BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai mana kita pahami betapa
pentingnya suatu konstitusi bagi suatu negara, yang ke depannya konstitusi
tersebut dapat memberikan konsep keteraturan bagi suatu negara.Oleh karena itu
kita sebagai generasi muda penerus Bangsa amatlah penting untuk memahaminya,
agar kita menjadi generasi yang bisa memahami konstitusi negara kita sendiri
khususnya dan negara-negara lain pada umumnya. Dan yang melatar belakangi Rule of Law adalah Diawali oleh
adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara selain
itu Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional
dan Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara
hukum. Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring
degan negara konstitusi dan demokrasi.
Rule
of law adalah
konsep tentang common law (hukum adat) yaitu seluruh aspek negara menjunjung
tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian
(orang yang percaya bahwa semua orang sederajat).
PEMBAHASAN
KONSTITUSI DAN PENEGAKAN ATURAN HUKUM ( RULE OF LAW )
A.
KONSEP
DASAR KONSITUSI
1. Istilah
dan Pengertian Konstitusi
Konstitusi
berasal dari kata constituer (Pransis),
constitution (Inggris), constitutle
(Belanda) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks
ketatanegaraan, konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau
menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan
dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia,
konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya
memang tidak berarti sama. UUD hanyalah sebatas hukum dasar yang
tertulis, sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga
mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.Sedangkan undang-undang
dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi
yang tertulis.
Dalam
bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar dan wet=undang-undang).
Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti Undang-Undang Dasar (grund=dasar dan gesetz=Undang-Undang).
Istilah
konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamentallaws
tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.Sementara
menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu
bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.Dari dua pengertian
bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang
diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.
2. Klasifikasi
Konstitusi
Menurut
CF. Strong konstitusi terdiri atas dua bagian diantaranya adalah:
1) Konstitusitertulis adalah aturan-
aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga
aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara.
2) Konstitusi tidak tertulis/konvensiadalah
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
3. Nilai
Konstitusi
Nilai dalam konstitusi dibagi menjadi
beberapa macam diantaranya adalah
sebagai berikut:
1) Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2) Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan
itu disebabkan pasal-pasal
tertentu tidak berlaku/tidsak seluruh pasal–pasal yang terdapat dalam UUD itu
berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3) Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
4. Sifat
Konstitusi
Berdasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible/luwes apabila konstitusi/undang
undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid/kaku apabila konstitusi/undang undang dasar jika sulit
untuk diubah.
Jadi
bisa disimpulkan Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel dan juga rigid.
Menurut James Bryce, konstitusi dikatakan fleksibel bila bercirikan: Elastis
karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah dan memungkinkan diubah dengan
cara yang sama seperti undang-undang serta konstitusi tersebut dinamis. Sisi
negatif dari konstitusi yang fleksibel
adalah membawa akibat kemerosotan pada kewibaawaan konstitusi itu sendiri.
Sedangkan dikatakan rigid bila ia
sulit diubah.
5. Tujuan
Konstitusi
Konstitusi
memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak
yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3
tujuan, yaitu:
1) Konstitusi bertujuan untuk
memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2) Konstitusi bertujuan untuk
melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri.
3) Konstitusi bertujuan memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Secara
garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan
pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi
merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu
pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap
hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
6. Pentingnya
Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal
yang sangat krusial (miring), karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan
terbentuk sebuah negara.
Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan-seperti yang dikutip Thaib- bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan-seperti yang dikutip Thaib- bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Menurut
William G. Andrews, dapat dirumuskan beberapa fungsi konstitusi yang sangat
penting baik secara akademis maupun dalam praktek, yaitu;
1) Menentukan pembatasan terhadap
kekuasaan sebagai satu fungsi konstitualisme
2) Memberikan legitimasi terhadap
kekuasaan pemerintahan
3) Menjadi instrumen untuk mengalihkan
kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi
maupun raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
B.
PERUBAHAN
KONSTITUSI
Yang
dimaksud dengan perubahan konstitusi adalah segala usaha untuk menambah dan
atau mengurangi baik sebagian atau seluruh makna yang terkandung dalam
konstitusi tersebut melalui suatu mekanisme perubahan yang ditentukan
berdasarkan peraturan ketatanegaraan yang berlaku.Perubahan konstitusi
merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena
bagaimanpun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga
negaranya.
Dengan
kata lain, bahwa sifat dinamis suatu bangsa terhadap setiap peradaban harus
mampu diakomodasi dalam konstitusi negara tersebut. Karena jika tidak, maka
bukan tidak mungkin bangsa dan negara tersebut akan tergilas oleh arus
perubahan peradaban itu sendiri.Perubahan konstitusi/UUD yaitu: Secara
revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang
kadang-kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara
evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang dapat menimbulkan
suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Adapun
cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi
melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4 (empat) macam cara, yaitu
melalui:
1) Beberapa kekuatan yang bersifat
primer
2) Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3) Penafsiran secara hukum
4) Kebiasaan yang terdapat bidang
ketatanegaraan.
2. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, terdapat satu pasal yang berkenaan dengan cara
perubahan UUD, yaitu Pasal 37 yang menyebutkan:
1) Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya
2/3 daripada jumlahanggota MPR harus hadir.
2) Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 jumlahanggota yang hadir.
Pasal tersebut mengandung tiga
norma, yaitu:
1) Bahwa wewenang untuk mengubah UUD
ada pada MPR sebagailembaga tertinggi Negara.
2) Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum
yang harus dipenuhisekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota
MPR.
3) Bahwa putusan tentang perubahan UUD
adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang
hadir.
C.
PENGERTIAN
DAN LINGKUP RULE OF LAW
Penegakanhukum adalah sebuah pepatah
hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan
dengan menerapkan prinsip-prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa
intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai
pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang-wenang.Kata “sewenang –
wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan
yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan-aturan
yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi.Negara
hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule Of Lawyang
bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke
– 20.
Oleh karena itu, Negara demokrasi
pada dasarnya adalah Negara hukum.ciri Negara hukum antara lain : adanya
supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia dan legalitas hukum. Di Negara
hukum, peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar
(konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap
penyelenggaraan kekuasaan.
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang
mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan
hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh disebut
sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute (kekuasaan di tangan
penguasa) yang relah berkembang sebelumnya.Rule Of Law pada hakikatnya
merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia
dan juga “ keadilan sosial “ . inti dari Rule Of Law adalah adanya
keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan sosial.
Secara sederhana , yang dimaksud
dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan
lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum,
kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan (supremasi hukum) dan bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum.
D.
PRINSIP-PRINSIP
RULE OF LAW DI INDONESIA
Prinsip-prinsip
Rule of Law di Indonesia terbagi menjadi atas 2 bagian diantaranya yaitu:
1.
Prinsip-prinsip Rule
of Law secara Formal di Indonesia
Prinsip-prinsip rule of law secara
formal di Indonesia tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
1) Bahwa kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”
2) Kemerdekaan Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur
3) Untuk memajukan “kesejahteraan
umum”,dan mencerdaskan“keadilan sosial”
4) Disusunlah kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
5) Kemanusiaan yang “adil” dan beradab
6) Serta dengan mewujudkan suatu
“keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki ( materil
) di Indonesia
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (material) di Indonesia sangat erat
kaitannya dengan penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi
prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai
Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan bergantung pada kepribadian
nasional setiap bangsa.Hal
ini didukung kenyataan bahwa rule of law
merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan
mempunyai akar budayanya yang khas pula.Karena bersifat legalisme maka
mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan
dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan
otonom.
Secara kuantitatif, peraturan
perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di
Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga
rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaanrule
of law belum dirasakan dimasyarakat.
E.
STRATEGI
PELAKSANAAN (PENGEMBANGAN) RULE OF LAW DI INDONESIA
Agar pelaksanaan Rule of Law bisa berjalan dengan yang
diharapkan, maka:
1. Keberhasilan rules of lawharus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang
bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
2. Rule
of law yang
merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan
berkembang pada bangsa.
3. Rule
of law sebagai
suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar
manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada
keadilan.
Untuk
mewujudkannya perlu hukum progresif, yang memihak hanya pada keadilan itu
sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum
progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif
memuat kandungan moral yang kuat.Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam
hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan
atau “back to law and order”, kembali
pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun
negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan perlindungan hak
asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak
memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas terwujud dalam segala
bentuk.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan
makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan
tugas pokok badan-badan pemerintah suatu negara yang secara garis besar
bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin
hak-hak yang diperintah.Secara historis timbulnya konstitusi sebagai sesuatu
jerangka kehidupan telah dan sejak zaman Yunani.
Konstitusi merupakan lembaga yang
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ketatanegaraan karena ia berfungsi
sebagai pegangan dan pembari batas kekuasaan Negara.Perubahan konstitusi merupakan
suatu keharusan dalam sistem ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi
karena sebuah konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan
negara yang sesuai dengan sifat konstitusi sendiri, yaitu fleksibel dan rigid.
DAFTAR PUSTAKA
Attamimi,
A. Hamid S. Peranan Keputusan Persiden RI
Dalam Penyelenggaraan NegaraI, Jakarta: Disertasi UI.
Projodikoro,
Wirjono. 1989. Asas-asas Hukum Tata
Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
Radjab,
Dasril. 1994. Hukum Tata negara Indonesia,
Jakarta: Rineka Cipta.
Wahab,
Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok
Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD.
0 komentar:
Post a Comment