SURAT PERDAMAIAN


Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama            : DWI SURYANTO
Umur            : 33 Tahun
Pekerjaan      : Wiraswasta
Alamat         : Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur

Selanjutnya disebut Selaku Pihak Ke I (Satu)
1.      Nama            : WARSITO (Orang Tua)
Umur            : 41 Tahun
Pekerjaan      : Wiraswasta
Alamat         : Provinsi Bengkulu

2.      Nama            : PUTRA (Anak Kandung)
Umur            : 4 Tahun
Pekerjaan      : Turut Orang Tua
Alamat         : Provinsi Bengkulu

Selanjutnya disebut SelakuPihak Ke II (Dua)

            Telah melakukan musyawarah secara kekeluargaan sehubungan dengan telah terjadinya Musibah kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 April 2013 pukul + 17.00 WIB di Perempatan Pringgondani Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dengan kesepakatan antara Pihak  Ke I dan Ke II adalah sebagai berikut:
1.      Pihak Ke I (Satu) dan Pihak Ke II (Dua) telah sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan sehubungan dengan perkara tersebut diatas.
2.      Pihak Ke I (Satu) dan Pihak Ke II (Dua) sama-sama menyadari bahwa kecelakaan tersebut adalah suatu musibah.
3.      Pihak Ke I (Satu) berjanji dalam perkara tersebut diatas, bertanggung jawab kepada Pihak Ke II (Dua) atas efek dari musibah tersebut.
4.      Pihak Ke I (Satu) dan Pihak Ke II (Dua) bersedia menanggung biaya pengobatan.
5.      Pihak Ke I (Satu) dan Pihak Ke II (Dua) setelah terjadinya Perdamaian ini akan menjalin hubungan keluarga secara baik.

            Demikian Surat Perdamaian ini dibuat, dengan sebenarnya dengan akal pikiran yang sehat tanpa paksaan dari pihak lain. Dan untuk dapat dipergunakan seperlunya kemudina untuk menguatkannya Pihak Ke I dan Ke II membubuhkan tanda tangan dibawah ini:

                                                                                                Pasar Sukadana, 17 April 2013
Pihak Ke II



WARSITO

Pihak Ke I



DWI SURYANTO

SAKSI PIHAK KE II (DUA):



SAKSI PIHAK KE I (SATU):
1.      ................................ (..................)                               1. .................................. (...............)
2.      ................................ (..................)                               2. .................................. (...............)

Mengetahui,
Kepala Desa Pasar Sukadana





 

0 komentar:

 
Top