalam praktek asuransi. Mengenai ayat – ayat tersebut dapat dituliskan dalam Al-quran, yaitu :
a.       Q. S Al-hasyr : 18,
Artinya :
 “ Hai orang  –orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang dibuat untuk hari esok ( masa depan ) dan bertakwalah kepada Alloh sesungguhnya Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan .”
b.      Q. S A-maidah : 2
Yang artinya :
“ tolong menolongah kamu dalam mengerjakan dan kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Alloh sesungguhnya Alloh amat berat siksanya”.
c.       Q. S Al-quraisy : 4
Yang artinya :
“ yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
b.      Hadist nabi Muhammad SAW
Diriwayatkan oeh abu hurairoh r,a Nabi Muhammad bersabda :
“ barang siapa yang menghilangkan kesulitan du niawinya seseorang mukmin, maka Alloh SWT akan menghilangkan kesulitannya hari kiamat. Barang si papa yang mempermudah kesulitan seseorang maka Alloh akan mempermudah urusanya didunia dan akhirat.

D.      JENIS-ASURANSI SYARIAH DAN MANFAAT ASURANSI SYARIAH
    Rencana jangka panjang pemerintah untuk mengembangkan perbankan dan perekonomian syariah , kemudian disambut dengan antusias oleh kalangan bisnis Indonesia, trbukti dengan semakin banyaknya bank-bank umum syariah. Dibidang asuransipun tidak kalh marak dengan didirikanya Perusahaan Asuransi Syariah .
    Fenomena yang sekarang ini adalah, gencarnya upaya untuk mendirikan lembaga-lembaga perekonomian yang bernuansa islam di Indonesia yang diikuti dengan pemahaman yang cukup tentang akad itu sendiri dari para pelakunya. Hal ini dikhawatirkan akan menyebakan penyelewengan atas norma-norma hkum agama tersebut dalam praktik.
    Mengenai asuransi ini,  Samping berpedoman pada fatwa DSN-MUI,   secara hukum positif juga harus mengacu  dengan undang-undang nomor 2 tahun 1992 , sudah ada revisinya di Dewan Perwakilan Rakyat yang mana subsantif telah mengakomodir usaha peransuransian berdasarkan prinsip syariah dalam rumusan pasal-pasalnya.Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian , maka asuransi syariah atau takaful terdiri dari dua jenis, yaitu:[4]
a.    Takaful keluarga yaitu bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi syariah.
b.   Takaful umum yaitu adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan financial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta tkful, seperti rumah bangunan dan sebagainya,
Sedangkan manfaat asuransi syariah sendiri yaitu
a.       Takaful keluarga
            Pada takaful keluarga ada tiga skenario manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu klaim takaful akan dibayarkan pada peserta takaful apabila :
1.      Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan
2.      Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan .
3.      Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai.


b.      Takaful umum
            Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kergian yang wajar.

E.     MENDESAIN PRODUK SYARIAH [5]
    Pada prinsipnyacara mendesain produk-produk asuransi syariah tidak terlamapui jauhberbeda dengan cara mendesain produk-produk konvensional. Walaupun demikian perbedaan yang ada antara keduanya dapat menentukan halal haramya suatu produk. Perbedaan terjadi ketika menentukan tarif premi. Pada asuransi konvensional didasarkan pada perhitungan bunga sedangakan pada asuransi syariah mendasarkan pada konsep bagi hasil .
-          Produk-produk asuransi syariah
A.    Mekanisme pengelolaan dana
1.      Premi dengan unsur tabungan
            Rekening tabungan yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan dibayarkan bila tejadi hal-hal berikut :
-          Perjanjian berakhir
-          Peserta mengundurkan diri
-          Peserta meninggal dunia
            Rekening khusus yaitu kumpulan diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan dibayarkan bila terjadi hal-hal berikut :
-          Peserta meninggal dunia
-          Perjanjian berakhir
2.      Premi tanpa unsurtabungan
-          Setiap premi yang dibayar oleh peserta setelah dikurangi biaya pengelolaan dimasukan  kedalam rekening khusus
-          Kumpulan dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah
-          Hasil investasi dimasukan kedalam kumpulan dana peserta kemudian dikurangi dengan beban asuransi
-          Surplus kumpulan dana peserta dibagikan dengan sistem bagi hasil
B.     Produk-produk yang ada unsur tabungan
1.      Takaful dana investasi
      Program takaful dana investasi adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uangrupiah dan dolar sebagai dana investasi yang diperuntukan ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
2.      Takaful dana siswa
      Program takafu dana siswa adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan  dalam mata uang rupiah atau dolar untuk putra putrinya sampai sarjana.
3.      Takaful dana haji
      Program takaful dana haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau dolar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
4.      Takaful dana jabatan
      Program takaful jabatan adalah suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkankan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau dolar sebagai dana santunan yang diperuntukan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dan santunan atau investasi pada saat tidak aktif lagi ditempat kerja.
5.      Takaful khasanah
      Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha atau diperuntukan ahi warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.
C.     Produk-produk Takaful non saving
1.      Takaful ksesehatan individu
      Program ini diperuntukan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dan kecelakaan dalam masa perjanjian.
2.      Takaful kecelakaan diri individu
      Program yang diperuntukan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian
3.      Takaful al-khoirot individu
      Program ini diperuntukan bagi perorngan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila pesra mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian
D.    Produk-produk simple risk
            Produk-produk simpe risk adalah jenis-jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah yang tingkat resiko dan perhitungan secara tekhnis dalam produk –produknya relatif sederhana dan resiko standar tanpa peruasan jaminan.
1.      Takaful kebakaran ( fire ansurance )
2.      Takaful kendaraan bermotor ( motor vebicle insurance )
3.      Takaful kecelakaan diri  ( persona accident insurance )
E.     Produk-produk mega risk
1.      Takaful kebakaran ( industrial risk )
Tingkat resiko yang lebih tinggi Contohnya : kebakaran pabrik, pergudangan
2.      Takaful rekayasa ( engineering insurance )
Memberikan perlindungan terhadap kerugian sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan  beserta alat-alat berat.
3.      Takaful pengangkutan ( corgo insurance )
Memberikan perindungan  terhadap kerugian pada barang-barang atu pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara dan darat.
4.      Takaful curety bond (contruction contract bond)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap[ pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak
5.      Takaful rangka kapal ( marine hull insurance )
memberikan perlindungan dalam kerugian pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainya yang dialami
6.      Takaful energi (oil and gas insurance )
Memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainya yang dialami daampekerjaan pengeboran minyakdan gas di darat maupun lepas pantai


BAB III
KESIMPULAN


          Dalam pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Dalam memerjemahkan istilah asuransi kedalam konteks asuransi islam terdapat beberapa istilah anatara lain takaful (bahasa arab) .istilah takaful dalam bahasa arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful yaitu berarti saling menanggung atau menanggung bersama.Landasan asuransi syariah yaitu dalam Al-quran surah :
-          A-maidah : 2
-          Al-asyr : 18
-          Al- quroys : 4
Asuransi syariah terbagi atas 2 jenis :
-          Asuransi keluarga
-          Asuransi umum




DAFTAR PUSTAKA

Gemala Dewi, Aspek-Aspek hukum daam perbankan dan Peransuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, Cet – 4, 2007.

Muhammad SyakirSula, Asuransi Syariah, Jakarta: Gema Insani, 2004.
          Kitab Al-Ahkam Nomor 1272

Abdul Ghofur Anshori, Asuransi Syariah Indonesia, UII Press (Anggota KPPI ), Yogyakarta, Thn 2007.


[1] Kitab al-ahkam nomor 1272
[2] Gemala dewi S. H L. M, Aspek-Aspek hukum daam perbankan dan Peransuransian Syariah di Indonesia, Prenada Media Group, Cet – 4, Jakarta,2007, Hal 135
[3]PROF.Dr. Abdul Ghofur Anshori,S.H.M.H, Asuransi Syariah Indonesia, UII Press ( Anggota KPPi ), Yogyakarta, Thn 2007, Hal 29
[4] Gemala dewi S. H L. M, Aspek-Aspek hukum daam perbankan dan Peransuransian Syariah di Indonesia, Prenada Media Group, Cet – 4, Jakarta,2007, Hal 152 dan 156
[5] Ir.Muhammad SyakirSula AA, Asuransi Syariah, Gema Insani, Jakarta, Th 2004, Hal 635

0 komentar:

 
Top