BAB I
PENDAHULUAN
Pengujian
substantive merupakan tahap audit yang memberikan bukti kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh pihak
manajemen. Perancangan program pengujian substantive ditentukan oleh tujuan
audit yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam pelaksanaan program pengujian
substantive ini auditor melaksanakan berbagai macam prosedur untuk menentukan
apakah saldo akun yang disajikan didalam neraca sudah menunjukan jumlah yang
sesungguhnya.
Dalam
tahap pengujian ini berarti auditor melakukan verifikasi atas dipenuhinya
kelima asersi manajemen (keberadaan dan keterjadian, kelengkapan, penilaian dan
alokasi, hak dan kewajiban serta penyajian dan pengungkapan). Dalam makalah ini
akan kami bahas mengenai “Perancangan Program Audit Untuk Pengujian Substantif”.
BAB II
PEMBAHASAN
PERANCANGAN PROGRAM AUDIT UNTUK
PENGUJIAN SUBSTANTIF
A.
ASERSI MANAJEMEN DALAM PENGUJIAN SUBSTANTIF
Sebelum
melakukan pengujian substantive, auditor menentukan tingkat risiko deteksi yang
diterima. Penentuan risiko deteksi dapat dilakukan apabila sudah memiliki
pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern. Tingkat risiko
deteksi yang diterima akan menentukan lauasnya pengujian substantive yang akan
dilakukan.
Bila
auditor menentukan risiko deteksi yang rendah, auditor akan melakukan pengujian
substantive secara ekstensif untuk mencapai tingkat kepercayaan terhadap laporan
keuangan sesuai dengan yang diharapkan, demikian pula sebaliknya.
B.
PROSEDUR AUDIT AWAL
Prosedur
audit awal dilakukan oleh auditor dengan melakukan rekonsiliasi antara saldo
akun dengan bukti-bukti yang melampiri pencatatannya. Auditor harus yakin bahwa
saldo akun yang tercatat telah didukung dengan bukti yang memadai. Prosedur
audit awal melibatkan kegiatan-kegiatan diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Mengusut saldo
awal dari saldo akun ke kertas kerja tahun sebelumnya
2.
Menelaah
kegiatan yang tercatat dalam buku besar dan menentukan apakah ada aktivitas
yang bersifat luar biasa
3.
Verifikasi penghitungan
matematis
4.
Menguji
kesesuaian antara catatan dalam saldo akun dengan catatan yang ada dalam buku
pembantu.
C.
PROSEDUR ANALITIS
Adapun
prosedur analistis berisi tentang studi dan perbandingan antara data-data yang
memiliki keterkaitan. Prosedur ini meliputi beberapa hal diantaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Penghitungan
rasio
2.
Analisis
vertical
3.
Perbandingan
antara jumlah yang actual dengan data-data historis atau anggaran, penggunaan
model matematika dan statistic.
Dengan prosedur
analitis dapat diperoleh indikasi antara transaksi yang tidak biasa, perubahan
akuntansi, fluktuasi dan kesalahan saji. Dasarnya, dengan melaksanakan prosedur
analitis, auditor berusaha untuk memahami bisnis klien dalam menentukan bidang-bidang
yang memerlukan perhatian khusus atau intensif.
D.
PENGUJIAN DETAIL TRANSAKSI
Auditor
melakukan pengujian terhadap proses pendebitan dan pengkreditan dalam setiap
akun. Aktivitas pendebitan dan pengkreditan tersebut diakibatkan adanya
transaksi. Auditor berusaha untuk memperoleh keyakinan dalam ketetapan proses
tersebut. Pengujian detail transaksi
dilakukan dengan:
1.
Mengusut jumlah
saldo akun ke bukti-bukti pendukungnya
2.
Melakukan
verifikasi pisah batas untuk menentukan ketetapan waktu pengakuan suatu
transaksi.
E.
PENGUJIAN DETAIL SALDO
Auditor
membuat pembangan antara penyajian yang dibuat oleh pihak manajemen dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Oleh karena itu, seorang auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan perlu memahami dengan baik
prinsip akuntansi yang berlaku. Prinsip akuntansi yang berlaku digunakan
sebagai tokoh ukur untuk menilai apakah laporan keuangan sudah disajikan dengan
wajar.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Perancangan program
pengujian substantive ditentukan oleh tujuan audit yang telah ditentukan
sebelumnya. Dalam pelaksanaan program pengujian substantive ini auditor
melaksanakan berbagai macam prosedur untuk menentukan apakah saldo akun yang
disajikan didalam neraca sudah menunjukan jumlah yang sesungguhnya.
Dalam
tahap pengujian ini berarti auditor melakukan verifikasi atas dipenuhinya
kelima asersi manajemen (keberadaan dan keterjadian, kelengkapan, penilaian dan
alokasi, hak dan kewajiban serta penyajian dan pengungkapan).
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim, Totok Budi Santoso, Auditing 2: (Dasar- dasar Prosedur
Pengauditan Laporan Keuangan), Edisi Ketiga, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004.
0 komentar:
Post a Comment