BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Generasi muda adalah tulang punggung Bangsa dan Negara
merupakan istilah yang sering kita dengar sehari-hari. Perubahan-perubahan yang
terjadi dalam lingkungan sosial saat ini memerlukan panutan dan contoh yang
dapat membawa masyarakat kita ke arah yang lebih baik. Terlebih lagi di era
reformasi ini, generasi muda dituntut untuk lebih berpartisipasi dalam
membangun masyarakat Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, generasi muda adalah tonggak
keberlangsungan masa depan Indonesia.
Mereka adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan warna bagi masa
masa depan bangsa. Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh
bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko
terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang
memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang
broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi,
memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak
memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu
pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya
terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba sudah terbukti pada
generasi kita. Dapat terlihat kerusakan fisik seperti: otak, jantung,
paru-paru, saraf-saraf, selain juga gangguan mental, emosional dan spiritual,
akibat lebih lanjut adalah daya tahan tubuh lemah, virus mudah masuk seperti
virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh karena itu kita tidak akan rela jika
generasi muda kita mengalami penderitaan di atas.
Dalam kurun
waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara
yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang
berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk
jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan
sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial
bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah generasi muda dan bahaya narkoba.
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
bahaya narkoba terhadap generasi muda.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
GENERASI MUDA DAN BAHAYA NARKOBA
A. Generasi Muda
Kegenerasi
mudaan merupakan fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat
seketika dan akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis.
Generasi muda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi
sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi
generasi tua. Sehingga muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan
keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes, baik secara
terbuka maupun terselubung.
Dalam
pendekatan klasik terjadi jurang pemisah antara generasi muda dan tua
disebabkan antara lain adanya 2 asumsi pokok mengenai kegenerasi mudaan yaitu:
1.
Proses perkembangan
manusia dianggap sesuatu yang fragmentaris/ terpecah-pecah. Setiap perkembangan
hanya dapat dimengerti oleh manusia itu sendiri, maka tingkah laku anak dan
generasi muda dianggap sebagai riak-riak kecil yang tidak berarti dalam
perjalanan hidup manusia. Dan masa tua dianggap sebagai mahkota hidup yang
disamakan dengan hidup bermasyarakat.
2.
Adanya anggapan bahwa
mempunyai pola yang sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran yang diwakili
generasi tua yang bersembunyi dibalik tradisi. Generasi muda dianggap sebagai
objek dari penerapan pola-pola kehidupan dan bukan sebagai subjek yang
mempunyai nilai sendiri.
Kedua
asumsi diatas tidak akan menjawab masalah kegenerasi mudaan dewasa ini karena
generasi muda dan kegenerasi mudaan adalah suatu tonggak dari suatu wawasan
kehidupan yang mempunyai potensi untuk mengisi hidupnya. Dalam pendekatan
ekosferis, sebagai subyek generasi muda mempunyai nilai sendiri dalam mendukung
dan menggerakkan hidup bersama. Pada pendekatan ini anak-anak, generasi muda
dan generasi tua berada dalam status sama atau dalam satu kesatuan wawasan
kehidupan. Semua tanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, kelangsungan
generasi sekarang dan yang akan datang perbedaannya hanya terletak pada derajat
ruang lingkup dan tanggung jawabnya.
Generasi
tua berkewajiban membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul
tanggung jawab yang semakin komplek. Generasi muda berkewajiban mempersiapkan
diri untuk mengisi posisi generasi tua yang makin melemah.
B. Generasi Muda dan Identitas
Dalam
pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, yang dimaksud generasi
muda adalah:
1.
Dari segi biologis
generasi muda adalah berumur 15-30 th
2.
Dari segi budaya/
fungsional, generasi muda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang dianggap
ssudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.
3.
Dari angkatan kerja
terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia 18-22 th.
4.
Dilihat dari
perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dana
dan manusia. Yang dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia 0-18th
5.
Dilihat dari ideologi
politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu yaitu umur
antara 18-30 atau 40 th.
Dalam
pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, generasi muda dipandang
dari beberapa aspek yaitu:
1.
Sosial psikologi
Proses pertumbuhan dan
perkembangan kepribadian, serta penyesuaian diri secara jasmaniahdan rohaniah
sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru,
pengahur negatif lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya
kenakalan remaja, maslah narkoba dan lain-lain.
2.
Soaial budaya
Perkembangan generasi
muda berada dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bisa
berpengaruh pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak memperoleh arah
yang jelas maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa akan menjadi lain
dari yang dicita-citakan.
3.
Sosial ekonomi
Bertambahnya pengangguran
dikalangan generasi muda karena kurang lapangan pekerjaan akibat dari
pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.
4.
Sosial politik
Belum terarahnya
pendidikan politik dikalangan generasi muda dan belum dihayatinya mekanisme
demokrasi pancasila, tertib hukum dan disiplin nasional sehingga merupakan
hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut generasi muda dewasa
ini adalah:
1.
Menurunnya jiwa
idealisme, patriotisme, dan nasionalisme
2.
Kekurangpastian yang
dialmi generasi muda terhadap masa depannya
3.
Belum seimbang jumlah
generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia bail formal/non formal dan
tingginya jumlah putus sekolah.
4.
Kurang lapangan kerja
dan kesempatan kerja sehingga pengangguran semakin tinggi yang mengakibatkan
kurangnya produktivitas nasional.
5.
Kurang gizi yang
menyebabkan hambatan bagi kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena ketidaktauan
tentang gizi seimbang dan rendahnya daya beli.
6.
Masih banyak perkawinan
dibawah umur terutama dikalangan masyarakat pedesaan.
7.
Adalanya generasi muda
yang menderita fisik, mental dan sosial.
8.
Pergaulan bebas yang
membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
9.
Meningkatnya kenakalan
remaja, penyalahgunaan narkotika.
10.
Belum adanya peraturan
perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
C. Narkoba
Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada
sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatan digunakan
secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan menimbulkan
kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan adanya
penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu, maka
masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi
bila yang kecanduan adalah remaja yang merupakan masa depan bangsa, karena
penyalahgunaan NAPZA ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi
suatu bangsa.
Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga
apabila dimasukkan keda1am tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau
psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak
dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran
seseorang.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
1.
Golongan I:
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
2.
Golongan II:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh:
Morfin, Petidin.
3.
Golongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
1.
Golongan I:
Psikotropika yang
hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Ekstasi.
2.
Golongan II:
Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
3.
Golongan III:
Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
4.
Golongan IV:
Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
D. Zat
Adiktif Lainnya
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
1.
Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang
berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari
kehidupan manusia sehari - hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat /
zat itu dalam tubuh manusia. Ada
3 golongan minuman beralkohol:
a.
Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b.
Golongan B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman
anggur)
c.
Golongan C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson
House, Johny Walker)
2.
Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut)
mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang
keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin
sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat,
pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari
upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk
penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan:
1.
Golongan Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang
berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya
menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya:
Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas).
2.
Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang
merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat
pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu,
Ekstasi), Kokain.
3.
Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat
terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di
dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
1. Opiada, terdapat 3
golonagan besar:
a.
Opioda alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b.
Opioda semisintetik: Heroin / putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik: Metadon.
Nama jalanan dari
Putauw: ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk
putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah
Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw,
yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai
kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat
yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya
pada opreasi, penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang
kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan
pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai
keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka
merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. Kokain
Kokain berupa
kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. Kanabis
Nama jalanan:
cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman
kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara
dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari
kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan
(euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan
tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine
Nama jalanan: seed,
meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan
dan juga tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk
tablet diminum dengan air. Ada
2 jenis Amphetamine:
a.
MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan:
Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b.
Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara
pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau
dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
5. Lysergic Acid
Termasuk dalam
golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa
didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada
juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD pada
permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 - 60 menit kemudian, menghilang
setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu
sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama
menjadikan penggunaanya paranoid.
6. Sedatif-hipnotik
(benzodiazepin)
Termasuk golongan
zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan:
Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum,
disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk
pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai
obat tidur.
7. Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang
digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas,
Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara
coba-coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang
ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan
fungsi paru, jantung dan hati.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hubungan Generasi Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran
dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan,
usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24
tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat
mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan
obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi
obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
B. Bahaya Narkoba Pada Remaja
Dr.
Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb
(Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah
jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium
dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara
lain:
1. Opium
Opium
adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung
atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok
ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang
dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada
mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan
berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi
kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan
koma.
Jika
seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya
tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium
dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak
bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu
akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya
mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2. Morphine
Orang
yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran
yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini,
dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang
sama.
Kecanduan
bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah
berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan
memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan
frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa
menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3.
Heroin
Bahan
narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari
penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya,
paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya
bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya
mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan
seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan
selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama.
Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada
lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang
lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan
pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu
heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan
nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain
itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti
impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita
impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. Codeine
Codeine
mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam
pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi
telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat
pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa
menimbulkan kecanduan.
5. Kokain
Kokain
disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di
Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara
dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian
langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan
pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan
tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem
kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis
dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline
pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin
merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka
kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap
tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan
krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara
semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan
riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan
gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan
kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan
kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di
bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan
darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
6.
Amfitamine
Obat
ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa
penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan.
Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak
mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu,
ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan
kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan
obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan
berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan
perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang
disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim
ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja
memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan
kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp.
Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal
(THC).
Pemakai
ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan
terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi
pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan
brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi
penakut.
Dia
mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat.
Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan
kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup
jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi,
gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah
dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup.
Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong
untuk melakukan kejahatan.
C. Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan
narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
a.
Pendidikan Agama sejak dini
b.
Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan
penuh perhatian dan kasih sayang.
c.
Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua
dan anak
d.
Orang tua memberikan teladan yang baik kepada
anak-anak.
e.
Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang
narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak
dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi
keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum
mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang
Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini
penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang
tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali
Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan
pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara
khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal
itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a.
Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah
global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama
international.
b.
Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting
adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian
menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat
keamanan (Polisi, TNI AD, AL,
AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat
hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah
suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi
mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil
dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti
tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas
Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa
SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari
sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar
dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat
dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di
perguruan tinggi.
c.
Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar
kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru
bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua
bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para
guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan
dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan
SLTA.
d.
Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan
razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang
mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para
penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin
maupun secara insidental.
e.
Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI
untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang
terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan
kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda
yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya
preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke
sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan
dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu
dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu
latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f.
Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan
kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah
para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g.
Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah
memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah
anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang
harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang
narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat
pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain.
Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat
menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu
komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba
ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Narkoba merupakan segolongan obat,
bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada
fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan
(adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku
pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika
dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hudung dan
paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu
ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh
organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian adalah sebuah bentuk dari cinta
dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Setiap kita adalah
nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya. Kita semua mengakui bahwa setiap orang tidak
ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap kepedulian itu
akan membentuk kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu sama lain.
Melalui
sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja,
keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap
kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan
lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian
obat-obat terlarang.
Pada tahap
awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena
itu, orang tua merupakan orang penting (significant
other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa
tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua
memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat
bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
B.
Saran
Di masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu,
pertama orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli.
Maka dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu narkoba karena itu akan
membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa kurang perhatian. Bagi
para masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu narkoba, tetapi kita
harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu tidak merasa diasingkan
dan terbuang.
Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap
orang yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang baik. Jangan
berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju
perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi
KesehatanI. Jakarta: PSKM
FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II
Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji
Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia.
Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi
Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di
Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta:
Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT
DUNIA Pustaka Jaya.
0 komentar:
Post a Comment