BAB I
PENDAHULUAN


Pemerintah adalah  suatu pemimpin negara yang menjalankan semua amanat dari masyaraktnya guna memajukan negaranya agar lebih baik lagi.  Dengan adanya pemerintahan yang berdaulat adil dan makmur, diharapkan negara tersebut menjadi lebih baik dan bisa berbenah menjadi negara yang terbaik di dunia.
Pemerintah adalah salah satunya sebagai penabung besar, karena pemerintahlah yang menjalankan semua kebijakan baik dari kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Semua itu dijalankan guna mendapatkan ekonomi negara agar lebih baik lagi. Maka daripada itu, disini penulis membuat makalah yang berjudul tentang Pemerintah Sebagai Penabung Besar yangmana sudah penulis rangkum sedemikain mungkin agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimegerti.


BAB II
PEMBAHASAN
PEMERINTAH SEBAGAI PENABUNG BESAR



A.    ANGGARAN PENDAPATAN PEMERINTAH
Dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan, antara lain sebagai berikut:
1.      Melakukan bisnis
Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan Negara.
2.      Pajak
Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan dan lain-lain.
Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibebankan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidak stabilan. Dalam teori konvensional, pajak mendorong kurva penawaran ke kiri (mengurangi penawaran) jika dikenakan  dalam bentuk Value Added Tax.


Pt/P0


                                                                                Stax
                                                                                       S



  0                                                                                                                                         Q














 










Gambar 1
Pengaruh Value Added Tax terhadap Kurva Penawaran.

      Khusus untuk pajak bumi dan bangunan, pajak yagn dikenakan adalah berdasarkan produktivitas lahan/tanah, bukan berdasarkan zona.

3.      Meminjam Uang
Pemerintah dapat meminjam uang dari masyarakat atau sumber-sumber yang lainnya dengan syarat dikembalikan di kemudian harinya.  Masyarakat harus mengetahui dan mendapat informasi yang jelas bahwa di kemudian hari mereka harus membayar pajak yang lebih besar untuk membayar utang yang dipinjam hari ini. Meminjam uang hanya bersifat sementara dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.[1]

B.     ANGGARAN PENDAPATAN PEMERINTAH ISLAM
Sumber-sumber pendapatan negara di zaman Rasulullah SAW. tidaklah  terbatas pada zakat saja, karena zakat sendiri baru diperkenalkan pada tahun ke 8 Hijriah. Dizaman Rasulullah SAW. sisi  penerimaan APBN terdiri dari:


1.      Kharraj
Sumber pendapatan yang pertama kali diperkenalkan di zaman Rasulullah SAW. adalah kharraj. Kharraj  adalah pajak terhadap tanah, atau di Indonesia setara dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perbedaan yang mendasar antara sistem PBB dengan sistem kharraj adalah bahwa kharraj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas dari tanah bukan berdasarkan zoning. Hal ini berarti bahwa bisa jadi untuk tanah yang bersebelahan sekalipun misalnya di satu sisi ditanam anggur sedangkan di sisi lain ditanam kurma, maka mereka harus membayar jumlah kharraj yang berbeda.
2.      Zakat
Diawal-awal masa pemerintahan Islsam, zakat dikumpulkan dalam bentuk uang tunai, hasil peternakan, dan hasil pertanian. Berikut ini adalah sistem pajak untuk masing-masing bentuk usaha diantaranya adalah:
a)      Zakat pendapatan
Zakat ini dihitung berdasarkan nisbah (pendapatan minimum). Nisbah  zakat untuk dinar dirham masing-masing 20 dinar dan 200 dirham, sedangkan jumlah zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah nisab. Bila jumlah pendapatan kurang dari nisab, maka dibebaskan dari zakat.
b)      Zakat peternakan
Karakteristik zakat peternakan ini khususnya adalah pengenaan zakat secara regrasif di mana makin banyak jumlah hewan peliharaan, makin kecil rate-nya dan pembedaan ukurannya untuk tiap jenis hewan.[2]



c)      Zakat pertanian
Berbeda dengan zakat peternakan, zakat pertanian menggunakan flat rate di bedakan antara jenis pengairannya. Hal ini karena bila hasil pertanian merupakan barang yang tidak tahan lama (non durable) sehingga bila hasil pertaniannya melimpah, dikhawatirkan barang tersebut akan menjadi busuk.[3]
Secara mikro ekonomi, zakat itu sendiri tidak mempunyai pengaruh terhadap Penawaran Agrgatif (AS) karena zakat diterapkan dalam bentuk quasi rent, bukan seperti Value added tax (pajak pertambahan nilai).
Dengan memaksimalkan zakat, maka akan terjadi maksimum quasi rent  dan maksimum keuntungan. Zakat itu sendiri merupakan bagian yang kecil dari profit.[4]

3.      Khums
Pertentangan antara proportional tax dengan lump-sum tax. Di dalam sistem ekonomi Islam yang dikenal adalah sistem proportional tax. Di dalam Al-Qur’an dijelaskan yang berbunyi:
* (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr& 4n?tã $tRÏö6tã tPöqtƒ Èb$s%öàÿø9$# tPöqtƒ s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÍÊÈ

Artinya: “Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Q.S. Al-Anfal: 41).[5]

Dari ayat diatas, dijelaskan bahwa khums  itu ada tidak terbantahkan. Para ulama’ syi’i mengatakan bahwa sumber pendapatannya apa pun harus dikenakan khums  sebesar 20%, sedangkan ulama’ sunni beranggapan bahwa ayat ini hanya berlaku untuk harta rampasan perang saja. [6]

4.      Jizyah
Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang-orang non Muslim sebagai pengganti sosial ekonomi dan layanan kesejahteraan lainnya, serta untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari Negara Islam. Jizyah  sama dengan Poll Tax, karena orang-orang non Muslim tidak mengenal zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar sama dengan jumlah minimum yang dibayar oleh orang Islam.[7]
5.      Penerimaan Lain
Ada yang disebut dengan kaffarah yaitu denda, misalnya denda yang dikenakan kepada suami istri yang berhubungan badan disiang hari pda bulan puasa. Mereka harus membayar denda dan denda tersebut masuk dalam pendapatan negara. contoh lain adalah orang yang meninggal dan tidak mempunyai anak dan cucu sehingga warisannya dimasukan sebagai pendapatan negara. Contoh lainnya lagi yaitu pada zaman Umar ibn Khattab r.a ada zakat untuk melewati jembatan.





C.    KEBIJAKAN MAKRO EKONOMI
Bentuk-bentuk kebijakan ekonomi yang akan dilakukan sesuatu negara sangat tergantung kepada tujuan-tujuan yang ingin dicapainya. Oleh sebab itu, dalam membicarakan mengenai masalah bentuk-bentuk kebijakan makro ekonomi, ada baiknya apabila terlebih dahulu diterangkan tujuan-tujuan dari menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari kebijakan makro ekonomi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Menstabilkan kegiatan ekonomi
2.      Mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja (kesempatan kerja) penuh tanpa inflasi
3.      Menghindari masalah inflasi
4.      Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang teguh
5.      Mewujudkan kekukuhan neraca pembayaran dan kurs valuta asing.[8]


BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan. Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan Negara.
Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibebankan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidak stabilan. Dalam teori konvensional, pajak mendorong kurva penawaran ke kiri (mengurangi penawaran) jika dikenakan  dalam bentuk Value Added Tax.




DAFTAR PUSTAKA


Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: Al-Waah, 1989).

Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).

                                        , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).

Sadono Sukirno, Makro Ekonomi: Teori Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).



[1] Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), hal. 255-257.
[2] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), hal. 119.
[3] Ibid, hal. 262.
[4]Ibid, hal. 262.
[5] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: Al-Waah, 1989), hal. 267.
[6] Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Makro Islam, Op Cit, hal. 264.
[7] Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Makro Islam, Op Cit, hal. 266.
[8] Sadono Sukirno, Makro Ekonomi: Teori Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), hal. 23.

0 komentar:

 
Top